Unjuk Rasa Anarkistis dalam Optik Sosiologi Hukum

12 April 2012

Oleh A.P. Edi Atmaja

Ribuan orang turun ke jalan setelah tersiar kabar bahwa Pemerintah hendak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April 2012. Unjuk rasa digelar di segenap penjuru Nusantara oleh pelbagai elemen massa: dari mahasiswa, buruh, anggota partai politik, anggota ormas keagamaan, hingga kepala daerah. Unjuk rasa dilangsungkan selama hampir seminggu menjelang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas rencana Pemerintah tersebut.

Pada Jumat (30/3/2012), gedung DPR di Senayan menjadi setra pelampiasan amarah rakyat. Massa yang terdiri dari gabungan buruh berusaha menembus pagar DPR. Dengan pelbagai alat yang ditemui, mereka terus menggempur pagar untuk menjebolnya. Sementara itu, ratusan buruh berbendera Serikat Pekerja Nasional menduduki Jalan Gatot Subroto seusai jalan tol di depan gedung DPR itu ditutup. Gabungan buruh itu menyerukan empat tuntutan kepada DPR: (1) batalkan rencana kenaikan harga BBM, (2) nasionalisasi aset-aset yang dikuasai asing, (3) tolak APBN yang tidak pro-rakyat, dan (4) berikan upah layak untuk buruh.

Lain buruh, lain pula mahasiswa. Beragam mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan atau mengatasnamakan kampus masing-masing berunjuk rasa di jalan-jalan strategis menyuarakan hal serupa: penolakan atas kenaikan harga BBM. Unjuk rasa mahasiswa berlangsung merata di Tanah Air, dari Medan di Sumatera hingga Jayapura di Papua. Beberapa unjuk rasa bahkan berlangsung anarkistis dan dituduh telah ditunggangi kepentingan politis.

Di Medan, sekitar 200-an mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Bersatu menggelar orasi penolakan kenaikan harga BBM di pertigaan Jalan Djamin Ginting-dr Mansyur seraya membakar ban bekas. Konsentrasi massa di pertigaan jalan tersebut tak urung menimbulkan kemacetan panjang (Analisa, 29/3/2012).

Di Papua, massa yang terdiri dari beberapa himpunan mahasiswa berjalan dari Abepura menuju Jayapura. Unjuk rasa yang diikuti sekitar 300 peserta itu menghambat mobilitas warga dari Jayapura menuju Abepura. Mereka berjalan dengan mengambil dua jalur jalan dan tidak menyisakan badan jalan untuk lalu lintas (Kompas.com, 30/3/2012).

Di lain tempat, unjuk rasa mahasiswa berlangsung ricuh. Ratusan mahasiswa merusak lalu membakar pos polisi Polsek Medan Baru di Jalan Kapten Pattimura, tidak jauh dari simpang Jalan Jenderal Sudirman, Medan (Tribunnews.com, 30/3/2012). Di Palopo, Sulawesi Selatan, ratusan mahasiswa merusak Gedung Balai Kota dan Kantor DPRD Palopo di Jalan Andi Djemma (Okezone.com, 30/3/2012).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Irjen Pol Saud Usman Nasution mengungkapkan beberapa kerugian yang diakibatkan oleh unjuk rasa anarkistis penolakan kenaikan harga BBM. Unjuk rasa tersebut tidak hanya menimbulkan korban luka, melainkan juga kerusakan barang dan gedung-gedung milik masyarakat. Korban luka dari pihak masyarakat mencapai 39 orang, mahasiswa sebanyak 55 orang, Satpol PP sebanyak sembilan orang, dan anggota Polri sebanyak 56 orang.

Sementara itu, unjuk rasa tersebut juga merusakkan gedung sebanyak empat unit, kantor lima unit, toko dua unit, kendaraan beroda enam tujuh unit, kendaraan beroda empat satu unit, pagar DPR dua unit, dan motor satu unit. Fasilitas Polri juga turut dirusak, antara lain kantor Polsek sebanyak satu unit, pos polisi sebanyak 13 unit, serta kendaraan beroda empat dan dua masing-masing sebanyak lima dan satu unit (Republika Online, 5/4/2012).

