Fokus ke Dua Kembar SDM

15 Februari 2012

Oleh A.P. Edi Atmaja

Tahun 2012 dibuka dengan serentetan kecelakaan mengenaskan. Kecelakaan-kecelakaan itu semakin menunjukkan, betapa membahayakan angkutan publik di negara ini.

Tabrakan besar yang melibatkan dua bus, delapan mobil. dan lima sepeda motor di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor pada 10 Februari lalu adalah yang kelima dari kecelakaan beruntun di awal tahun ini.

Sebelumnya, pada 1 Januari 2012, tercatat enam orang tewas seketika, lima orang luka berat, dan 18 luka ringan setelah bus Sumber Kencono terguling di Jalan Raya Madiun-Surabaya KM 155-156. Kemudian, 9 Januari 2012, lima orang tewas dan dua luka-luka setelah mobil Suzuki Carry bertabrakan dengan bus PO Rajawali di jalur Semarang-Bawen, Kabupaten Semarang.

Pada 9 Februari 2012, lagi-lagi bus Sumber Kencono berulah: bertabrakan dengan sedan Accord AG 1663 L di dekat jembatan Glodok, Karangrejo, Magetan, Jawa Timur dan mengakibatkan dua orang tewas. 1 Februari 2012, 12 orang tewas dan puluhan lain luka-luka setelah bus Maju Jaya masuk jurang di Jalan Raya Malangbong-Wado, Sumedang, Jawa Barat.

Mengamati kecelakaan-kecelakaan yang terjadi, ada faktor penting yang menyebabkannya, yakni SDM: sumber daya manusia dan sumber daya mesin. Kecakapan, kewaspadaan, dan kompetensi sopir menjadi garansi keselamatan penumpang. Namun, di samping itu, kelaikan alat transportasi pun semestinya diperhatikan. Banyak kecelakaan terjadi lantaran rem blong.

Sumber daya manusia dan mesin harus selalu dijadikan fokus analisis demi memperkecil tingkat kecelakaan angkutan publik di masa mendatang. [15022012, 2.56]


Menjelajahi Yogyakarta dan Jakarta demi Jurnalisme

17 Juni 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

Bersama Ikatan Alumni Undip

Bersama Ikatan Alumni Undip

Minggu (5/6) hingga Jumat (10/6) yang lalu, awak LPM Gema Keadilan—akrab disebut GK’ers—beranjangsana ke Yogyakarta dan Jakarta. Yap, anjangsana kali ini bukan sekadar jalan-jalan biasa. Melainkan punya misi, yakni misi “berkaca pada rumput tetangga demi mengelola rumput sendiri”.

Well. Sebagai lembaga pers mahasiswa yang sudah berkepala tiga, LPM Gema Keadilan sudah semestinya membuka diri, melihat sekeliling, mengamati sudah berapa cepat dunia berlari. Makanya, hajatan penting pun lantas disiapkan Pusat Olah Data dan Informasi (PODI) Divisi Litbang, yang dikomandani Dian Aulia.

Yogyakarta adalah tujuan pertama dalam gawe bertajuk “Audiensi Pers Nasional” itu. Di sana, para awak LPM Gema Keadilan mendulang ilmu dan bertukar pengalaman dengan rekan-rekan mereka di LPM Keadilan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Universitas Gadjah Mada.

Kunjungan ke LBH Pers, Jakarta

Kunjungan ke LBH Pers, Jakarta

Hari itu, Minggu (5/6), seharian penuh dihabiskan buat mendulang ilmu tentang jurnalistik di kedua lembaga pers mahasiswa terkemuka di Yogyakarta itu.

Belum lepas penat dari perjalanan sehari sebelumnya, Selasa (7/6) GK’ers musti berangkat kembali. Kali ini, tujuannya ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, para awak disambut dengan ramah oleh pengurus Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Ika Undip) yang berkantor di kawasan Kuningan, dengan diwakili oleh Ibu Mieke.

Kunjungan ke Metro TV

Kunjungan ke Metro TV

Mendapat tumpangan yang nyaman, GK’ers segera menyusun agenda selanjutnya. Badan Otonom Pers (BOP) Suara Mahasiswa Universitas Indonesia adalah yang pertama dikunjungi pagi itu. Lembaga pers mahasiswa yang melahirkan tokoh semacam Chandra M Hamzah itu ternyata tak segarang dulu. Tapi, dilihat dari segi pendanaan, mereka bagus.

