Demokrasi dan Anomalinya

20 Desember 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

“Sri Sultan sudah memerintah secara demokratis.”

—HM Jusuf Kalla

Polemik terkait Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebenarnya telah mencapai titik terang. Perlukah status “istimewa” Yogyakarta dipertahankan, ataukah dihapus kemudian disamaratakan dengan daerah/provinsi lain, jawabannya sudah bisa kita ketahui bersama.

Akan tetapi, persoalannya ternyata tidak sesederhana itu. Terjadi ketidakselarasan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah beserta masyarakat DIY.

Pemerintah pusat berupaya hendak mematahkan sakralitas yang bertahun-tahun terselenggara dengan apik di DIY, bahkan sebelum RI berdiri. Sakralitas yang memosisikan Sri Sultan Hamengkubuwana dan Paduka Pakualam sebagai satu paket gubernur-wakil gubernur permanen untuk DIY. Sebuah “monarki” kecil di dalam negara demokrasi yang besar.

Kentara dengan jelas, betapa pemerintah pusat telah alpa akan sejarah negeri ini. Bahwa bersatunya wilayah yang dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat ke dalam pangkuan Republik Indonesia itu tak bisa lepas dari sikap arif-bijak Sri Sultan Hamengkubuwana IX, sang Raja penguasa sah wilayah itu. Bahwasanya telah terjadi kesepakatan politik yang saling menguntungkan di antara kedua pemerintah.

Maka, ketika kini kesepakatan itu coba diusik dan dipertanyakan kembali, kita tak menjadi demikian heran manakala reaksi hebat sontak berseliweran dari segenap penjuru. Satu manuver politik yang kurang bijak, saya kira, dengan menggoyang sakralitas keistimewaan DIY.

Demokrasi yang hendak kita terapkan, semenjak eforia reformasi yang kini mulai hilang gregetnya, adalah demokrasi yang mengindonesia. Jadi bukan demokrasi yang dirumuskan secara Amerika, Inggris, Australia, Belanda, dan seterusnya. Demokrasi kita ialah demokrasi yang mengakar dari jati-diri bangsa, Demokrasi Pancasila.

Demokrasi menjadikan rakyat (baca: masyarakat lokal) sebagai eksponen dan elemen utama pendukungnya. Demokrasi bukanlah sistem yang taken for granted, dari sono-nya. Demokrasi tidak sekali jadi dan mesti melihat entitas lokal. Itulah sebabnya, demokrasi sebagai sebuah sistem memerlukan eksperimen yang berulang-ulang.

Ketika sistem demokrasi tertentu dipaksakan dan coba dibakukan tanpa memperhatikan entitas lokal, besar kemungkinan akan terjadi anomali. Demokrasi menjadi terasing dari demos (rakyat/masyarakat)-nya. Dengan demikian, masih pantaskah sistem tersebut dinamakan demokrasi?

Barangkali, silang-sengkarut di sekitar RUU Keistimewaan DIY merupakan contoh bagus dari sebuah anomali demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar sedang diuji. Solusinya adalah Indonesia, terutama pemerintahnya, seyogianya lebih melihat nilai-nilai demokrasi secara universal, tidak sempit. Kehendak rakyat, itulah kata kuncinya.

Presiden seharusnya tak usah memperkeruh suasana dan ikut larut dalam arus agenda politik partainya. DPR mutlak harus memperhatikan aspirasi masyarakat DIY. Sebagai pemegang amanat rakyat, DPR semestinya tidak mengabaikan fakta historis bangsa ini. Yang paling penting, polemik yang terjadi jangan sampai mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa yang telah dipupuk dengan susah-payah.

Kita perlu mengingat sekali lagi: hakikat demokrasi adalah bahwa suara rakyatlah—dan bukan suara presiden, suara DPR, atau suara Sri Sultan—yang menjadi suara Tuhan (vox populi vox dei). Kendati kita mungkin sepakat dengan komentar mantan wapres Jusuf Kalla di awal tulisan ini. [151210]

*) Tulisan ini pernah dimuat di harian Kompas pada 17 Desember 2010.


