Oleh A.P. Edi Atmaja
AKHIR-AKHIR INI, kita melihat begitu banyak kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama kepala daerah di Nusantara. Korupsi yang ditengarai menyedot uang negara hingga triliunan rupiah itu terjadi secara masif di beberapa wilayah. Daerah-daerah yang umumnya terpencil, sontak menjadi “terkenal” lantaran pemerintah daerahnya terseret sebagai tersangka.
Sudah demikian banyak bupati, walikota, atau gubernur yang harus mendekam di penjara karena terbukti telah menggelapkan anggaran daerahnya. Melihat kasus-kasus semacam ini, seakan-akan otonomi daerah yang dicanangkan sejak tahun 2004 menjadi satu langkah yang keliru. Keliru karena otonomi daerah yang pada awalnya ditujukan untuk memakmurkan rakyat daerah, justru malah memelaratkan rakyat sekaligus kian memencilkan potensi daerahnya. Pasalnya, pemerintah daerah itu sendirilah yang kemudian menghisap potensi daerah tanpa perlu khawatir atas kontrol yang kuat dari pusat.
Seolah-olah, sebagai satu sistem, otonomi daerahlah yang mesti bertanggung jawab atas maraknya kemunculan koruptor daerah di banyak tempat. Tentu hal ini cukup beralasan, namun sebenarnya persoalan korupsi di daerah bermuasal dari musabab lain. Pokok persoalannya memang terus berkutat pada perlunya reformasi hukum dan cara berhukum kita.
Berakhir pada skeptisisme
Justru yang menjadi soal sekarang bukan sudah tepatkah konsepsi otonomi daerah, melainkan hal yang lebih artifisial, yakni sudah tepatkah cara mengimplementasikan otonomi daerah? Yang kini terjadi, ketika pemerintah daerah hendak menjalankan fungsinya, acapkali terbentur pada ketaktersediaan perangkat hukum yang mengaturnya. Tatkala pemda ingin melakukan sebuah inovasi yang tujuan akhirnya memberi manfaat buat rakyat, senantiasa menjadi terhambat karena inovasi itu tidak pernah dikenal dalam peraturan yang baku. Bahkan, yang paling parah, inovasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sejauh mana pemda mampu memberi dan berbuat yang terbaik untuk rakyatnya ditentukan oleh keberaniannya untuk emoh tunduk pada undang-undang. Berani tampil beda meski terpaksa berjalan di luar koridor hukum. Walhasil, keberanian ini harus dibayar oleh stigmatisasi korupsi yang berakhir di bui.
Bukankah hal demikian amat ironis? Saat melangkah, pemda mesti berpikir dua kali: rakyat atau peraturan. Tentu saja yang belakangan ini yang paling sering dipilih. Karena selain mudah, juga “aman” dalam pelaksanaannya. Namun konsekuensinya, kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah, yang merupakan cita-cita luhur otonomi daerah, menjadi tidak terwujud secara maksimal.
Tak jarang, acapkali yang akan terjadi adalah—meminjam istilah Prof Yos Johan Utama, guru besar Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro—“state corruption”: perilaku korupsi yang tersistematisasi dalam suatu institusi. Penyebabnya, tak lain-tak bukan karena “buah simalakama” tadi: banyak pemimpin daerah ingin berbuat baik demi daerahnya, tapi sialnya perbuatan baik itu dikategorikan sebagai korupsi lantaran melanggar undang-undang. Sehingga hal demikian menjadi preseden buruk, yang membikin orang baik semakin merana sementara orang jahat semakin jaya. Dan orang awam menjadi apatis dan skeptis.
Menerobos peraturan
Itulah barangkali imbas tak langsung atmosfer hukum kita yang terlampau positivistik. Hukum tak lain dari peraturan dan undang-undang. Kita tidak diperkenankan bertindak di luar undang-undang. Padahal ada juga hukum yang tidak tertulis—dan kita cenderung melupakan tujuan dibikinnya hukum itu sendiri. Hukum benar-benar telah membelenggu kita.
Menarik apa yang dikemukakan almarhum Prof Satjipto Rahardjo, guru besar sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Menurut Prof Tjip—sapaan akrab Prof Satjipto Rahardjo—hukum, di samping bersifat rule making (membuat dan menjalankan), adalah juga rule breaking (menerobos aturan). Hukum harus membebaskan dan progresif: mesti mampu keluar dari kungkungan cara berhukum yang sudah dianggap baku.
Konsepsi hukum progresif ini barangkali mampu membantu pemda dalam rangka menjalankan fungsinya. Pemda seyogianya berani melakukan terobosan (rule breaking) bilamana bunyi tertulis dari peraturan kurang memberi dukungan. Selama terobosan itu demi tujuan yang lebih bermanfaat buat rakyat, kenapa tidak?
Namun, jangan sampai dilupakan, penerobosan bukan berarti menerjang norma hukum secara membabi-buta. Hal-hal yang menjadi substansi dari undang-undang jangan sampai dilanggar. Alih-alih mengesampingkan peraturan demi tujuan yang lebih baik, yang akan terjadi nantinya malah kesewenang-wenangan yang lebih buruk ketimbang jika tidak menerobosnya. Di samping itu, hukum progresif hanya bakal menjadi omong-kosong jika cuma dipahami eksekutif (baca: pemda) semata, sementara penegak hukumnya sendiri masih terus bergelayut dalam alam pikir positivistik. [111110]
*) Tulisan ini pernah dimuat dalam situs resmi Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Diponegoro 2011.
Ditulis oleh sastrakelabu 