Pada pengujung “drama” BBM ini, wakil-wakil rakyat di DPR bersepakat meminta Pemerintah untuk melakukan penundaan terkait rencana penaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Pemerintah pun lalu memutuskan akan menunda rencana penaikan harga BBM sampai waktu yang tak bisa ditentukan, sesuai dengan fluktuasi harga minyak dunia.

Dialogis

Sosiologi hukum dapat dipakai sebagai optik untuk meneropong fenomena unjuk rasa anarkistis sebagaimana dipaparkan di muka. Satjipto Rahardjo (1982: 332) menjelaskan, sosiologi hukum berfungsi mengamati praktik hukum atau hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

Unjuk rasa bermula dari kecemasan rakyat atas rencana kebijakan Pemerintah. Dengan naiknya harga BBM, otomatis akan pula menaikkan harga bahan-bahan pokok lain. BBM adalah sumber energi utama alat pengangkut (transportasi) macam apa pun. Lonjakan harga BBM terang bakal membuat biaya angkut membengkak dan memengaruhi biaya pokok barang yang diangkut.

Seyogianya, sebelum melontarkan wacana, Pemerintah mempertimbangkan terlebih dulu situasi rakyat secara keseluruhan. Bagaimana dan sejauh mana implikasi dari kebijakan itu terhadap rakyat. Dalam soal BBM, bukan populis atau tidak populis yang jadi soal, melainkan seberapa jauh suatu kebijakan menimbulkan gejolak masyarakat sebagai objek utama dari kebijakan yang hendak dicanangkan.

Dengan demikian, suatu kebijakan, regulasi, peraturan, undang-undang, atau—dengan kata lain—“hukum”, mesti mempertimbangkan aspek masyarakat dalam pemberlakuannya. Sengkarut di sekitar Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (6) a Undang-undang APBN Perubahan 2012 bermuara pada kebingungan rakyat dalam memahami suatu “hukum”.

Akankah hukum dirumuskan secara saling menihilkan begitu? Dalam satu regulasi terdapat dua maksud yang saling bertolak-belakang. Bahkan, ada yang bersinyalemen, Pasal 7 ayat (6) a telah “membunuh” Pasal 7 ayat (6) lantaran prinsip hukum yang mengatakan rumusan belakangan menghapuskan rumusan sebelumnya.

Unjuk rasa anarkistis, oleh karenanya, dapat dipahami sebagai luapan kegalauan rakyat atas ambiguitas perilaku Pemerintah. Korupsi bertebaran di tubuh Pemerintah sendiri sementara Pemerintah dengan getol mengampanyekan pemberantasan korupsi. Ditambah lagi, terlampau banyak kebijakan yang irasional dan cenderung pragmatis. Semua itu membikin rakyat kian jengah kepada Pemerintah, dan meledaklah unjuk rasa besar-besaran yang dipantik dari wacana BBM.

Sikap-sikap anarkistis dalam berunjuk rasa juga timbul dari perilaku aparat yang lebih menomorsatukan kekerasan untuk meredam massa ketimbang mempergunakan pendekatan dialogis. Rakyat yang turun ke jalan pada awalnya memang berbekal emosi panas yang meluap-luap, yang bisa saja memprovokasi aparat untuk melakukan kekerasan. Namun, aparat semestinya selalu ingat, api semembara apa pun akan padam oleh guyuran air yang dingin. Cara-cara kekerasan mesti diganti dengan kasih-sayang. Dengan begini, demokrasi telah coba diterapkan dengan lebih manusiawi. [12042012, 21.34]


Sandal Jepit dan Tabiat Polisi Kita

8 Januari 2012

Oleh A.P. Edi Atmaja

TULISAN ini dipantik oleh sebuah reportase berjudul “Dan Penemuan Hukum pun Turun Gunung” yang termuat dalam majalah Gema Keadilan Edisi 1/XXXIII/2010 terbitan LPM Gema Keadilan. Di situ dilaporkan urun-rembug pakar terkait Kasus Kakao Nenek Minah. Ternyata, sekira setahun pascapemuatan reportase itu, kasus serupa masih saja banyak bermunculan. Hukum kita seakan bergerak di tempat dan tak (mau) belajar dari hikmah.

