Mendidik untuk Mengabdi: Peran Guru dan Dilema Pendidikan Kita

5 Oktober 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

“Orang bisa berdebat tentang pendidikan di televisi, di koran, tapi itu tak akan mengubah apa pun, karena gurulah yang paling berperan mengubah kualitas pendidikan.” [Adeline Magdalena Sutanto][1]

FIRMAN Budi Kurniawan (24 tahun)—sarjana Teknik Geofisika Institut teknologi Bandung—menyiap-siagakan posisi duduknya. Ia memindahkan gigi sepeda motornya ke gigi satu dan menarik gas dalam-dalam. Sepeda motor bebek itu pun melaju pelan meniti jalan setapak yang menanjak hampir 45 derajat.

Suara knalpot semakin meraung-raung. Rintangan pertama dengan susah-payah berhasil dilalui. Selanjutnya, sepeda motor itu meluncur bagai roller coaster di jalan penuh batu besar.

Setelah sekitar satu jam berjuang di lintasan yang benar-benar tak bersahabat itu, Firman tiba di sebuah dusun tanpa listrik di tengah hutan. Di antara pepohonan hutan, berdiri rumah-rumah panggung sederhana. Inilah Dusun Beroangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Firman tinggal dan bertugas sebagai guru di sini sejak dua bulan yang lalu.[2]

Adeline dan Firman adalah dua dari 51 sarjana berprestasi yang ditempatkan di seluruh pelosok dusun di Indonesia. Kebanyakan dari mereka merupakan anak-anak muda yang sebenarnya telah mencapai taraf kehidupan mapan di kota. Tidak ada motivasi lain buat mereka ketika bergabung dalam Gerakan Indonesia Mengajar, selain demi mengabdi kepada negeri tercinta, ingin menyatu dengan rakyat jelata.

Gerakan Indonesia Mengajar adalah sebuah gerakan nonpemerintah yang digagas oleh Anies Baswedan (kini Rektor Universitas Paramadina) yang menantang para sarjana berprestasi untuk mengabdi sebagai guru di daerah terpencil selama satu tahun.

Tidak banyak anak muda seperti mereka yang bersedia bercapai-capai di tempat terpencil dengan taraf hidup seadanya. Tidak banyak generasi muda yang menyadari, alangkah lebar kesenjangan akses terhadap pendidikan di negeri ini. Betapa pendidikan seolah-olah menjadi monopoli segelintir anak-bangsa: mereka yang berpunya lagi berkuasa.

Padahal, sesungguhnya konstitusi kita telah menjamin terpenuhinya pendidikan untuk setiap warga negara.[3] Bahkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.[4]

Lantas, apa realita dan implementasi yang terjadi di lapangan? Tercatat sebanyak 527.850 anak atau 1,7 persen dari 31,05 juta anak sekolah dasar (SD) putus sekolah setiap tahunnya. Lulusan SD yang tidak dapat melanjutkan ke sekolah menengah pertama (SMP) sejumlah 720.000 siswa (18,4 persen) dari lulusan SD tiap tahunnya. Putus sekolah di jenjang SD itu terutama lantaran faktor ekonomi. Ada anak yang belum pernah sekolah, ada yang putus di tengah jalan karena ketiadaan biaya.[5]

Benar-benar mengenaskan. Buat memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945[6] saja, negara ini kewalahan. Hal itu diperparah dengan fakta bahwa peringkat Indonesia dalam Indeks Pembangunan Pendidikan yang dilansir UNESCO merosot ke posisi 69 dari 127 negara untuk tahun 2011.[7]

Sebetulnya, siapa yang patut dipersalahkan dan mesti bertanggungjawab di negeri yang—katanya—lumbung kesejahteraan dan kemakmuran ini?

***

DALAM beberapa kali kesempatan kuliah, dosen saya bertanya tentang apa perbedaan antara mendidik dan mengajar. Dosen itu, dengan memasang tampang streng dan mimik serius, menanyai kami satu per satu.

Acapkali, raut-muka jumawa tergurat di paras sang dosen lantaran tak satu pun dari kami sanggup mengutarakan jawaban secara memuaskan. Saat itu, ia biasanya akan membocorkan jawaban dengan bersemangat: mendidik dilakukan dalam rangka membentuk manusia baru, sementara mengajar cuma sebatas transfer pengetahuan (transfer of knowledge).

Jelaslah, terdapat perbedaan mencolok terkait substansi yang bakal diterima seorang siswa. Dengan dididik, siswa akan memperoleh lebih dari sekadar pengetahuan baru. Siswa, terutama, mendapat nilai-nilai moral luhur yang menjadikannya beberapa tingkat lebih tinggi ketimbang manusia lain.

