Oleh A.P. Edi Atmaja
DELAPANPULUH DUA TAHUN sudah Sumpah Pemuda mengikrarkan sumpah setia kepada bahasa kita, bahasa Indonesia. Bukan main-main, bahasa itu dengan segera didapuk sebagai bahasa pemersatu, dari Sabang sampai Merauke, oleh pemuda-pemuda pergerakan pada waktu itu. Bahasa Indonesia menjadi satu dari tiga elemen penyusun nasionalisme yang termaktub dalam Sumpah Pemuda, di samping Tanah Air dan Bangsa Indonesia.
Dengan demikian, secara yuridis, bahasa kita lebih tua ketimbang negeri ini. Didominasi oleh ragam bahasa Melayu sejak awal-mula terbentuknya, bahasa Indonesia terus berkembang dari masa ke masa, menyerap pelbagai macam unsur asing di luar dirinya, sehingga menciptakan ratusan ribu lema yang kian mengukuhkannya sebagai satu jenis bahasa dunia.
Namun, berjalin-kelindan dengan negara, bahasa Indonesia yang lahir lantaran kesepakatan itu tidak bisa dengan serta-merta dipersandingkan dengan bahasa Yunani, Inggris, ataupun Arab yang telah berabad-abad usianya. Sebagai bahasa resmi yang dipakai penduduk di negara terbesar keempat di dunia, bahasa Indonesia masih “hijau”.
“Kehijauan” inilah yang menyebabkan—dalam proses penyerapan bahasa—bahasa kita tidak memiliki filter yang cukup ketat. Sehingga lema-lema asing masuk dengan demikian derasnya, sementara kita cenderung enggan mencari padanan atas lema-lema itu, yang sudah sejak lama ada atau, paling tidak, lebih bernuansa “pribumi”.
Misalnya, kenapa lebih memilih “superpower”, alih-alih “adikuasa” atau “adidaya”? Mengapa bukan “merancang”, melainkan “mendesain”? Mengapa “mendaku”, “bertelekan”, dan “mencelos” jarang digunakan? Demikian seterusnya.
Bergantung pada pemakai
Saya cukup prihatin melihat perkembangan bahasa Indonesia akhir-akhir ini. Terkadang kita, pemakai bahasa, enggan mempergunakan bahasa Indonesia secara total, baik dalam ragam lisan maupun tulisan. Dalam banyak kesempatan, misalnya, kita lebih suka memoles bahasa kita dengan bahasa Inggris, kendati sebenarnya kemampuan bahasa Inggris kita pas-pasan. Supaya terkesan intelek, cerdas, berkelas, barangkali.
Kerendahdirian berbahasa itu hinggap pula pada generasi muda. Bahkan, saya kira, kadarnya paling parah.
Saya pernah menjumpai sebuah poster khas anak muda yang menunjukkan kecenderungan ke arah itu. Poster itu betul-betul kuyup akan bahasa asing (baca: Inggris), padahal saya yakin sasaran utamanya adalah pemuda-pemudi berbahasa Indonesia. Di lain tempat, media-media yang kerap dikonsumsi anak-anak muda acapkali menyuguhkan bahasa Inggris dengan porsi yang sangat besar. Sehingga, gaul dan cerdas dalam perspektif anak muda adalah mereka yang piawai berbahasa Inggris, atau bahasa Indonesia yang diinggris-inggriskan, manakala berbincang dengan rekan sebangsa-setanah air mereka.
Taufiq Ismail dalam puisinya “Bebas dari Penjajahan Bahasa Belanda, Masuk ke Dalam Penjajahan Bahasa Amerika” (Horison, Desember 2010) menuduh struktur ekonomi kapitalistik yang pada akhirnya menggerus kesadaran dan kebanggaan berbahasa kita. Kemudian, rasa kebangsaan kita. Jika sang pemakai tidak memiliki kebanggaan atas bahasanya, lantas siapa lagi yang mesti melestarikan bahasa itu? Padahal, bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa.
Alexis de Tocqueville, pemikir besar Prancis dalam abad ke-19, menyebut peran mayoritas amat menentukan dalam perkembangan bahasa. Bahwa mayoritaslah yang membuat aturan berbahasa sebagaimana dalam urusan lainnya. Semangat mayoritas menjelma dalam bahasa dan hal-hal lain (Tocqueville, Demokrasi, Revolusi, dan Masyarakat: 2005). Menjadi pertanyaan, mayoritas itu yang seperti apa? Mayoritas yang kurang memiliki kebanggaan terhadap bahasa akan mematikan bahasa itu sendiri.
Bergerak bersama
Untunglah “proyek” inggrisisasi bahasa itu tidak menyentuh ranah hukum (baca: peraturan perundang-undangan). Di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lainnya, tidak akan dengan mudah kita temukan bahasa asing. Kecuali lema-lema asing tertentu yang khas berlanggam hukum—kebanyakan dari bahasa Belanda—dan tidak bisa dengan begitu saja dicari padanannya, produk hukum kita adalah pengamal tulen bahasa Indonesia.
Kita perlu bergerak bersama dalam rangka penyadaran berbahasa. Pemerintah, melalui Pusat Bahasa, mesti bekerja lebih giat lagi dalam melakukan penyerapan dan penyeleksian bahasa asing yang masuk. Dan terutama, memberlakukan pengawasan terhadap industri media massa. Karena iklim berbahasa di masyarakat dimulai dari media, yang bersinggungan langsung dengan mereka. [02062011, 14:15 WIB]
Ditulis oleh sastrakelabu 

