Wilayah Pesisir (Coastal Zone)

15 April 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Sekadar Pengantar

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.506 pulau besar dan kecil. Dengan total garis pantai yang diperkirakan mencapai 81.000 km, Indonesia adalah juga negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, setelah Kanada.

Wilayah laut dan pesisir adalah wilayah yang amat penting bagi sebagian besar penduduk Indonesia. Lebih dari empatbelas juta penduduk atau sekitar 7,5% dari total penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada kegiatan yang ada di kawasan ini (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003). Sekitar 26% dari total Produk Domestik Bruto (Gross National Product/GDP) Indonesia disumbangkan dari kegiatan dan sumber-daya laut dan pesisir (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003).

Banyak definisi mengenai arti dan batasan wilayah pesisir yang telah dibuat pakar-pakar ilmu kelautan dan pesisir dunia. Di antaranya yang terkenal yakni yang dirumuskan Sorensen dan McCreary. Dalam karya mereka “Institutional Arrangement for Managing Coastal Resources and Environments”, kawasan pesisir didefinisikan sebagai “perbatasan atau ruang tempat berubahnya dua lingkungan utama, yaitu laut dan daratan”. Lebih lanjut, dalam kenyataannya juga terdapat beberapa definisi kawasan pesisir yang dipergunakan beberapa negara kelautan yang ada di dunia.

Kay dan Alder menyatakan bahwa terdapat empat cara buat menetapkan kawasan pesisir:

1. Fixed Distance Definitions

Penentuan kawasan pesisir dihitung dari batas antara daratan dan air laut, biasanya penghitungan dilakukan dari batas teritorial pemerintahan. Contoh, dihitung dari batas teritorial laut.

2. Variable Distance Definitions

Penentuan batas kawasan pesisir ditetapkan berdasarkan beberapa perhitungan/ukuran yang ada di kawasan pesisir, seperti diukur dari batas air tertinggi. Namun, batas kawasan tidak ditetapkan secara pasti, tetapi juga tergantung pada variabel-variabel tertentu yang ada di kawasan tersebut, antara lain konstruksi tapal batas, tanda-tanda alam baik berupa fisik maupun biologis, dan batas administratif.

3. Definitions according to Use

Penetapan kawasan pesisir ditetapkan berdasarkan definisi apa yang akan dipakai. Kadang-kadang suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan pesisir berdasarkan masalah/isu apa yang hendak dipecahkan. Cara ini biasanya dilakukan oleh negara besar atau lembaga internasional tertentu.

4. Hybrid Definitions

Teknik ini mengadopsi lebih dari satu definisi atau mencanpurkan lebih dari dua tipe definisi dari kawasan pesisir. Konsep ini umum dipergunakan oleh pemerintahan. Contoh, pada Pemerintah Australia dan Amerika Serikat. Beberapa negara bagian di Australia mengukur kawasan pesisirnya 3 mil dari garis pantai, sedangkan beberapa negara bagian lainnya menetapkan kawasan pesisirnya termasuk kawasan yang berada di darat.

Karakteristik khusus dari wilayah pesisir menurut Jan C. Post dan Carl G. Lundin (1996) antara lain:

1. Suatu wilayah yang dinamis dengan seringkali terjadi perubahan sifat biologis, kimiawi, dan geologis,

2. Mencakup ekosistem dan keanekaragaman hayatinya dengan produktivitas yang tinggi yang memberikan tempat hidup penting buat beberapa jenis biota laut,

3. Ciri-ciri khusus wilayah pesisir—seperti adanya terumbu karang, hutan bakau, pantai dan bukit pasir—sebagai suatu sistem yang akan sangat berguna secara alami untuk menahan atau menangkal badai, banjir, dan erosi,

4. Ekosistem pesisir dapat digunakan untuk mengatasi akibat-akibat dari pencemaran, khususnya yang berasal dari darat (sebagai contoh: tanah basah dapat menyerap kelebihan bahan-bahan makanan, endapan, dan limbah buangan),

5. Pesisir yang pada umumnya lebih menarik dan cenderung digunakan sebagai pemukiman, maka di sekitarnya seharusnya dimanfaatkan pula sebagai sumber daya laut hayati dan nonhayati, dan sebagai media untuk transportasi laut serta rekreasi.