Rupanya, atmosfer pendidikan negara ini masih didominasi oleh guru-guru yang berperspektif mengajar. Buktinya ditunjukkan oleh tingginya angka kejahatan yang justru dilakukan oleh pelajar. Menurut Budi Darma, kegagalan pendidikan selama ini terjadi karena titik berat pendidikan bergeser dari pendidikan menjadi pengajaran.[8]

Perilaku korup mayoritas birokrat kita pun dapat dilacak benang-merahnya. Bukankah birokrat-birokrat itu sedikit-banyak pernah mengecap pendidikan—yang tentu dengan porsi lebih mumpuni ketimbang rakyat jelata? Pendidikan kita, tak pelak lagi, sedikit-banyak telah melahirkan sekalian koruptor kakap di negeri ini.

***

MANUSIA adalah seekor binatang yang bergantung pada jejaring makna yang ditenunnya sendiri, demikian Max Weber pernah berujar.[9] Meski, barangkali, kita tidak sepakat dengan Weber yang menyamakan manusia laiknya hewan, tak dapat dimungkiri, manusia memang seringkali terjerat dari stereotip-stereotip ciptaannya sendiri.

Di kala pendidikan nasional terkena isu miring tentang komersialisasi, para pegiat Gerakan Indonesia Mengajar seakan-akan menjadi oase nan menyejukkan. Anak-anak muda ini berupaya mematahkan stereotip dominan yang salah kaprah. Stereotip yang berbunyi bahwa untuk mengecap pendidikan, orang mesti merogoh kocek dalam-dalam.

“Jer basuki mawa bea” (untuk mendapat kesuksesan, harus mengeluarkan biaya) adalah pemeo—alih-alih semboyan—yang kerap didengungkan ketika berbicara soal pendidikan; seolah-olah telah menjadi keabsahan absolut yang tak bisa lagi ditawar.

Tingginya biaya pendidikan—yang terus menanjak berbanding lurus dengan pertambahan jenjang atau pergantian tahun ajaran—menyiratkan kekurangpedulian pemerintah memosisikan pendidikan sebagai prioritas utama yang mesti segera dibenahi. Pendidikan kita tampak berjalan di tempat; penyelenggaraannya pun lebih terkesan seremonial plus superfisial belaka.

Berlusin-lusin pakar melontarkan beribu-ribu teori solutifnya, namun tidak banyak yang kemudian dijadikan bahan evaluasi pemerintah. Ujian Nasional, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan sejumlah proyek boros anggaran lain malah membikin dilema pendidikan kian kompleks dan ruwet. Ya, namanya saja “proyek”, ia tak akan ada kalau tidak ada profit di situ.

Sudah berapa banyak suara terlontar dari guru, murid, atau pun pengamat pendidikan demi menentang keberadaan Ujian Nasional. Akan tetapi, pemerintah selalu saja bergeming karena tidak mungkin rela melepas “lahan basah” nan menggiurkan itu. Ujian Nasional telah menjadi agenda tahunan yang mesti dilaksanakan.

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kerap mendatangkan masalah ketimbang mendulang berkah. Sungguh aneh pemerintah terus saja ngotot mempertahankannya. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan, telah terjadi penyalahgunaan dana RSBI dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pungutan orangtua, baik di jenjang SMA maupun SD.[10]

Dilihat dari tataran konseptual, RSBI jelas bermasalah. Menurut Dewan Pembina Ikatan Guru Indonesia, Ahmad Rizali, hingga saat ini konsep RSBI tidak jelas lantaran tidak mengacu pada rujukan akademik yang jelas.[11] Kebijakan RSBI ini pun cenderung dipaksakan meski konsepnya tidak jelas.

Belum lagi soal penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar kegiatan belajar-mengajar. Bisa dikatakan, RSBI adalah upaya terselubung untuk menjauhkan siswa dari semangat nasionalisme. Ia telah dengan terang-terangan mengkhianati Sumpah Pemuda, yang mengikrarkan bahasa Indonesia sebagai sarana pemersatu bangsa.

