Oleh A.P. Edi Atmaja
“Sri Sultan sudah memerintah secara demokratis.”
—HM Jusuf Kalla
Polemik terkait Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebenarnya telah mencapai titik terang. Perlukah status “istimewa” Yogyakarta dipertahankan, ataukah dihapus kemudian disamaratakan dengan daerah/provinsi lain, jawabannya sudah bisa kita ketahui bersama.
Akan tetapi, persoalannya ternyata tidak sesederhana itu. Terjadi ketidakselarasan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah beserta masyarakat DIY.
Pemerintah pusat berupaya hendak mematahkan sakralitas yang bertahun-tahun terselenggara dengan apik di DIY, bahkan sebelum RI berdiri. Sakralitas yang memosisikan Sri Sultan Hamengkubuwana dan Paduka Pakualam sebagai satu paket gubernur-wakil gubernur permanen untuk DIY. Sebuah “monarki” kecil di dalam negara demokrasi yang besar.
Kentara dengan jelas, betapa pemerintah pusat telah alpa akan sejarah negeri ini. Bahwa bersatunya wilayah yang dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat ke dalam pangkuan Republik Indonesia itu tak bisa lepas dari sikap arif-bijak Sri Sultan Hamengkubuwana IX, sang Raja penguasa sah wilayah itu. Bahwasanya telah terjadi kesepakatan politik yang saling menguntungkan di antara kedua pemerintah.
Maka, ketika kini kesepakatan itu coba diusik dan dipertanyakan kembali, kita tak menjadi demikian heran manakala reaksi hebat sontak berseliweran dari segenap penjuru. Satu manuver politik yang kurang bijak, saya kira, dengan menggoyang sakralitas keistimewaan DIY.
Demokrasi yang hendak kita terapkan, semenjak eforia reformasi yang kini mulai hilang gregetnya, adalah demokrasi yang mengindonesia. Jadi bukan demokrasi yang dirumuskan secara Amerika, Inggris, Australia, Belanda, dan seterusnya. Demokrasi kita ialah demokrasi yang mengakar dari jati-diri bangsa, Demokrasi Pancasila.
Demokrasi menjadikan rakyat (baca: masyarakat lokal) sebagai eksponen dan elemen utama pendukungnya. Demokrasi bukanlah sistem yang taken for granted, dari sono-nya. Demokrasi tidak sekali jadi dan mesti melihat entitas lokal. Itulah sebabnya, demokrasi sebagai sebuah sistem memerlukan eksperimen yang berulang-ulang.
Ketika sistem demokrasi tertentu dipaksakan dan coba dibakukan tanpa memperhatikan entitas lokal, besar kemungkinan akan terjadi anomali. Demokrasi menjadi terasing dari demos (rakyat/masyarakat)-nya. Dengan demikian, masih pantaskah sistem tersebut dinamakan demokrasi?
Barangkali, silang-sengkarut di sekitar RUU Keistimewaan DIY merupakan contoh bagus dari sebuah anomali demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar sedang diuji. Solusinya adalah Indonesia, terutama pemerintahnya, seyogianya lebih melihat nilai-nilai demokrasi secara universal, tidak sempit. Kehendak rakyat, itulah kata kuncinya.
Presiden seharusnya tak usah memperkeruh suasana dan ikut larut dalam arus agenda politik partainya. DPR mutlak harus memperhatikan aspirasi masyarakat DIY. Sebagai pemegang amanat rakyat, DPR semestinya tidak mengabaikan fakta historis bangsa ini. Yang paling penting, polemik yang terjadi jangan sampai mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa yang telah dipupuk dengan susah-payah.
Kita perlu mengingat sekali lagi: hakikat demokrasi adalah bahwa suara rakyatlah—dan bukan suara presiden, suara DPR, atau suara Sri Sultan—yang menjadi suara Tuhan (vox populi vox dei). Kendati kita mungkin sepakat dengan komentar mantan wapres Jusuf Kalla di awal tulisan ini. [151210]
*) Tulisan ini pernah dimuat di harian Kompas pada 17 Desember 2010.
Ditulis oleh sastrakelabu 

