Membaca Indonesia lewat Puisi

27 Maret 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja dan Dicky Wicaksono

KETIKA LPM Gema Keadilan memasuki ruang teater berkapasitas 200-an orang itu, sudah ada empat lusinan penonton yang setia menunggu di kursi masing-masing. Jam menunjukkan pukul 19:30 WIB, dan pentas puisi bertajuk “Membaca Indonesia” itu pun dimulai.

Ada tiga penyair dari tiga kota berbeda yang mengisi pertunjukan di Gedung Thomas Aquinas, Universitas Katolik Soegijapranata, pada Sabtu malam (12/03) itu. Diawali “laga” penyair Timur Sinar Suprabana dari Semarang, penonton tercekat oleh improvisasi cara pendeklamasian puisi yang tak biasa: enerjik dan menghentak.

Wawancara dengan Gus Mus

Wawancara dengan Gus Mus

Sitok Srengenge dari Jakarta tak kalah. Dengan suara baritonnya, ia membawakan nomor-nomor kesohor penyair beken sedunia, bukan karyanya, karena ia merasa tak kuasa “membaca” Indonesia dari sosok kepenyairannya yang kecil. KH Mustofa Bisri alias Gus Mus dari Rembang, penyair ketiga, berhasil mengocok perut penonton dengan syair-syair jenakanya yang nakal kala “menghujat” Indonesia.

Panggung puisi tiga penyair ini terselenggara berkat jerih-payah Rumah Budaya Gubugpenceng yang bekerjasama dengan Ruang Rabu Program Magister Lingkungan dan Perkotaan Unika Soegijapranata. Rumah Budaya Gubugpenceng secara rutin mengadakan pertunjukan puisi, diskusi, teater, dan sebagainya.

“Melalui pentas puisi ini, kami ingin memberikan sedikit kontribusi bagi perbaikan bangsa ini,” kata Beno Siang Pamungkas, ketua pelaksana. “Kondisi bangsa ini sedang kacau. Aparat pemerintah, penegak hukum, tak berdaya. Mereka tak mampu menjawab kegelisahan rakyat. Mungkin lewat seniman, budayawan, atau pembacaan puisi mereka mendapat sedikit pemenuhan.”

Pertunjukan puisi ini juga menyedot beberapa penonton dari mancanegara, seperti dari Jepang dan Singapura. [MC, 160311]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi IV/XXXIV/Maret/2011 terbitan Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.


Waspadai Ancaman Gerakan Asing

27 Maret 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

PADA HARI KAMIS (10/03) yang lalu, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Gerakan Sosial-Politik dalam Kajian Ideologis” di Gedung Pascasarjana Undip Lantai 6. Kuliah umum berdurasi sekitar seratus dua puluh menit itu menghadirkan H As’ad Said Ali, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Dipandu oleh Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS, kuliah umum dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum, dan Rektor Universitas Diponegoro Prof Dr Sudharto P Hadi. Ketika acara dimulai pada pukul 09:15 WIB, ruangan berkapasitas 300-an orang itu penuh sesak.

H As’ad Said Ali yang juga bekas Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu memaparkan pergolakan yang terjadi sejak era reformasi bergulir, khususnya dari tinjauan ideologis. “Sejak Orde Baru runtuh, kita menghadapi berbagai macam ideologi yang bersaing, merebut pengaruh, di sini,” jelas dia. “Adalah kewajiban kita semua untuk menjaga Pancasila dari gempuran ideologi-ideologi tersebut.”

Prof Arief dalam kata pembuka mengatakan, adanya liberalisasi politik pasca-runtuhnya Orba membuat keempat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Kebhinnekaan, dipertaruhkan.

Dalam kesempatan tersebut, H As’ad Said Ali lebih menyoroti perkembangan Gerakan Kiri di Nusantara dewasa ini. Gerakan Kiri beserta varian-variannya semacam marxisme, leninisme, maoisme, anarkisme-sindikalisme, populisme-kiri, telah nyata berkecambah sejak terbukanya katup demokrasi pada 1998.