Mestinya kita belajar dari Malaysia dan Korea Selatan, yang beramai-ramai menghentikan sekolah bertaraf internasional karena ditengarai menurunkan kualitas pendidikan.[12]

Sementara itu, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan satu lagi program pemerintah yang sebetulnya dicanangkan tanpa persiapan yang matang. Di daerah, penyaluran dana BOS mengalami ketersendatan. Pasalnya, masih ada 278 kabupaten/kota dari 497 kabupaten/kota di Tanah Air yang belum menyalurkan dana BOS. Ini disebabkan, banyak aparat di daerah yang belum mengetahui mekanisme pencairan dana BOS. Apalagi dinamika politik di daerah acapkali memengaruhi pencairan dana BOS itu sendiri. Padahal, dana yang digelontorkan untuk tahun 2011 cukup “basah”, yakni sebesar Rp 16,81 triliun.[13]

Maka, belajar dari Max Weber, pendidikan kita agaknya memerlukan pelaku-pelaku pendidikan yang mampu merajut kembali jejaring makna yang lebih positif. Makna bahwa semua orang berhak mengakses pendidikan dan adalah kewajiban setiap terdidik untuk mengamalkan pendidikan yang diperolehnya ke sebanyak mungkin manusia. Tentu saja ini upaya yang tak mudah, tetapi bukannya tidak mungkin dilakukan.

***

LEWAT sosok semacam Adeline Magdalena Sutanto dan Firman Budi Kurniawan, kita melihat, di pundak gurulah masa depan pendidikan Indonesia bertengger. Pemerintah boleh saja memberlakukan kebijakan yang amat bermasalah sekalipun, tetapi para gurulah yang pada akhirnya akan menentukan, mau dibawa ke mana arah pendidikan itu.

Justru kini semakin banyak komunitas belajar yang menolak tunduk dari sistem yang telah ditentukan pemerintah. Dan mereka bisa dikatakan maju dan berhasil.

Sebut saja Qaryah Thayyibah. Komunitas belajar di Salatiga, Jawa Tengah, ini memberi kebebasan kepada siswa-siswanya buat memilih sendiri jenis pengajaran seperti apa yang mereka kehendaki. Mereka, misalnya, dipersilakan memilih antara ikut atau tidak akan ikut Ujian Nasional. Yang pasti, semua siswa—dengan dipandu pembimbing, tentu—mesti memiliki target yang dirumuskan bersama dan kudu dicapai bila ingin dikatakan lulus.

Di sinilah pendidikan dan kebudayaan menemui pertautannya. Kebudayaan, yang dikatakan Clyde Kluckhohn,[14] sebagai suatu gudang untuk mengumpulkan hasil belajar, dan bukan sebagai wahana buat saling unjuk-materi ansich.

Kita membutuhkan semakin banyak lagi “guru alamiah” seperti Adeline dan Firman—menjadi guru karena panggilan nurani. Kita rindu pada guru yang secara tulus mengabdi, pada bangsa dan negeri, bukan semata-mata materi.

Ketika pendidikan dipersembahkan demi pengabdian, kemuliaanlah yang bakal kita dapatkan. Seberapa mustahilkah ide ini? Jangan khawatir, karena futurolog Kenichi Ohmae pernah berkata dalam bukunya yang termasyhur, The Next Global Stage:[15]

“Ide-ide tidak muncul dengan terbentuk secara sempurna. Ide-ide tersebut selalu merupakan campuran ganjil dari pengalaman, pemikiran, harapan, dan inspirasi. Ide-ide itu ber-evolusi dan berkembang, waspada terhadap perubahan reaksi dan keadaan.” [16052011]

*) Tulisan ini turut berpartisipasi dalam Lomba Esai Narasi Nasional 2011 bertajuk “Pendidikan Humanis Hari Ini” yang dihelat oleh Forum Nasional Pendidikan Alternatif.


[1] Adeline Magdalena Sutanto, lulusan Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung, adalah peserta Gerakan Indonesia Mengajar. Perempuan ini ditempatkan di Desa Totolisi, Kecamatan Senggara, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dikutip dari harian Kompas, 30 Januari 2011.

[2] Dinarasikan dengan sedikit perubahan dari harian Kompas, 30 Januari 2011.

[3] Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

[4] Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

[5] UNESCO, EFA Global Monitoring Report 2011: Education Development Index, dalam harian Kompas, 4 Maret 2011.

[6] Bunyinya: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

[7] Loc. cit.

[8] Budi Darma, “Pendidikan Pancasila”, dalam Kompas, 12 Mei 2011 (Rubrik Opini).

[9] Clifford Geertz, Tafsir Kebudayaan (Yogyakarta: Kanisius, 1992), hal. 5.

[10] “Penyalahgunaan Dana RSBI Terbanyak di SMA”, dalam Kompas, 15 Maret 2011 (Rubrik Pendidikan & Kebudayaan).