Bersama Maria Kalaij

Bersama Maria Kalaij

Selanjutnya, GK’ers meluncur ke markas Lembaga Bantuan Hukum Pers, lembaga nonprofit yang memberi bantuan hukum pada institusi maupun awak pers yang tersangkut perkara hukum. Sholeh Ali, direktur eksekutifnya, mengajak para awak berdiskusi soal pers mahasiswa, tirani kampus, dan beberapa solusinya. Sungguh mencerahkan.

Akhirnya, sampailah GK’ers pada kunjungan puncaknya. Gedung Metro TV dan Media Indonesia di kawasan Kebon Jeruk disambangi luar-dalam. Diawali dengan diskusi interaktif soal mekanisme peliputan Metro TV, Bapak Edy selaku Manajer Public Relation Metro TV mengantar GK’ers berkeliling melihat suasana produksi harian Media Indonesia dan Metro TV.

Di Markas LPM Keadilan, UII

Di Markas LPM Keadilan, UII

Sebuah kenangan yang tak bakal terlupakan kala para awak bersalaman satu per satu dengan Bapak Elman Saragih dan Suryo Pratomo, dua orang komandan Metro TV. GK’ers juga sempat foto bersama dengan Maria Kalaij, yang ternyata alumnus Universitas Diponegoro Jurusan Teknik Elektro! [170611]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Dinding Edisi Juni terbitan LPM Gema Keadilan.


Keilmuan, Kritisisme, dan Seni: Diskursus ke Arah Falsafah Hidup “Gema Keadilan”

12 Desember 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

FALSAFAH macam bagaimana yang pantas diterakan pada lembaga pers kita? Kita sudah setua ini. Andai diasumsikan sebagai “pers” dalam arti sesungguhnya, kita cukup patut berjumawa: mampu juga kita bersaing dengan Kompas, Media Indonesia, Tempo, atau bahkan dengan media kacangan yang terbit kemarin sore, Meteor.

Kita punya banyak lika-liku. Suka ataupun duka, membanggakan maupun memalukan. Semua menyertai seluruh jejak-langkah Gema Keadilan, lembaga pers kita itu, selama lebih-kurang tiga dasawarsa.

Alumni-alumni kita tersebar ke mana-mana. Sebagian telah menjadi orang-besar. Sebagian lagi menjadi tokoh masyarakat yang disegani, baik lantaran kedudukannya maupun hartanya. (Sayang, bagian terbesar dari mereka telah lepas dari rangkulan kita.)

Produk kita—dari beragam wujudnya: majalah, buletin, majalah-dinding, tabloid, dan lainnya—telah berkali-kali diterbitkan. Produk itulah prestasi kita—dan mestinya kita cukup berbangga ketika seseorang bertanya sinis, “Apa prestasimu?”

Secara kuantitas, bolehlah orang bilang lembaga ini cocok disebut sesepuh. Sebagai UPK tertua, banyak sudah asam-garam yang telah (tak sengaja) tertelan.

Akan tetapi, kembali lagi, apa falsafah dari lembaga yang nyaris uzur, yang mengaku sebagai “pers” ini? Jangankan falsafah, bukankah karakter pun kita belum jelas?

Kita sudah setua ini. Sementara, di luaran, globalisasi yang menghamba pada teknologi informasi bergerak dengan gesit. Mampukah Gema Keadilan mengimbangi—atau, minimal, mengikuti—kemajuan itu? Dalam konteks ini, pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya adalah, mampukah setiap awal Gema Keadilan turut bertarung dalam arena kebebasan ini?

Bukankah, dengan demikian, menjadi selalu relevan bagi kita untuk terus bertanya, apakah falsafah lembaga ini?

***

KETIKA Anda kebetulan sedang iseng mengobrak-abrik literatur di Sekretariat panjang yang tak teratur itu, barangkali akan tersua majalah mungil seukuran 21 x 15 cm. Di sampul depan (Anda lihat tahunnya: 1988), tercetak tebal “Gema Keadilan” dengan karikatur unik di tengah-tengah.

