Sebuah Lorong Sepi di dalam Diri

22 Mei 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

TOM Riddle—berwajah sangat tampan dengan raut tirus nan pucat seumpama ular—telah menunggu momen ini sejak lama. Ia sengaja berlama-lama di kelas dan membiarkan dirinya tinggal berdua saja dengan Profesor Horace Slughorn.

“Profesor, apa itu horcrux?” katanya, memecah kesunyian. Sang dosen berjengit. Seraya membolak-balik perkamen yang sebenarnya tak perlu dibolak-balik, Slughorn menjawab pertanyaan murid kesayangannya itu dengan pelan dan serasa tertekan.

Kita tahu kelanjutan fragmen Harry Potter and the Half-Blood Prince itu. Kita tahu bahwa jawaban Slughorn—betapapun hati-hati ia menyampaikannya—pada akhirnya melahirkan (pikiran) manusia terkejam sepanjang masa, yang dalam heptalogi besutan JK Rowling itu selalu diposisikan laksana Togog: sang pembawa angkara.

Horcrux—pecahan jiwa yang mampu mencegah pemiliknya dijemput ajal—menjadi simbol peneguh kerakusan manusia. Ia menegaskan bahwa keabadian bisa diperoleh dengan membantai manusia lainnya. Bahwa dengan memenuhi “persyaratan” itu, jiwamu akan dapat dibagi dan disimpan dalam “wadah” lain. Sehingga kala jiwa intimu yang ada dalam raga mati, jiwa (-jiwa)-mu yang lain akan terus hidup.

Pemecahan jiwa menjadi beberapa bagian, tak bisa tidak, akan menyebabkan kekopongan isi jiwa itu sendiri. Jiwa di raga serasa suram dan sepi karena isinya telah terburai dari hakikat sejatinya.

Barangkali lantaran “kekosongan” itu pula, kampus kita jadi kian sepi belakangan ini. Benarkah ada keterkaitan antara regulasi yang kosong manfaat, lembaga kemahasiswaan yang nihil semangat, dan tren pragmatisme mahasiswa, dengan kesunyian kampus Pleburan dari hari ke hari?

Lalu, benarkah pemimpin kita telah sedari dulu membagi “jiwa” mereka ke lain hati? Betulkah dana penelitian mahasiswa memang dianggarkan demi panggilan jiwa utama “mencerdaskan kehidupan bangsa”? Dan bukan lantaran desakan jiwa “menggelembungkan dompet penguasa”?

Replik Edisi Keenam juga membincang soal seremoni kebangkitan nasional dari perspektif kaum muda yang coba membikin arus. Selamat membaca. Salam semangat-juang Pers Mahasiswa! [220511]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi VI/Mei/2011 terbitan LPM Gema Keadilan.


Keilmuan, Kritisisme, dan Seni: Diskursus ke Arah Falsafah Hidup “Gema Keadilan”

12 Desember 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

FALSAFAH macam bagaimana yang pantas diterakan pada lembaga pers kita? Kita sudah setua ini. Andai diasumsikan sebagai “pers” dalam arti sesungguhnya, kita cukup patut berjumawa: mampu juga kita bersaing dengan Kompas, Media Indonesia, Tempo, atau bahkan dengan media kacangan yang terbit kemarin sore, Meteor.

Kita punya banyak lika-liku. Suka ataupun duka, membanggakan maupun memalukan. Semua menyertai seluruh jejak-langkah Gema Keadilan, lembaga pers kita itu, selama lebih-kurang tiga dasawarsa.

Alumni-alumni kita tersebar ke mana-mana. Sebagian telah menjadi orang-besar. Sebagian lagi menjadi tokoh masyarakat yang disegani, baik lantaran kedudukannya maupun hartanya. (Sayang, bagian terbesar dari mereka telah lepas dari rangkulan kita.)

Produk kita—dari beragam wujudnya: majalah, buletin, majalah-dinding, tabloid, dan lainnya—telah berkali-kali diterbitkan. Produk itulah prestasi kita—dan mestinya kita cukup berbangga ketika seseorang bertanya sinis, “Apa prestasimu?”