[11] Ibid.

[12] Ibid.

[13] “Dana BOS Tak Lancar”, dalam Kompas, 18 Maret 2011 (Rubrik Pendidikan & Kebudayaan).

[14] Clyde Kluckhohn, “Mirror for Man”, dalam Clifford Geertz, loc. cit., hal. 5.

[15] Kenichi Ohmae, The Next Global Stage (Jakarta: Indeks, 2005).


Ilusi Pemilihan Dekan

6 September 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja, Febry Arisandi, Unu Herlambang, Muhammad Arifin, Lilik Haryadi, dan Surya Ibrahim

Pengantar:

Beberapa hari menjelang Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, LPM Gema Keadilan melakukan penelusuran kecil-kecilan. Penelusuran tersebut dilakukan demi menjawab pertanyaan-pertanyaan (atau, lain kata, “isu-isu”) yang mengemuka di sekitar kampus soal agenda empat tahunan ini, seperti: 1. Kenapa Pildek yang hendak dilaksanakan terkesan amat tergesa-gesa? 2. Mengapa tak ada sosialisasi yang intens terlebih dahulu kepada mahasiswa, mengingat LPM Gema Keadilan sendiri tahu akan diadakannya Pildek (nyaris) cuma seminggu sebelum hari-H (1 September 2010)? 3. Ada kesan, seolah-olah mahasiswa tak ingin ikut dilibatkan, minimal soal informasi akan adanya Pildek, padahal Pildek secara langsung atau tak langsung pasti menyangkut kepentingan mahasiswa.

Untuk itulah, LPM Gema Keadilan memfokuskan penelusuran dengan melakukan sejumlah wawancara kepada dosen-dosen yang dirasa memiliki pengetahuan memadai tentang ini, seperti Djoko Triyanto, SH, MH; Purwoto, SH, MH; dan Maringan Lumbanradja, SH, MS. Sebenarnya, target narasumber tidak cuma tiga orang tersebut. Akan tetapi, waktu dan rintangan yang timbul dari dosen sendiri yang akhirnya membuat wawancara tidak bisa berlangsung secara lebih komplet. Selain dari kalangan dosen, narasumber dari masing-masing calon dekan, seperti Budiharto, SH, MS; Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum; Dr Joko Setyono, SH, MHum; dan Prof Dr Lazarus TS, SH, MHum, juga turut diperhitungkan.

Dibentuk enam tim yang terdiri dari seluruh awak LPM Gema Keadilan dengan koordinator masing-masing tim antara lain A.P. Edi Atmaja, Febry Arisandi, Unu Herlambang, Muhammad Arifin, Lilik Haryadi, dan Surya Ibrahim. Berikut hasil penelusuran yang diperoleh.

SEMULA, beredar kabar bahwa Pemilihan Dekan akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2010. Beberapa hari sebelum tanggal tersebut, 26 Agustus 2010, terdapat kepastian dari hasil rapat Senat Fakultas bahwa Pildek akan diselenggarakan pada 1 September 2010. Berbekal informasi berupa daftar nama anggota Senat pemberian Sekretaris Umum Senat Lita Tyesta ALW, SH, MHum, penelusuran terkait Pildek dilakukan.

Tiada indikasi adanya ketergesa-gesaan dalam penetapan tanggal 1 September 2010 sebagai tanggal dilangsungkannya Pildek. Sesuatu yang lumrah dan memang sudah waktunya. Prof Arief Hidayat, SH, MS, habis masa jabatannya selaku dekan pada November 2010. Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2010 menyebutkan, sebelum masa jabatan dekan berakhir, sekurang-kurangnya tiga bulan sebelumnya harus sudah diadakan pemilihan dekan baru. “Artinya apa? Ini untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan,” kata Prof Lazarus TS, SH, MHum, anggota Senat yang juga turut bersaing dalam perebutan kursi dekan kali ini. “Kalau, misalnya, dipilih satu bulan atau bahkan satu minggu sebelumnya, administrasi untuk itu kan butuh waktu lama. Anda bayangkanlah jarak Jakarta ke sini.”

Hal senada ditegaskan Djoko Triyanto, SH, MH, dosen bagian Hukum Administrasi Negara. Menurut dia, semua dosen telah mengetahui soal rencana Pildek. Begitu juga menurut Dr Joko Setyono, SH, MHum, dosen bagian Hukum Internasional dan salah seorang calon dekan. “Sepertinya mahasiswa sendiri yang kurang mengetahui SK-nya (Peraturan Rektor—Red),” ujarnya.

