Maksimalkan Dunia Maya

15 Februari 2012

Oleh A.P. Edi Atmaja

MENCINTAI produk lokal semestinya bukan sebagai anjuran, melainkan kewajiban bagi generasi muda. Produk lokal adalah identitas kita. Mencintai produk lokal berarti mengakui jatidiri kita sebagai bangsa, ibarat kacang yang selalu setia dengan kulitnya.

Di tengah merangseknya produk-produk luar negeri sebagai akibat globalisasi, kesadaran tersebut penting untuk selalu dilestarikan. Generasi muda bukanlah antek-antek asing, baik paham maupun kepentingan politisnya. Menolak produk luar negeri adalah upaya kita menolak sifat menghamba pada asing dalam diri kita.

Mencintai saja tentu tidak pernah cukup. Kita pun mesti sadar implikasi dan konsekuensi jika kita mencintai produk lokal, yakni mesti pula membeli, memakai, dan mempromosikannya. Dalam rangka mempromosikan, sebagai generasi muda, kita bisa memaksimalkan sesuatu yang akrab dengan kita. Apa itu? Ya, dunia maya.

Dunia maya (cyberspace) telah lama menjadi bagian hidup saban kawula muda. Facebook, Twitter, dan jejaring sosial lain seolah mesti dikuasai kawula muda mana pun kalau tak mau dibilang ketinggalan zaman. Oleh karena itu, pemanfaatan dunia maya mesti efektif sebagai ajang promosi produk lokal di antara kawula muda. Dengan demikian, semangat cinta produk lokal akan menggurita di jiwa generasi muda. [09022012]

*) Tulisan ini, dalam bentuk komentar singkat dengan judul “Promosi Produk Lokal”, pernah dimuat dalam rubrik Argumentasi!, harian Kompas, 14 Februari 2012.


Sandal Jepit dan Tabiat Polisi Kita

8 Januari 2012

Oleh A.P. Edi Atmaja

TULISAN ini dipantik oleh sebuah reportase berjudul “Dan Penemuan Hukum pun Turun Gunung” yang termuat dalam majalah Gema Keadilan Edisi 1/XXXIII/2010 terbitan LPM Gema Keadilan. Di situ dilaporkan urun-rembug pakar terkait Kasus Kakao Nenek Minah. Ternyata, sekira setahun pascapemuatan reportase itu, kasus serupa masih saja banyak bermunculan. Hukum kita seakan bergerak di tempat dan tak (mau) belajar dari hikmah.

Benarlah apa yang dikatakan Edwin H Sutherland, kriminolog Amerika Serikat, dari studinya pada 1939: hukum di dalam bekerjanya bersifat pandang bulu. Artinya, terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang “terhormat” (white-collar) hanya sebagian kecil yang diteruskan ke pengadilan (Susanto, 2011). Berkebalikan dengan “kejahatan” yang dilakukan rakyat jelata.

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rommel F Tampubolon, mengetok palu. AAL (15), siswa sekolah menengah kejuruan di Palu, diputus sebagai pencuri. Kompas (7/1/2012) menyebut putusan ini sebagai “anomali sistem hukum negeri ini”. Jhon Napat, kuasa hukum AAL, menyebutnya “ironi hukum di Sulawesi Tengah”.

Kisah AAL bermula November tahun lalu. Dia dituduh telah mencuri sandal jepit “Eiger” nomor 43, yang diklaim milik anggota polisi bernama Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap. AAL menyangkal tuduhan itu dengan berkilah, tatkala ditangkap, ia terpaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tak ia lakukan lantaran tiga polisi yang menginterogasinya—termasuk Ahmad Rusdi—menendang, menempeleng, dan memukulnya dengan balok kayu.

Orangtua AAL sebetulnya tak menghendaki kasus ini sampai meja hijau. Mereka bersedia membayar tiga sandal polisi yang hilang sebesar Rp 255 ribu. Namun, menyaksikan tubuh anak mereka penuh luka lebam, mereka murka. Mereka pun melaporkan ketiga polisi itu ke Propam Polda Sulawesi Tengah (Koran Tempo, 30/12/2011).