Ideologi-ideologi asing yang masuk ke Nusantara, menurut H As’ad, semestinya semakin memperkaya Pancasila jika memang mempunyai nilai yang positif. Karena Pancasila sebenarnya adalah ideologi terbuka dan harus selalu kontekstual. Perlu dihindari monopoli/tafsir tunggal atas Pancasila sebagaimana dilakukan rezim Orba.

Kuliah umum berakhir dengan konklusi sejumlah pertanyaan di bidang hukum. Pertama, dapatkah ideologi sebuah partai politik diadili? Kedua, bagaimana bila kemudian pembubaran parpol karena ideologinya tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap warga negara? Ketiga, dapatkah Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa hukum atas pembubaran parpol? [MC, 160311]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi IV/XXXIV/Maret/2011 terbitan Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.


Sebuah Evolusi, Pasca-33

21 September 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

“Apalah arti sebuah nama?” Shakespeare pernah berkata. Komentar yang cukup populer. Tetapi, bagaimana dengan: “Apalah arti sebuah usia?” Barangkali tanggapannya akan jauh lebih panjang. Dan tentu bakal berliku-liku—bila hal demikian disodorkan pada seorang perempuan.

Usia jelas menunjukkan segalanya. Kematangan berpikir, kedewasaan bertindak, berpulang kepada—dan berkutat terus pada—seberapa jauh seseorang atau sesuatu sanggup memaknai usianya. Terlepas dari seberapa tua usianya.

33 tahun yang lalu LPM Gema Keadilan lahir. Sudah lumayan tua buat sebuah lembaga pers mahasiswa. Meski realitanya tak setua itu. Ia sempat mati suri, dan awal milenium kedua kemarin menjadi titik-tolak kebangkitannya kembali.

Buletin yang berada di tangan Anda ini—kami menyebutnya “Replik”—sebenarnya buah-tangan selama era kebangkitannya itu. Beragam inovasi telah dilakukan saban ganti kepengurusan. Sesuai tuntutan evolusi, semua mesti berubah bila tak mau mati. Begitu pun “Replik” ini.

Semuanya dipermak habis-habisan. Mulai dari sampul, perwajahan, penjilidan, tebal halaman, semua ditiwikrama (upgrade) demi kepuasan Anda. Segi kebahasaan pun tak lepas dari polesan. Dan, barangkali, buletin ini akan terlihat lebih “pedas” ketimbang biasanya.

Semoga tampilan baru ini tidak terlalu mengagetkan. Syukur-syukur bisa diterima dengan tangan terbuka, apalagi selalu ditunggu kehadirannya. Untuk itu, kami sampaikan terimakasih, meski agak kepagian. Salam semangat-juang Pers Mahasiswa! [210910]

*) Tulisan ini merupakan pengantar (Salam Redaksi) dalam buletin Replik Edisi Perdana: I/XXXIV/September/2010.


Ilusi Pemilihan Dekan

6 September 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja, Febry Arisandi, Unu Herlambang, Muhammad Arifin, Lilik Haryadi, dan Surya Ibrahim

Pengantar:

Beberapa hari menjelang Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, LPM Gema Keadilan melakukan penelusuran kecil-kecilan. Penelusuran tersebut dilakukan demi menjawab pertanyaan-pertanyaan (atau, lain kata, “isu-isu”) yang mengemuka di sekitar kampus soal agenda empat tahunan ini, seperti: 1. Kenapa Pildek yang hendak dilaksanakan terkesan amat tergesa-gesa? 2. Mengapa tak ada sosialisasi yang intens terlebih dahulu kepada mahasiswa, mengingat LPM Gema Keadilan sendiri tahu akan diadakannya Pildek (nyaris) cuma seminggu sebelum hari-H (1 September 2010)? 3. Ada kesan, seolah-olah mahasiswa tak ingin ikut dilibatkan, minimal soal informasi akan adanya Pildek, padahal Pildek secara langsung atau tak langsung pasti menyangkut kepentingan mahasiswa.