Tentang isu yang mengemuka bahwa Pildek dilakukan berkenaan dengan akan diangkatnya Prof Arief menjadi Pembantu Rektor I, Joko Setyono menyangsikannya. “Memang sudah ada pelantikan rektor terpilih? Kan belum,” sanggahnya. “Ya syukur kalau memang isu itu benar. Berarti Fakultas Hukum patut berbangga, ada akademisinya yang dipercaya menduduki jabatan rektorat yang cukup bergengsi.”

Soal mahasiswa yang terkesan tak ingin dilibatkan dalam Pildek, Prof Lazarus mengungkapkan, memang peraturannya berbunyi begitu. “Sistem kita (Undip—Red) berbeda dengan Universitas Brawijaya atau Universitas Indonesia yang menerapkan sistem representasi, sehingga mahasiswa memiliki hak untuk bersuara.” FH Undip, lanjut dia, menerapkan sistem legislasi.

Mekanisme yang bergulir sebelum sampai pada keputusan Pildek tanggal 1 September 2010 sebagai berikut: Pada 12 Agustus 2010 dibentuk Panitia Pemilihan Dekan yang diketuai oleh Prof Arief Hidayat. Seorang dekan, selama ia tak mencalonkan diri kembali, memang otomatis langsung menjadi ketua panitia. Panitia merumuskan kriteria-kriteria siapa saja yang bisa mencalonkan diri, sehingga terjaringlah nama keempat puluh dosen yang memenuhi kriteria. Pukul 17.00 WIB tanggal 23 Agustus 2010, pendaftaran ditutup. Kemudian, dari beberapa nama yang menyerahkan formulir pencalonan, mencuatlah empat nama yang lolos dari verifikasi, yakni Budiharto, SH, MS; Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum; Dr Joko Setyono, SH, MHum; dan Prof Dr Lazarus TS, SH, MHum. Demikian menurut penuturan Joko Setyono.

Tiga kubu

Jelaslah, rencana dan persiapan Pildek memang terkesan amat instan. Tak tampak sosialisasi yang cukup, dan mahasiswa pun tiba-tiba kaget bahwa Pildek akan dilaksanakan hanya dalam hitungan hari.

Djoko Triyanto menyatakan, meski secara prosedur sesuai dengan aturan normatif yang berlaku, di dalam Pildek sendiri sebenarnya telah terjadi “skenario” awal. Ada kelompok-kelompok tertentu yang berada di atas angin dan memiliki indikasi menguasai suara di Senat. “Dalam praktik, terdapat tiga kubu. Pertama, mereka yang berpikir tentang kekuasaan, kepentingan kelompok, dan bagaimana cara melanggengkan dominasi kelompok mereka. Kedua, orang-orang yang berpikir tentang lembaga. Mereka prihatin dengan kondisi kampus saat ini: FH Undip mau dibawa ke mana? Ketiga, kelompok nonblok, artinya orang-orang yang tidak termasuk dalam dua kelompok tadi,” paparnya.

Berbicara tentang Senat, dalam tubuh organ tertinggi kampus ini sebenarnya telah terjadi silang-sengkarut. Anggota Senat terdiri dari, pertama, para guru besar: setiap guru besar otomatis menjadi anggota Senat. Kedua, perwakilan dari masing-masing bagian. Misalnya, bagian Perdata, Pidana, HAN, menentukan wakilnya di Senat lewat musyawarah bagian. “Yang terjadi sekarang adalah politisasi di tubuh masing-masing bagian. Jabatan strategis ketua bagian atau perwakilan bagian di Senat telah diatur sedemikian rupa atas ‘pesanan’ kelompok tertentu, yakni kubu pertama,” kata Djoko.

Hal yang cukup mengherankan di mana tidak terjadi pemisahan antara Dekanat dan Senat. Prof Arief menjabat sebagai dekan sekaligus sebagai ketua Senat Fakultas. Kenapa begitu? “Karena aturannya memang bilang begitu,” kata Djoko Triyanto yang juga diamini oleh Joko Setyono.

Jadi, melihat ini, dalam Pildek sendiri sebenarnya sangat dimungkinkan terjadi dominasi pengaruh atau kenyataan bahwa ada kelompok tertentu yang berada “di atas angin” ketimbang yang lain. Sehingga, meski secara sistem terasa demokratis—terdapat pembatasan masa jabatan, dsb—namun faktanya malah terjadi permanenisasi kekuasaan, bukan untuk orang tertentu, melainkan untuk kelompok tertentu.