Benarlah apa yang dikatakan Edwin H Sutherland, kriminolog Amerika Serikat, dari studinya pada 1939: hukum di dalam bekerjanya bersifat pandang bulu. Artinya, terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang “terhormat” (white-collar) hanya sebagian kecil yang diteruskan ke pengadilan (Susanto, 2011). Berkebalikan dengan “kejahatan” yang dilakukan rakyat jelata.

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rommel F Tampubolon, mengetok palu. AAL (15), siswa sekolah menengah kejuruan di Palu, diputus sebagai pencuri. Kompas (7/1/2012) menyebut putusan ini sebagai “anomali sistem hukum negeri ini”. Jhon Napat, kuasa hukum AAL, menyebutnya “ironi hukum di Sulawesi Tengah”.

Kisah AAL bermula November tahun lalu. Dia dituduh telah mencuri sandal jepit “Eiger” nomor 43, yang diklaim milik anggota polisi bernama Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap. AAL menyangkal tuduhan itu dengan berkilah, tatkala ditangkap, ia terpaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tak ia lakukan lantaran tiga polisi yang menginterogasinya—termasuk Ahmad Rusdi—menendang, menempeleng, dan memukulnya dengan balok kayu.

Orangtua AAL sebetulnya tak menghendaki kasus ini sampai meja hijau. Mereka bersedia membayar tiga sandal polisi yang hilang sebesar Rp 255 ribu. Namun, menyaksikan tubuh anak mereka penuh luka lebam, mereka murka. Mereka pun melaporkan ketiga polisi itu ke Propam Polda Sulawesi Tengah (Koran Tempo, 30/12/2011).

Kasus bergulir hingga ke pengadilan dan jatuhlah putusan itu. AAL yang dinyatakan bersalah lantas divonis dikembalikan kepada keluarga.

Di luar pengadilan

Kasus AAL mewartakan kepada kita, betapa pemahaman hukum yang formal-legalistik tak jua sirna dalam alam pikir penegak hukum kita. Aliran positivisme mendominasi kultur hukum kita, sehingga hukum dimaknai cuma dari apa yang tertulis dari teks: teks-sentris (Atmaja, dalam Analisa, 29/10/2011).

Penegak hukum di tingkat penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan semestinya bisa menghentikan (mengesampingkan/diskresi) perkara yang “cuma” melibatkan sandal jepit dan anak di bawah umur itu. Upaya damai mestinya menjadi prioritas utama penanganan perkara.

Namun, apa yang terjadi? Pejabat kepolisian dan kejaksaan tampak terbelenggu oleh peraturan. Pepatah Latin kuno yang berbunyi “Layanilah peraturan maka peraturan akan melayanimu (Serva ordinem et ordo servabit te)” seakan amat kuat bercokol dalam diri mereka. Undang-undang telah demikian akut dianggap sebagai hukum. Maka keadilan formallah yang dikejar, bukan keadilan substansial (substantive justice).

Padahal, penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement), dalam banyak kasus, lebih menjamin rasa keadilan. Bukankah bangsa kita terkenal dengan sikap senang bermusyawarah? Mengapa mengabaikan semangat komunal itu? Ketika hukum tertulis bergandengan tangan dengan negara modern, sejak saat itu semua intitusi—termasuk hukum—didominasi negara (Rahardjo, 2010). Sehingga, penyelesaian hukum yang bukan secara negara dianggap kurang valid lalu perlahan ditinggalkan.

Polisi sipil

Almarhum Satjipto Rahardjo, guru besar emeritus sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, lewat bukunya Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan (2002), pernah menganjurkan soal perlunya pembentukan (mental) polisi sipil di negeri ini. Polisi kita sekarang tampak sangat militeristik. Stereotip militer yang melekat di tubuhnya menumbuhkan tabiat otoriter yang tak tahan kritik.

Apa yang menimpa AAL, yang kini menjadi pribadi pendiam dan penyendiri, merupakan catatan kelam polisi kita. Sandal jepit dan tindak kekerasan polisi telah membuat kehidupan AAL berubah drastis dan mental psikologisnya terganggu.