Kasus bergulir hingga ke pengadilan dan jatuhlah putusan itu. AAL yang dinyatakan bersalah lantas divonis dikembalikan kepada keluarga.

Di luar pengadilan

Kasus AAL mewartakan kepada kita, betapa pemahaman hukum yang formal-legalistik tak jua sirna dalam alam pikir penegak hukum kita. Aliran positivisme mendominasi kultur hukum kita, sehingga hukum dimaknai cuma dari apa yang tertulis dari teks: teks-sentris (Atmaja, dalam Analisa, 29/10/2011).

Penegak hukum di tingkat penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan semestinya bisa menghentikan (mengesampingkan/diskresi) perkara yang “cuma” melibatkan sandal jepit dan anak di bawah umur itu. Upaya damai mestinya menjadi prioritas utama penanganan perkara.

Namun, apa yang terjadi? Pejabat kepolisian dan kejaksaan tampak terbelenggu oleh peraturan. Pepatah Latin kuno yang berbunyi “Layanilah peraturan maka peraturan akan melayanimu (Serva ordinem et ordo servabit te)” seakan amat kuat bercokol dalam diri mereka. Undang-undang telah demikian akut dianggap sebagai hukum. Maka keadilan formallah yang dikejar, bukan keadilan substansial (substantive justice).

Padahal, penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement), dalam banyak kasus, lebih menjamin rasa keadilan. Bukankah bangsa kita terkenal dengan sikap senang bermusyawarah? Mengapa mengabaikan semangat komunal itu? Ketika hukum tertulis bergandengan tangan dengan negara modern, sejak saat itu semua intitusi—termasuk hukum—didominasi negara (Rahardjo, 2010). Sehingga, penyelesaian hukum yang bukan secara negara dianggap kurang valid lalu perlahan ditinggalkan.

Polisi sipil

Almarhum Satjipto Rahardjo, guru besar emeritus sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, lewat bukunya Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan (2002), pernah menganjurkan soal perlunya pembentukan (mental) polisi sipil di negeri ini. Polisi kita sekarang tampak sangat militeristik. Stereotip militer yang melekat di tubuhnya menumbuhkan tabiat otoriter yang tak tahan kritik.

Apa yang menimpa AAL, yang kini menjadi pribadi pendiam dan penyendiri, merupakan catatan kelam polisi kita. Sandal jepit dan tindak kekerasan polisi telah membuat kehidupan AAL berubah drastis dan mental psikologisnya terganggu.

Polisi sejatinya merupakan wujud konkret hukum yang mudah diamati masyarakat. Hukum dalam suatu negara bisa dikatakan baik atau buruk dilihat dari perilaku para polisinya. Oleh karena itu, seorang polisi mestinya mampu menjadi mitra masyarakat yang hangat dan memandang pelbagai persoalan secara lebih manusiawi. Polisi seyogianya berlaku sebagai psikiater, bukan eksekutor.

Patut disayangkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan Ahmad Rusdi Harahap beserta ketiga kawannya kepada AAL. Polda Sulawesi Tengah mesti menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa ada kesan melindungi korpsnya. Pelanggaran harus diganjar sanksi setimpal supaya wibawa kepolisian sebagai institusi tidak menjadi barang taruhan. [08012011, 11:13]


Perjuangan Melawan Lupa

22 Maret 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

Milan Kundera, pemikir Ceko yang karyanya banyak dijadikan referensi ilmuwan sosial di Indonesia, pernah berujar, “Perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan melawan lupa.”

Mengapa melawan lupa? Ada apa dengan kealpaan sehingga ia mesti dilawan? Barangkali jawabannya karena dari lupa-lah segala anasir ketertindasan itu berasal. Dengan melawan lupa—yang timbul dari dalam diri—setidak-tidaknya kita telah mencoba memulai perlawanan atas sesuatu yang muncul dari luar: kekuasaan yang menindas.

Maka, semangat perlawanan ala Milan Kundera ini ada baiknya selalu digelorakan di tengah situasi negara yang carut-marut seperti sekarang ini.