Anda lalu tercengang. Majalah yang pada kesan pertama sangat “apa-adanya” itu, ternyata berisi tulisan-tulisan yang memusingkan kepala. Anda sejenak bakal berdecak kagum. Sembari meneruskan membaca, Anda akan (ter-) sadar (-kan), betapa jauh kualitas isi majalah Anda dengan majalah yang sedang Anda pegang ini.

Sejak pertama kali dilahirkan dari rahim universitas (jadi bukan fakultas), Gema Keadilan memang telah berorientasi pada pengembangan keilmuan. Gema Keadilan telah menjadi wadah segenap mahasiswa hukum dalam mengasah intelektualitas mereka lewat tulisan. Bahkan, terbaca di banyak karangan, Gema Keadilan turut pula mengembangkan pembangunan hukum. Pembangunan hukum, yang oleh Prof Satjipto Rahardjo dinamakan hukum progresif itu, didiskusikan secara intens dan mendalam.

Gema Keadilan dalam tataran ini tumbuh menjadi piranti pengembangan keilmuan yang elegan. Orang-orang semacam Wahyu Agustina, Supranawa Yusuf, Bambang Suryanto, Abdul Jalil, Sukirno, dan lainnya menulis cukup produktif untuk majalah ini, menuangkan ide-ide mereka, dengan bahan acuan minimal empat buah buku!

Masih adakah intelektualitas itu tiga puluh tahun sesudahnya? Saya katakan, hampir lenyap. Memang, saat awal kelahirannya dulu itu, Gema Keadilan sangat pasti ditujukan bukan buat pers. Gema Keadilan, seperti yang sekarang tertulis di logonya, benar-benar menjadi “majalah mahasiswa Fakultas Hukum Undip”.

Ketika dalam perjalanannya yang berliku itu para awaknya memutuskan (dan mengakui secara laten, kemudian menanamkannya ke generasi setelah mereka) bahwa Gema Keadilan adalah “lembaga pers”, yang timbul selanjutnya ialah perluasan pada objek kajian, bukan semata keilmuan, melainkan juga berita, reportase, dan lainnya.

Pengakuan diam-diam tapi berkelanjutan sebagai pers ini berimplikasi pada, mau-tak-mau, politik. Gema Keadilan mesti berhadapan atau menjadi tunggangan politik. Dan ini betul-betul tidak bagus.

Sangat ironis. Secara formal, status Gema Keadilan sesungguhnya masih sama seperti dulu—tercakup era kebangkitannya kembali sejak mati-suri di era 2000-an. Benar, pengakuan laten lantas penanaman secara kontinu dari generasi ke generasi tersebut mewujud menjadi kesalahkaprahan: Lembaga Pers Mahasiswa (semu) Gema Keadilan.

Tentu “pencekokan” nama semu dari senior ini banyak memiliki sisi positif. Gema Keadilan, minimal, setara—dalam hal nama—dengan Manunggal, Opini, atau Edents. Padahal, tiada suatu yang baku soal penamaan. Kita jumpai misalnya Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) di UGM atau Lembaga Penerbitan Mahasiswa di IAIN Walisongo. Karena nama “pers” kita seolah-olah, maka kita menjadi pers yang seolah-olah.

Perjalanan waktu justru malah kian mereduksi sisi keilmuan lembaga ini. Kita terlalu berkutat pada reportase dan/atau pemberitaan yang kurang “independen” atau cenderung hambar di isi. Bagaimana cara mengatasinya?

***

BULETIN Replik Edisi Perdana kemarin merupakan satu ikhtiar Gema Keadilan dalam membebaskan diri dari konotasi pers yang main-main. Soal nama, baiklah kita pikirkan belakangan, sepanjang kita semua yakin bahwa lembaga ini adalah sebuah lembaga pers.

Pers yang sehat adalah pers yang tercebur ke selokan politik tapi tak basah-kuyup karenanya. Pers yang sehat selalu menunggangi kritisisme. Pers yang kritis bermuasal dari manusia kritis. Tiada manusia kritis tanpa adanya nalar dan moral yang bertanggungjawab.