Polisi sejatinya merupakan wujud konkret hukum yang mudah diamati masyarakat. Hukum dalam suatu negara bisa dikatakan baik atau buruk dilihat dari perilaku para polisinya. Oleh karena itu, seorang polisi mestinya mampu menjadi mitra masyarakat yang hangat dan memandang pelbagai persoalan secara lebih manusiawi. Polisi seyogianya berlaku sebagai psikiater, bukan eksekutor.

Patut disayangkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan Ahmad Rusdi Harahap beserta ketiga kawannya kepada AAL. Polda Sulawesi Tengah mesti menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa ada kesan melindungi korpsnya. Pelanggaran harus diganjar sanksi setimpal supaya wibawa kepolisian sebagai institusi tidak menjadi barang taruhan. [08012011, 11:13]


Hukum Progresif dan State Corruption

4 April 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

AKHIR-AKHIR INI, kita melihat begitu banyak kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama kepala daerah di Nusantara. Korupsi yang ditengarai menyedot uang negara hingga triliunan rupiah itu terjadi secara masif di beberapa wilayah. Daerah-daerah yang umumnya terpencil, sontak menjadi “terkenal” lantaran pemerintah daerahnya terseret sebagai tersangka.

Sudah demikian banyak bupati, walikota, atau gubernur yang harus mendekam di penjara karena terbukti telah menggelapkan anggaran daerahnya. Melihat kasus-kasus semacam ini, seakan-akan otonomi daerah yang dicanangkan sejak tahun 2004 menjadi satu langkah yang keliru. Keliru karena otonomi daerah yang pada awalnya ditujukan untuk memakmurkan rakyat daerah, justru malah memelaratkan rakyat sekaligus kian memencilkan potensi daerahnya. Pasalnya, pemerintah daerah itu sendirilah yang kemudian menghisap potensi daerah tanpa perlu khawatir atas kontrol yang kuat dari pusat.

Seolah-olah, sebagai satu sistem, otonomi daerahlah yang mesti bertanggung jawab atas maraknya kemunculan koruptor daerah di banyak tempat. Tentu hal ini cukup beralasan, namun sebenarnya persoalan korupsi di daerah bermuasal dari musabab lain. Pokok persoalannya memang terus berkutat pada perlunya reformasi hukum dan cara berhukum kita.

Berakhir pada skeptisisme

Justru yang menjadi soal sekarang bukan sudah tepatkah konsepsi otonomi daerah, melainkan hal yang lebih artifisial, yakni sudah tepatkah cara mengimplementasikan otonomi daerah? Yang kini terjadi, ketika pemerintah daerah hendak menjalankan fungsinya, acapkali terbentur pada ketaktersediaan perangkat hukum yang mengaturnya. Tatkala pemda ingin melakukan sebuah inovasi yang tujuan akhirnya memberi manfaat buat rakyat, senantiasa menjadi terhambat karena inovasi itu tidak pernah dikenal dalam peraturan yang baku. Bahkan, yang paling parah, inovasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sejauh mana pemda mampu memberi dan berbuat yang terbaik untuk rakyatnya ditentukan oleh keberaniannya untuk emoh tunduk pada undang-undang. Berani tampil beda meski terpaksa berjalan di luar koridor hukum. Walhasil, keberanian ini harus dibayar oleh stigmatisasi korupsi yang berakhir di bui.

Bukankah hal demikian amat ironis? Saat melangkah, pemda mesti berpikir dua kali: rakyat atau peraturan. Tentu saja yang belakangan ini yang paling sering dipilih. Karena selain mudah, juga “aman” dalam pelaksanaannya. Namun konsekuensinya, kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah, yang merupakan cita-cita luhur otonomi daerah, menjadi tidak terwujud secara maksimal.

Tak jarang, acapkali yang akan terjadi adalah—meminjam istilah Prof Yos Johan Utama, guru besar Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro—“state corruption”: perilaku korupsi yang tersistematisasi dalam suatu institusi. Penyebabnya, tak lain-tak bukan karena “buah simalakama” tadi: banyak pemimpin daerah ingin berbuat baik demi daerahnya, tapi sialnya perbuatan baik itu dikategorikan sebagai korupsi lantaran melanggar undang-undang. Sehingga hal demikian menjadi preseden buruk, yang membikin orang baik semakin merana sementara orang jahat semakin jaya. Dan orang awam menjadi apatis dan skeptis.

