Oleh A.P. Edi Atmaja
BAB I PENDAHULUAN
BANGSA INDONESIA sudah sejak lama termasyhur sebagai bangsa yang luhur budi pekertinya. Sebagai bagian dari keluarga besar bangsa-bangsa Timur, tentu hal ini tidaklah amat mengherankan. Dus, karena itu, bangsa Indonesia memiliki watak ketimuran unik yang membedakannya dengan bangsa-bangsa Barat, bahkan dengan sesama bangsa Timur sendiri. Ambillah contoh, kultur Indonesia amat berbeda bila kita bandingkan dengan Jepang, Malaysia, Vietnam, China, India, dan seterusnya.
Kendati demikian, dikotomi antara Timur dan Barat sebenarnya tidak lagi relevan kini—bila tak mau dikatakan kuno. Dikotomi ciptaan para orientalis (pembelajar Timur yang memakai perspektif Barat) itu tak bisa lagi menemukan kebenaran sekaligus pembenarannya. Isu “timur” dan “barat” tidak lagi kontekstual. Kita perlu dan mesti merumuskan lagi apa itu “Timur” dan apa itu “Barat”—bahkan, bila perlu, mesti memusnahkannya—sebelum kita mencoba beranjak ke pembahasan yang lebih substansial, seperti identitas, nilai-nilai, norma, dan sebagainya—yang mengitari diskursus Timur-Barat itu sendiri.
Berbicara soal nilai-nilai dan norma-norma—yang kemudian, mau tak mau, kita kaitkan pula dengan sebab-musabab munculnya apa yang kita sebut sebagai “keluhuran budi pekerti Timur”—akan menggiring kita pada satu kata yang dalam maknanya: Pancasila. Ya, Pancasila sudah sejak lama kita daku, kita tetap-terapkan, dan kita jaga “kesaktiannya” sebagai dasar filosofi negara (philosophisce grondslag). Pancasila terlahir secara otomatis, berbarengan dengan kelahiran negara yang luasnya terbujur dari sabang himgga Merauke ini.
“Kontrak politik”[1] yang terselenggara atas inisiasi para bapak pendiri bangsa (the founding fathers) itu berisi lima butir sila (dasar) yang merupakan saripati jiwa bangsa Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila kerap disebut sebagai pemersatu atas bangsa yang sebenarnya tak homogen ini. Betapa Indonesia merupakan bangsa besar, tapi sebenarnya terdiri atas elemen-elemen yang tak sedikit. Elemen-elemen yang suatu ketika bisa saja saling bergesekan satu sama lain.
Terlahirnya Pancasila sebagaimana tercatat dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pandangan hidup (way of life) dan nilai-nilai budaya luhur bangsa yang mempersatukan keanekaragaman bangsa kita menjadi bangsa yang satu, Indonesia. Berbeda dengan Jerman, Inggris, Prancis, serta negara-negara Eropa lainnya, yang menjadi suatu negara bangsa (nation state) karena kesamaan bahasa. Atau negara-negara lainnya, yang menjadi satu bangsa karena kesamaan wilayah daratan. Latarbelakang historis dan kondisi sosiologis, antropologis, dan geografis Indonesia yang unik dan spesifik, seperti bahasa, etnik, atau suku bangsa, ras, dan kepulauan menjadi komponen pembentuk bangsa yang paling fundamental dan sangat berpengaruh terhadap realitas kebangsaan Indonesia saat ini.[2]
Oleh karena itu, makalah berjudul Filsafat Pancasila dan Hukum ini akan mencoba untuk menganalisis keterkaitan Pancasila sebagai sebuah sistem filsafat (baca: filosofi bangsa) dengan hukum yang bekerja dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan. Setelah itu, makalah ini akan pula coba mengaitkan antara Filsafat Pancasila, Hukum, dan realita dalam kehidupan bermasyarakat dengan meneropongnya melalui kacamata satu atau lebih sila (-sila) Pancasila.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Filsafat Pancasila: Pengartian
Dalam mempelajari Filsafat Pancasila, ada dua hal yang lebih dahulu seyogianya kita pelajari, yaitu Pancasila dan filsafat. Istilah filsafat barangkali sudah tidak asing lagi bagi kita lantaran istilah ini banyak dipergunakan dalam beragam konteks. Dalam filsafat, kita bisa menjumpai pandangan-pandangan tentang apa saja; kita bisa mendiskusikan dan menguji kesahihan dan akuntabilitas pemikiran serta gagasan-gagasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan intelektual.