Siapa pun, karena kita pers, harus kita kritik. Namun, kritikan bukan ditujukan buat orang an sich, melainkan, yang terutama, kepada perilakunya, sifatnya, atau wataknya.

Kritisisme menjadi berarti bila kita ingat posisi. Mengkritik mahasiswa itu baik jika kita ingat bahwa kita adalah mereka juga. Mengkritik Dekanat sah-sah saja jika kita sadar bahwa kita berada di bawah naungan sebuah fakultas. Mengkritik Rektorat keren juga sepanjang kita tak melupakan kebesaran almamater kita. Dan terakhir, mengkritik negara akan lebih afdol asalkan kita tidak lupa bahwa negaralah yang bersedia memberi tumpangan hidup buat kita.

Kritisisme perlu kita terus pelihara, bila kita memang betul-betul sebuah lembaga pers, biarpun cuma “gadungan” dan sebatas pada keyakinan.

***

SENI itu barang penting, tapi di Gema Keadilan rupanya ia sangat sering dipandang dengan mata-sebelah, terpicing pula. Parahnya, gejala demikian ternyata menjadi fenomena umum di kampus ini.

Seni setingkat dengan pengetahuan dan agama, dalam konteks ilmu-ilmu kemanusiaan. Seni lebih melibatkan rasa, dan morallah penentunya. Rasa dan moral menjadi penyeimbang atas kebebasan nalar dan logika umat manusia. Seni identik dengan keindahan yang tak bakal mampu terangkum dalam kata-kata.

Di Gema Keadilan, sudah sejak lama saya lihat seni dibuang dalam-dalam ke tong sampah. Untungnya, nalar (baca: keilmuan) pun pas-pasan, sehingga kebebasan nalar yang kebablasan dan “membahayakan” itu tak perlu dikhawatirkan.

Sudah saatnya seni kita bangkitkan dari liang lahatnya. Bukankah hukum tanpa seni melahirkan positivisme-legisme yang dikritik habis-habisan aliran hukum kita, hukum progresif? Kita mendambakan hukum yang berperasaan, itu sebabnya kita belajar dan menghidup-hidupkan seni.

Gema Keadilan harus jadi pelopor dalam proyek pengembangan seni, baik dalam lapangan sastra, lukis, foto, karikatur, dan sebagainya. Gema Keadilan perlu memberi ruang buat kreasi seni seluas-luasnya.

Di Replik dan Mading, kita telah mencoba beranjak ke arah itu. Bukankah akan sangat seksi bila kita memakai jurnalisme sastra dalam konten tulisan? Atau, bila tidak, bukankah bagus juga memuat konten sastra secara periodik?

***

Keilmuan, kritisisme, dan seni: tiga serangkai yang patut diperhitungkan secara matang.

Saya yakin, jika ketiga kata ajaib ini terus menjadi bahan renungan semua pribadi di lembaga ini, tidak akan terdengar lagi nada sumbang yang tidak bermutu berikut: “Mau dibawa ke mana Si Geka ini…” [Kyai Gilang Road, 121210]


Membangun secara Ekosentris: Komparasi antara Pembangunan Kawasan Semarang dan Jepang

10 April 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Hal yang senantiasa menjadi sumber kecemasan bagi para pemangku kepentingan negara kesatuan sebesar Indonesia adalah bagaimana cara mewujudkan pemerataan pembangunan di segala wilayah. Terselenggaranya sistem otonomi daerah sebagai implementasi dari Gerakan Reformasi 1998 agaknya tidak cukup menjamin asas pemerataan pembangunan itu. Di mana pun, kita lihat, semakin jauh suatu wilayah dari pusat kekuasaan negara, semakin jauh pula kesempatannya mencicipi buah manis pembangunan.

“Raja-raja kecil” pemangku mandat otonomi daerah rupanya tidak cukup mampu mengembangkan daerah mereka masing-masing ke arah yang lebih baik. Yang banyak terjadi justru adalah pembangunan asal-asalan yang pada akhirnya menggiring alam dan ekosistem lingkungan sebagai pihak yang teraniaya. Pembangunan demikian tampak antara lain dengan munculnya pembangunan-pembangunan yang berorientasi jangka pendek, kurang pengawasan, mengejar profit ketimbang manfaat, dan proyek-proyek “mercusuar” yang garang tampilan luarnya namun miskin fungsi.

