Oleh A.P. Edi Atmaja
TULISAN ini dipantik oleh sebuah reportase berjudul “Dan Penemuan Hukum pun Turun Gunung” yang termuat dalam majalah Gema Keadilan Edisi 1/XXXIII/2010 terbitan LPM Gema Keadilan. Di situ dilaporkan urun-rembug pakar terkait Kasus Kakao Nenek Minah. Ternyata, sekira setahun pascapemuatan reportase itu, kasus serupa masih saja banyak bermunculan. Hukum kita seakan bergerak di tempat dan tak (mau) belajar dari hikmah.
Benarlah apa yang dikatakan Edwin H Sutherland, kriminolog Amerika Serikat, dari studinya pada 1939: hukum di dalam bekerjanya bersifat pandang bulu. Artinya, terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang “terhormat” (white-collar) hanya sebagian kecil yang diteruskan ke pengadilan (Susanto, 2011). Berkebalikan dengan “kejahatan” yang dilakukan rakyat jelata.
Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rommel F Tampubolon, mengetok palu. AAL (15), siswa sekolah menengah kejuruan di Palu, diputus sebagai pencuri. Kompas (7/1/2012) menyebut putusan ini sebagai “anomali sistem hukum negeri ini”. Jhon Napat, kuasa hukum AAL, menyebutnya “ironi hukum di Sulawesi Tengah”.
Kisah AAL bermula November tahun lalu. Dia dituduh telah mencuri sandal jepit “Eiger” nomor 43, yang diklaim milik anggota polisi bernama Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap. AAL menyangkal tuduhan itu dengan berkilah, tatkala ditangkap, ia terpaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tak ia lakukan lantaran tiga polisi yang menginterogasinya—termasuk Ahmad Rusdi—menendang, menempeleng, dan memukulnya dengan balok kayu.
Orangtua AAL sebetulnya tak menghendaki kasus ini sampai meja hijau. Mereka bersedia membayar tiga sandal polisi yang hilang sebesar Rp 255 ribu. Namun, menyaksikan tubuh anak mereka penuh luka lebam, mereka murka. Mereka pun melaporkan ketiga polisi itu ke Propam Polda Sulawesi Tengah (Koran Tempo, 30/12/2011).
Kasus bergulir hingga ke pengadilan dan jatuhlah putusan itu. AAL yang dinyatakan bersalah lantas divonis dikembalikan kepada keluarga.
Di luar pengadilan
Kasus AAL mewartakan kepada kita, betapa pemahaman hukum yang formal-legalistik tak jua sirna dalam alam pikir penegak hukum kita. Aliran positivisme mendominasi kultur hukum kita, sehingga hukum dimaknai cuma dari apa yang tertulis dari teks: teks-sentris (Atmaja, dalam Analisa, 29/10/2011).
Penegak hukum di tingkat penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan semestinya bisa menghentikan (mengesampingkan/diskresi) perkara yang “cuma” melibatkan sandal jepit dan anak di bawah umur itu. Upaya damai mestinya menjadi prioritas utama penanganan perkara.
Namun, apa yang terjadi? Pejabat kepolisian dan kejaksaan tampak terbelenggu oleh peraturan. Pepatah Latin kuno yang berbunyi “Layanilah peraturan maka peraturan akan melayanimu (Serva ordinem et ordo servabit te)” seakan amat kuat bercokol dalam diri mereka. Undang-undang telah demikian akut dianggap sebagai hukum. Maka keadilan formallah yang dikejar, bukan keadilan substansial (substantive justice).
Padahal, penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement), dalam banyak kasus, lebih menjamin rasa keadilan. Bukankah bangsa kita terkenal dengan sikap senang bermusyawarah? Mengapa mengabaikan semangat komunal itu? Ketika hukum tertulis bergandengan tangan dengan negara modern, sejak saat itu semua intitusi—termasuk hukum—didominasi negara (Rahardjo, 2010). Sehingga, penyelesaian hukum yang bukan secara negara dianggap kurang valid lalu perlahan ditinggalkan.
Polisi sipil
Almarhum Satjipto Rahardjo, guru besar emeritus sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, lewat bukunya Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan (2002), pernah menganjurkan soal perlunya pembentukan (mental) polisi sipil di negeri ini. Polisi kita sekarang tampak sangat militeristik. Stereotip militer yang melekat di tubuhnya menumbuhkan tabiat otoriter yang tak tahan kritik.
Apa yang menimpa AAL, yang kini menjadi pribadi pendiam dan penyendiri, merupakan catatan kelam polisi kita. Sandal jepit dan tindak kekerasan polisi telah membuat kehidupan AAL berubah drastis dan mental psikologisnya terganggu.
Polisi sejatinya merupakan wujud konkret hukum yang mudah diamati masyarakat. Hukum dalam suatu negara bisa dikatakan baik atau buruk dilihat dari perilaku para polisinya. Oleh karena itu, seorang polisi mestinya mampu menjadi mitra masyarakat yang hangat dan memandang pelbagai persoalan secara lebih manusiawi. Polisi seyogianya berlaku sebagai psikiater, bukan eksekutor.
Patut disayangkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan Ahmad Rusdi Harahap beserta ketiga kawannya kepada AAL. Polda Sulawesi Tengah mesti menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa ada kesan melindungi korpsnya. Pelanggaran harus diganjar sanksi setimpal supaya wibawa kepolisian sebagai institusi tidak menjadi barang taruhan. [08012011, 11:13]
Ditulis oleh sastrakelabu 