Secara kuantitas, bolehlah orang bilang lembaga ini cocok disebut sesepuh. Sebagai UPK tertua, banyak sudah asam-garam yang telah (tak sengaja) tertelan.

Akan tetapi, kembali lagi, apa falsafah dari lembaga yang nyaris uzur, yang mengaku sebagai “pers” ini? Jangankan falsafah, bukankah karakter pun kita belum jelas?

Kita sudah setua ini. Sementara, di luaran, globalisasi yang menghamba pada teknologi informasi bergerak dengan gesit. Mampukah Gema Keadilan mengimbangi—atau, minimal, mengikuti—kemajuan itu? Dalam konteks ini, pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya adalah, mampukah setiap awal Gema Keadilan turut bertarung dalam arena kebebasan ini?

Bukankah, dengan demikian, menjadi selalu relevan bagi kita untuk terus bertanya, apakah falsafah lembaga ini?

***

KETIKA Anda kebetulan sedang iseng mengobrak-abrik literatur di Sekretariat panjang yang tak teratur itu, barangkali akan tersua majalah mungil seukuran 21 x 15 cm. Di sampul depan (Anda lihat tahunnya: 1988), tercetak tebal “Gema Keadilan” dengan karikatur unik di tengah-tengah.

Anda lalu tercengang. Majalah yang pada kesan pertama sangat “apa-adanya” itu, ternyata berisi tulisan-tulisan yang memusingkan kepala. Anda sejenak bakal berdecak kagum. Sembari meneruskan membaca, Anda akan (ter-) sadar (-kan), betapa jauh kualitas isi majalah Anda dengan majalah yang sedang Anda pegang ini.

Sejak pertama kali dilahirkan dari rahim universitas (jadi bukan fakultas), Gema Keadilan memang telah berorientasi pada pengembangan keilmuan. Gema Keadilan telah menjadi wadah segenap mahasiswa hukum dalam mengasah intelektualitas mereka lewat tulisan. Bahkan, terbaca di banyak karangan, Gema Keadilan turut pula mengembangkan pembangunan hukum. Pembangunan hukum, yang oleh Prof Satjipto Rahardjo dinamakan hukum progresif itu, didiskusikan secara intens dan mendalam.

Gema Keadilan dalam tataran ini tumbuh menjadi piranti pengembangan keilmuan yang elegan. Orang-orang semacam Wahyu Agustina, Supranawa Yusuf, Bambang Suryanto, Abdul Jalil, Sukirno, dan lainnya menulis cukup produktif untuk majalah ini, menuangkan ide-ide mereka, dengan bahan acuan minimal empat buah buku!

Masih adakah intelektualitas itu tiga puluh tahun sesudahnya? Saya katakan, hampir lenyap. Memang, saat awal kelahirannya dulu itu, Gema Keadilan sangat pasti ditujukan bukan buat pers. Gema Keadilan, seperti yang sekarang tertulis di logonya, benar-benar menjadi “majalah mahasiswa Fakultas Hukum Undip”.

Ketika dalam perjalanannya yang berliku itu para awaknya memutuskan (dan mengakui secara laten, kemudian menanamkannya ke generasi setelah mereka) bahwa Gema Keadilan adalah “lembaga pers”, yang timbul selanjutnya ialah perluasan pada objek kajian, bukan semata keilmuan, melainkan juga berita, reportase, dan lainnya.

Pengakuan diam-diam tapi berkelanjutan sebagai pers ini berimplikasi pada, mau-tak-mau, politik. Gema Keadilan mesti berhadapan atau menjadi tunggangan politik. Dan ini betul-betul tidak bagus.

Sangat ironis. Secara formal, status Gema Keadilan sesungguhnya masih sama seperti dulu—tercakup era kebangkitannya kembali sejak mati-suri di era 2000-an. Benar, pengakuan laten lantas penanaman secara kontinu dari generasi ke generasi tersebut mewujud menjadi kesalahkaprahan: Lembaga Pers Mahasiswa (semu) Gema Keadilan.