Sedangkan karakteristik wilayah pesisir menurut Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (2001) antara lain:

  • Terdiri dari habitat dan ekosistem yang menyediakan barang dan jasa (goods and services) bagi komunitas pesisir dan pemanfaat lainnya (beneficiaries),
  • Adanya kompetisi antara berbagai kepentingan,
  • Sebagai backbone dari kegiatan ekonomi nasional,
  • Merupakan wilayah strategis, didasarkan atas fakta:
    • Garis pantai Indonesia 81.000 km pada 17.508 pulau (terbanyak di dunia),
    • Penyebaran penduduk terbesar (cikal bakal urbanisasi),
    • Potensi sumber daya kelautan yang kaya (biodiversity, pertambangan, perikanan, pariwisata, infrastruktur, dsb),
    • Sumber daya masa depan (future resources) akibat ketersediaan wilayah darat yang semakin terbatas, dan
    • Wilayah pertahanan dan keamanan (perbatasan).

Konsep ICZM

Pengelolaan Kawasan Pesisir secara Terpadu (Integrated Coastal Zone Management/ICZM) adalah suatu pendekatan yang menyeluruh yang dikenal dalam pengelolaan wilayah pesisir. Metodologi dari ICZM ini telah dikembangkan secara hati-hati sejak beberapa dekade yang lalu. Konsep ini membutuhkan kemampuan kelembagaan untuk menangani masalah-masalah intersektoral seperti lintas disiplin ilmu, kewenangan-kewenangan dari lembaga pemerintah, dan batas-batas kelembagaan (Hinrichsen, 1998).

Konsep ICZM ini telah muncul di beberapa konvensi dan konferensi internasional, seperti Kovensi Hukum Laut Internasional, Konferensi PBB untuk Lingkungan Hidup dan Manusia (Stockholm, 1972), Konferensi PBB untuk Lingkungan dan Pembangunan/Konferensi Bumi (Rio de Janeiro, 1992), dan Konferensi Dunia untuk Pembangunan yang Berkelanjutan (Johannesburg, 2002).

Konvensi Hukum Laut Internasional memberikan dasar-dasar pengelolaan laut di dunia. Konvensi ini tak hanya mengatur hak dari negara-negara pantai, tetapi juga mengatur kewajiban dan tugas dari negara-negara anggota dalam pengelolaan lautnya (Cicin-Sein & Knecht, 1998). Secara khusus, hukum laut internasional mengamanatkan pengelolaan wilayah pesisir dilakukan secara terpadu.

Agenda 21 adalah salah satu output yang dihasilkan dalam Konferensi Bumi yang diselenggarakan di Rio de Janeiro pada 1972. Bagian 17 dari Agenda 21 adalah bagian khusus dari Agenda 21 yang mengatur secara khusus pengelolaan lingkungan hidup laut. Terdapat tujuh program yang termasuk Bagian 17, yakni:

1. Kawasan laut dan pesisir, termasuk ZEE, harus dikelola secara terpadu dan berkelanjutan,

2. Perlindungan lingkungan hidup laut,

3. Sumber-daya dan biota laut yang berada di laut bebas (high-seas) harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan,

4. Sumber-daya dan biota laut yang berada di perairan nasional (national jurisdiction) harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan,

5. Memecahkan masalah ketidakpastian dalam mengelola lingkungan hidup laut dan perubahan iklim,

6. Memperkuat kerjasama internasional, termasuk kerjasama dan koordinasi regional,

7. Pulau-pulau kecil harus dibangun secara berkelanjutan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dalam penentuan wilayah pesisirnya, Indonesia menggunakan batasan pengertian berdasarkan pendekatan secara ekologis yang digabungkan dengan pendekatan dari segi perencanaan untuk memperlihatkan batasan secara yuridis dari wilayah pesisir Indonesia.

