Hukum Progresif dan State Corruption

4 April 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

AKHIR-AKHIR INI, kita melihat begitu banyak kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama kepala daerah di Nusantara. Korupsi yang ditengarai menyedot uang negara hingga triliunan rupiah itu terjadi secara masif di beberapa wilayah. Daerah-daerah yang umumnya terpencil, sontak menjadi “terkenal” lantaran pemerintah daerahnya terseret sebagai tersangka.

Sudah demikian banyak bupati, walikota, atau gubernur yang harus mendekam di penjara karena terbukti telah menggelapkan anggaran daerahnya. Melihat kasus-kasus semacam ini, seakan-akan otonomi daerah yang dicanangkan sejak tahun 2004 menjadi satu langkah yang keliru. Keliru karena otonomi daerah yang pada awalnya ditujukan untuk memakmurkan rakyat daerah, justru malah memelaratkan rakyat sekaligus kian memencilkan potensi daerahnya. Pasalnya, pemerintah daerah itu sendirilah yang kemudian menghisap potensi daerah tanpa perlu khawatir atas kontrol yang kuat dari pusat.

Seolah-olah, sebagai satu sistem, otonomi daerahlah yang mesti bertanggung jawab atas maraknya kemunculan koruptor daerah di banyak tempat. Tentu hal ini cukup beralasan, namun sebenarnya persoalan korupsi di daerah bermuasal dari musabab lain. Pokok persoalannya memang terus berkutat pada perlunya reformasi hukum dan cara berhukum kita.

Berakhir pada skeptisisme

Justru yang menjadi soal sekarang bukan sudah tepatkah konsepsi otonomi daerah, melainkan hal yang lebih artifisial, yakni sudah tepatkah cara mengimplementasikan otonomi daerah? Yang kini terjadi, ketika pemerintah daerah hendak menjalankan fungsinya, acapkali terbentur pada ketaktersediaan perangkat hukum yang mengaturnya. Tatkala pemda ingin melakukan sebuah inovasi yang tujuan akhirnya memberi manfaat buat rakyat, senantiasa menjadi terhambat karena inovasi itu tidak pernah dikenal dalam peraturan yang baku. Bahkan, yang paling parah, inovasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sejauh mana pemda mampu memberi dan berbuat yang terbaik untuk rakyatnya ditentukan oleh keberaniannya untuk emoh tunduk pada undang-undang. Berani tampil beda meski terpaksa berjalan di luar koridor hukum. Walhasil, keberanian ini harus dibayar oleh stigmatisasi korupsi yang berakhir di bui.

Bukankah hal demikian amat ironis? Saat melangkah, pemda mesti berpikir dua kali: rakyat atau peraturan. Tentu saja yang belakangan ini yang paling sering dipilih. Karena selain mudah, juga “aman” dalam pelaksanaannya. Namun konsekuensinya, kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah, yang merupakan cita-cita luhur otonomi daerah, menjadi tidak terwujud secara maksimal.

Tak jarang, acapkali yang akan terjadi adalah—meminjam istilah Prof Yos Johan Utama, guru besar Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro—“state corruption”: perilaku korupsi yang tersistematisasi dalam suatu institusi. Penyebabnya, tak lain-tak bukan karena “buah simalakama” tadi: banyak pemimpin daerah ingin berbuat baik demi daerahnya, tapi sialnya perbuatan baik itu dikategorikan sebagai korupsi lantaran melanggar undang-undang. Sehingga hal demikian menjadi preseden buruk, yang membikin orang baik semakin merana sementara orang jahat semakin jaya. Dan orang awam menjadi apatis dan skeptis.

Menerobos peraturan

Itulah barangkali imbas tak langsung atmosfer hukum kita yang terlampau positivistik. Hukum tak lain dari peraturan dan undang-undang. Kita tidak diperkenankan bertindak di luar undang-undang. Padahal ada juga hukum yang tidak tertulis—dan kita cenderung melupakan tujuan dibikinnya hukum itu sendiri. Hukum benar-benar telah membelenggu kita.