Untuk itulah, LPM Gema Keadilan memfokuskan penelusuran dengan melakukan sejumlah wawancara kepada dosen-dosen yang dirasa memiliki pengetahuan memadai tentang ini, seperti Djoko Triyanto, SH, MH; Purwoto, SH, MH; dan Maringan Lumbanradja, SH, MS. Sebenarnya, target narasumber tidak cuma tiga orang tersebut. Akan tetapi, waktu dan rintangan yang timbul dari dosen sendiri yang akhirnya membuat wawancara tidak bisa berlangsung secara lebih komplet. Selain dari kalangan dosen, narasumber dari masing-masing calon dekan, seperti Budiharto, SH, MS; Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum; Dr Joko Setyono, SH, MHum; dan Prof Dr Lazarus TS, SH, MHum, juga turut diperhitungkan.

Dibentuk enam tim yang terdiri dari seluruh awak LPM Gema Keadilan dengan koordinator masing-masing tim antara lain A.P. Edi Atmaja, Febry Arisandi, Unu Herlambang, Muhammad Arifin, Lilik Haryadi, dan Surya Ibrahim. Berikut hasil penelusuran yang diperoleh.

SEMULA, beredar kabar bahwa Pemilihan Dekan akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2010. Beberapa hari sebelum tanggal tersebut, 26 Agustus 2010, terdapat kepastian dari hasil rapat Senat Fakultas bahwa Pildek akan diselenggarakan pada 1 September 2010. Berbekal informasi berupa daftar nama anggota Senat pemberian Sekretaris Umum Senat Lita Tyesta ALW, SH, MHum, penelusuran terkait Pildek dilakukan.

Tiada indikasi adanya ketergesa-gesaan dalam penetapan tanggal 1 September 2010 sebagai tanggal dilangsungkannya Pildek. Sesuatu yang lumrah dan memang sudah waktunya. Prof Arief Hidayat, SH, MS, habis masa jabatannya selaku dekan pada November 2010. Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2010 menyebutkan, sebelum masa jabatan dekan berakhir, sekurang-kurangnya tiga bulan sebelumnya harus sudah diadakan pemilihan dekan baru. “Artinya apa? Ini untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan,” kata Prof Lazarus TS, SH, MHum, anggota Senat yang juga turut bersaing dalam perebutan kursi dekan kali ini. “Kalau, misalnya, dipilih satu bulan atau bahkan satu minggu sebelumnya, administrasi untuk itu kan butuh waktu lama. Anda bayangkanlah jarak Jakarta ke sini.”

Hal senada ditegaskan Djoko Triyanto, SH, MH, dosen bagian Hukum Administrasi Negara. Menurut dia, semua dosen telah mengetahui soal rencana Pildek. Begitu juga menurut Dr Joko Setyono, SH, MHum, dosen bagian Hukum Internasional dan salah seorang calon dekan. “Sepertinya mahasiswa sendiri yang kurang mengetahui SK-nya (Peraturan Rektor—Red),” ujarnya.

Tentang isu yang mengemuka bahwa Pildek dilakukan berkenaan dengan akan diangkatnya Prof Arief menjadi Pembantu Rektor I, Joko Setyono menyangsikannya. “Memang sudah ada pelantikan rektor terpilih? Kan belum,” sanggahnya. “Ya syukur kalau memang isu itu benar. Berarti Fakultas Hukum patut berbangga, ada akademisinya yang dipercaya menduduki jabatan rektorat yang cukup bergengsi.”

Soal mahasiswa yang terkesan tak ingin dilibatkan dalam Pildek, Prof Lazarus mengungkapkan, memang peraturannya berbunyi begitu. “Sistem kita (Undip—Red) berbeda dengan Universitas Brawijaya atau Universitas Indonesia yang menerapkan sistem representasi, sehingga mahasiswa memiliki hak untuk bersuara.” FH Undip, lanjut dia, menerapkan sistem legislasi.