Retorika Hukum

27 November 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak, akhirnya mengaku sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait foto mirip dirinya yang berhasil dijepret Agus Susanto, wartawan Kompas, dalam turnamen tenis di Bali.

Gayus menambahkan, kepergiannya ke Bali menonton tenis itu bersama keluarga dan dibiayai dompet pribadi, bukan atas sponsor khusus yang disebut-sebut merupakan tokoh nasional negeri ini. Pengakuan mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III A ini terang saja menyeret nama Komisaris Iwan Siswanto, Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, tempat Gayus ditahan. Iwan pun mengaku telah disuap Gayus Rp 368 juta.

Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengaku terkejut mendengar pengakuan kliennya tersebut. Menurut Buyung, ada hal lain di balik kepergian Gayus ke Bali. Ia menegaskan, harus diselidiki bagaimana Gayus bisa pergi, siapa yang memfasilitasi, dan bertemu dengan siapa. Jangan sampai kasus utama Gayus, suap-menyuap untuk meringankan pajak sejumlah perusahaan, dikerdilkan oleh kasus baru kepergian Gayus ke Bali.

Dalam keterangannya kepada wartawan, pengacara senior ini mengatakan, kliennya merasa iri dengan sejumlah tersangka lain yang bisa keluar-masuk rutan. Kepadanya, Gayus menyebutkan beberapa nama, di antaranya Komjen Susno Duaji dan besan Presiden, Aulia Pohan.

Terlepas dari benar-tidaknya pernyataan Gayus yang disampaikan kuasa hukumnya ini, ataupun tanggapan kalangan Istana terhadap Buyung, baiknya kita melihat ini sebagai sebuah retorika hukum. Sikap seorang praktisi hukum tidak lepas dari pelbagai macam upaya dan intrik demi meraih kepentingan pribadi (klien)-nya.

Dengan demikian, kita mampu melihat posisi Adnan Buyung Nasution secara utuh. Dia mesti mengupayakan hasil terbaik buat kemenangan kliennya. Seorang pengacara dihadapkan pada kenyataan mutlak selalu membela kliennya dengan cara apa pun, termasuk dengan menjatuhkan pihak lain, bahkan andaikan sang klien benar-benar seratus persen bersalah.

Komentar Buyung itu terkesan mencoba menyerang balik pihak yang berwenang dengan mengajukan alasan pembenar bahwa peleseiran Gayus memang ada presedennya. Di samping itu, pernyataan tersebut juga bermata ganda. Pertama, Buyung seolah ingin mengalihkan kasus Gayus dengan kasus serupa sebelumnya yang harus segera diusut. Kedua, Buyung—secara kasatmata—ingin melempar posisi tawar kepada pemerintah dengan penyebutan Aulia Pohan, yang notabene kerabat dekat Presiden.

Walhasil, yang tampak di hadapan kita adalah wajah hukum yang penuh polistisasi. Ia dengan gampang diotak-atik, dipelintir, bahkan dimanipulasi secara politis demi kepentingan kekuasaan. Dan kekuasaan dalam konteks ini adalah uang. Siapa beruang, dia menang.

Yang patut kita cermati dan camkan dari pernyataan Buyung yaitu bahwa penegak hukum mesti segera menyelidiki motif apa yang melatarbelakangi Gayus pergi ke Bali. Publik tentu tidak dengan begitu saja percaya kepergian Gayus itu didasarkan atas alasan kangen pada keluarga. Kita mesti memusatkan perhatian kembali pada kasus mafia pajak yang menyeret Gayus, yang diduga kuat juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengusaha, pengacara, dan perusahaan. Terdapat indikasi puluhan perusahaan menjadi klien Gayus, termasuk tiga perusahaan Grup Bakrie.