Menerobos peraturan

Itulah barangkali imbas tak langsung atmosfer hukum kita yang terlampau positivistik. Hukum tak lain dari peraturan dan undang-undang. Kita tidak diperkenankan bertindak di luar undang-undang. Padahal ada juga hukum yang tidak tertulis—dan kita cenderung melupakan tujuan dibikinnya hukum itu sendiri. Hukum benar-benar telah membelenggu kita.

Menarik apa yang dikemukakan almarhum Prof Satjipto Rahardjo, guru besar sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Menurut Prof Tjip—sapaan akrab Prof Satjipto Rahardjo—hukum, di samping bersifat rule making (membuat dan menjalankan), adalah juga rule breaking (menerobos aturan). Hukum harus membebaskan dan progresif: mesti mampu keluar dari kungkungan cara berhukum yang sudah dianggap baku.

Konsepsi hukum progresif ini barangkali mampu membantu pemda dalam rangka menjalankan fungsinya. Pemda seyogianya berani melakukan terobosan (rule breaking) bilamana bunyi tertulis dari peraturan kurang memberi dukungan. Selama terobosan itu demi tujuan yang lebih bermanfaat buat rakyat, kenapa tidak?

Namun, jangan sampai dilupakan, penerobosan bukan berarti menerjang norma hukum secara membabi-buta. Hal-hal yang menjadi substansi dari undang-undang jangan sampai dilanggar. Alih-alih mengesampingkan peraturan demi tujuan yang lebih baik, yang akan terjadi nantinya malah kesewenang-wenangan yang lebih buruk ketimbang jika tidak menerobosnya. Di samping itu, hukum progresif hanya bakal menjadi omong-kosong jika cuma dipahami eksekutif (baca: pemda) semata, sementara penegak hukumnya sendiri masih terus bergelayut dalam alam pikir positivistik. [111110]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Diponegoro 2011.


Menyipilkan Polisi Kita

19 Juli 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Mendiang Profesor Satjipto Rahardjo, guru besar emeritus sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, pernah mewanti-wanti soal perlunya pembentukan (mental) polisi sipil di negeri ini. Polisi kita sekarang, menurut Prof Tjip, nampak sangat militeristik. Stereotip militer yang melekat di tubuh polisi (dan kepolisian) kita menumbuhkan sikap otoriter yang tak tahan kritik.

Lebih lanjut, polisi semestinya menyatu dengan rakyat yang menjadi mitra kerjanya. Apalagi polisi itu sebenarnya merupakan wujud konkret hukum yang mudah diamati masyarakat. Artinya, hukum dalam suatu negara bisa dikatakan baik atau buruk, dilihat dari perilaku para polisinya. Dan, masyarakat awam adalah pihak yang berhadapan dan bertatapan langsung dengan hukum, lewat polisi-polisi tersebut.

Melalui konsep Polisi Sipil, Prof Tjip mencoba memaparkan tentang wujud polisi masa depan: memakai segala macam pendekatan dalam menegakkan keadilan. Bertolak belakang dengan pendekatan yang kini dilakukan yang sangat legal-positivistik—sehingga menampakkan wajah hukum yang kaku—polisi mestinya senantiasa bersikap luwes dan memandang pelbagai persoalan secara lebih manusiawi. Polisi seyogianya berlaku pula sebagai seorang psikiater, bukan eksekutor. Misalnya, ketika berhadapan dengan tersangka, seorang polisi sipil tidak segera menampakkan laku laiknya sedang berhadapan dengan tersangka yang berdosa sepenuh-penuhnya, melainkan menginterogasi secara ramah seperti saat ngobrol dengan kawan karib. Konsep beginian barangkali lekat dengan tokoh imajinatif ciptaan Conan Doyle, Sherlock Holmes.