Semarang sebagai kota metropolitan utama di Provinsi Jawa Tengah ternyata menampilkan manifestasi otonomi yang belum berhasil. Di banyak tempat, dari pojok hingga pusat kota, dapat kita temukan gejala pembangunan yang mengkhawatirkan: terbengkalai akibat salah prosedur, salah urus, dan sebagainya. Menjadi menarik manakala menghubungkan hal-hal tersebut dengan bencana alam (atau buatan?) yang tiap tahun menyambangi Semarang dalam ujud banjir, rob, tanah longsor, kekeringan, dan macam-macam lagi. Tentu saja tingkat keparahan bencana-bencana tersebut tidak separah bila dibandingkan dengan kawasan pusat seperti, katakanlah, Jakarta karena “kadar” pembangunan yang dilaksanakan sendiri juga berbeda.

Momentum Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) yang hendak dilangsungkan dalam waktu dekat barangkali bisa dijadikan sarana bagi kita untuk membikin kontrak dengan calon wali kota berkenaan dengan pembangunan Kota Semarang ke depan.

Beberapa Masalah

Masalah utama yang perlu mendapat perhatian adalah kenyataan bahwa kawasan Semarang tidak memiliki pola pembangunan yang jelas. Ketidakjelasan itu antara lain terlihat pada, pertama, pengklasifikasian jenis kawasan dengan corak geografis masing-masing. Maraknya pembangunan perumahan di daerah perbukitan (“Semarang atas”) belakangan ini membuktikan hal tersebut. Perbukitan yang dulunya merupakan daerah resapan air hujan kini telah dibabat habis-habisan sehingga banjir kiriman dari atas kerap melanda Semarang bawah.

Semarang Atas

Semarang Atas

Kedua, kawasan Semarang sangat tidak jelas dalam pola pembangunan kawasan sesuai dengan peruntukannya. Barangkali Semarang adalah satu-satunya ibukota provinsi yang aneh dan lucu di mana terdapat pusat perbelanjaan di kawasan perkantoran (seperti tampak di Jalan Pemuda), perguruan tinggi di segitiga emas perdagangan, dan pabrik-pabrik industri di kawasan padat penduduk.

Ketiga, sentralisasi yang amat kuat terhadap fasilitas rakyat, semisal pelayanan kesehatan, dari kawasan yang benar-benar membutuhkan. Pembangunan rumah sakit yang kebanyakan berada di pusat kota membuktikan hal ini.

Ketiga masalah tersebut bermuara pada masalah-masalah lanjutan. Pertama, terjadi ketimpangan kesejahteraan yang pada tahap kritis akan berdampak pada pengangguran. Kedua, timbul ketimpangan pendidikan dan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat sentralisasi fasilitas rakyat. Ketiga, muncul sikap ketidakpekaan, baik dari pihak masyarakat maupun Pemerintah, dengan keberlangsungan alam dan lingkungan hidup di sekitar mereka.

Menyaksikan beberapa masalah tadi, yang muncul berjalin-kelindan satu sama lain, menjadi jelas bagi kita akan pentingnya melaksanakan suatu pembangunan yang berorientasi pada lingkungan hidup (ekosentris). Konsep pembangunan yang berorientasi pada manusia (antroposentris), yang muncul berbarengan dengan gegap-gempitanya Revolusi Industri, rupanya perlu segera diganti. Terbukti, konsep antroposentris merupakan perwujudan dari sifat rakus manusia yang mengabaikan keberlangsungan alam. Maka, hukum lingkungan modern dewasa ini telah mulai bercorak ekosentris dengan instrumen pokok berupa kesadaran masing-masing individu dalam upaya mempertahankan kelestarian alam.

Belajar dari Jepang

Kita bisa belajar dari Jepang dalam rangka menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sejak disahkannya Undang-undang Pembangunan Pertanahan Nasional pada 1950, pemerintah Jepang bertekad melakukan pembangunan besar-besaran usai negerinya terpuruk akibat Perang Dunia Kedua. Konkretisasi undang-undang tersebut tercermin dalam Empat Rencana Pembangunan Nasional yang dicanangkan mulai tahun 1962 hingga sekarang.