Menarik apa yang dikemukakan almarhum Prof Satjipto Rahardjo, guru besar sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Menurut Prof Tjip—sapaan akrab Prof Satjipto Rahardjo—hukum, di samping bersifat rule making (membuat dan menjalankan), adalah juga rule breaking (menerobos aturan). Hukum harus membebaskan dan progresif: mesti mampu keluar dari kungkungan cara berhukum yang sudah dianggap baku.

Konsepsi hukum progresif ini barangkali mampu membantu pemda dalam rangka menjalankan fungsinya. Pemda seyogianya berani melakukan terobosan (rule breaking) bilamana bunyi tertulis dari peraturan kurang memberi dukungan. Selama terobosan itu demi tujuan yang lebih bermanfaat buat rakyat, kenapa tidak?

Namun, jangan sampai dilupakan, penerobosan bukan berarti menerjang norma hukum secara membabi-buta. Hal-hal yang menjadi substansi dari undang-undang jangan sampai dilanggar. Alih-alih mengesampingkan peraturan demi tujuan yang lebih baik, yang akan terjadi nantinya malah kesewenang-wenangan yang lebih buruk ketimbang jika tidak menerobosnya. Di samping itu, hukum progresif hanya bakal menjadi omong-kosong jika cuma dipahami eksekutif (baca: pemda) semata, sementara penegak hukumnya sendiri masih terus bergelayut dalam alam pikir positivistik. [111110]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Diponegoro 2011.


Dan Penemuan-Hukum pun Turun Gunung

14 Juni 2010

oleh A. P. Edi Atmaja

“Hukum itu ada, tetapi ia harus ditemukan. Dalam penemuan itulah terdapat sesuatu yang baru.” (Paul Scholten)

Minah hanya dapat meremas kedua belah tangannya buat menguatkan hati saat menyampaikan pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek 55 tahun itu—datang dari suatu tempat sejauh 25 km, dengan ongkos pergi-pulang sekitar Rp 50.000—tidak akan menyangka bahwa tindakannya dengan tiga buah kakao akan berbuntut panjang.

Tanpa didampingi pengacara barang seorang pun, dengan mantap (sekaligus polos) ia berkisah, alasannya memetik tiga buah kakao itu adalah untuk dijadikan bibit. Namun apa daya, PT Rumpun Sari Antan 4, sang empu pohon di mana kakao-kakao itu dipetik, memerkarakannya ke meja hijau. Dan kasus pun bergulirlah.

Hukum Kita Karatan

Kita semua pasti tahu hasil akhir elegi ini. Nenek Minah yang fasih berbahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) itu dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Saking tragisnya, sampai-sampai Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono mengeluarkan amar putusan dalam kepiluan. Suaranya, yang mestinya bernada tegas itu, bergetar saat membacakan putusan karena tiba-tiba ia teringat orangtuanya yang petani, sama seperti nenek yang kini duduk di kursi pesakitan di hadapannya itu. Mengharukan, namun sang ketua pun tak berdaya: ia sudah bikin kontrak-mati dengan undang-undang. Kondisi hukum kita memang menyedihkan.

Kasus Nenek Minah cuma sekian di antara berjubel-jubel kasus lain serupa, di mana wong cilik menjadi pihak yang tersudut di hadapan hukum. Hukum, yang mestinya berfungsi sebagai pengayom, berubah bertampang garang dan tanpa kompromi, bahkan mengabaikan rasa keadilan, tatkala berhadapan dengan rakyat jelata.

Contoh lain bisa disebut di sini, mulai dari kasus pencuri semangka, kasus pencuri kapuk, hingga kasus Lanjar Sriyanto. Kesemuanya menjadi sungguh ironis plus kontradiktif bila disandingkan dengan maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan para birokrat kita, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, tapi kelanjutan kabarnya sering tak terdengar lagi.

Lantas, bagaimana sebaiknya yang mesti kita lakukan pada hukum kita yang karatan itu?

Terkait perkara Nenek Minah, Prof Dr Esmi Warassih Pujirahayu, SH, MS, guru besar sosiologi-hukum FH Undip, berpendapat bahwa dalam kondisi beginilah diperlukan suatu penemuan-hukum (rechtsvinding). “Penemuan-hukum  dilakukan agar setiap kasus dapat dilihat, dibongkar, dan dianalisis dengan cerdas, tidak dengan intelektual semata. Cerdas itu tidak hanya empirik,” kata mantan asisten mendiang Prof Satjipto Rahardjo sejak 1975 ini.

