Oleh A.P. Edi Atmaja, Febry Arisandi, Unu Herlambang, Muhammad Arifin, Lilik Haryadi, dan Surya Ibrahim
Pengantar:
Beberapa hari menjelang Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, LPM Gema Keadilan melakukan penelusuran kecil-kecilan. Penelusuran tersebut dilakukan demi menjawab pertanyaan-pertanyaan (atau, lain kata, “isu-isu”) yang mengemuka di sekitar kampus soal agenda empat tahunan ini, seperti: 1. Kenapa Pildek yang hendak dilaksanakan terkesan amat tergesa-gesa? 2. Mengapa tak ada sosialisasi yang intens terlebih dahulu kepada mahasiswa, mengingat LPM Gema Keadilan sendiri tahu akan diadakannya Pildek (nyaris) cuma seminggu sebelum hari-H (1 September 2010)? 3. Ada kesan, seolah-olah mahasiswa tak ingin ikut dilibatkan, minimal soal informasi akan adanya Pildek, padahal Pildek secara langsung atau tak langsung pasti menyangkut kepentingan mahasiswa.
Untuk itulah, LPM Gema Keadilan memfokuskan penelusuran dengan melakukan sejumlah wawancara kepada dosen-dosen yang dirasa memiliki pengetahuan memadai tentang ini, seperti Djoko Triyanto, SH, MH; Purwoto, SH, MH; dan Maringan Lumbanradja, SH, MS. Sebenarnya, target narasumber tidak cuma tiga orang tersebut. Akan tetapi, waktu dan rintangan yang timbul dari dosen sendiri yang akhirnya membuat wawancara tidak bisa berlangsung secara lebih komplet. Selain dari kalangan dosen, narasumber dari masing-masing calon dekan, seperti Budiharto, SH, MS; Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum; Dr Joko Setyono, SH, MHum; dan Prof Dr Lazarus TS, SH, MHum, juga turut diperhitungkan.
Dibentuk enam tim yang terdiri dari seluruh awak LPM Gema Keadilan dengan koordinator masing-masing tim antara lain A.P. Edi Atmaja, Febry Arisandi, Unu Herlambang, Muhammad Arifin, Lilik Haryadi, dan Surya Ibrahim. Berikut hasil penelusuran yang diperoleh.
SEMULA, beredar kabar bahwa Pemilihan Dekan akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2010. Beberapa hari sebelum tanggal tersebut, 26 Agustus 2010, terdapat kepastian dari hasil rapat Senat Fakultas bahwa Pildek akan diselenggarakan pada 1 September 2010. Berbekal informasi berupa daftar nama anggota Senat pemberian Sekretaris Umum Senat Lita Tyesta ALW, SH, MHum, penelusuran terkait Pildek dilakukan.
Tiada indikasi adanya ketergesa-gesaan dalam penetapan tanggal 1 September 2010 sebagai tanggal dilangsungkannya Pildek. Sesuatu yang lumrah dan memang sudah waktunya. Prof Arief Hidayat, SH, MS, habis masa jabatannya selaku dekan pada November 2010. Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2010 menyebutkan, sebelum masa jabatan dekan berakhir, sekurang-kurangnya tiga bulan sebelumnya harus sudah diadakan pemilihan dekan baru. “Artinya apa? Ini untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan,” kata Prof Lazarus TS, SH, MHum, anggota Senat yang juga turut bersaing dalam perebutan kursi dekan kali ini. “Kalau, misalnya, dipilih satu bulan atau bahkan satu minggu sebelumnya, administrasi untuk itu kan butuh waktu lama. Anda bayangkanlah jarak Jakarta ke sini.”
Hal senada ditegaskan Djoko Triyanto, SH, MH, dosen bagian Hukum Administrasi Negara. Menurut dia, semua dosen telah mengetahui soal rencana Pildek. Begitu juga menurut Dr Joko Setyono, SH, MHum, dosen bagian Hukum Internasional dan salah seorang calon dekan. “Sepertinya mahasiswa sendiri yang kurang mengetahui SK-nya (Peraturan Rektor—Red),” ujarnya.
Tentang isu yang mengemuka bahwa Pildek dilakukan berkenaan dengan akan diangkatnya Prof Arief menjadi Pembantu Rektor I, Joko Setyono menyangsikannya. “Memang sudah ada pelantikan rektor terpilih? Kan belum,” sanggahnya. “Ya syukur kalau memang isu itu benar. Berarti Fakultas Hukum patut berbangga, ada akademisinya yang dipercaya menduduki jabatan rektorat yang cukup bergengsi.”