Presiden, menanggapi kontroversi kasus mafia pajak Gayus Tambunan, menerbitkan 12 instruksi kepada para bawahannya. Tujuannya, supaya sengkarut di sekitar pajak dapat segera diselesaikan, dan menjadi jelas siapa saja aktor yang bermain di dalamnya.

Instruksi tertanggal 17 Januari 2011 tersebut memuat perintah Presiden supaya perkembangan kasus Gayus diumumkan kepada khalayak ramai saban dua minggu. Di samping itu, perlu segera dilakukan penyelidikan secara saksama soal bagaimana Gayus bisa melenggang bebas ke luar terali besi, mekanisme penerbitan paspornya, hingga pengungkapan oknum-oknum rutan yang kemudian meloloskannya.

Namun, perkembangan mutakhir kasus Gayus ini rupanya tidak ketahuan lagi rimbanya. Isu tersebut seakan-akan menguap begitu saja, tidak perlu digembar-gemborkan lagi. Instruksi Presiden (di-) mandek (-kan) di tengah jalan.

Betulkah publik telah benar-benar lupa? Ternyata tidak. Tulisan Budiman Tanuredjo di Kompas (4/3) sedikitnya membuktikan hal itu. Alih-alih lupa, publik justru nampak skeptis dan apatis. Karena, menurut beberapa komentar sinis, perkembangan kasus itu “sudah ke Selat Sunda”.

Sungguh mengherankan, memang, betapa instruksi yang sangat gamblang semacam itu kini tak ketahuan lagi juntrungannya. Jangan-jangan memang benar, wibawa Presiden sebagai orang nomor satu di negeri ini telah keropos. Atau, para bawahannya, eksekutor instruksi itu, memang tak bisa diatur dan tak mau patuh pada atasan.

Kita tidak tahu berapa miliar—atau lebih—uang yang berhasil dikeruk Gayus dan kini dipergunakannya buat mempermainkan hukum beserta aparat-aparatnya. Kita tahu Gayus hanyalah teri dalam kasus ini. Kita yakin masih banyak kakap, bahkan paus, yang sama sekali belum terendus dan mesti disingkap demi menyelamatkan uang rakyat.

Untuk itulah, kita, publik, rakyat, pihak yang kepentingannya paling dirugikan oleh mafia pajak atau koruptor macam apa pun, jangan sampai gampang lupa lantas terlena, apalagi abai terhadapnya. Buat memberantas perilaku korup di negeri ini, kita perlu ingatan yang sangat kuat. Seperti kata Milan Kundera, kita harus melawan lupa. [050311, 23:27 WIB]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam koran Kedaulatan Rakyat pada 22 Maret 2011.


Demokrasi dan Anomalinya

20 Desember 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

“Sri Sultan sudah memerintah secara demokratis.”

—HM Jusuf Kalla

Polemik terkait Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebenarnya telah mencapai titik terang. Perlukah status “istimewa” Yogyakarta dipertahankan, ataukah dihapus kemudian disamaratakan dengan daerah/provinsi lain, jawabannya sudah bisa kita ketahui bersama.

Akan tetapi, persoalannya ternyata tidak sesederhana itu. Terjadi ketidakselarasan pandangan antara pemerintah pusat dan pemerintah beserta masyarakat DIY.

Pemerintah pusat berupaya hendak mematahkan sakralitas yang bertahun-tahun terselenggara dengan apik di DIY, bahkan sebelum RI berdiri. Sakralitas yang memosisikan Sri Sultan Hamengkubuwana dan Paduka Pakualam sebagai satu paket gubernur-wakil gubernur permanen untuk DIY. Sebuah “monarki” kecil di dalam negara demokrasi yang besar.

Kentara dengan jelas, betapa pemerintah pusat telah alpa akan sejarah negeri ini. Bahwa bersatunya wilayah yang dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat ke dalam pangkuan Republik Indonesia itu tak bisa lepas dari sikap arif-bijak Sri Sultan Hamengkubuwana IX, sang Raja penguasa sah wilayah itu. Bahwasanya telah terjadi kesepakatan politik yang saling menguntungkan di antara kedua pemerintah.