Kasus-kasus belakangan ini rupanya membikin kian bopeng saja wajah kepolisian kita di mata rakyat. Pengrusakan gedung Tempo dan penganiayaan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama dengan mudah dapat kita korelasikan terhadap kasus rekening gendut perwira polisi. Rakyat bisa jadi akan segera menilai, inilah bukti militerisme di tubuh Polri. Sebenarnya dua kasus terbaru tadi bukan satu-satunya, yang secara kasar dapat disebut sebagai penggunaan kekerasan atas suatu kritikan. Ada beberapa kasus lain, seperti meninggalnya aktivis Kontras Munir. Kasus penganiayaan oknum polisi kepada sastrawan Komunitas Bambu, JJ Rizal, pun merupakan bukti sahih bahwa polisi kita amat suka melakukan kekerasan.

Agenda reformasi Polri terang saja mendesak untuk dilaksanakan. Perlu dilakukan pengoreksian menyeluruh di tubuh kepolisian dengan konsekuensi pencopotan jabatan. Presiden sudah barang tentu adalah pihak yang berwenang sekaligus berkepentingan dan diharapkan segera melaksanakan reformasi itu. Karena, tak pelak lagi, dialah yang mesti bertanggung jawab atas sengkarut yang melanda Polri.

Kepolisian sebagai aparat eksekutif sepenuhnya bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itulah, semestinya Presiden bersikap tegas mengganti seluruh pimpinan Polri yang bermasalah. Presiden mesti mempergunakan semaksimal mungkin informasi yang diperoleh pers (baca: Tempo), sebagai pilar demokrasi keempat.

Yang paling penting, sistem persemaian bibit-bibit polisi pun seharusnya tidak luput dari koreksi kita bersama. Saya kira semua orang telah mengetahui adanya komersialisasi di lembaga pendidikan kepolisian kita. Untuk menjadi seorang anggota polisi saja tak jarang mengorbankan biaya yang tak masuk akal. Slogan di luar tentu menarik: tidak dipungut biaya. Namun kenyataannya tentu tidak demikian. Bila Polri memang serius ingin memuluskan mukanya yang bopeng itu, jelas “pemalakan-pemalakan” semacam ini mutlak harus disingkirkan.

Peran Mahasiswa

Mahasiswa berfungsi sangat strategis dalam agenda “sipilisasi” kepolisian kita. Inilah saatnya peran para mahasiswa bertiwikrama ke satu tingkat lebih tinggi. Artinya, bila pada umumnya mereka kita temui sebagai akademisi yang saban hari kuliah di kampus, atau aktivis yang tiap waktu berorasi di jalanan, ataupun “event-organizer” pada seminar-seminar yang bonafid, saatnya sikap-sikap itu di-upgrade ke arah yang lebih efektif. Dengan cara? Tentu saja menerapkan secara konsekuen ilmu yang mereka peroleh, yakni gagasan Polisi Sipil dari Prof Tjip.

Sebagai akademisi, seorang mahasiswa bisa mengembangkan dan melakukan studi kritis atas Polisi Sipil. Selaku aktivis, ia dapat berteriak lantang atas kebobrokan-kebobrokan Polri, bukan cuma isu-isu yang sangat umum dan secara faktual berdampak jangka pendek. Dalam tataran keseminaran, perlu pula dibikin semacam event yang terbuka buat umum, tentang reformasi Polri dan penyebaran “virus” Polisi Sipil ke ranah yang lebih luas. [Kyai Gilang Rd., 190710]


Dan Penemuan-Hukum pun Turun Gunung

14 Juni 2010

oleh A. P. Edi Atmaja

“Hukum itu ada, tetapi ia harus ditemukan. Dalam penemuan itulah terdapat sesuatu yang baru.” (Paul Scholten)

Minah hanya dapat meremas kedua belah tangannya buat menguatkan hati saat menyampaikan pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek 55 tahun itu—datang dari suatu tempat sejauh 25 km, dengan ongkos pergi-pulang sekitar Rp 50.000—tidak akan menyangka bahwa tindakannya dengan tiga buah kakao akan berbuntut panjang.

Tanpa didampingi pengacara barang seorang pun, dengan mantap (sekaligus polos) ia berkisah, alasannya memetik tiga buah kakao itu adalah untuk dijadikan bibit. Namun apa daya, PT Rumpun Sari Antan 4, sang empu pohon di mana kakao-kakao itu dipetik, memerkarakannya ke meja hijau. Dan kasus pun bergulirlah.