Will Duran dalam The Story of Philosophy mengibaratkan filsafat laksana pasukan marinir yang merebut pantai untuk pendaratan pasukan infanteri. Pasukan infanteri diibaratkan sebagai pengetahuan, yang di dalamnya tercakup juga ilmu. Filsafatlah yang memenangkan tempat berpijak bagi kegiatan keilmuan. Semua ilmu, baik ilmu alam maupun ilmu sosial, bertolak dari akar-akar filsafat.[3]
Secara etimologis, istilah “filsafat” atau yang dalam bahasa Inggris disebut “philosophy” berasal dari bahasa Yunani philein (cinta) dan sophos (hikmah/kearifan), atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”. Socrates mendefinisikan filsafat sebagai peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap asas-asas kehidupan adil dan bahagia. Sementara filsuf, menurut Plato, adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth) dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Wawasan filsafat terdiri dari beberapa aspek, yaitu aspek ontologi (eksistensi), epistemologi (metode/cara), dan aksikologi (nilai dan estetika).[4]
Ada dua pengertian filsafat. Pertama, filsafat dalam arti proses dan, kedua, filsafat dalam arti produk. Di samping itu, filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup; serta filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis. Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.[5]
2.2. Hubungan antara Filsafat Pancasila dan Hukum
Bapak Proklamasi, Ir Soekarno, pernah berkata bahwa revolusi tak akan pernah bekerja dan berjalan di bawah komando para pakar hukum. Bung Karno meragukan para ahli hukum mampu membawa negara, yang saat itu baru saja terbentuk, ke arah yang sesuai dengan cita-cita rakyat—melaksanakan revolusi di pelbagai bidang kehidupan. Pendapat sang penggali Pancasila tersebut seolah-olah berlawanan dengan fungsi Pancasila di tengah negara yang carut-marut seperti sekarang ini.
Bangsa Indonesia telah kehilangan orientasi semenjak Reformasi bergulir pada 1998. Sistem demokrasi seperti apa yang hendak diterapkan bersama selalu menjadi pokok perdebatan yang tak ada habisnya. Fungsi Pancasila seakan-akan sama sekali tak diperhitungkan karena semua pihak hanya memperdebatkan implementasi teknis atas Pancasila itu sendiri. Artinya, semua pakar—yang kebetulan kebanyakan berlatar-belakang hukum—selalu mempermasalahkan “ranting”. Sama sekali tak mencoba beranjak ke ranah yang lebih substantif.
Menurut Kiki Syahnakri, tokoh pemikir berlatar-belakang militer, demokrasi yang diterapkan di Indonesia kini amat kental nuansa liberalisme. Ada dugaan nilai-nilai liberal hendak ditransplantasikan secara paksa di Bumi Pertiwi. Hasilnya, kata Kiki, seperti sekarang: munculnya pemimpin-pemimpin karbitan dan tak berkarakter, pemilihan boros anggaran, dan makin termarjinalkannya kelompok minoritas.[6]
A.P. Edi Atmaja berpendapat, imbas “kebobrokan” demokrasi kita saat ini tak cuma itu. Ia menambahkan, semangat kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah mufakat, dan toleransi dikebiri menjadi “sekadar” kebebasan individu. Alangkah bebas rakyat menghujat pemimpinnya tanpa sungkan. Ruang kebebasan yang terberi pada akhirnya disulap menjadi arena penghancuran atas semua yang terpuji, bermutu, dan berkelas: etika manusia.[7]
Pancasila sebagai pedoman bangsa dan negara mesti dikembalikan ke khittah (dasar)-nya. Nilai-nilai Pancasila perlu direjuvenasi (dimudakan kembali). Pemahaman atas Pancasila perlu direvitalisasi dan dihayati dengan sepenuh hati oleh segenap anak bangsa. Kita bisa mengupayakan rejuvenasi tadi melalui perspektif filsafat. Permenungan yang diperoleh dari kegiatan berfilsafat kemudian dikomparasikan dengan eksekusi berupa pembaharuan hukum di negeri ini. Hukum yang direproduksi dari proses permenungan melalui Filsafat Pancasila tersebut, secara langsung, pastilah mengandung saripati dari dan didukung segenap bangsa. Di situlah Filsafat Pancasila dan hukum menemui titik persimpangannya.