Maka, ketika kini kesepakatan itu coba diusik dan dipertanyakan kembali, kita tak menjadi demikian heran manakala reaksi hebat sontak berseliweran dari segenap penjuru. Satu manuver politik yang kurang bijak, saya kira, dengan menggoyang sakralitas keistimewaan DIY.

Demokrasi yang hendak kita terapkan, semenjak eforia reformasi yang kini mulai hilang gregetnya, adalah demokrasi yang mengindonesia. Jadi bukan demokrasi yang dirumuskan secara Amerika, Inggris, Australia, Belanda, dan seterusnya. Demokrasi kita ialah demokrasi yang mengakar dari jati-diri bangsa, Demokrasi Pancasila.

Demokrasi menjadikan rakyat (baca: masyarakat lokal) sebagai eksponen dan elemen utama pendukungnya. Demokrasi bukanlah sistem yang taken for granted, dari sono-nya. Demokrasi tidak sekali jadi dan mesti melihat entitas lokal. Itulah sebabnya, demokrasi sebagai sebuah sistem memerlukan eksperimen yang berulang-ulang.

Ketika sistem demokrasi tertentu dipaksakan dan coba dibakukan tanpa memperhatikan entitas lokal, besar kemungkinan akan terjadi anomali. Demokrasi menjadi terasing dari demos (rakyat/masyarakat)-nya. Dengan demikian, masih pantaskah sistem tersebut dinamakan demokrasi?

Barangkali, silang-sengkarut di sekitar RUU Keistimewaan DIY merupakan contoh bagus dari sebuah anomali demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar sedang diuji. Solusinya adalah Indonesia, terutama pemerintahnya, seyogianya lebih melihat nilai-nilai demokrasi secara universal, tidak sempit. Kehendak rakyat, itulah kata kuncinya.

Presiden seharusnya tak usah memperkeruh suasana dan ikut larut dalam arus agenda politik partainya. DPR mutlak harus memperhatikan aspirasi masyarakat DIY. Sebagai pemegang amanat rakyat, DPR semestinya tidak mengabaikan fakta historis bangsa ini. Yang paling penting, polemik yang terjadi jangan sampai mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa yang telah dipupuk dengan susah-payah.

Kita perlu mengingat sekali lagi: hakikat demokrasi adalah bahwa suara rakyatlah—dan bukan suara presiden, suara DPR, atau suara Sri Sultan—yang menjadi suara Tuhan (vox populi vox dei). Kendati kita mungkin sepakat dengan komentar mantan wapres Jusuf Kalla di awal tulisan ini. [151210]

*) Tulisan ini pernah dimuat di harian Kompas pada 17 Desember 2010.


Keilmuan, Kritisisme, dan Seni: Diskursus ke Arah Falsafah Hidup “Gema Keadilan”

12 Desember 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

FALSAFAH macam bagaimana yang pantas diterakan pada lembaga pers kita? Kita sudah setua ini. Andai diasumsikan sebagai “pers” dalam arti sesungguhnya, kita cukup patut berjumawa: mampu juga kita bersaing dengan Kompas, Media Indonesia, Tempo, atau bahkan dengan media kacangan yang terbit kemarin sore, Meteor.

Kita punya banyak lika-liku. Suka ataupun duka, membanggakan maupun memalukan. Semua menyertai seluruh jejak-langkah Gema Keadilan, lembaga pers kita itu, selama lebih-kurang tiga dasawarsa.

Alumni-alumni kita tersebar ke mana-mana. Sebagian telah menjadi orang-besar. Sebagian lagi menjadi tokoh masyarakat yang disegani, baik lantaran kedudukannya maupun hartanya. (Sayang, bagian terbesar dari mereka telah lepas dari rangkulan kita.)

Produk kita—dari beragam wujudnya: majalah, buletin, majalah-dinding, tabloid, dan lainnya—telah berkali-kali diterbitkan. Produk itulah prestasi kita—dan mestinya kita cukup berbangga ketika seseorang bertanya sinis, “Apa prestasimu?”

Secara kuantitas, bolehlah orang bilang lembaga ini cocok disebut sesepuh. Sebagai UPK tertua, banyak sudah asam-garam yang telah (tak sengaja) tertelan.