Teori Scholten versus Positivisme-Hukum

Ketika Paul Scholten melontarkan gagasan penemuan-hukumnya yang masyhur itu, sebenarnya saat itu pula, secara tak langsung, ia meragukan keampuhan teks dalam memaparkan suatu maksud. Dengan kata lain, ia menganjurkan terus agar senantiasa tidak cuma “memungut”, tapi juga “memadupadankan” antara litera legis dengan sententia legis-nya: antara maksud awal pembentuk undang-undang dan wujud kasatmata undang-undang itu sendiri—yang notabene berupa teks.

Majalah Gema Keadilan

Majalah Gema Keadilan

Sejalan dengan teori Paul Scholten, Prof Esmi berpendapat, hukum tidak terbatas pada teks peraturan. Sedangkan, teks hanyalah reduksi dari kenyataan. “Jadi, tidak semua kenyataan mampu dirangkum dalam teks,” kata ketua Program Doktoral Ilmu Hukum FH Undip ini. Oleh karenanya, hakim tidak boleh hanya terpaku pada teks dalam memutus perkara.

Tentu saja teori Scholten itu bertentangan dengan aliran positivisme, yang hingga kini masih menggelayut kuat dalam atmosfer hukum Indonesia. Ajaran positivisme menganggap bahwa hakim tidak boleh berbuat selain daripada menerapkan undang-undang. Sehingga kemudian muncul istilah “bouche de la loi”, hakim sebagai corong undang-undang.

Paradigma semacam inilah yang menurut Prof Esmi menimbulkan ekses-ekses semacam kasus Nenek Minah, pencuri semangka, dan lainnya. Hakim hanya tahu bahwa sebuah kasus telah memenuhi rumusan pasal tanpa mau tahu apa saja unsur di balik delik yang memenuhi rumusan pasal itu. Sehingga yang tampak kemudian ialah hukum yang kaku dan letterlek, tanpa melihat dinamika sosial yang berada di seputarnya.

Menurut Scholten, penemuan-hukum yang terutama meliputi segi kebahasaan, sejarah dan undang-undangnya, sistem hukumnya dalam keseluruhan, tujuan sosial serta hasil dari penerapan, dan perkembangan sejarahnya. Faktor-faktor tersebut tidak bisa diberi batasan yang pasti dan ditentukan penggunaannya. Hal ini disebabkan, pada setiap penentuan mengenai apa yang merupakan hukum untuk suatu kasus tertentu, keadilanlah yang menjadi taruhannya. Ia dimulai dengan keadilan, dan mesti diakhiri dengan keadilan pula.

Diperlukan kepiawaian hakim dalam melakukan penemuan hukum. Artinya, hakim tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual semata, melainkan juga pelbagai kecerdasan lain yang pada akhirnya akan bermuara pada kecerdasan spiritual. Hakim mesti berpegang teguh pada hati nuraninya, pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (spiritual-religious intelligence).

Prof Esmi menekankan, hukum mesti dikembalikan kepada hakikat asalinya, yakni keadilan. Keadilan itu bukan empirik, tapi filosofis. Keadilan filosofis hanya bisa ditangkap dengan melakukan aktivitas penemuan-hukum.

“Bahkan, merupakan sebuah kewajiban pada diri semua hakim buat melakukan penemuan-hukum. Hal itu diatur dalam undang-undang,” papar alumnus SMA Negeri 3 Semarang ini.

Solusinya?

Penemuan-hukum akan menjadi sebuah pemecahan yang efektif manakala dibumikan sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia. Pancasila merupakan jati-diri dan saripati kepribadian bangsa. Penemuan-hukum bercitarasa Indonesia yakni yang berhasil menerjemahkan peraturan yang ada berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai sebuah cita-hukum.

Jadi, dalam melakukan penemuan-hukum mesti ada koridornya, yakni Pancasila. Sisi negatif penemuan-hukum adalah bila ia tidak punya tolok ukur yang jelas. “Jadinya seperti kebanyakan produk hukum kita sekarang. Di satu sisi ia sangat ketinggalan zaman, tapi di lain segi, terdapat undang-undang yang bercorak sangat liberal-kapitalistik,” tegas Prof Esmi.