2.3. Sila Keempat sebagai Titik Tolak
Kita mencoba bertolak dari sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, sila keempat.
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai dasar dimaknai sebagai asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai instrumental adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai praksis merupakan nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.[8]
Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etis atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari sini kita melihat, sila keempat yang bernilai kerakyatan termasuk dalam kategori nilai-nilai dasar, bersama dengan nilai ketuhanan (sila pertama), kemanusiaan (sila kedua), persatuan (sila ketiga), dan keadilan (sila kelima).
Sila keempat sebagai salah satu nilai dasar sesungguhnya belum terimplementasi secara nyata dalam hukum di negara ini. Buktinya, bukan kerakyatan yang menjadi acuan utama dalam penegakan hukum, melainkan kebendaan (sikap cinta materi). Kendatipun hukum berhasil kita tegakkan, keadilan tidak turut menyertainya. Artinya, hukum yang kita tegakkan cuma menyentuh aspek formal, belum sampai material. Selama memenuhi rumusan hukum (baca: Undang-Undang), maka kita telah berjumawa bahwa hukum telah sukses kita tegakkan. Contoh konkret fenomena ini adalah maraknya kasus-kasus semacam kasus Nenek Minah di seantero negeri.
Jadi persoalannya sekarang, dengan cara apa kita menerapkan nilai kerakyatan sila keempat ini, jika di kalangan penegak peraturan sendiri kurang menghayati (atau sama sekali tak peduli) pentingnya nilai kerakyatan di antara nilai-nilai dasar yang lain.
Menurut Nurcholish Madjid, sesungguhnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang masih dalam pertumbuhan “penjadian diri” (in making). Dinamika perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara, dengan ups-and-downs dan trial-and-error-nya mengakibatkan banyak kejadian yang tak terduga sebelumnya, dan kita cenderung memandangnya sebagai sesuatu yang “spesial”.[9] Nenek yang dipenjara karena mencuri tiga biji kakao kita anggap “spesial”, Gayus Tambunan yang bisa ngelayap di balik jeruji besi kita anggap “fantastis”, Lanjar Sriyanto yang nyaris dibui sementara istrinya meninggal dunia membuat kita “terpana”, dan seterusnya—padahal semua itu adalah potret diri kita sebagai manusia Indonesia.
Jika filsafat adalah perkara moral-tak bermoral, berarti kita sudah sejak lama menjadi bangsa yang tak bermoral. Kita telah abai kepada falsafah, dasar segala dasar, jati diri kita sebagai bangsa, Pancasila.
Bisa dikatakan, keterkaitan antara Filsafat Pancasila dan hukum adalah nihil belaka. Jikapun terdapat keterkaitan, itu hanya terjadi di alam das sollen (awang-awang/ide) dan tak pernah serius menjadi das sein (kenyataan). Kita seharusnya tak jemu-jemu belajar dari bangsa yang bisa mengatasi kesenjangan yang terlampau lebar di antara keduanya. Ada benarnya pendapat filsuf Martin Buber bahwa kita menjadi sadar akan keunikan diri kita dengan melihat diri orang lain.[10] Tapi, tentu saja, tak cuma keunikan semata yang menjadi sorotan dan bahan introspeksi, melainkan juga kekurangan-kekurangan kita sebagai bangsa.