Rencana Pertama, yang disetujui pada 1962, mengesahkan Undang-undang Pembangunan Kota Industri Baru dan menunjuk limabelas kota sebagai percontohan dengan menekankan isu-isu seperti sasaran pembangunan industri, kependudukan, penggunaan jalan, pelabuhan, lokasi pabrik, dan perumahan. Jadi, sejak awal, Jepang sudah memusatkan perhatian pada penataan pembangunan sesuai fungsinya. Yang paling penting, masalah utama pembangunan nasional, yakni kependudukan, menjadi bahan garapan pada rencana awal ini.

Rencana Kedua (1969) dipusatkan pada pembangunan jaringan transportasi nasional dengan kereta api supercepat Shinkansen sebagai pionirnya. Kita mestinya perlu melakukan hal yang sama. Peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum—baik sarana maupun prasarananya—terbukti merupakan hal yang amat dibutuhkan saat ini, dengan membludaknya jumlah kendaraan pribadi, bila Pemerintah sadar bahwa transportasi merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan.

Rencana Ketiga (1977) bertolak pada keinginan pemerintah Jepang untuk meningkatkan kesadaran warganya perihal penciptaan kualitas lingkungan hidup yang mandiri buat tempat tinggal manusia.

Rencana Keempat (dimulai sejak 1989) menekankan pada pengembangan Jepang secara keseluruhan. Melalui National Capital Region (NRC), pemerintah Jepang berupaya menyinkronisasikan pembangunan daerah metropolitan dengan daerah pinggiran. Pemerintah Jepang rupanya amat intens melaksanakan rencana keempat ini. Sampai-sampai, meski dalam beberapa hal pemerintah daerah (prefektur) diberi kewenangan besar mengelola daerahnya, pemerintah pusat menyediakan bantuan keuangan khusus dan insentif pajak terhadap daerah industri yang harus direlokasi.

Patut menjadi catatan, pemerintah Jepang berfokus pula pada persebaran penduduk secara merata, antara wilayah metropolitan dan pinggiran. Pembangunan yang hendak dilakukan amat memerhatikan konsentrasi penduduk, di mana pembangunan daerah-daerah industri dilakukan di pinggiran kota. Meski demikian, Pemerintah menentukan zona hijau dalam daerah-daerah industri tersebut.

Terkait perencanaan pembangunan kota, Undang-undang Perencanaan Kota tahun 1968 dijadikan dasar yang mesti dipegang teguh. Ihwal strategis meliputi jenis dan standar perencanaan kota, prosedur perencanaan, perencanaan pengendalian, dan proyek apa saja yang hendak dilakukan dipertimbangkan masak-masak dalam sebuah Rancangan Perencanaan.

Dalam mempraktikkan kebijakan undang-undang ini, Pemerintah mendasarkan pada penggunaan lahan yang terkontrol secara efektif, perencanaan kota secara fungsional, dan delegasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Dalam sistem delegasi kekuasaan, publik ikut dilibatkan dalam menentukan kota seperti apa yang dikehendaki bersama. Sebelumnya, Rancangan Perencanaan yang disetujui bersama antara Gubernur Prefektur dan pemerintah kota disosialisasikan kepada publik. Lantas, dibuka dengar pendapat yang lalu menghasilkan sebuah usulan perencanaan kota. Dalam dua minggu, dibuka pula pendapat tertulis dari publik. Kemudian dibentuk Dewan Perencanaan Daerah yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Konstruksi. Setelah semua sepakat, rancangan perencanaan kota pun diimplementasikan.

Pemerintah Kota Semarang, juga pemerintah daerah lain di Indonesia, mestinya memerhatikan betul pendapat masyarakat umum sebelum rencana pembangunan dikerjakan. Yang banyak terjadi sekarang justru adalah ketidaktransparanan Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sehingga pembangunan seakan lepas dari pengawasan masyarakat yang notabene pihak pertama yang bakal mendapat imbas negatif dari pembangunan. [Mangkangkulon, 100410]

*) Tulisan ini turut berpartisipasi dalam Lomba Menulis Artikel Kementerian Lingkungan Hidup RI yang bekerjasama dengan Media Indonesia, “Development for Life: Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan”.