Jabatan Pembantu Dekan sendiri adalah bukti lain dari “skenario” awal tadi. Lumrahnya, PD I, PD II, PD III, dan PD IV dipilih oleh Senat. Dekan tidak memiliki hak prerogatif untuk mengangkat pembantu-pembantunya. Namun, berhubung dalam tubuh Senat sendiri terjadi ketidakberesan, dalam hal pemilihan Pembantu Dekan pun acapkali terjadi politisasi. Adakah nepotisme—pemberian jabatan untuk orang-orang tertentu—di kampus? “Sebenarnya (dalam ketentuan normatif—Red) tidak ada, walaupun mungkin ada,” aku Purwoto, SH, MH, dosen bagian Hukum Pidana. Buat dia, pemilihan dekan yang hanya merupakan kewenangan Senat amat rawan terjadi klik di dalam.

Dekan ideal

Upaya awal sekarang adalah merumuskan ulang seperti apa dekan yang ideal itu. “Sebenarnya tidak ada dekan yang ideal,” kata Prof Lazarus. Baginya, tidak pernah didapat seorang dekan yang ideal. Parameter kepintaran, kerajinan beribadah, dsb adalah abstrak sekali untuk dilekatkan pada diri seorang dekan.

Maringan Lumbanradja berpendapat, dekan layaknya pemimpin. Pemimpin harus memerhatikan anak buah dan peduli terhadap kemajuannya. Karena bila anak buah maju, ia pasti tak akan melupakan jasa bekas pemimpinnya. Dekan harus punya long-timing buat pengembangan dosen. Tegasnya, dekan ideal harus mampu melihat masa depan, membuat program untuk masa depan, serta menyiapkan segala kondisi untuk mendukung program masa depan tersebut.

Dekan terpilih nanti, menurut Joko Setyono, harus mampu merangkul alumni lebih kuat daripada sebelumnya. “Kita harus punya formulasi. Kalau perlu, katakanlah, alumni-alumni kita yang ada di pelbagai lini itu kita undang ke kampus untuk memberi panduan kepada yuniornya,” jelasnya. Dia berpendapat, ketidakpedulian alumni terhadap almamaternya yang terjadi sekarang berawal dari ketiadaan sistem yang dibangun secara handarbeni (saling memiliki) sehingga alumni tak memilliki kecintaan terhadap almamaternya.

Prof Yos Johan Utama, SH, MHum, dosen bagian Hukum Acara mengatakan, dekan yang ideal harus mampu menunjukkan wibawa fakultas dengan keseganan intelektual. Selain itu, ia juga harus menjadi teladan—yang berbeda dengan sikap—secara nyata, tak cuma kesan-kesan.

Hal yang berbeda disampaikan Budiharto, SH, MS, dosen bagian Hukum Perdata dan satu di antara empat calon yang bersaing memperebutkan kursi dekan. Baginya, seorang dekan, dalam batas tertentu, harus melibatkan mahasiswa dalam setiap pengambilan keputusan.

Purwoto menyatakan, dekan harus memenuhi kriteria kepemimpinan ilmiah, yang berbeda dengan kepemimpinan publik. Jabatan dekan sama sekali berbeda dengan jabatan bupati yang sarat politik. Dekan, selain harus bisa memimpin, juga harus mampu mengembangkan atmosfer keilmuan kampus. Ia harus mau memperjuangkan fakultas, kesejahteraan dosen, dsb. Sehingga rekam-jejak masing-masing calon dekan perlu dijadikan pertimbangan. “Pernahkah ia memimpin sebelumnya?” tanyanya. Maringan menambahkan, “Jika saya seorang profesor, saya tak tertarik dengan lembaga. Saya punya kewajiban mengembangkan ilmu.”

Menurut Djoko Triyanto, dekan tidaklah harus bergelar profesor atau doktor. Yang penting, mampu memenej perbedaan buat kemajuan lembaga, bukan kelompok. Dekan semestinya berorientasi pada pengembangan lembaga. Faktanya, kini lebih kerap dibikin “proyek-proyek” di balik tema besar pengembangan kampus. Mahasiswa minim praktik di lapangan sehingga lulusan FH Undip lebih lemah bila dibanding Untag, atau bahkan UI. “Itu karena adanya ‘panitia tetap’ (pantap) yang hanya diisi oleh orang itu-itu saja. Sangat sulit bila kita mau berkembang di sini,” tandasnya. Panitia tetap itu meliputi segala jenis kegiatan di FH Undip, seperti pemilihan dekan, pemilihan ketua program, dsb.