Ditinjau dari pendekatan secara administratif, masalah batasan wilayah pesisir merupakan hal yang paling mendasar yang harus dipahami lebih dahulu, karena akan menunjukkan ruang lingkup berlakunya suatu perundang-undangan mengenai pengelolaan wilayah pesisir. Di Indonesia, dalam konsep normatifnya, batasan wilayah pesisir yang digunakan dalam Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu adalah:

“Wilayah peralihan ekosistem darat dan laut yang saling memengaruhi di mana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota”.

Berdasarkan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tahun 2004, pengertian wilayah pesisir ialah:

“Satu kesatuan wilayah antara daratan dan lautan yang secara ekologis memunyai hubungan keterkaitan yang di dalamnya termasuk ekosistem pulau kecil serta perairan di antara satu kesatuan pulau-pulau kecil”.

Untuk kepentingan praktis dalam lingkup nasional, terdapat pula kesepakatan mengenai batasan wilayah pesisir yaitu bahwa batas ke arah laut suatu wilayah adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia yang berskala 1:50.000, yang diterbitkan Badan Survei dan Pemetaan Nasional. Demikian telah ditetapkan pula batas ke arah darat yang akan mencakup batas administratif seluruh desa pantai. []

Sumber Tulisan

Dirhamsyah, “Pengelolaan Wilayah Pesisir Terintegrasi di Indonesia” dalam Oseana volume XXXI, Nomor 1, Tahun 2006.

Prof Dr L. Tri Setyawanta R, SH, MHum, Pokok-pokok Hukum Laut Internasional, Pusat Studi Hukum Laut (SYCLOS) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: 2005.


Membangun secara Ekosentris: Komparasi antara Pembangunan Kawasan Semarang dan Jepang

10 April 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Hal yang senantiasa menjadi sumber kecemasan bagi para pemangku kepentingan negara kesatuan sebesar Indonesia adalah bagaimana cara mewujudkan pemerataan pembangunan di segala wilayah. Terselenggaranya sistem otonomi daerah sebagai implementasi dari Gerakan Reformasi 1998 agaknya tidak cukup menjamin asas pemerataan pembangunan itu. Di mana pun, kita lihat, semakin jauh suatu wilayah dari pusat kekuasaan negara, semakin jauh pula kesempatannya mencicipi buah manis pembangunan.

“Raja-raja kecil” pemangku mandat otonomi daerah rupanya tidak cukup mampu mengembangkan daerah mereka masing-masing ke arah yang lebih baik. Yang banyak terjadi justru adalah pembangunan asal-asalan yang pada akhirnya menggiring alam dan ekosistem lingkungan sebagai pihak yang teraniaya. Pembangunan demikian tampak antara lain dengan munculnya pembangunan-pembangunan yang berorientasi jangka pendek, kurang pengawasan, mengejar profit ketimbang manfaat, dan proyek-proyek “mercusuar” yang garang tampilan luarnya namun miskin fungsi.

Semarang sebagai kota metropolitan utama di Provinsi Jawa Tengah ternyata menampilkan manifestasi otonomi yang belum berhasil. Di banyak tempat, dari pojok hingga pusat kota, dapat kita temukan gejala pembangunan yang mengkhawatirkan: terbengkalai akibat salah prosedur, salah urus, dan sebagainya. Menjadi menarik manakala menghubungkan hal-hal tersebut dengan bencana alam (atau buatan?) yang tiap tahun menyambangi Semarang dalam ujud banjir, rob, tanah longsor, kekeringan, dan macam-macam lagi. Tentu saja tingkat keparahan bencana-bencana tersebut tidak separah bila dibandingkan dengan kawasan pusat seperti, katakanlah, Jakarta karena “kadar” pembangunan yang dilaksanakan sendiri juga berbeda.