Persoalan kenapa Gayus bisa kabur dari rutan semestinya segera kita akhiri. Berikan mekanisme pengelolaan dan pengawasan rutan pada Kementerian Hukum dan HAM, bukan pada Polri, seperti saran kriminolog UI Prof Adrianus Meliala. Kita seyogianya memusatkan perhatian soal penanganan mafia pajak untuk saat ini dan masa mendatang. Kita harus meminimalisasi retorika hukum yang kurang ada faedahnya secara nyata. [241110]


Menciptakan Titik Temu

10 November 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Tatkala KH Abdurrahman Wahid menjabat presiden, banyak kritikus melontarkan opini tajam soal kekerapan lawatannya ke luar negeri. Sebagian mengecamnya sebagai “presiden pariwisata”. Terdapat ketiadaan titik temu perihal maksud presiden, yang hendak membangun kembali citra Indonesia di mata internasional, dan masyarakat umum.

Barangkali kesan demikian yang kentara belakangan ini. Anggota dewan yang terhormat berbondong-bondong—jadi bukan cuma seorang-dua orang—ke luar negeri di tengah cercaan pelbagai kalangan. Mereka tak ambil pusing dan tetap terus bikin rencana kunjungan dan studi banding ke berbagai belahan dunia, terakhir Yunani. Namun, ketiadaan titik temu kali ini lebih memprihatinkan: rakyat tak percaya sedikit pun terhadap alasan yang dikemukakan. Rakyat dengan cukup cerdas mampu menilai, agenda ke luar negeri itu hanyalah buang-buang uang belaka—padahal, anggaran kita amat dibutuhkan untuk beberapa sektor lain yang lebih penting.

DPR sendiri senantiasa bersikukuh bahwa kunjungan ke luar negeri bakal memberi manfaat yang besar untuk negara. Mereka berdalih, belajar dari mancanegara akan sangat membantu dalam proses perumusan peraturan. Kita akan lebih mudah dalam menentukan orientasi pembangunan negara. Negara kita seolah-olah  demikian “kecil”-nya sehingga segala hal—mulai pramuka hingga etika—perlu berguru kepada negara lain.

Negara kita amat kaya terkait hal yang disebut belakangan. Jika ditanya soal etika, leluhur kita telah mewariskan begitu banyak etika dengan pelbagai macam ragam-variannya: Jawa, Sunda, Bali, Batak, Minang, Bugis, dan lainnya. Itulah etika Indonesia yang khas Timur.

Sementara itu, rakyat melihat ada keanehan dalam studi banding ke Yunani tersebut. Bangsa Indonesia yang punya etika sendiri, dengan corak ketimurannya, hendak belajar ke Yunani, yang notabene bekas pusat peradaban Barat. Sedangkan kita tahu, Yunani sebagai pusat etika hanyalah nostalgia masa lalu yang tentu berbeda dengan masa kini. Socrates, Plato, Epicurus—guru besar etika Yunani—telah tinggal menjadi nama, dan ajaran mereka telah menjadi milik dunia.

Maka, rakyat betul-betul bingung soal rencana DPR itu. Apabila kunjungan dan studi banding tersebut terlaksana, stigma negatif gandalah yang akan diperoleh DPR. Di satu sisi, rakyat kecewa karena sedemikian kurang kerjaan-nya DPR sampai-sampai perlu belajar etika—sesuatu yang tak mesti dipelajari dengan ongkos besar. Di sisi lain, rakyat menilai, sebegitu rendah rasa cinta para anggota dewan terhadap warisan nenek moyang dan adat ketimuran bangsa sehingga perlu menimba ilmu dari luar. Padahal kita tahu, etika Barat dan etika Timur memiliki keunikannya masing-masing yang tak bisa diperbandingkan. Bukankah dengan memelajari sopan-santun khas bangsa sendiri akan mempertebal nasionalisme? Tentu sikap demikian pantas diteladani generasi muda yang kini sedang mengalami krisis jati diri.