“Selama delapan tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja tanpa konsep (by accident),” tegas Budiharto. [060910]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi Perdana: I/XXXIV/September/2010 terbitan Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.


Lima Pertanyaan beserta Jawaban Terkait dengan Hukum Asuransi

16 Maret 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Apakah definisi risiko itu? Apa pula batasan-batasan dari risiko?

Secara sederhana, risiko dapat diartikan sebagai kemungkinan menderita suatu kerugian. Akan tetapi, seperti dikatakan Gunanto (1984:II) bahwa dalam arti teknisnya, risiko tidak mudah diberi batasan. Hal demikian diungkapkan William Jr dan Heins (1985:6): “Textbook writers and other authors have defined risk in various way. No one definition is correct.”

Tidak jauh berbeda, Vaughan dan Elliot (1978:2), yang mengatakan: “Economists, statisticians, decision theorists, and insurance theorists have long discussed the concept of ‘risk and ‘uncertainty’ in attempt to arrive at a definition of risk that might be useful for analysis in each field of investigation. Up to the present time, they have not been able to agree on a definition that can be used in each field with the same facility.” Dapat disimpulkan, batasan atau rumusan risiko banyak bergantung kepada sudut pandang atau titik tolak yang bersangkutan.

Berkaitan dengan hal di atas, Vaughan dan Elliot (1978:3) mengatakan selanjutnya bahwa risiko dapat diartikan sebagai:

  • chance of loss
  • the possibility of loss
  • uncertainty
  • the dispersion of actual from expected result
  • the probability of any outcome different from the one expected.

Di sisi lain, William Jr dan Heins (1985:6) mengatakan risiko sebagai:

  • the subject of insurance, whether a person or thing
  • chance of loss
  • uncertainty concerning outcome

Sebutkan penggolongan risiko menurut beberapa sarjana!

  1. Menurut Willet (dalam Vaughan dan Elliot, 1978:10), terdapat risiko statis dan risiko dinamis. Risiko statis adalah kerugian yang dapat ditimbulkan dari situasi ekonomi yang tidak berubah (statis). Misalnya, peristiwa banjir, kebakaran, gunung meletus. Adapun risiko dinamis adalah kerugian yang dapat terjadi karena perubahan ekonomi atau dinamika dalam masyarakat. Misalnya, beredarnya barang-barang baru sebagai hasil kemajuan dari teknologi dapat menyebabkan barang-barang lama kurang laku dan dapat menimbulkan kerugian bagi produsen.
  2. Menurut Kulp (dalam Vaughan dan Elliot, 1978:10), risiko terbagi atas risiko fundamental dan risiko khusus. Pada risiko fundamental, kerugian yang timbul akan menimpa mesyarakat umumnya. Misalnya, dalam hal terjadinya gunung meletus, banjir, maka masyarakat akan banyak menderita kerugian yang diakibatkannya. Berbeda dengan risiko khusus, di mana kerugian yang terjadi hanya akan merugikan orang tertentu. Misalnya pada hal kehilangan uang.
  3. Risiko pribadi (personal risks) berkaitan dengan kerugian yang menimpa manusia pribadi. Misalnya, karena meninggal dunia, kecelakaan, usia tua. Risiko harta kekayaan (property risks) adalah kerugian yang menimpa harta kekayaan seseorang. Misalnya kebakaran, kecurian. Risiko tanggungjawab (liability risks) berkaitan dengan tanggungjawab menurut hukum dari seseorang yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain. Sebagai contoh, apabila pemilik kendaraan menimbulkan kecelakaan kepada pihak lain sehingga yang disebut terakhir ini meninggal dunia atau luka-luka, maka—sesuai Pasal 1365 KUH Perdata—pemilik kendaraan tersebut harus memberikan ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya.

Bagaimana cara untuk mengatasi risiko?

Ada empat cara, yakni:

  1. menerima (retention). Apabila diperkirakan kerugian yang mungkin timbul tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan biaya-biaya untuk melakukan pencegahannya, oleh yang bersangkutan dapat diputuskan untuk diterima saja risiko yang mungkin timbul tersebut.
  2. menghindari (avoidance). Dengan menghindari risiko, berarti yang bersangkutan menjauhkan diri dari perbuatan atau peristiwa yang dapat menimbulkan risiko baginya.
  3. mencegah (prevention) adalah melakukan beberapa usaha sehingga akibat yang tidak diharapkan, yang mungkin timbul, dapat diatasi atau dihindari.
  4. mengalihkan atau membagi (transfer or distribution). Melalui cara ini, ada pihak ketiga ynag bersedia menerima risiko yang mungkin akan diderita orang lain. Dewasa ini usaha mengalihkan atau membagi risiko dimaksud banyak dilakukan melalui perjanjian asuransi. Seseorang yang menghadapi suatu risiko mengadakan perjanjian asuransi dengan penanggung sehingga pihak terakhir ini akan memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang apabila risiko dimaksud menjadi kenyataan. Sebagai kontraprestasinya, pihak penanggung akan mendapat premi dari pihak tertanggung.