BAB III PENUTUP
AKHIR KATA, amat diperlukan kini upaya rejuvenasi (memudakan kembali) Pancasila di tengah kesemrawutan yang terjadi di negara ini. Rejuvenasi tersebut bertujuan buat mencegah bangsa ini kehilangan orientasi dan tercerabut dari nilai-nilai jati dirinya. Hingga kini, Pancasila di tataran akademis telah coba dirumuskan ulang. Terdapat sedikitnya empat wacana bagaimana memosisikan Pancasila di tengah negara yang bukan negara sekuler tetapi bukan pula negara agama ini. Pertama, Pancasila kita sikapi sebagai kontrak sosial, bukan ideologi. Kedua, sebagai ideologi kebangsaan. Ketiga, sebagai visi, cita-cita—bukan kondisi faktual—bangsa dan negara. Keempat, sebagai konsepsi politis.[11]
Dalam bukunya, Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa, As’ad Said Ali menulis beberapa konklusi demi merejuvenasi sekaligus merevitalisasi Pancasila. Pertama, menjadikan Pancasila sebagai dasar kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang harus disegarkan dan dikontekstualisasikan. Kedua, tidak menjadikan Pancasila sebagai doktrin komprehensif yang mengatasi atau menolak ideologi lain. Ketiga, tidak menjadikan Pancasila sebagai kebenaran tunggal, monointerpretasi, dan justifikasi otoritarianisme negara.
Di samping itu, kita perlu menata ulang sistem demokrasi yang bersama kita coba bangun. Sesuai semangat sila keempat, bahwa demokrasi semestinya betul-betul “menghamba” pada rakyat. Bukan demokrasi yang teranomalisasi, sehingga demokrasi tidak bisa dimainkan rakyat, melainkan oleh mafia-mafia, rente-rente, dan segolongan koruptor. Jangan sampai demokrasi yang kita bangun bersama teralienasi dari demos (rakyat)-nya. Dengan demikian, setidaknya kita telah berupaya mewujudkan sesuatu yang sesungguhnya telah ada di dalam diri (identitas/jati diri) dengan implementasi dan eksekusi yang positif dan maksimal.
Dus, Filsafat Pancasila yang tercermin dalam sila keempat mampu berkelindan mesra dengan hukum beserta penegakan hukum di negara ini. Semoga.
DAFTAR REFERENSI
Buku
Ali, As’ad Said. 2009. Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Budiman, Arief. 1987. Jalan Demokratis ke Sosialisme: Pengalaman Chili di Bawah Allende. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Madjid, Nurcholish. 2004. Indonesia Kita. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Makalah
Nandang WL, Pancasila sebagai Falsafah Bangsa.
Pranowo, FX Djoko, dan Ary Natalina, Filsafat Pancasila.
Tanpa Penulis, Ilmu-ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Humaniora: Sebuah Tinjauan dalam Filsafat Ilmu.
Artikel Suratkabar
Atmaja, A.P. Edi, “Mengkaji Ulang Demokrasi Kita”, dalam Suara Merdeka, 26 Februari 2011 (Rubrik Kampus).
Syahnakri, Kiki, “Matinya Keindonesiaan Kita”, dalam Kompas, 10 Februari 2011.
[1] As’ad Said Ali, Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: Pustaka LP3ES, 2009).
[2] Nandang WL, “Pancasila sebagai Falsafah Bangsa” (Makalah).
[3] Tanpa Penulis, “Ilmu-ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Humaniora: Sebuah Tinjauan dalam Filsafat Ilmu” (Makalah).
[4] Nandang WL, Loc. cit.
[5] FX Djoko Pranowo dan Ary Natalina, “Filsafat Pancasila” (Presentasi).
[6] Kiki Syahnakri, “Matinya Keindonesiaan Kita”, dalam Kompas, 10 Februari 2011.
[7] A.P. Edi Atmaja, “Mengkaji Ulang Demokrasi Kita”, dalam Suara Merdeka, 26 Februari 2011 (Rubrik Kampus).
[8] FX Djoko Pranowo, Loc. cit.
[9] Nurcholish Madjid, Indonesia Kita, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), hal 114.
[10] Arief Budiman, Jalan Demokratis ke Sosialisme: Pengalaman Chili di Bawah Allende, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987), hal 9.
[11] As’ad Said Ali, Loc. cit.
Ditulis oleh sastrakelabu 