Hukum adalah nilai dan norma-norma. Jangan sampai hukum menjadi dogma tak bermakna dengan mereduksinya menjadi sebatas peraturan yang wajib ditaati. Produk hukum bukan satu-satunya cara untuk mengatasi kekacauan dalam masyarakat. Alih-alih menertibkan, produk hukum sekarang banyak yang tak karuan, sehingga sering menerbitkan chaos.

Dalam kasus Nenek Minah, hakim mestinya melakukan penyelidikan secara saksama sebalum mengualifikasikan rumusan delik pencurian terhadapnya. Benarkah Nenek mencuri? Adakah konsep mencuri dalam diri Nenek? Benarkah mengambil sama dengan mencuri? Intinya, hakim seharusnya melihat mengambil bukan dalam konteks empirik yang bisa ditangkap unsur-unsurnya dalam pasal, tapi dari kejelian hakim mempergunakan pelbagai kecerdasan dalam dirinya.

Dr Nurul Akhmad, SH, MHum, pakar hukum dari Universitas Negeri Semarang, berpendapat bahwa Kasus Tiga Kakao adalah bukti lain tidak bekerjanya fungsi hukum. Semua pihak, entah dia kaum berada maupun kaum papa, mestinya berkedudukan sama di hadapan hukum. “Prinsip kesetaraan harus dipegang teguh. Kalau begini kan, hukum seperti memandang secara timpang kepada seorang jelata seperti Minah. Padahal banyak kasus lain yang lebih pantas ditangani,” papar direktur eksekutif LSM Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Transformatif (PKHKT) ini.

Barangkali sudah saatnya kini penemuan-hukum lebih banyak dijadikan pegangan bagi para hakim di Indonesia. Rumusan pasal yang stagnan di beberapa tempat seyogianya tidak menjadikan hakim sangat skriptualistik atau terbelenggu teks. Saatnya penemuan-hukum turun gunung. Sehingga Kasus Minah jilid kedua dan seterusnya tak bakal terwujud. [Mangkang City, 010610]

*) Tulisan ini adalah versi lengkap dari tulisan dengan judul serupa yang dimuat dalam Majalah Gema Keadilan edisi ke-33 tahun 2010.


Kegilaan Menulis Sang Profesor

7 Maret 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Konferensi-video itu sungguh khidmat. Sejumlah akademisi—minimal S-2 dan berjumlah tak kurang dari 20 orang—memadati ruang berkapasitas terbatas itu. Mereka dengan antusias menyimak kuliah yang meluncur perlahan namun dalam ilmunya. Saat itu, pusat perhatian tertuju pada Prof Satjipto Rahardjo—akrab disapa Prof Tjip: pengisi kuliah tersebut.

Konferensi-video itu mendedah masalah yang amat berkelas: hukum progresif—buah pemikiran orisinal Prof Tjip. Itulah sebab mengapa peserta konferensi pada pagi hari itu terentang dari pojok timur hingga pojok barat Indonesia: dari Universitas Cendrawasih sampai Universitas Sumatera Utara.

Prof Dr Satjipto Rahardjo, SH

Prof Dr Satjipto Rahardjo, SH

Tentu bukan tanpa proses Prof Tjip, 79 tahun, mendapat tempat yang demikian tinggi di kancah nasional. Barangkali tak salah bila dikatakan, salah satu musabab bermula dari pergumulan beliau dengan tulisan, khususnya tulisan suratkabar.

Pusat Informasi Kompas pada 2008 menyatakan, terhitung 367 artikel karya beliau dimuat harian ini. Terhitung sudah 33 tahun semenjak tulisan beliau yang pertama—berjudul “Kesadaran Hukum Masyarakat yang Sedang dalam Masa Transisi”—dimuat dengan tanpa terlalu editing berarti dari editor opini.