Hukum Kita Karatan

Kita semua pasti tahu hasil akhir elegi ini. Nenek Minah yang fasih berbahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) itu dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Saking tragisnya, sampai-sampai Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono mengeluarkan amar putusan dalam kepiluan. Suaranya, yang mestinya bernada tegas itu, bergetar saat membacakan putusan karena tiba-tiba ia teringat orangtuanya yang petani, sama seperti nenek yang kini duduk di kursi pesakitan di hadapannya itu. Mengharukan, namun sang ketua pun tak berdaya: ia sudah bikin kontrak-mati dengan undang-undang. Kondisi hukum kita memang menyedihkan.

Kasus Nenek Minah cuma sekian di antara berjubel-jubel kasus lain serupa, di mana wong cilik menjadi pihak yang tersudut di hadapan hukum. Hukum, yang mestinya berfungsi sebagai pengayom, berubah bertampang garang dan tanpa kompromi, bahkan mengabaikan rasa keadilan, tatkala berhadapan dengan rakyat jelata.

Contoh lain bisa disebut di sini, mulai dari kasus pencuri semangka, kasus pencuri kapuk, hingga kasus Lanjar Sriyanto. Kesemuanya menjadi sungguh ironis plus kontradiktif bila disandingkan dengan maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan para birokrat kita, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, tapi kelanjutan kabarnya sering tak terdengar lagi.

Lantas, bagaimana sebaiknya yang mesti kita lakukan pada hukum kita yang karatan itu?

Terkait perkara Nenek Minah, Prof Dr Esmi Warassih Pujirahayu, SH, MS, guru besar sosiologi-hukum FH Undip, berpendapat bahwa dalam kondisi beginilah diperlukan suatu penemuan-hukum (rechtsvinding). “Penemuan-hukum  dilakukan agar setiap kasus dapat dilihat, dibongkar, dan dianalisis dengan cerdas, tidak dengan intelektual semata. Cerdas itu tidak hanya empirik,” kata mantan asisten mendiang Prof Satjipto Rahardjo sejak 1975 ini.

Teori Scholten versus Positivisme-Hukum

Ketika Paul Scholten melontarkan gagasan penemuan-hukumnya yang masyhur itu, sebenarnya saat itu pula, secara tak langsung, ia meragukan keampuhan teks dalam memaparkan suatu maksud. Dengan kata lain, ia menganjurkan terus agar senantiasa tidak cuma “memungut”, tapi juga “memadupadankan” antara litera legis dengan sententia legis-nya: antara maksud awal pembentuk undang-undang dan wujud kasatmata undang-undang itu sendiri—yang notabene berupa teks.

Majalah Gema Keadilan

Majalah Gema Keadilan

Sejalan dengan teori Paul Scholten, Prof Esmi berpendapat, hukum tidak terbatas pada teks peraturan. Sedangkan, teks hanyalah reduksi dari kenyataan. “Jadi, tidak semua kenyataan mampu dirangkum dalam teks,” kata ketua Program Doktoral Ilmu Hukum FH Undip ini. Oleh karenanya, hakim tidak boleh hanya terpaku pada teks dalam memutus perkara.

Tentu saja teori Scholten itu bertentangan dengan aliran positivisme, yang hingga kini masih menggelayut kuat dalam atmosfer hukum Indonesia. Ajaran positivisme menganggap bahwa hakim tidak boleh berbuat selain daripada menerapkan undang-undang. Sehingga kemudian muncul istilah “bouche de la loi”, hakim sebagai corong undang-undang.

Paradigma semacam inilah yang menurut Prof Esmi menimbulkan ekses-ekses semacam kasus Nenek Minah, pencuri semangka, dan lainnya. Hakim hanya tahu bahwa sebuah kasus telah memenuhi rumusan pasal tanpa mau tahu apa saja unsur di balik delik yang memenuhi rumusan pasal itu. Sehingga yang tampak kemudian ialah hukum yang kaku dan letterlek, tanpa melihat dinamika sosial yang berada di seputarnya.