Akan tetapi, kembali lagi, apa falsafah dari lembaga yang nyaris uzur, yang mengaku sebagai “pers” ini? Jangankan falsafah, bukankah karakter pun kita belum jelas?

Kita sudah setua ini. Sementara, di luaran, globalisasi yang menghamba pada teknologi informasi bergerak dengan gesit. Mampukah Gema Keadilan mengimbangi—atau, minimal, mengikuti—kemajuan itu? Dalam konteks ini, pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya adalah, mampukah setiap awal Gema Keadilan turut bertarung dalam arena kebebasan ini?

Bukankah, dengan demikian, menjadi selalu relevan bagi kita untuk terus bertanya, apakah falsafah lembaga ini?

***

KETIKA Anda kebetulan sedang iseng mengobrak-abrik literatur di Sekretariat panjang yang tak teratur itu, barangkali akan tersua majalah mungil seukuran 21 x 15 cm. Di sampul depan (Anda lihat tahunnya: 1988), tercetak tebal “Gema Keadilan” dengan karikatur unik di tengah-tengah.

Anda lalu tercengang. Majalah yang pada kesan pertama sangat “apa-adanya” itu, ternyata berisi tulisan-tulisan yang memusingkan kepala. Anda sejenak bakal berdecak kagum. Sembari meneruskan membaca, Anda akan (ter-) sadar (-kan), betapa jauh kualitas isi majalah Anda dengan majalah yang sedang Anda pegang ini.

Sejak pertama kali dilahirkan dari rahim universitas (jadi bukan fakultas), Gema Keadilan memang telah berorientasi pada pengembangan keilmuan. Gema Keadilan telah menjadi wadah segenap mahasiswa hukum dalam mengasah intelektualitas mereka lewat tulisan. Bahkan, terbaca di banyak karangan, Gema Keadilan turut pula mengembangkan pembangunan hukum. Pembangunan hukum, yang oleh Prof Satjipto Rahardjo dinamakan hukum progresif itu, didiskusikan secara intens dan mendalam.

Gema Keadilan dalam tataran ini tumbuh menjadi piranti pengembangan keilmuan yang elegan. Orang-orang semacam Wahyu Agustina, Supranawa Yusuf, Bambang Suryanto, Abdul Jalil, Sukirno, dan lainnya menulis cukup produktif untuk majalah ini, menuangkan ide-ide mereka, dengan bahan acuan minimal empat buah buku!

Masih adakah intelektualitas itu tiga puluh tahun sesudahnya? Saya katakan, hampir lenyap. Memang, saat awal kelahirannya dulu itu, Gema Keadilan sangat pasti ditujukan bukan buat pers. Gema Keadilan, seperti yang sekarang tertulis di logonya, benar-benar menjadi “majalah mahasiswa Fakultas Hukum Undip”.

Ketika dalam perjalanannya yang berliku itu para awaknya memutuskan (dan mengakui secara laten, kemudian menanamkannya ke generasi setelah mereka) bahwa Gema Keadilan adalah “lembaga pers”, yang timbul selanjutnya ialah perluasan pada objek kajian, bukan semata keilmuan, melainkan juga berita, reportase, dan lainnya.

Pengakuan diam-diam tapi berkelanjutan sebagai pers ini berimplikasi pada, mau-tak-mau, politik. Gema Keadilan mesti berhadapan atau menjadi tunggangan politik. Dan ini betul-betul tidak bagus.

Sangat ironis. Secara formal, status Gema Keadilan sesungguhnya masih sama seperti dulu—tercakup era kebangkitannya kembali sejak mati-suri di era 2000-an. Benar, pengakuan laten lantas penanaman secara kontinu dari generasi ke generasi tersebut mewujud menjadi kesalahkaprahan: Lembaga Pers Mahasiswa (semu) Gema Keadilan.

Tentu “pencekokan” nama semu dari senior ini banyak memiliki sisi positif. Gema Keadilan, minimal, setara—dalam hal nama—dengan Manunggal, Opini, atau Edents. Padahal, tiada suatu yang baku soal penamaan. Kita jumpai misalnya Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) di UGM atau Lembaga Penerbitan Mahasiswa di IAIN Walisongo. Karena nama “pers” kita seolah-olah, maka kita menjadi pers yang seolah-olah.