Ihwal pengalaman beliau dengan tulisan, kakek empatbelas cucu ini pernah berkisah. Tatkala duduk di bangku SMP di Pati, tahun 1944-1947, beliau suka membikin tulisan tangan di buku tulis mengenai segala hal yang tengah aktual kala itu. Di buku tulis itu beliau tambahkan pula foto-foto, sehingga mirip majalah. “Buku itu laku di kalangan teman-teman saya,” tutur pria kelahiran Banyumas, 15 Desember 1930 ini.

Buat Prof Tjip, menulis itu seni. Seni itu di atas logika. Sehingga hukum yang “penuh logika” itu mesti dipolesi sedikit supaya tidak kering. Dan, rupanya, beliau telah berhasil memaparkan sekaligus membongkar cara berhukum yang kaku menjadi cara berhukum yang progresif, yang lebih sesuai konteks kemasyarakatan.

“Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan kita dari ‘belenggu kerangkeng hukum’,” tulis beliau dalam suatu artikel. “Kita memang membutuhkan hukum, tetapi jangan sampai terjadi hukum itu justru membelenggu kita.”

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tenar sebagai seorang sosiolog-hukum ini memiliki perjalanan karier yang cemerlang: Pembantu Dekan III FH Undip (1966), ketua Pusat Studi Hukum dan Masyarakat (1975), Dekan FH Undip (1966-1973, 1980-1982, dan 1983-1985), dan anggota Komnas HAM (1993-1998 dan 1998-2002) bersama Prof Soetandyo Wignyosoebroto—kolega beliau sesama sosiolog-hukum dan guru besar FH Universitas Airlangga.

Kabar itu laksana palu godam tatkala Prof Tjip diberitakan wafat pada 8 Januari 2010 di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Fakultas Hukum pun Universitas Diponegoro sekali lagi kehilangan seorang intelektual besarnya. Tiada penghormatan yang lebih layak selain terus—sebagai generasi penerusnya—melestarikan plus mengembangkan segenap pemikiran beliau: tentang hukum progresif, tentang hukum yang mementingkan nilai-nilai kemasyarakatan. [Mangkang City, 070310]


Remisi

5 September 2009

oleh A.P. Edi Atmaja

Pria itu barangkali sedang berbahagia sekarang. Kostum yang ia pakai berbeda dari tahanan lain, yang kebanyakan memakai baju narapidana biasa. Pakaiannya formal, pun “eksklusif”: kemeja putih dengan celana-kain panjang hitam, khas SPG.

Suryanto, begitu pria itu menyebutkan namanya, sekali lagi, barangkali merupakan orang yang sedang berbahagia saat ini. Ia ketiban remisi dalam rangka hari kemerdekaan tahun ini. Ia satu dari sejumlah 5097 napi yang mendapat pengurangan hukuman. Maka dari itu busana yang dikenakannya berbeda dari yang lain.

Suryanto mendekam (/didekamkan) di Lapas Ambarawa sejak 2008. Ia tersangkut kasus yang jamak dialami pemuda seusianya: “perempuan”. Ia adalah manusia biasa, yang suatu saat nafsu (syahwat)-nya bisa mengalahkan akal sehatnya. Ada penyesalan yang teramat dalam pada dirinya. Penyesalan ini ia tunjukkan dengan selalu tunduk pada segenap aturan lapas: sopan pada petugas, berkelakuan baik, dsb. Dan, akhirnya, rasa jera ini berbuah menjadi remisi yang kini diterimanya.

Namun, remisi yang diterimanya bukan remisi bebas. Ia tak seberuntung 432 napi lain, yang setelah mendapat remisi, langsung bisa hengkang dari lapas. Masih ada dua tahun lagi ia (diharuskan) menikmati kesejukan Lapas Ambarawa. Sudah barang tentu, pengurangan hukuman sejumlah enam bulan merupakan keuntungan tersendiri. Hipokrit jika ia menganggap remisi sebesar itu sama sekali tak berarti baginya. Apalagi, sesuai Pasal 285, ia bisa saja dikenai hukuman penjara lebih lama dari itu: duabelas tahun.