Momentum Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) yang hendak dilangsungkan dalam waktu dekat barangkali bisa dijadikan sarana bagi kita untuk membikin kontrak dengan calon wali kota berkenaan dengan pembangunan Kota Semarang ke depan.

Beberapa Masalah

Masalah utama yang perlu mendapat perhatian adalah kenyataan bahwa kawasan Semarang tidak memiliki pola pembangunan yang jelas. Ketidakjelasan itu antara lain terlihat pada, pertama, pengklasifikasian jenis kawasan dengan corak geografis masing-masing. Maraknya pembangunan perumahan di daerah perbukitan (“Semarang atas”) belakangan ini membuktikan hal tersebut. Perbukitan yang dulunya merupakan daerah resapan air hujan kini telah dibabat habis-habisan sehingga banjir kiriman dari atas kerap melanda Semarang bawah.

Semarang Atas

Semarang Atas

Kedua, kawasan Semarang sangat tidak jelas dalam pola pembangunan kawasan sesuai dengan peruntukannya. Barangkali Semarang adalah satu-satunya ibukota provinsi yang aneh dan lucu di mana terdapat pusat perbelanjaan di kawasan perkantoran (seperti tampak di Jalan Pemuda), perguruan tinggi di segitiga emas perdagangan, dan pabrik-pabrik industri di kawasan padat penduduk.

Ketiga, sentralisasi yang amat kuat terhadap fasilitas rakyat, semisal pelayanan kesehatan, dari kawasan yang benar-benar membutuhkan. Pembangunan rumah sakit yang kebanyakan berada di pusat kota membuktikan hal ini.

Ketiga masalah tersebut bermuara pada masalah-masalah lanjutan. Pertama, terjadi ketimpangan kesejahteraan yang pada tahap kritis akan berdampak pada pengangguran. Kedua, timbul ketimpangan pendidikan dan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat sentralisasi fasilitas rakyat. Ketiga, muncul sikap ketidakpekaan, baik dari pihak masyarakat maupun Pemerintah, dengan keberlangsungan alam dan lingkungan hidup di sekitar mereka.

Menyaksikan beberapa masalah tadi, yang muncul berjalin-kelindan satu sama lain, menjadi jelas bagi kita akan pentingnya melaksanakan suatu pembangunan yang berorientasi pada lingkungan hidup (ekosentris). Konsep pembangunan yang berorientasi pada manusia (antroposentris), yang muncul berbarengan dengan gegap-gempitanya Revolusi Industri, rupanya perlu segera diganti. Terbukti, konsep antroposentris merupakan perwujudan dari sifat rakus manusia yang mengabaikan keberlangsungan alam. Maka, hukum lingkungan modern dewasa ini telah mulai bercorak ekosentris dengan instrumen pokok berupa kesadaran masing-masing individu dalam upaya mempertahankan kelestarian alam.

Belajar dari Jepang

Kita bisa belajar dari Jepang dalam rangka menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sejak disahkannya Undang-undang Pembangunan Pertanahan Nasional pada 1950, pemerintah Jepang bertekad melakukan pembangunan besar-besaran usai negerinya terpuruk akibat Perang Dunia Kedua. Konkretisasi undang-undang tersebut tercermin dalam Empat Rencana Pembangunan Nasional yang dicanangkan mulai tahun 1962 hingga sekarang.

Rencana Pertama, yang disetujui pada 1962, mengesahkan Undang-undang Pembangunan Kota Industri Baru dan menunjuk limabelas kota sebagai percontohan dengan menekankan isu-isu seperti sasaran pembangunan industri, kependudukan, penggunaan jalan, pelabuhan, lokasi pabrik, dan perumahan. Jadi, sejak awal, Jepang sudah memusatkan perhatian pada penataan pembangunan sesuai fungsinya. Yang paling penting, masalah utama pembangunan nasional, yakni kependudukan, menjadi bahan garapan pada rencana awal ini.