Perjalanan waktu justru malah kian mereduksi sisi keilmuan lembaga ini. Kita terlalu berkutat pada reportase dan/atau pemberitaan yang kurang “independen” atau cenderung hambar di isi. Bagaimana cara mengatasinya?

***

BULETIN Replik Edisi Perdana kemarin merupakan satu ikhtiar Gema Keadilan dalam membebaskan diri dari konotasi pers yang main-main. Soal nama, baiklah kita pikirkan belakangan, sepanjang kita semua yakin bahwa lembaga ini adalah sebuah lembaga pers.

Pers yang sehat adalah pers yang tercebur ke selokan politik tapi tak basah-kuyup karenanya. Pers yang sehat selalu menunggangi kritisisme. Pers yang kritis bermuasal dari manusia kritis. Tiada manusia kritis tanpa adanya nalar dan moral yang bertanggungjawab.

Siapa pun, karena kita pers, harus kita kritik. Namun, kritikan bukan ditujukan buat orang an sich, melainkan, yang terutama, kepada perilakunya, sifatnya, atau wataknya.

Kritisisme menjadi berarti bila kita ingat posisi. Mengkritik mahasiswa itu baik jika kita ingat bahwa kita adalah mereka juga. Mengkritik Dekanat sah-sah saja jika kita sadar bahwa kita berada di bawah naungan sebuah fakultas. Mengkritik Rektorat keren juga sepanjang kita tak melupakan kebesaran almamater kita. Dan terakhir, mengkritik negara akan lebih afdol asalkan kita tidak lupa bahwa negaralah yang bersedia memberi tumpangan hidup buat kita.

Kritisisme perlu kita terus pelihara, bila kita memang betul-betul sebuah lembaga pers, biarpun cuma “gadungan” dan sebatas pada keyakinan.

***

SENI itu barang penting, tapi di Gema Keadilan rupanya ia sangat sering dipandang dengan mata-sebelah, terpicing pula. Parahnya, gejala demikian ternyata menjadi fenomena umum di kampus ini.

Seni setingkat dengan pengetahuan dan agama, dalam konteks ilmu-ilmu kemanusiaan. Seni lebih melibatkan rasa, dan morallah penentunya. Rasa dan moral menjadi penyeimbang atas kebebasan nalar dan logika umat manusia. Seni identik dengan keindahan yang tak bakal mampu terangkum dalam kata-kata.

Di Gema Keadilan, sudah sejak lama saya lihat seni dibuang dalam-dalam ke tong sampah. Untungnya, nalar (baca: keilmuan) pun pas-pasan, sehingga kebebasan nalar yang kebablasan dan “membahayakan” itu tak perlu dikhawatirkan.

Sudah saatnya seni kita bangkitkan dari liang lahatnya. Bukankah hukum tanpa seni melahirkan positivisme-legisme yang dikritik habis-habisan aliran hukum kita, hukum progresif? Kita mendambakan hukum yang berperasaan, itu sebabnya kita belajar dan menghidup-hidupkan seni.

Gema Keadilan harus jadi pelopor dalam proyek pengembangan seni, baik dalam lapangan sastra, lukis, foto, karikatur, dan sebagainya. Gema Keadilan perlu memberi ruang buat kreasi seni seluas-luasnya.

Di Replik dan Mading, kita telah mencoba beranjak ke arah itu. Bukankah akan sangat seksi bila kita memakai jurnalisme sastra dalam konten tulisan? Atau, bila tidak, bukankah bagus juga memuat konten sastra secara periodik?

***

Keilmuan, kritisisme, dan seni: tiga serangkai yang patut diperhitungkan secara matang.

Saya yakin, jika ketiga kata ajaib ini terus menjadi bahan renungan semua pribadi di lembaga ini, tidak akan terdengar lagi nada sumbang yang tidak bermutu berikut: “Mau dibawa ke mana Si Geka ini…” [Kyai Gilang Road, 121210]