Soal mahasiswa yang terkesan tak ingin dilibatkan dalam Pildek, Prof Lazarus mengungkapkan, memang peraturannya berbunyi begitu. “Sistem kita (Undip—Red) berbeda dengan Universitas Brawijaya atau Universitas Indonesia yang menerapkan sistem representasi, sehingga mahasiswa memiliki hak untuk bersuara.” FH Undip, lanjut dia, menerapkan sistem legislasi.
Mekanisme yang bergulir sebelum sampai pada keputusan Pildek tanggal 1 September 2010 sebagai berikut: Pada 12 Agustus 2010 dibentuk Panitia Pemilihan Dekan yang diketuai oleh Prof Arief Hidayat. Seorang dekan, selama ia tak mencalonkan diri kembali, memang otomatis langsung menjadi ketua panitia. Panitia merumuskan kriteria-kriteria siapa saja yang bisa mencalonkan diri, sehingga terjaringlah nama keempat puluh dosen yang memenuhi kriteria. Pukul 17.00 WIB tanggal 23 Agustus 2010, pendaftaran ditutup. Kemudian, dari beberapa nama yang menyerahkan formulir pencalonan, mencuatlah empat nama yang lolos dari verifikasi, yakni Budiharto, SH, MS; Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum; Dr Joko Setyono, SH, MHum; dan Prof Dr Lazarus TS, SH, MHum. Demikian menurut penuturan Joko Setyono.
Tiga kubu
Jelaslah, rencana dan persiapan Pildek memang terkesan amat instan. Tak tampak sosialisasi yang cukup, dan mahasiswa pun tiba-tiba kaget bahwa Pildek akan dilaksanakan hanya dalam hitungan hari.
Djoko Triyanto menyatakan, meski secara prosedur sesuai dengan aturan normatif yang berlaku, di dalam Pildek sendiri sebenarnya telah terjadi “skenario” awal. Ada kelompok-kelompok tertentu yang berada di atas angin dan memiliki indikasi menguasai suara di Senat. “Dalam praktik, terdapat tiga kubu. Pertama, mereka yang berpikir tentang kekuasaan, kepentingan kelompok, dan bagaimana cara melanggengkan dominasi kelompok mereka. Kedua, orang-orang yang berpikir tentang lembaga. Mereka prihatin dengan kondisi kampus saat ini: FH Undip mau dibawa ke mana? Ketiga, kelompok nonblok, artinya orang-orang yang tidak termasuk dalam dua kelompok tadi,” paparnya.
Berbicara tentang Senat, dalam tubuh organ tertinggi kampus ini sebenarnya telah terjadi silang-sengkarut. Anggota Senat terdiri dari, pertama, para guru besar: setiap guru besar otomatis menjadi anggota Senat. Kedua, perwakilan dari masing-masing bagian. Misalnya, bagian Perdata, Pidana, HAN, menentukan wakilnya di Senat lewat musyawarah bagian. “Yang terjadi sekarang adalah politisasi di tubuh masing-masing bagian. Jabatan strategis ketua bagian atau perwakilan bagian di Senat telah diatur sedemikian rupa atas ‘pesanan’ kelompok tertentu, yakni kubu pertama,” kata Djoko.
Hal yang cukup mengherankan di mana tidak terjadi pemisahan antara Dekanat dan Senat. Prof Arief menjabat sebagai dekan sekaligus sebagai ketua Senat Fakultas. Kenapa begitu? “Karena aturannya memang bilang begitu,” kata Djoko Triyanto yang juga diamini oleh Joko Setyono.
Jadi, melihat ini, dalam Pildek sendiri sebenarnya sangat dimungkinkan terjadi dominasi pengaruh atau kenyataan bahwa ada kelompok tertentu yang berada “di atas angin” ketimbang yang lain. Sehingga, meski secara sistem terasa demokratis—terdapat pembatasan masa jabatan, dsb—namun faktanya malah terjadi permanenisasi kekuasaan, bukan untuk orang tertentu, melainkan untuk kelompok tertentu.
