Menghidupkan Kembali Kebanggaan Berbahasa

13 Juli 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

DELAPANPULUH DUA TAHUN sudah Sumpah Pemuda mengikrarkan sumpah setia kepada bahasa kita, bahasa Indonesia. Bukan main-main, bahasa itu dengan segera didapuk sebagai bahasa pemersatu, dari Sabang sampai Merauke, oleh pemuda-pemuda pergerakan pada waktu itu. Bahasa Indonesia menjadi satu dari tiga elemen penyusun nasionalisme yang termaktub dalam Sumpah Pemuda, di samping Tanah Air dan Bangsa Indonesia.

Dengan demikian, secara yuridis, bahasa kita lebih tua ketimbang negeri ini. Didominasi oleh ragam bahasa Melayu sejak awal-mula terbentuknya, bahasa Indonesia terus berkembang dari masa ke masa, menyerap pelbagai macam unsur asing di luar dirinya, sehingga menciptakan ratusan ribu lema yang kian mengukuhkannya sebagai satu jenis bahasa dunia.

Namun, berjalin-kelindan dengan negara, bahasa Indonesia yang lahir lantaran kesepakatan itu tidak bisa dengan serta-merta dipersandingkan dengan bahasa Yunani, Inggris, ataupun Arab yang telah berabad-abad usianya. Sebagai bahasa resmi yang dipakai penduduk di negara terbesar keempat di dunia, bahasa Indonesia masih “hijau”.

“Kehijauan” inilah yang menyebabkan—dalam proses penyerapan bahasa—bahasa kita tidak memiliki filter yang cukup ketat. Sehingga lema-lema asing masuk dengan demikian derasnya, sementara kita cenderung enggan mencari padanan atas lema-lema itu, yang sudah sejak lama ada atau, paling tidak, lebih bernuansa “pribumi”.

Misalnya, kenapa lebih memilih “superpower”, alih-alih “adikuasa” atau “adidaya”? Mengapa bukan “merancang”, melainkan “mendesain”? Mengapa “mendaku”, “bertelekan”, dan “mencelos” jarang digunakan? Demikian seterusnya.

Bergantung pada pemakai

Saya cukup prihatin melihat perkembangan bahasa Indonesia akhir-akhir ini. Terkadang kita, pemakai bahasa, enggan mempergunakan bahasa Indonesia secara total, baik dalam ragam lisan maupun tulisan. Dalam banyak kesempatan, misalnya, kita lebih suka memoles bahasa kita dengan bahasa Inggris, kendati sebenarnya kemampuan bahasa Inggris kita pas-pasan. Supaya terkesan intelek, cerdas, berkelas, barangkali.

Kerendahdirian berbahasa itu hinggap pula pada generasi muda. Bahkan, saya kira, kadarnya paling parah.

Saya pernah menjumpai sebuah poster khas anak muda yang menunjukkan kecenderungan ke arah itu. Poster itu betul-betul kuyup akan bahasa asing (baca: Inggris), padahal saya yakin sasaran utamanya adalah pemuda-pemudi berbahasa Indonesia. Di lain tempat, media-media yang kerap dikonsumsi anak-anak muda acapkali menyuguhkan bahasa Inggris dengan porsi yang sangat besar. Sehingga, gaul dan cerdas dalam perspektif anak muda adalah mereka yang piawai berbahasa Inggris, atau bahasa Indonesia yang diinggris-inggriskan, manakala berbincang dengan rekan sebangsa-setanah air mereka.

Taufiq Ismail dalam puisinya “Bebas dari Penjajahan Bahasa Belanda, Masuk ke Dalam Penjajahan Bahasa Amerika” (Horison, Desember 2010) menuduh struktur ekonomi kapitalistik yang pada akhirnya menggerus kesadaran dan kebanggaan berbahasa kita. Kemudian, rasa kebangsaan kita. Jika sang pemakai tidak memiliki kebanggaan atas bahasanya, lantas siapa lagi yang mesti melestarikan bahasa itu? Padahal, bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa.

Alexis de Tocqueville, pemikir besar Prancis dalam abad ke-19, menyebut peran mayoritas amat menentukan dalam perkembangan bahasa. Bahwa mayoritaslah yang membuat aturan berbahasa sebagaimana dalam urusan lainnya. Semangat mayoritas menjelma dalam bahasa dan hal-hal lain (Tocqueville, Demokrasi, Revolusi, dan Masyarakat: 2005). Menjadi pertanyaan, mayoritas itu yang seperti apa? Mayoritas yang kurang memiliki kebanggaan terhadap bahasa akan mematikan bahasa itu sendiri.