Tentu “pencekokan” nama semu dari senior ini banyak memiliki sisi positif. Gema Keadilan, minimal, setara—dalam hal nama—dengan Manunggal, Opini, atau Edents. Padahal, tiada suatu yang baku soal penamaan. Kita jumpai misalnya Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) di UGM atau Lembaga Penerbitan Mahasiswa di IAIN Walisongo. Karena nama “pers” kita seolah-olah, maka kita menjadi pers yang seolah-olah.

Perjalanan waktu justru malah kian mereduksi sisi keilmuan lembaga ini. Kita terlalu berkutat pada reportase dan/atau pemberitaan yang kurang “independen” atau cenderung hambar di isi. Bagaimana cara mengatasinya?

***

BULETIN Replik Edisi Perdana kemarin merupakan satu ikhtiar Gema Keadilan dalam membebaskan diri dari konotasi pers yang main-main. Soal nama, baiklah kita pikirkan belakangan, sepanjang kita semua yakin bahwa lembaga ini adalah sebuah lembaga pers.

Pers yang sehat adalah pers yang tercebur ke selokan politik tapi tak basah-kuyup karenanya. Pers yang sehat selalu menunggangi kritisisme. Pers yang kritis bermuasal dari manusia kritis. Tiada manusia kritis tanpa adanya nalar dan moral yang bertanggungjawab.

Siapa pun, karena kita pers, harus kita kritik. Namun, kritikan bukan ditujukan buat orang an sich, melainkan, yang terutama, kepada perilakunya, sifatnya, atau wataknya.

Kritisisme menjadi berarti bila kita ingat posisi. Mengkritik mahasiswa itu baik jika kita ingat bahwa kita adalah mereka juga. Mengkritik Dekanat sah-sah saja jika kita sadar bahwa kita berada di bawah naungan sebuah fakultas. Mengkritik Rektorat keren juga sepanjang kita tak melupakan kebesaran almamater kita. Dan terakhir, mengkritik negara akan lebih afdol asalkan kita tidak lupa bahwa negaralah yang bersedia memberi tumpangan hidup buat kita.

Kritisisme perlu kita terus pelihara, bila kita memang betul-betul sebuah lembaga pers, biarpun cuma “gadungan” dan sebatas pada keyakinan.

***

SENI itu barang penting, tapi di Gema Keadilan rupanya ia sangat sering dipandang dengan mata-sebelah, terpicing pula. Parahnya, gejala demikian ternyata menjadi fenomena umum di kampus ini.

Seni setingkat dengan pengetahuan dan agama, dalam konteks ilmu-ilmu kemanusiaan. Seni lebih melibatkan rasa, dan morallah penentunya. Rasa dan moral menjadi penyeimbang atas kebebasan nalar dan logika umat manusia. Seni identik dengan keindahan yang tak bakal mampu terangkum dalam kata-kata.

Di Gema Keadilan, sudah sejak lama saya lihat seni dibuang dalam-dalam ke tong sampah. Untungnya, nalar (baca: keilmuan) pun pas-pasan, sehingga kebebasan nalar yang kebablasan dan “membahayakan” itu tak perlu dikhawatirkan.

Sudah saatnya seni kita bangkitkan dari liang lahatnya. Bukankah hukum tanpa seni melahirkan positivisme-legisme yang dikritik habis-habisan aliran hukum kita, hukum progresif? Kita mendambakan hukum yang berperasaan, itu sebabnya kita belajar dan menghidup-hidupkan seni.

Gema Keadilan harus jadi pelopor dalam proyek pengembangan seni, baik dalam lapangan sastra, lukis, foto, karikatur, dan sebagainya. Gema Keadilan perlu memberi ruang buat kreasi seni seluas-luasnya.