Oleh karena itu, kita perlu terus berupaya mencari dan menciptakan titik temu. Kehendak DPR itu kita pahami sebagai salah satu upaya anak bangsa demi kemajuan bangsa dan negaranya. Namun, rencana dan kehendak DPR semestinya memerhatikan pendapat, sikap, atau reaksi rakyat yang menjadi konstituennya. Dengan lain kata, komunikasi di antara keduanya harus senantiasa intens, tanpa ada egoisme sepihak. Ketika titik temu telah tercipta, harapan baik yang menjadi cita-cita bersama niscaya akan terejawantah. [271010]


Perayaan Ulangtahun Kota: Boleh Gebyar asal Bermakna

27 Oktober 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Lewat perayaan yang ingar-bingar, wujud kota sebagai kesatuan entitas budaya hendak dihidupkan. Momentum kelahirannya hendak dikenang kembali. Tujuannya satu: supaya setiap orang mengenal tempat dengan apa mereka berinteraksi dalam keseharian. Supaya semua orang mencintai kota mereka sehingga bersemilah rasa memiliki (sense of belonging) atas kota. Sebuah proyek “kotaisme”—yang lambat laun bakal menumbuhkan semangat nasionalisme: kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Memang tujuan semula amat sangat mulia. Dalam perayaan ulangtahun kota tersebut, tak jarang terjadi perjumpaan budaya secara spontan. Masyarakat kota yang memiliki keragaman budaya bercampur jadi satu, tumpah-ruah, di pusat kota. Semua yang hadir dalam perayaan akan larut dalam pluralitas massal tersebut dan akhirnya akan mampu memahami berbagai macam perbedaan secara lebih baik.

Namun demikian, kita berbicara dalam konteks ulangtahun kota. Alangkah bagus bila perayaan yang cenderung gebyar dan boros biaya itu tidak menjadi barang latah yang mesti menjadi agenda wajib.

Masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dilakukan. Aksi nyata untuk menyelesaikan pelbagai macam masalah kota seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, dan kerusakan lingkungan, misalnya. Bagaimana bisa kita berpesta-pora, menghambur-hamburkan anggaran daerah, sementara di lain tempat rakyat terlunta-lunta mencari sesuap nasi, terabaikan ketika menuntut jaminan kesehatan dan pendidikan?

Kita berniat hendak menghidupkan kota, mengenang sejarah masa silamnya yang gilang-gemilang, sementara kita buta dengan kondisi riil masa kini di mana kondisi alamiah kota dirusak secara semena-mena, dengan dalih pembangunan. Kita tenggelam dalam luapan kesukacitaan yang sementara, lantas ketika fajar merekah esok hari kita bakal segera pontang-panting mencari lowongan pekerjaan ke sana-ke mari, yang makin lama makin langka saja. Bagaimana bisa?

Inilah tantangan otonomi daerah. Amanat undang-undang yang demikian besar semestinya mampu mencambuk para pembuat kebijakan untuk mengembangkan kota semaksimal mungkin. Akan lebih baik jika dana perayaan dialihkan untuk merealisasikan program yang lebih bersifat sosial. Sehingga momentum ulangtahun kota dapat dihayati semua kalangan, tidak sebatas eforia kosong semata.

Memang semua itu berpulang kepada kemauan dan niat baik pemerintah (kota) sendiri. Adakalanya, memang, pemerintah cuma mementingkan simbol-simbol, sehingga yang dikejar adalah pencitraan semu nan mercusuaristis berwujud perayaan besar-besaran. Padahal, yang paling penting adalah aksi substantif yang, biarpun kecil, akan menghasilkan dampak dan manfaat lebih luas. Apa aksi substantif itu? Tak lain-tak bukan ialah program pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja baru, pelayanan optimal tanpa pandang bulu di bidang pendidikan dan kesehatan, serta beberapa aksi sosial lainnya.