Bergerak bersama

Untunglah “proyek” inggrisisasi bahasa itu tidak menyentuh ranah hukum (baca: peraturan perundang-undangan). Di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lainnya, tidak akan dengan mudah kita temukan bahasa asing. Kecuali lema-lema asing tertentu yang khas berlanggam hukum—kebanyakan dari bahasa Belanda—dan tidak bisa dengan begitu saja dicari padanannya, produk hukum kita adalah pengamal tulen bahasa Indonesia.

Kita perlu bergerak bersama dalam rangka penyadaran berbahasa. Pemerintah, melalui Pusat Bahasa, mesti bekerja lebih giat lagi dalam melakukan penyerapan dan penyeleksian bahasa asing yang masuk. Dan terutama, memberlakukan pengawasan terhadap industri media massa. Karena iklim berbahasa di masyarakat dimulai dari media, yang bersinggungan langsung dengan mereka. [02062011, 14:15 WIB]


Waktuku Habis di Jalan

29 Agustus 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

Waktuku ibarat mitraliur yang ditembakkan ke segenap penjuru,

meluncur tiada henti kadang terburu-buru,

menyisakan sedikit jatah membacaku.

Obsesiku bak musafir yang berkelana dengan tergesa-gesa,

mengejar mimpi yang tak kunjung ada,

khilaf benar yang ia tunggangi ternyata unta.

Ide-ideku mengalir deras layaknya tari Saman,

biarpun tanpa seorang teman,

mereka akan terus berjuang dan bertahan.

Lantas ku kan terpaku: waktuku habis di jalan.

Mitraliur menembakiku tiap waktu,

Musafir mulai sebal dengan untanya,

Tari Saman kulihat berubah menjadi Serimpi.

Ku kini tersedu: waktuku habis di jalan.

[Jalan Mangkang-Pleburan, 250810, 04:44]

Waktuku Habis di Jalan


Sepasang Mata-bola Mahasiswa

29 Agustus 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

[buat Kang Surya, “perusak” struktur feodal GK]

Cucu, kau tahu, kau menginap di DPR bulan Mei itu

Bersama beberapa ribu kawanmu

Marah, serak berteriak dan mengepalkan tinju

Bersama-sama membuka sejarah halaman satu.

“Ketika sebagai Kakek di Tahun 2040, Kau Menjawab Pertanyaan Cucumu”—Taufiq Ismail

Mahasiswa, buat saya, adalah makhluk otonom tak berkelas. Tak berkelas dalam artian tak bisa dimampatkan dalam “golongan” tertentu, bahkan golongan-putih sekali pun. Mahasiswa juga intelektual bebas. Ia serupa pergulatan elektron yang dinamis, bukan laiknya sikap nukleon yang adem-ayem. Watak demikian ini mudah membikin makhluk tertinggi dari klan siswa ini kadang tertiup ke sana-ke mari. Independensinya acapkali ditunggangi oknum-oknum tertentu, yang sering tak bertanggung jawab.

Mahasiswa hukum, bagi saya, merupakan tipikal mahasiswa yang unik seunik-uniknya. Fitrahnya sebagai mahasiswa yang independen tentu tidak bisa berlaku sebagaimana biasa. Hukum adalah soal kepentingan. Ia bukannya telah ada, melainkan (harus) meng-ada alias di-ada-kan. Sehingga ambivalensi kerap melanda mahasiswa yang belajar hukum. Dan jurang antara—meminjam istilah Soe Hok-Gie—“aku yang harus jadi idealis” dan “aku yang terpaksa menjadi apatis” ternganga begitu lebarnya. Tiada pilihan lain buat mahasiswa jenis ini, kecuali pilihan hitam atau putih, di tengah realitas kehidupan yang abu-abu.

Aktor hukum seringkali—bila tak ingin dikatakan selalu—terjebak dalam dikotomisasi biner ini. Di satu segi ia merasa hukum harus (dan telah) ditegakkan, sementara di lain segi, rasa kemanusiaannya mengatakan bahwa hukum tak semestinya begitu kejam. Banyak aktor hukum Nusantara terlalu kerap menerapkan aspek positivistik dalam berhukum. Padahal yang paling penting di antara varietas hukum mana pun adalah keadilan. Tanpa keadilan, hukum yang digembar-gemborkan bak pepesan kosong belaka. Kita harus memegang prinsip ini, karena kaidah hukum sendiri pernah berbunyi, “Sesuatu yang tak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggalkan yang terpentingnya.” Sekali lagi, yang terpenting dari semua adalah keadilan.