Di Replik dan Mading, kita telah mencoba beranjak ke arah itu. Bukankah akan sangat seksi bila kita memakai jurnalisme sastra dalam konten tulisan? Atau, bila tidak, bukankah bagus juga memuat konten sastra secara periodik?

***

Keilmuan, kritisisme, dan seni: tiga serangkai yang patut diperhitungkan secara matang.

Saya yakin, jika ketiga kata ajaib ini terus menjadi bahan renungan semua pribadi di lembaga ini, tidak akan terdengar lagi nada sumbang yang tidak bermutu berikut: “Mau dibawa ke mana Si Geka ini…” [Kyai Gilang Road, 121210]


Sebuah Evolusi, Pasca-33

21 September 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

“Apalah arti sebuah nama?” Shakespeare pernah berkata. Komentar yang cukup populer. Tetapi, bagaimana dengan: “Apalah arti sebuah usia?” Barangkali tanggapannya akan jauh lebih panjang. Dan tentu bakal berliku-liku—bila hal demikian disodorkan pada seorang perempuan.

Usia jelas menunjukkan segalanya. Kematangan berpikir, kedewasaan bertindak, berpulang kepada—dan berkutat terus pada—seberapa jauh seseorang atau sesuatu sanggup memaknai usianya. Terlepas dari seberapa tua usianya.

33 tahun yang lalu LPM Gema Keadilan lahir. Sudah lumayan tua buat sebuah lembaga pers mahasiswa. Meski realitanya tak setua itu. Ia sempat mati suri, dan awal milenium kedua kemarin menjadi titik-tolak kebangkitannya kembali.

Buletin yang berada di tangan Anda ini—kami menyebutnya “Replik”—sebenarnya buah-tangan selama era kebangkitannya itu. Beragam inovasi telah dilakukan saban ganti kepengurusan. Sesuai tuntutan evolusi, semua mesti berubah bila tak mau mati. Begitu pun “Replik” ini.

Semuanya dipermak habis-habisan. Mulai dari sampul, perwajahan, penjilidan, tebal halaman, semua ditiwikrama (upgrade) demi kepuasan Anda. Segi kebahasaan pun tak lepas dari polesan. Dan, barangkali, buletin ini akan terlihat lebih “pedas” ketimbang biasanya.

Semoga tampilan baru ini tidak terlalu mengagetkan. Syukur-syukur bisa diterima dengan tangan terbuka, apalagi selalu ditunggu kehadirannya. Untuk itu, kami sampaikan terimakasih, meski agak kepagian. Salam semangat-juang Pers Mahasiswa! [210910]

*) Tulisan ini merupakan pengantar (Salam Redaksi) dalam buletin Replik Edisi Perdana: I/XXXIV/September/2010.


Ilusi Pemilihan Dekan

6 September 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja, Febry Arisandi, Unu Herlambang, Muhammad Arifin, Lilik Haryadi, dan Surya Ibrahim

Pengantar:

Beberapa hari menjelang Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, LPM Gema Keadilan melakukan penelusuran kecil-kecilan. Penelusuran tersebut dilakukan demi menjawab pertanyaan-pertanyaan (atau, lain kata, “isu-isu”) yang mengemuka di sekitar kampus soal agenda empat tahunan ini, seperti: 1. Kenapa Pildek yang hendak dilaksanakan terkesan amat tergesa-gesa? 2. Mengapa tak ada sosialisasi yang intens terlebih dahulu kepada mahasiswa, mengingat LPM Gema Keadilan sendiri tahu akan diadakannya Pildek (nyaris) cuma seminggu sebelum hari-H (1 September 2010)? 3. Ada kesan, seolah-olah mahasiswa tak ingin ikut dilibatkan, minimal soal informasi akan adanya Pildek, padahal Pildek secara langsung atau tak langsung pasti menyangkut kepentingan mahasiswa.