Rencana Kedua (1969) dipusatkan pada pembangunan jaringan transportasi nasional dengan kereta api supercepat Shinkansen sebagai pionirnya. Kita mestinya perlu melakukan hal yang sama. Peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum—baik sarana maupun prasarananya—terbukti merupakan hal yang amat dibutuhkan saat ini, dengan membludaknya jumlah kendaraan pribadi, bila Pemerintah sadar bahwa transportasi merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan.

Rencana Ketiga (1977) bertolak pada keinginan pemerintah Jepang untuk meningkatkan kesadaran warganya perihal penciptaan kualitas lingkungan hidup yang mandiri buat tempat tinggal manusia.

Rencana Keempat (dimulai sejak 1989) menekankan pada pengembangan Jepang secara keseluruhan. Melalui National Capital Region (NRC), pemerintah Jepang berupaya menyinkronisasikan pembangunan daerah metropolitan dengan daerah pinggiran. Pemerintah Jepang rupanya amat intens melaksanakan rencana keempat ini. Sampai-sampai, meski dalam beberapa hal pemerintah daerah (prefektur) diberi kewenangan besar mengelola daerahnya, pemerintah pusat menyediakan bantuan keuangan khusus dan insentif pajak terhadap daerah industri yang harus direlokasi.

Patut menjadi catatan, pemerintah Jepang berfokus pula pada persebaran penduduk secara merata, antara wilayah metropolitan dan pinggiran. Pembangunan yang hendak dilakukan amat memerhatikan konsentrasi penduduk, di mana pembangunan daerah-daerah industri dilakukan di pinggiran kota. Meski demikian, Pemerintah menentukan zona hijau dalam daerah-daerah industri tersebut.

Terkait perencanaan pembangunan kota, Undang-undang Perencanaan Kota tahun 1968 dijadikan dasar yang mesti dipegang teguh. Ihwal strategis meliputi jenis dan standar perencanaan kota, prosedur perencanaan, perencanaan pengendalian, dan proyek apa saja yang hendak dilakukan dipertimbangkan masak-masak dalam sebuah Rancangan Perencanaan.

Dalam mempraktikkan kebijakan undang-undang ini, Pemerintah mendasarkan pada penggunaan lahan yang terkontrol secara efektif, perencanaan kota secara fungsional, dan delegasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Dalam sistem delegasi kekuasaan, publik ikut dilibatkan dalam menentukan kota seperti apa yang dikehendaki bersama. Sebelumnya, Rancangan Perencanaan yang disetujui bersama antara Gubernur Prefektur dan pemerintah kota disosialisasikan kepada publik. Lantas, dibuka dengar pendapat yang lalu menghasilkan sebuah usulan perencanaan kota. Dalam dua minggu, dibuka pula pendapat tertulis dari publik. Kemudian dibentuk Dewan Perencanaan Daerah yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Konstruksi. Setelah semua sepakat, rancangan perencanaan kota pun diimplementasikan.

Pemerintah Kota Semarang, juga pemerintah daerah lain di Indonesia, mestinya memerhatikan betul pendapat masyarakat umum sebelum rencana pembangunan dikerjakan. Yang banyak terjadi sekarang justru adalah ketidaktransparanan Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sehingga pembangunan seakan lepas dari pengawasan masyarakat yang notabene pihak pertama yang bakal mendapat imbas negatif dari pembangunan. [Mangkangkulon, 100410]

*) Tulisan ini turut berpartisipasi dalam Lomba Menulis Artikel Kementerian Lingkungan Hidup RI yang bekerjasama dengan Media Indonesia, “Development for Life: Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan”.


“Pembangunanisme” ala Mangkang

23 Januari 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Jika Anda sekali waktu menyempatkan diri beranjangsana ke wilayah paling barat Kota Semarang, jangan terperanjat bila geliat pembangunan tampak di sana-sini. Di wilayah yang secara akrab disebut Mangkang itu, tampak pelbagai macam pembangunan di kanan-kiri jalan raya, mulai dari ruko hingga universitas.