Mekanisme yang bergulir sebelum sampai pada keputusan Pildek tanggal 1 September 2010 sebagai berikut: Pada 12 Agustus 2010 dibentuk Panitia Pemilihan Dekan yang diketuai oleh Prof Arief Hidayat. Seorang dekan, selama ia tak mencalonkan diri kembali, memang otomatis langsung menjadi ketua panitia. Panitia merumuskan kriteria-kriteria siapa saja yang bisa mencalonkan diri, sehingga terjaringlah nama keempat puluh dosen yang memenuhi kriteria. Pukul 17.00 WIB tanggal 23 Agustus 2010, pendaftaran ditutup. Kemudian, dari beberapa nama yang menyerahkan formulir pencalonan, mencuatlah empat nama yang lolos dari verifikasi, yakni Budiharto, SH, MS; Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum; Dr Joko Setyono, SH, MHum; dan Prof Dr Lazarus TS, SH, MHum. Demikian menurut penuturan Joko Setyono.

Tiga kubu

Jelaslah, rencana dan persiapan Pildek memang terkesan amat instan. Tak tampak sosialisasi yang cukup, dan mahasiswa pun tiba-tiba kaget bahwa Pildek akan dilaksanakan hanya dalam hitungan hari.

Djoko Triyanto menyatakan, meski secara prosedur sesuai dengan aturan normatif yang berlaku, di dalam Pildek sendiri sebenarnya telah terjadi “skenario” awal. Ada kelompok-kelompok tertentu yang berada di atas angin dan memiliki indikasi menguasai suara di Senat. “Dalam praktik, terdapat tiga kubu. Pertama, mereka yang berpikir tentang kekuasaan, kepentingan kelompok, dan bagaimana cara melanggengkan dominasi kelompok mereka. Kedua, orang-orang yang berpikir tentang lembaga. Mereka prihatin dengan kondisi kampus saat ini: FH Undip mau dibawa ke mana? Ketiga, kelompok nonblok, artinya orang-orang yang tidak termasuk dalam dua kelompok tadi,” paparnya.

Berbicara tentang Senat, dalam tubuh organ tertinggi kampus ini sebenarnya telah terjadi silang-sengkarut. Anggota Senat terdiri dari, pertama, para guru besar: setiap guru besar otomatis menjadi anggota Senat. Kedua, perwakilan dari masing-masing bagian. Misalnya, bagian Perdata, Pidana, HAN, menentukan wakilnya di Senat lewat musyawarah bagian. “Yang terjadi sekarang adalah politisasi di tubuh masing-masing bagian. Jabatan strategis ketua bagian atau perwakilan bagian di Senat telah diatur sedemikian rupa atas ‘pesanan’ kelompok tertentu, yakni kubu pertama,” kata Djoko.

Hal yang cukup mengherankan di mana tidak terjadi pemisahan antara Dekanat dan Senat. Prof Arief menjabat sebagai dekan sekaligus sebagai ketua Senat Fakultas. Kenapa begitu? “Karena aturannya memang bilang begitu,” kata Djoko Triyanto yang juga diamini oleh Joko Setyono.

Jadi, melihat ini, dalam Pildek sendiri sebenarnya sangat dimungkinkan terjadi dominasi pengaruh atau kenyataan bahwa ada kelompok tertentu yang berada “di atas angin” ketimbang yang lain. Sehingga, meski secara sistem terasa demokratis—terdapat pembatasan masa jabatan, dsb—namun faktanya malah terjadi permanenisasi kekuasaan, bukan untuk orang tertentu, melainkan untuk kelompok tertentu.

Jabatan Pembantu Dekan sendiri adalah bukti lain dari “skenario” awal tadi. Lumrahnya, PD I, PD II, PD III, dan PD IV dipilih oleh Senat. Dekan tidak memiliki hak prerogatif untuk mengangkat pembantu-pembantunya. Namun, berhubung dalam tubuh Senat sendiri terjadi ketidakberesan, dalam hal pemilihan Pembantu Dekan pun acapkali terjadi politisasi. Adakah nepotisme—pemberian jabatan untuk orang-orang tertentu—di kampus? “Sebenarnya (dalam ketentuan normatif—Red) tidak ada, walaupun mungkin ada,” aku Purwoto, SH, MH, dosen bagian Hukum Pidana. Buat dia, pemilihan dekan yang hanya merupakan kewenangan Senat amat rawan terjadi klik di dalam.