Menurut Scholten, penemuan-hukum yang terutama meliputi segi kebahasaan, sejarah dan undang-undangnya, sistem hukumnya dalam keseluruhan, tujuan sosial serta hasil dari penerapan, dan perkembangan sejarahnya. Faktor-faktor tersebut tidak bisa diberi batasan yang pasti dan ditentukan penggunaannya. Hal ini disebabkan, pada setiap penentuan mengenai apa yang merupakan hukum untuk suatu kasus tertentu, keadilanlah yang menjadi taruhannya. Ia dimulai dengan keadilan, dan mesti diakhiri dengan keadilan pula.

Diperlukan kepiawaian hakim dalam melakukan penemuan hukum. Artinya, hakim tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual semata, melainkan juga pelbagai kecerdasan lain yang pada akhirnya akan bermuara pada kecerdasan spiritual. Hakim mesti berpegang teguh pada hati nuraninya, pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (spiritual-religious intelligence).

Prof Esmi menekankan, hukum mesti dikembalikan kepada hakikat asalinya, yakni keadilan. Keadilan itu bukan empirik, tapi filosofis. Keadilan filosofis hanya bisa ditangkap dengan melakukan aktivitas penemuan-hukum.

“Bahkan, merupakan sebuah kewajiban pada diri semua hakim buat melakukan penemuan-hukum. Hal itu diatur dalam undang-undang,” papar alumnus SMA Negeri 3 Semarang ini.

Solusinya?

Penemuan-hukum akan menjadi sebuah pemecahan yang efektif manakala dibumikan sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia. Pancasila merupakan jati-diri dan saripati kepribadian bangsa. Penemuan-hukum bercitarasa Indonesia yakni yang berhasil menerjemahkan peraturan yang ada berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sebuah cita-hukum.

Jadi, dalam melakukan penemuan-hukum mesti ada koridornya, yakni Pancasila. Sisi negatif penemuan-hukum adalah bila ia tidak punya tolok ukur yang jelas. “Jadinya seperti kebanyakan produk hukum kita sekarang. Di satu sisi ia sangat ketinggalan zaman, tapi di lain segi, terdapat undang-undang yang bercorak sangat liberal-kapitalistik,” tegas Prof Esmi.

Hukum adalah nilai dan norma-norma. Jangan sampai hukum menjadi dogma tak bermakna dengan mereduksinya menjadi sebatas peraturan yang wajib ditaati. Produk hukum bukan satu-satunya cara untuk mengatasi kekacauan dalam masyarakat. Alih-alih menertibkan, produk hukum sekarang banyak yang tak karuan, sehingga sering menerbitkan chaos.

Dalam kasus Nenek Minah, hakim mestinya melakukan penyelidikan secara saksama sebalum mengualifikasikan rumusan delik pencurian terhadapnya. Benarkah Nenek mencuri? Adakah konsep mencuri dalam diri Nenek? Benarkah mengambil sama dengan mencuri? Intinya, hakim seharusnya melihat mengambil bukan dalam konteks empirik yang bisa ditangkap unsur-unsurnya dalam pasal, tapi dari kejelian hakim mempergunakan pelbagai kecerdasan dalam dirinya.

Dr Nurul Akhmad, SH, MHum, pakar hukum dari Universitas Negeri Semarang, berpendapat bahwa Kasus Tiga Kakao adalah bukti lain tidak bekerjanya fungsi hukum. Semua pihak, entah dia kaum berada maupun kaum papa, mestinya berkedudukan sama di hadapan hukum. “Prinsip kesetaraan harus dipegang teguh. Kalau begini kan, hukum seperti memandang secara timpang kepada seorang jelata seperti Minah. Padahal banyak kasus lain yang lebih pantas ditangani,” papar direktur eksekutif LSM Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Transformatif (PKHKT) ini.

Barangkali sudah saatnya kini penemuan-hukum lebih banyak dijadikan pegangan bagi para hakim di Indonesia. Rumusan pasal yang stagnan di beberapa tempat seyogianya tidak menjadikan hakim sangat skriptualistik atau terbelenggu teks. Saatnya penemuan-hukum turun gunung. Sehingga Kasus Minah jilid kedua dan seterusnya tak bakal terwujud. [Mangkang City, 010610]

*) Tulisan ini adalah versi lengkap dari tulisan dengan judul serupa yang dimuat dalam Majalah Gema Keadilan edisi ke-33 tahun 2010.