Untuk itulah, LPM Gema Keadilan memfokuskan penelusuran dengan melakukan sejumlah wawancara kepada dosen-dosen yang dirasa memiliki pengetahuan memadai tentang ini, seperti Djoko Triyanto, SH, MH; Purwoto, SH, MH; dan Maringan Lumbanradja, SH, MS. Sebenarnya, target narasumber tidak cuma tiga orang tersebut. Akan tetapi, waktu dan rintangan yang timbul dari dosen sendiri yang akhirnya membuat wawancara tidak bisa berlangsung secara lebih komplet. Selain dari kalangan dosen, narasumber dari masing-masing calon dekan, seperti Budiharto, SH, MS; Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum; Dr Joko Setyono, SH, MHum; dan Prof Dr Lazarus TS, SH, MHum, juga turut diperhitungkan.

Dibentuk enam tim yang terdiri dari seluruh awak LPM Gema Keadilan dengan koordinator masing-masing tim antara lain A.P. Edi Atmaja, Febry Arisandi, Unu Herlambang, Muhammad Arifin, Lilik Haryadi, dan Surya Ibrahim. Berikut hasil penelusuran yang diperoleh.

SEMULA, beredar kabar bahwa Pemilihan Dekan akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2010. Beberapa hari sebelum tanggal tersebut, 26 Agustus 2010, terdapat kepastian dari hasil rapat Senat Fakultas bahwa Pildek akan diselenggarakan pada 1 September 2010. Berbekal informasi berupa daftar nama anggota Senat pemberian Sekretaris Umum Senat Lita Tyesta ALW, SH, MHum, penelusuran terkait Pildek dilakukan.

Tiada indikasi adanya ketergesa-gesaan dalam penetapan tanggal 1 September 2010 sebagai tanggal dilangsungkannya Pildek. Sesuatu yang lumrah dan memang sudah waktunya. Prof Arief Hidayat, SH, MS, habis masa jabatannya selaku dekan pada November 2010. Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2010 menyebutkan, sebelum masa jabatan dekan berakhir, sekurang-kurangnya tiga bulan sebelumnya harus sudah diadakan pemilihan dekan baru. “Artinya apa? Ini untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan,” kata Prof Lazarus TS, SH, MHum, anggota Senat yang juga turut bersaing dalam perebutan kursi dekan kali ini. “Kalau, misalnya, dipilih satu bulan atau bahkan satu minggu sebelumnya, administrasi untuk itu kan butuh waktu lama. Anda bayangkanlah jarak Jakarta ke sini.”

Hal senada ditegaskan Djoko Triyanto, SH, MH, dosen bagian Hukum Administrasi Negara. Menurut dia, semua dosen telah mengetahui soal rencana Pildek. Begitu juga menurut Dr Joko Setyono, SH, MHum, dosen bagian Hukum Internasional dan salah seorang calon dekan. “Sepertinya mahasiswa sendiri yang kurang mengetahui SK-nya (Peraturan Rektor—Red),” ujarnya.

Tentang isu yang mengemuka bahwa Pildek dilakukan berkenaan dengan akan diangkatnya Prof Arief menjadi Pembantu Rektor I, Joko Setyono menyangsikannya. “Memang sudah ada pelantikan rektor terpilih? Kan belum,” sanggahnya. “Ya syukur kalau memang isu itu benar. Berarti Fakultas Hukum patut berbangga, ada akademisinya yang dipercaya menduduki jabatan rektorat yang cukup bergengsi.”

Soal mahasiswa yang terkesan tak ingin dilibatkan dalam Pildek, Prof Lazarus mengungkapkan, memang peraturannya berbunyi begitu. “Sistem kita (Undip—Red) berbeda dengan Universitas Brawijaya atau Universitas Indonesia yang menerapkan sistem representasi, sehingga mahasiswa memiliki hak untuk bersuara.” FH Undip, lanjut dia, menerapkan sistem legislasi.