Dekan ideal

Upaya awal sekarang adalah merumuskan ulang seperti apa dekan yang ideal itu. “Sebenarnya tidak ada dekan yang ideal,” kata Prof Lazarus. Baginya, tidak pernah didapat seorang dekan yang ideal. Parameter kepintaran, kerajinan beribadah, dsb adalah abstrak sekali untuk dilekatkan pada diri seorang dekan.

Maringan Lumbanradja berpendapat, dekan layaknya pemimpin. Pemimpin harus memerhatikan anak buah dan peduli terhadap kemajuannya. Karena bila anak buah maju, ia pasti tak akan melupakan jasa bekas pemimpinnya. Dekan harus punya long-timing buat pengembangan dosen. Tegasnya, dekan ideal harus mampu melihat masa depan, membuat program untuk masa depan, serta menyiapkan segala kondisi untuk mendukung program masa depan tersebut.

Dekan terpilih nanti, menurut Joko Setyono, harus mampu merangkul alumni lebih kuat daripada sebelumnya. “Kita harus punya formulasi. Kalau perlu, katakanlah, alumni-alumni kita yang ada di pelbagai lini itu kita undang ke kampus untuk memberi panduan kepada yuniornya,” jelasnya. Dia berpendapat, ketidakpedulian alumni terhadap almamaternya yang terjadi sekarang berawal dari ketiadaan sistem yang dibangun secara handarbeni (saling memiliki) sehingga alumni tak memilliki kecintaan terhadap almamaternya.

Prof Yos Johan Utama, SH, MHum, dosen bagian Hukum Acara mengatakan, dekan yang ideal harus mampu menunjukkan wibawa fakultas dengan keseganan intelektual. Selain itu, ia juga harus menjadi teladan—yang berbeda dengan sikap—secara nyata, tak cuma kesan-kesan.

Hal yang berbeda disampaikan Budiharto, SH, MS, dosen bagian Hukum Perdata dan satu di antara empat calon yang bersaing memperebutkan kursi dekan. Baginya, seorang dekan, dalam batas tertentu, harus melibatkan mahasiswa dalam setiap pengambilan keputusan.

Purwoto menyatakan, dekan harus memenuhi kriteria kepemimpinan ilmiah, yang berbeda dengan kepemimpinan publik. Jabatan dekan sama sekali berbeda dengan jabatan bupati yang sarat politik. Dekan, selain harus bisa memimpin, juga harus mampu mengembangkan atmosfer keilmuan kampus. Ia harus mau memperjuangkan fakultas, kesejahteraan dosen, dsb. Sehingga rekam-jejak masing-masing calon dekan perlu dijadikan pertimbangan. “Pernahkah ia memimpin sebelumnya?” tanyanya. Maringan menambahkan, “Jika saya seorang profesor, saya tak tertarik dengan lembaga. Saya punya kewajiban mengembangkan ilmu.”

Menurut Djoko Triyanto, dekan tidaklah harus bergelar profesor atau doktor. Yang penting, mampu memenej perbedaan buat kemajuan lembaga, bukan kelompok. Dekan semestinya berorientasi pada pengembangan lembaga. Faktanya, kini lebih kerap dibikin “proyek-proyek” di balik tema besar pengembangan kampus. Mahasiswa minim praktik di lapangan sehingga lulusan FH Undip lebih lemah bila dibanding Untag, atau bahkan UI. “Itu karena adanya ‘panitia tetap’ (pantap) yang hanya diisi oleh orang itu-itu saja. Sangat sulit bila kita mau berkembang di sini,” tandasnya. Panitia tetap itu meliputi segala jenis kegiatan di FH Undip, seperti pemilihan dekan, pemilihan ketua program, dsb.

“Selama delapan tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja tanpa konsep (by accident),” tegas Budiharto. [060910]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi Perdana: I/XXXIV/September/2010 terbitan Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.