Itulah sebab-musabab—bila tak ingin dikatakan tujuan—saya masuk fakultas hukum: sebuah laboratorium yang, saya rasa, (mestinya) mampu mengembangkan ilmu hukum ke arah yang lebih menggembirakan.

Antara Akademisi dan Intelektual

Kritisisme mahasiswa belakangan ini sedang berada di tebing kefanaan, layaknya kembang Edelweis di puncak Gunung Ungaran. Begitu yang saya dengar dari seorang kakak; ia seorang mahasiswa yang pada bulan Oktober besok, jika Tuhan menghendaki, bakal menanggalkan status kemahasiswaannya. Benarkah demikian? Saya pribadi sedikit meragukannya.

Genap duabelas tahun sejak “kup” yang sukses itu—yang dinamakan Reformasi—terjadi. Mahasiswa, yang jadi aktor utama, kebanyakan sudah berevolusi kini: menjadi politisi, aktivis LSM, pengusaha, dan sebagainya. Tentu lebih banyak lagi dari mereka yang kini menikmati kursi empuk pemerintahan. Dengan begitu, apakah peran mereka dulu itu menjadi kosong tak berarti lagi kini? Dan yang paling pelik, apakah masih pantas kita bergeming, menganggap bahwa kini yang duduk di pemerintahan, bekas-bekas demonstran itu, benar-benar steril dari kritik?

Kritik yang tak tersalurkan akan menghasilkan otokritik—kritikan yang datang dari diri. Dan kritikan beginian efeknya lebih dahsyat ketimbang kritikan dari luaran. Orde Lama masa Soekarno—beserta Manipol, Usdek, dan lain-lain—dan Orde Baru masa Soeharto—yang tenar dengan P-4-nya—adalah contoh sahih betapa efek otokritik bukan main-main. Maka, buat “menjaga” bangsa dari kemungkinan terburuk, ada benarnya juga sistem demokrasi. Ia memungkinkan datangnya kritik dari dunia antah-berantah, dari luar diri. Namun, sistem akan tinggal sistem bila ia tak bersubjek. Di sinilah fungsi mahsiswa: ia seyogianya mampu menjalankan sistem semaksimal mungkin, dengan formula aktivisme dan intelektualitas yang sepadan.

Di sini pulalah pembeda antara akademisi dan intelektual. Akademisi menggarap dan mengembangkan studi keilmuan untuk dirinya sendiri atau dalam ranah yang (masih) teoretis. Sementara intelektual—saya sebut sebagai fase “tiwikrama” dari seorang akademisi—bekerja dan berpikir dengan berdasar atas bidang keilmuan tertentu, untuk fungsi pengabdian kepada masyarakat. Intelektual adalah akademisi yang mampu merumuskan langkah konkret lantas mewujudkannya segera. Banyak mahasiswa yang cukup puas berlaku sebagai akademisi tetapi menganggap diri mereka intelektual.

Cecita Saya

Cecita saya (kata ulang-sebagian untuk “cita-cita”; seperti yang kita temui dalam “lelaki”—laki-laki) ke depan adalah, pertama, menjadi seorang sarjana hukum yang mampu menerapkan hukum bukan sebagai dogma-dogma mati. Kita sudah terlalu lama menikmati hukum warisan penjajah. Jati-diri kita sebagai bangsa lambat laun akan kian tak jelas bila langkah tegas terhadap “hukum warisan” ini tak segera kita lakukan. Sudah saatnya kita berpaling kepada hukum yang hidup di masyarakat (the living law), yakni hukum adat.

Cecita kedua saya adalah menjadi seorang intelektual yang idealis di mana pun nanti saya bekerja. Saya sudah mengikrarkan diri sebagai orang bebas. Namun, kebebasan yang saya miliki bukannya tak terbatas. Hakikat kita, manusia, sebagai makhluk sosial dan ciptaan Tuhan akan terus saya pegang.

Demikianlah dua buah cecita saya yang bersahaja. Dari seorang manusia. Sesosok mahasiswa. Yang berpunya sepasang mata-bola, dan mengutip “Sepasang Mata-bola”:

Lindungi aku, Pahlawan

Daripada si Angkara-murka… [MC, 220810]