Mekanisme yang bergulir sebelum sampai pada keputusan Pildek tanggal 1 September 2010 sebagai berikut: Pada 12 Agustus 2010 dibentuk Panitia Pemilihan Dekan yang diketuai oleh Prof Arief Hidayat. Seorang dekan, selama ia tak mencalonkan diri kembali, memang otomatis langsung menjadi ketua panitia. Panitia merumuskan kriteria-kriteria siapa saja yang bisa mencalonkan diri, sehingga terjaringlah nama keempat puluh dosen yang memenuhi kriteria. Pukul 17.00 WIB tanggal 23 Agustus 2010, pendaftaran ditutup. Kemudian, dari beberapa nama yang menyerahkan formulir pencalonan, mencuatlah empat nama yang lolos dari verifikasi, yakni Budiharto, SH, MS; Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum; Dr Joko Setyono, SH, MHum; dan Prof Dr Lazarus TS, SH, MHum. Demikian menurut penuturan Joko Setyono.

Tiga kubu

Jelaslah, rencana dan persiapan Pildek memang terkesan amat instan. Tak tampak sosialisasi yang cukup, dan mahasiswa pun tiba-tiba kaget bahwa Pildek akan dilaksanakan hanya dalam hitungan hari.

Djoko Triyanto menyatakan, meski secara prosedur sesuai dengan aturan normatif yang berlaku, di dalam Pildek sendiri sebenarnya telah terjadi “skenario” awal. Ada kelompok-kelompok tertentu yang berada di atas angin dan memiliki indikasi menguasai suara di Senat. “Dalam praktik, terdapat tiga kubu. Pertama, mereka yang berpikir tentang kekuasaan, kepentingan kelompok, dan bagaimana cara melanggengkan dominasi kelompok mereka. Kedua, orang-orang yang berpikir tentang lembaga. Mereka prihatin dengan kondisi kampus saat ini: FH Undip mau dibawa ke mana? Ketiga, kelompok nonblok, artinya orang-orang yang tidak termasuk dalam dua kelompok tadi,” paparnya.

Berbicara tentang Senat, dalam tubuh organ tertinggi kampus ini sebenarnya telah terjadi silang-sengkarut. Anggota Senat terdiri dari, pertama, para guru besar: setiap guru besar otomatis menjadi anggota Senat. Kedua, perwakilan dari masing-masing bagian. Misalnya, bagian Perdata, Pidana, HAN, menentukan wakilnya di Senat lewat musyawarah bagian. “Yang terjadi sekarang adalah politisasi di tubuh masing-masing bagian. Jabatan strategis ketua bagian atau perwakilan bagian di Senat telah diatur sedemikian rupa atas ‘pesanan’ kelompok tertentu, yakni kubu pertama,” kata Djoko.

Hal yang cukup mengherankan di mana tidak terjadi pemisahan antara Dekanat dan Senat. Prof Arief menjabat sebagai dekan sekaligus sebagai ketua Senat Fakultas. Kenapa begitu? “Karena aturannya memang bilang begitu,” kata Djoko Triyanto yang juga diamini oleh Joko Setyono.

Jadi, melihat ini, dalam Pildek sendiri sebenarnya sangat dimungkinkan terjadi dominasi pengaruh atau kenyataan bahwa ada kelompok tertentu yang berada “di atas angin” ketimbang yang lain. Sehingga, meski secara sistem terasa demokratis—terdapat pembatasan masa jabatan, dsb—namun faktanya malah terjadi permanenisasi kekuasaan, bukan untuk orang tertentu, melainkan untuk kelompok tertentu.

Jabatan Pembantu Dekan sendiri adalah bukti lain dari “skenario” awal tadi. Lumrahnya, PD I, PD II, PD III, dan PD IV dipilih oleh Senat. Dekan tidak memiliki hak prerogatif untuk mengangkat pembantu-pembantunya. Namun, berhubung dalam tubuh Senat sendiri terjadi ketidakberesan, dalam hal pemilihan Pembantu Dekan pun acapkali terjadi politisasi. Adakah nepotisme—pemberian jabatan untuk orang-orang tertentu—di kampus? “Sebenarnya (dalam ketentuan normatif—Red) tidak ada, walaupun mungkin ada,” aku Purwoto, SH, MH, dosen bagian Hukum Pidana. Buat dia, pemilihan dekan yang hanya merupakan kewenangan Senat amat rawan terjadi klik di dalam.