Semenjak Terminal Mangkang—yang sedianya hendak difungsikan sebagai pengganti Terminal Terboyo yang sudah tak laik pakai—diresmikan, tak selang berapa lama gairah pembangunan seolah terfokuskan ke sekitar wilayah ini. Terminal Mangkang benar-benar mampu menyedot perhatian para pengembang.

Rancang-bangun Terminal Mangkang

Rancang-bangun Terminal Mangkang

Lokasi yang semula “bukan apa-apa” kini mulai terlihat lapang dan, perlahan tapi pasti, bangunan kokoh mulai berdiri di atasnya. Beberapa contoh bisa ditulis di sini. Tak jauh, tak lebih dari seratus meter dari Terminal Mangkang, tengah giat dibangun “Ruko Alam Baru”. Entah siapa yang memilih lokasi di situ, yang jelas dulunya tempat itu hanyalah berupa semak-belukar ilalang.

Agak ke timur, telah beroperasi gedung baru nan mewah “BMT NU Sejahtera”. Terus ke timur, sudah separo pengerjaan, tampak sebuah ruko. Tak jauh dari situ, konstruksi “Ruko Mangkang Plaza” berdiri lebih gagah. Kedua ruko ini rupanya memilih lokasi yang strategis, karena berhadapan langsung dengan Pasar Mangkang.

Semakin ke timur, bangunan baru tampak giat dikerjakan. Bahkan, Kementerian Pendidikan Nasional memilih Mangkang sebagai tempat buat mendirikan perguruan tingginya, Universitas Terbuka, yang bakal rampung dalam waktu dekat.

Membawa Marjinalisasi

Fenomena-fenomena ini menandakan bahwa potensi Mangkang kini mulai diperhitungkan. Kecuali Universitas Terbuka, banyak pengembang mulai melirik Mangkang buat mengembangkan usaha mereka. Maka, tak berlebihan bila dikatakan, Mangkang mulai “bergeliat” dan “merias diri”.

Yang menjadi persoalan sekarang, geliat pembangunan macam apa yang hendak dipetakan pada Mangkang? Lantas, adakah implikasi-implikasi negatif yang mungkin timbul dari pembangunan “dadakan”—katakanlah—macam begini?

“Pembangunan membawa proses marjinalisasi. Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan, di mana pun, membuktikan dirinya sebagai jerat serta mendesak banyak orang ke arah kemeranaan.” Demikian tulis Masmimar Mangiang dalam jurnal Prisma, 1985. Artinya, pembangunan (yang tidak terencana dengan baik) pada akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat kecil, meminggirkan kaum pinggiran.

Kita seyogianya mengkaji kembali dinamika pembangunan saat ini. Memang, setiap daerah mesti senantiasa membangun, karena pembangunan identik dengan kemajuan, dan kemajuan identik dengan kesejahteraan masyarakat di derah tersebut. Akan tetapi, pembangunan pun mesti direncanakan, disesuaikan dengan sistem tata kota dan tata lingkungan yang baik.

Pembangunan mesti selaras dengan alam, tidak boleh mencemari apalagi merusaknya. Karena kelestarian alam menyangkut kelestarian umat manusia juga.

Untuk itulah, dalam koridor pembangunan Mangkang, ketentuan hukum lingkungan mesti ditegakkan. Ketentuan itu meliputi, antara lain, konsep eco-development: pembangunan yang “menghamba” pada kelestarian ekosistem. Konsep ini wajib ditaati oleh setiap pengembang serta dikontrol secara ketat oleh pejabat yang berwenang.