Suryanto, bujangan berusia 29 tahun, ini bukanlah seorang pengangguran. Sebelum dilapaskan, ia berprofesi sebagai sopir di Bandungan. Ia biasa mengendarai colt: sejenis mobil angkut bak terbuka. Ia sangat rindu akan pekerjaannya. Kasus ini merupakan pukulan telak bagi jiwanya. Ia sudah tak tahan, ingin secepatnya minggat dari lapas. Remisi ini, baginya, adalah suatu anugerah. Hal itu nyata dari gaya bicaranya yang sendu. Bahkan, di akhir percakapan dengannya, air mata sekilas hendak menggenang.

Gaya tutur, lebih-kurang, adalah penggambaran dari jiwa manusia. Kekerasan hati bisa ditilik dari ketegasan bicara. Jadi, ia mirip watak: sesuatu yang tak akan hilang sampai mati. Ini tentu bukanlah suatu hal yang eksak, cuma suatu pengamatan empiris semata.

Dengan mengamati gaya tutur Suryanto, akan ketahuan seberapa tegar kondisi jiwanya. Penyesalan yang mendalam barangkali yang menyebabkan suaranya terdengar cengeng, kini.

Dalam hal ini, kita bisa melihat bahwa hukum sebagai alat kontrol sosial sudah tercapai. Apatah lagi, tujuan hukum yang terutama: agar setiap terhukum merasa jera dan tak akan mengulangi perbuatannya. Kita bisa melihat, dalam kasus Suryanto, hukum bekerja sebagaimana mestinya—terlepas dari efisiensi dan ekivalensi sanksi dengan tindak pidana yang diperbuat.

Namun, yang terutama dan terpenting adalah lembaga penegak hukum itu sendiri. Ada satu komentar yang mungkin ada benarnya: sistem hukum buruk jikalau penegak hukumnya baik, tujuan hukum bisa saja tercapai. Lain halnya dengan sistem hukum sebaik apapun, bila penegak hukumnya rusak, tujuan dari hukum tak akan mungkin tercapai.

Lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu lembaga penegak hukum pun seyogianya tidak (di-)luput(-kan) dari kajian. Alih-alih anggapan bahwa semua napi adalah pendosa dan tehukum dan “makhluk rendah”, perlakuan terhadap mereka sangat jauh dari nuansa penghormatan. Dalam sebuah acara pemberian remisi di mana Suryanto turut hadir di dalamnya, antara napi dan petugas lapas terdapat hawa diskriminasi yang mencolok. Satu contoh bisa ditulis: Dalam sesi makan siang, kotak makanan antara napi dengan petugas lapas sangat jauh berbeda, satu kotak biasa tanpa merek katering manapun, satunya lagi terlihat made by sebuah jasa katering terkenal. Tentu para napi sebagian besar maklum, kendati dalam hati sebenarnya harkat mereka terusik. Ini bukan soal rakus atau tidak rakus pada makanan, ini soal kemanusiaan dan kesetaraan.

Dalam “Manusia dan Kebudayaan di Indonesia dalam Pembangunan”, Prof Koentjaraningrat, sosiolog dan antropolog senior kita, menguraikan adanya suatu kondisi yang disebut counter-culture. Kondisi ini adalah lawan dari sub-culture: culture (budaya) yang searah-sejalan dengan kebudayaan umum dalam suatu masyarakat. Jadi, counter-culture itu bertentangan (bernilai negatif) dengan pandangan awam. Lebih lanjut Prof Koentjaraningrat mengatakan, tidak selalu counter-culture ini jelek. Ada kalanya kebudayaan umum (cultures) itu sendiri yang buruk dan harus diubah. Oleh karena itu, saran Prof Koentjaraningrat, dalam memperkenalkan suatu kebudayaan baru (counter-culture), senantiasa harus ditonjolkan manfaat riil yang ternyata lebih besar dari kebudayaan umum yang sudah mapan.

Sistem buruk yang sudah tertanam kuat dalam lembaga penegak hukum barangkali bisa disolusikan dengan konsep counter-culture ini. Sehingga hukum akan senantiasa bergerak progresif, seperti kata Prof Satjipto Rahardjo.

Pemeo “hukum dibikin buat dilanggar” sudah selayaknya hilang dari mental masyarakat kita. Hukum adalah hukum, yang dibuat untuk ditaati, dibikin oleh manusia, buat manusia, dan mementingkan aspek kemanusiaan. [Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Ambarawa, 140809/050909]