Dekan ideal

Upaya awal sekarang adalah merumuskan ulang seperti apa dekan yang ideal itu. “Sebenarnya tidak ada dekan yang ideal,” kata Prof Lazarus. Baginya, tidak pernah didapat seorang dekan yang ideal. Parameter kepintaran, kerajinan beribadah, dsb adalah abstrak sekali untuk dilekatkan pada diri seorang dekan.

Maringan Lumbanradja berpendapat, dekan layaknya pemimpin. Pemimpin harus memerhatikan anak buah dan peduli terhadap kemajuannya. Karena bila anak buah maju, ia pasti tak akan melupakan jasa bekas pemimpinnya. Dekan harus punya long-timing buat pengembangan dosen. Tegasnya, dekan ideal harus mampu melihat masa depan, membuat program untuk masa depan, serta menyiapkan segala kondisi untuk mendukung program masa depan tersebut.

Dekan terpilih nanti, menurut Joko Setyono, harus mampu merangkul alumni lebih kuat daripada sebelumnya. “Kita harus punya formulasi. Kalau perlu, katakanlah, alumni-alumni kita yang ada di pelbagai lini itu kita undang ke kampus untuk memberi panduan kepada yuniornya,” jelasnya. Dia berpendapat, ketidakpedulian alumni terhadap almamaternya yang terjadi sekarang berawal dari ketiadaan sistem yang dibangun secara handarbeni (saling memiliki) sehingga alumni tak memilliki kecintaan terhadap almamaternya.

Prof Yos Johan Utama, SH, MHum, dosen bagian Hukum Acara mengatakan, dekan yang ideal harus mampu menunjukkan wibawa fakultas dengan keseganan intelektual. Selain itu, ia juga harus menjadi teladan—yang berbeda dengan sikap—secara nyata, tak cuma kesan-kesan.

Hal yang berbeda disampaikan Budiharto, SH, MS, dosen bagian Hukum Perdata dan satu di antara empat calon yang bersaing memperebutkan kursi dekan. Baginya, seorang dekan, dalam batas tertentu, harus melibatkan mahasiswa dalam setiap pengambilan keputusan.

Purwoto menyatakan, dekan harus memenuhi kriteria kepemimpinan ilmiah, yang berbeda dengan kepemimpinan publik. Jabatan dekan sama sekali berbeda dengan jabatan bupati yang sarat politik. Dekan, selain harus bisa memimpin, juga harus mampu mengembangkan atmosfer keilmuan kampus. Ia harus mau memperjuangkan fakultas, kesejahteraan dosen, dsb. Sehingga rekam-jejak masing-masing calon dekan perlu dijadikan pertimbangan. “Pernahkah ia memimpin sebelumnya?” tanyanya. Maringan menambahkan, “Jika saya seorang profesor, saya tak tertarik dengan lembaga. Saya punya kewajiban mengembangkan ilmu.”

Menurut Djoko Triyanto, dekan tidaklah harus bergelar profesor atau doktor. Yang penting, mampu memenej perbedaan buat kemajuan lembaga, bukan kelompok. Dekan semestinya berorientasi pada pengembangan lembaga. Faktanya, kini lebih kerap dibikin “proyek-proyek” di balik tema besar pengembangan kampus. Mahasiswa minim praktik di lapangan sehingga lulusan FH Undip lebih lemah bila dibanding Untag, atau bahkan UI. “Itu karena adanya ‘panitia tetap’ (pantap) yang hanya diisi oleh orang itu-itu saja. Sangat sulit bila kita mau berkembang di sini,” tandasnya. Panitia tetap itu meliputi segala jenis kegiatan di FH Undip, seperti pemilihan dekan, pemilihan ketua program, dsb.

“Selama delapan tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja tanpa konsep (by accident),” tegas Budiharto. [060910]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi Perdana: I/XXXIV/September/2010 terbitan Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.