Namun, penegakan hukum tak akan berhasil maksimal tanpa diimbangi kesadaran masyarakat. Inilah barangkali yang paling penting. Masyarakat harus peka dan kritis mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pembangunan Mangkang (dan daerah-daerah lain) juga akan membangun kesejahteraan masyarakatnya. [Tegalirik, 230110]


Tinjauan Umum dari Perspektif Hukum Internasional mengenai Film 2012

11 Januari 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Film 2012 yang dirilis pada 13 November 2009 yang lalu telah berhasil membikin kehebohan. Film yang disutradarai Roland Emmerich ini, lewat pandangan umum sebagian orang, mengangkat tema yang kontroversial: terjadinya akhir dunia alias kiamat. Ya, film ini secara kasatmata memang melukiskan itu semua.

Film ini seolah hendak menangkap ramalan yang tercantum pada penanggalan kuno bangsa Maya—yang santer diperbincangkan publik dewasa ini—bahwa kiamat bakal terjadi pada 21 Desember 2012. Film dengan gagasan serupa sebelumnya pernah dibuat Hollywood dengan Deep Impact (1998) dan The Day after Tomorrow (2004).

Namun, penulis tidak sepakat bahwa film 2012 ini berkisah tentang kiamat. Kiamat adalah akhir dunia beserta isinya. Sedangkan, di film itu manusia tidak benar-benar tamat, yang dibuktikan dengan masih selamatnya sebagian orang yang menumpang “Bahtera Besi”, di mana Jackson beserta keluarganya—protagonis film ini—turut serta. Jadi, menurut hemat penulis, dirasa cukuplah bila kita mengatakan bahwa yang dikisahkan di situ hanyalah terjadinya bencana alam yang megabesar.

Tanpa bermaksud mengkritik film ini lebih lanjut—karena tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai semacam resensi film—penulis hendak mengkaji isi cerita film ini melalui sudut pandang hukum internasional.

Antara Hukum Dunia dengan Hukum Internasional

Kehancuran (atau kemusnahan) negara-negara di dunia akibat bencana alam megabesar—yang digambarkan secara dramatis dalam film—menyisakan persoalan unik. Dunia, yang semula tersusun atas negara-negara yang masing-masing memiliki kedaulatan (ke dalam dan ke luar) dan mempunyai kaidah hukum permanen (yakni hukum internasional), mesti merumuskan kembali semuanya dari awal lantaran kemusnahan dunia-dunia tadi. Yang menarik, kaidah-kaidah itu bakal dirumuskan dengan sebagian kecil manusia, yang selamat dari bencana alam.

Di sini, hukum yang memberi pengaturan atas dunia perlu dirumuskan kembali. Hukum internasional (international law), menurut Prof Mochtar Kusumaatmadja, didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independent), dalam arti masing-masing berdiri sendiri, yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain.[1] Artinya, dalam penerapan hukum internasional, diperlukan adanya suatu ‘masyarakat internasional’ dan suatu ‘negara yang berdaulat dan merdeka’, di mana kedua anasir ini tidak dipunyai dalam kasus film 2012.

Lantas, adakah alternatif lain selain hukum internasional? Prof Mochtar memaparkan tentang hukum dunia (world law, weltstaatsrecht), yakni semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini; negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional.[2] Perbedaan yang mendasar dari kedua konsep hukum ini terletak pada hubungan masing-masing negara: hukum internasional bersifat koordinatif (horisontal), sementara hukum dunia bersifat subordinatif (vertikal).

Barangkali, bila manusia-manusia yang selamat dari bencana alam megabesar itu hendak menyusun kehidupan kembali, yang paling gampang diperbuat ialah membentuk semacam hukum dunia—dikarenakan sedikitnya menusia—yang mengatur masing-masing manusia itu. Hal itu mempunyai kemungkinan yang lebih besar ketimbang membikin suatu hukum internasional, apalagi manusia-manusia yang selamat itu sebagian besar, dulunya, berkewarganegaraan sama: Amerika Serikat. Tentu, rumusan-rumusan lain seperti yurisdiksi, batas wilayah, kedaulatan, bisa ditentukan kemudian. [Tegalirik, 110110]


[1] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, (Jakarta: Binacipta), cet. VIII 2001, hal. 7

[2] Ibid.