Kita menanti aksi nyata pemerintah untuk mengisi peringatan ulangtahun kota secara lebih berfaedah buat semua. Kita tidak melarang perayaan yang gebyar, karena di satu sisi, ia menghasilkan manfaat tersendiri. Akan tetapi, senantiasa mendahulukan kesejahteraan rakyat akan membuat peringatan ulangtahun kota menjadi sangat bermakna. Pemerintah yang mampu berbuat demikian itulah pemerintah terbaik, yang menurut syair nomor 17 Tao-te-king:

“Di bawah pemerintah yang terbaik rakyat tak mengetahui adanya,

di bawah yang kurang baik mereka mendekati dan memujinya,

di bawah yang kurang baik lagi mereka takut kepadanya, dan menghinanya.” [171010]


Narkoba dan Peran Fungsional Keluarga

17 September 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Pelbagai macam masalah sosial yang timbul dalam masyarakat modern, seperti kriminalitas, perilaku seksual menyimpang, dan—tentu—narkoba, berawal dari kian menyusutnya peran keluarga. Hampir di semua negara yang sedang mewujudkan masyarakat modern, kedudukan keluarga sudah tidak terlalu penting. Demikian yang saya tangkap dari Francis Fukuyama dalam Guncangan Besar.

Narkoba dan Peran Fungsional KeluargaNarkoba sendiri agaknya telah menjadi lema yang cenderung klise. Penanganan terhadapnya, dalam wujud pemberantasan, melalui jalur penegakan hukum seolah-olah bergerak di tempat. Galibnya, dalam banyak kasus, terjadi kongkalikong antara aparat dan pengedar. Pengedar sendiri tak kurang akal melakukan berbagai macam cara dalam menembus jerat hukum. Kasus terkini membuktikan, kemasan kopi pun dijadikan sebagai piranti kamuflase narkoba.

Kenapa narkoba terus saja beredar kendati upaya untuk memberantasnya dilakukan tak henti-henti? Di satu sisi, hal tersebut dikarenakan, persoalan narkoba adalah persoalan internasional, yang memiliki jaringan peredaran sendiri secara global. Prospek ekonomisnya sangat menjanjikan. Pengawasan terhadapnya yang amat sangat ketat membuat harga narkoba melambung di pasaran. Namun, di lain segi, peminatnya terus bertambah dari hari ke hari. Itu semua, lagi-lagi, lantaran dan tak lepas dari (efek negatif) globalisasi, yang berujung pada perubahan sosial dalam masyarakat modern.

Pergeseran

Aspek esensial dari sistem kemasyarakatan adalah peran keluarga yang berjalan secara optimal. Tercakup di dalamnya, peran yang seimbang antara ibu dan ayah dalam menjaga keutuhan perkawinan mereka, minimal, hingga anak mereka telah mampu berdikari. Ayah bekerja mencari nafkah sementara ibu mengurus rumah adalah paradigma umum masyarakat kita—“masyarakat tradisional”, yang kebanyakan hidup di desa—soal rumah tangga.

Namun, rupanya, terjadi pergeseran pada masyarakat kita yang hidup di kota-kota besar, yang notabene berpandangan lebih modern. Tuntutan ekonomi membuat peran orangtua terhadap anak mereka tidak terlalu kuat. Kini, ibu pun harus turut terjun mencari nafkah. Kasih sayang, yang berupa perhatian dan pengawasan, tak diperoleh anak secara cukup. Dampaknya berlanjut setelah itu. Merasa tak dipedulikan, sang anak mulai mencari penghiburan di luar, hingga lambat-laun bersentuhanlah ia dengan narkoba. Demikianlah, bagaimana seorang anak, target narkoba yang paling potensial, terjerat perangkap iblis tersebut.

Solusinya?

Benahi sistem kekeluargaan. Agaknya, program Keluarga Berencana sangat perlu digalakan kembali. Perhitungan batas usia kawin dan jumlah anak amat nyata berpengaruh terhadap sejauh mana sebuah keluarga sanggup menghasilkan peran fungsional, baik untuk anggota keluarga itu sendiri maupun untuk masyarakat.

Kedua, perlu adanya kerjasama—dan kemauan politik tentu—masing-masing negara untuk berupaya memutus mata-rantai jaringan peredaran narkoba. Jangan sampai terjadi, akibat lemahnya pengawasan, sebuah negara dijadikan sebagai bandar besar yang menyuplai narkoba ke negara lain. Tiada pihak yang diuntungkan dalam hal ini, selain pengedar itu sendiri. [070910]

*) Tulisan ini pernah dimuat di harian Kompas pada 17 September 2010.