Jabatan Pembantu Dekan sendiri adalah bukti lain dari “skenario” awal tadi. Lumrahnya, PD I, PD II, PD III, dan PD IV dipilih oleh Senat. Dekan tidak memiliki hak prerogatif untuk mengangkat pembantu-pembantunya. Namun, berhubung dalam tubuh Senat sendiri terjadi ketidakberesan, dalam hal pemilihan Pembantu Dekan pun acapkali terjadi politisasi. Adakah nepotisme—pemberian jabatan untuk orang-orang tertentu—di kampus? “Sebenarnya (dalam ketentuan normatif—Red) tidak ada, walaupun mungkin ada,” aku Purwoto, SH, MH, dosen bagian Hukum Pidana. Buat dia, pemilihan dekan yang hanya merupakan kewenangan Senat amat rawan terjadi klik di dalam.
Dekan ideal
Upaya awal sekarang adalah merumuskan ulang seperti apa dekan yang ideal itu. “Sebenarnya tidak ada dekan yang ideal,” kata Prof Lazarus. Baginya, tidak pernah didapat seorang dekan yang ideal. Parameter kepintaran, kerajinan beribadah, dsb adalah abstrak sekali untuk dilekatkan pada diri seorang dekan.
Maringan Lumbanradja berpendapat, dekan layaknya pemimpin. Pemimpin harus memerhatikan anak buah dan peduli terhadap kemajuannya. Karena bila anak buah maju, ia pasti tak akan melupakan jasa bekas pemimpinnya. Dekan harus punya long-timing buat pengembangan dosen. Tegasnya, dekan ideal harus mampu melihat masa depan, membuat program untuk masa depan, serta menyiapkan segala kondisi untuk mendukung program masa depan tersebut.
Dekan terpilih nanti, menurut Joko Setyono, harus mampu merangkul alumni lebih kuat daripada sebelumnya. “Kita harus punya formulasi. Kalau perlu, katakanlah, alumni-alumni kita yang ada di pelbagai lini itu kita undang ke kampus untuk memberi panduan kepada yuniornya,” jelasnya. Dia berpendapat, ketidakpedulian alumni terhadap almamaternya yang terjadi sekarang berawal dari ketiadaan sistem yang dibangun secara handarbeni (saling memiliki) sehingga alumni tak memilliki kecintaan terhadap almamaternya.
Prof Yos Johan Utama, SH, MHum, dosen bagian Hukum Acara mengatakan, dekan yang ideal harus mampu menunjukkan wibawa fakultas dengan keseganan intelektual. Selain itu, ia juga harus menjadi teladan—yang berbeda dengan sikap—secara nyata, tak cuma kesan-kesan.
Hal yang berbeda disampaikan Budiharto, SH, MS, dosen bagian Hukum Perdata dan satu di antara empat calon yang bersaing memperebutkan kursi dekan. Baginya, seorang dekan, dalam batas tertentu, harus melibatkan mahasiswa dalam setiap pengambilan keputusan.
Purwoto menyatakan, dekan harus memenuhi kriteria kepemimpinan ilmiah, yang berbeda dengan kepemimpinan publik. Jabatan dekan sama sekali berbeda dengan jabatan bupati yang sarat politik. Dekan, selain harus bisa memimpin, juga harus mampu mengembangkan atmosfer keilmuan kampus. Ia harus mau memperjuangkan fakultas, kesejahteraan dosen, dsb. Sehingga rekam-jejak masing-masing calon dekan perlu dijadikan pertimbangan. “Pernahkah ia memimpin sebelumnya?” tanyanya. Maringan menambahkan, “Jika saya seorang profesor, saya tak tertarik dengan lembaga. Saya punya kewajiban mengembangkan ilmu.”
Menurut Djoko Triyanto, dekan tidaklah harus bergelar profesor atau doktor. Yang penting, mampu memenej perbedaan buat kemajuan lembaga, bukan kelompok. Dekan semestinya berorientasi pada pengembangan lembaga. Faktanya, kini lebih kerap dibikin “proyek-proyek” di balik tema besar pengembangan kampus. Mahasiswa minim praktik di lapangan sehingga lulusan FH Undip lebih lemah bila dibanding Untag, atau bahkan UI. “Itu karena adanya ‘panitia tetap’ (pantap) yang hanya diisi oleh orang itu-itu saja. Sangat sulit bila kita mau berkembang di sini,” tandasnya. Panitia tetap itu meliputi segala jenis kegiatan di FH Undip, seperti pemilihan dekan, pemilihan ketua program, dsb.
“Selama delapan tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja tanpa konsep (by accident),” tegas Budiharto. [060910]
*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi Perdana: I/XXXIV/September/2010 terbitan Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.