Apa saja unsur dari asuransi?

Memperhatikan Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 1992, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur dari asuransi, yaitu:

1. merupakan suatu perjanjian. Adapun yang dimaksud perjanjian menurut Sudikno Mertokusumo adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Kata sepakat dalam perjanjian merupakan unsur esensial, karena apabila terjadi paksaan (dwang), kekeliruan (dwaling), atau penipuan (bedrog), perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sebagai suatu perjanjian, asuransi memiliki beberapa sifat, yakni 1) perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal-balik (wederkerige overeenkomst), 2) perjanjian asuransi merupakan perjanjian bersyarat (voorwaardelike overeenkomst), 3) asuransi merupakan perjanjian untuk mengalihkan atau membagi risiko, 4) perjanjian asuransi merupakan perjanjian konsensual (Pasal 257 KUHD), 5) perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian kerugian, 6) asuransi mempunyai sifat kepercayaan yang khusus, dan 7) karena dalam asuransi terdapat unsur “peristiwa yang belum pasti terjadi” (onzeker voorval), maka Pasal 1774 KUHD mengelompokkannya dalam perjanjian untung-untungan (kansovereenkomst);

2. adanya premi;
3. adanya kewajiban penanggung untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.

Apa saja hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perjanjian asuransi?

1. Hak tertanggung

  • Menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung,
  • Menuntut agar polis segera disahkan oleh penanggung,
  • Meminta ganti kerugian kepada penanggung apabila ia lalai menandatangani dan menyerahkan polis sehingga menimbulkan kerugian terhadap tertanggung,
  • Melalui pengadilan, tertanggung dapat membebaskan penanggung dari segala kewajibannya dalam waktu yang akan datang,
  • Mengadakan solvabiliteit verzekering karena tertanggung ragu-ragu akan kemampuan penanggungnya,
  • Menuntut pengembalian premi baik seluruhnya maupun sebagian apabila perjanjian asuransi batal atau gugur,
  • Menuntut ganti kerugian  kepada penanggung apabila peristiwa yang diperjanjikan dalam polis terjadi.

2. Kewajiban tertanggung

  • Membayar premi kepada penanggung,
  • Memberikan keterangan yang benar kepada penanggung mengenai objek yang diasuransikan,
  • Mengusahakan atau mencegah agar peristiwa yang dapat menimbulkan terhadap objek yang diasuransikan tidak terjadi atau dapat dihindari,
  • Memberitahukan kepada penanggung bahwa telah terjadi peristiwa yang menimpa objek yang diasuransikan, berikut usaha-usaha pencegahannya.

3. Hak penanggung

  • Menuntut pembayaran premi oleh tertanggung sesuai perjanjian,
  • Meminta keterangan yang benar dan lengkap mengenai objek yang diasuransikan kepada tertanggung,
  • Memiliki premi dan menuntutnya dalam peristiwa yang diperjanjikan terjadi tetapi disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri,
  • Memiliki premi yang sudah diterima dalam hal asuransi batal atau gugur yang disebabkan oleh perbuatan curang tertanggung,
  • Melakukan asuransi kembali (reinsurance, hervezekering) kepada penanggung yang lain, dengan maksud untuk membagi risiko yang dihadapinya.

4. Kewajiban penanggung

  • Memberikan ganti rugi atau sejumlah uang kepada tertanggung apabila peristiwa yang diperjanjikan terjadi,
  • Menandatangani dan menyerahkan polis kepada tertanggung,
  • Mengembalikan premi kepada tertanggung jika asuransi batal atau gugur dengan syarat tertanggung belum menanggung risiko sebagian atau seluruhnya,
  • Dalam asuransi kebakaran, penanggung harus mengganti biaya yang diperlukan untuk membangun kembali apabila dalam asuransi tersebut diperjanjikan demikian. [160310]

*) Materi tulisan ini diperoleh dari “Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga” karya Dr Man Suparman Sastrawidjaja, SH, SU; Penerbit Alumni: 1997.