“Pembangunanisme” ala Mangkang

23 Januari 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Jika Anda sekali waktu menyempatkan diri beranjangsana ke wilayah paling barat Kota Semarang, jangan terperanjat bila geliat pembangunan tampak di sana-sini. Di wilayah yang secara akrab disebut Mangkang itu, tampak pelbagai macam pembangunan di kanan-kiri jalan raya, mulai dari ruko hingga universitas.

Semenjak Terminal Mangkang—yang sedianya hendak difungsikan sebagai pengganti Terminal Terboyo yang sudah tak laik pakai—diresmikan, tak selang berapa lama gairah pembangunan seolah terfokuskan ke sekitar wilayah ini. Terminal Mangkang benar-benar mampu menyedot perhatian para pengembang.

Rancang-bangun Terminal Mangkang

Rancang-bangun Terminal Mangkang

Lokasi yang semula “bukan apa-apa” kini mulai terlihat lapang dan, perlahan tapi pasti, bangunan kokoh mulai berdiri di atasnya. Beberapa contoh bisa ditulis di sini. Tak jauh, tak lebih dari seratus meter dari Terminal Mangkang, tengah giat dibangun “Ruko Alam Baru”. Entah siapa yang memilih lokasi di situ, yang jelas dulunya tempat itu hanyalah berupa semak-belukar ilalang.

Agak ke timur, telah beroperasi gedung baru nan mewah “BMT NU Sejahtera”. Terus ke timur, sudah separo pengerjaan, tampak sebuah ruko. Tak jauh dari situ, konstruksi “Ruko Mangkang Plaza” berdiri lebih gagah. Kedua ruko ini rupanya memilih lokasi yang strategis, karena berhadapan langsung dengan Pasar Mangkang.

Semakin ke timur, bangunan baru tampak giat dikerjakan. Bahkan, Kementerian Pendidikan Nasional memilih Mangkang sebagai tempat buat mendirikan perguruan tingginya, Universitas Terbuka, yang bakal rampung dalam waktu dekat.

Membawa Marjinalisasi

Fenomena-fenomena ini menandakan bahwa potensi Mangkang kini mulai diperhitungkan. Kecuali Universitas Terbuka, banyak pengembang mulai melirik Mangkang buat mengembangkan usaha mereka. Maka, tak berlebihan bila dikatakan, Mangkang mulai “bergeliat” dan “merias diri”.

Yang menjadi persoalan sekarang, geliat pembangunan macam apa yang hendak dipetakan pada Mangkang? Lantas, adakah implikasi-implikasi negatif yang mungkin timbul dari pembangunan “dadakan”—katakanlah—macam begini?

“Pembangunan membawa proses marjinalisasi. Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan, di mana pun, membuktikan dirinya sebagai jerat serta mendesak banyak orang ke arah kemeranaan.” Demikian tulis Masmimar Mangiang dalam jurnal Prisma, 1985. Artinya, pembangunan (yang tidak terencana dengan baik) pada akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat kecil, meminggirkan kaum pinggiran.

Kita seyogianya mengkaji kembali dinamika pembangunan saat ini. Memang, setiap daerah mesti senantiasa membangun, karena pembangunan identik dengan kemajuan, dan kemajuan identik dengan kesejahteraan masyarakat di derah tersebut. Akan tetapi, pembangunan pun mesti direncanakan, disesuaikan dengan sistem tata kota dan tata lingkungan yang baik.

Pembangunan mesti selaras dengan alam, tidak boleh mencemari apalagi merusaknya. Karena kelestarian alam menyangkut kelestarian umat manusia juga.

Untuk itulah, dalam koridor pembangunan Mangkang, ketentuan hukum lingkungan mesti ditegakkan. Ketentuan itu meliputi, antara lain, konsep eco-development: pembangunan yang “menghamba” pada kelestarian ekosistem. Konsep ini wajib ditaati oleh setiap pengembang serta dikontrol secara ketat oleh pejabat yang berwenang.

Namun, penegakan hukum tak akan berhasil maksimal tanpa diimbangi kesadaran masyarakat. Inilah barangkali yang paling penting. Masyarakat harus peka dan kritis mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pembangunan Mangkang (dan daerah-daerah lain) juga akan membangun kesejahteraan masyarakatnya. [Tegalirik, 230110]


Proses Penegakan Hukum Lingkungan

14 Desember 2009

oleh A.P. Edi Atmaja

1. Proses Penegakan Hukum Lingkungan melalui Prosedur Perdata

1.1. Pengantar

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

1.2. Ganti Rugi

Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.

1.3. Tanggung Jawab Mutlak

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan oleh:

  • adanya bencana alam atau peperangan; atau
  • adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
  • adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya
  • pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.

1.4. Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.

1.5. Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk Mengajukan Gugatan

Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.

Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Hak mengajukan gugatan tersebut terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:

  • berbentuk badan hukum atau yayasan;
  • dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.

2. Proses Penegakan Hukum Lingkungan melalui Prosedur Pidana

2.1. Penyidikan

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut  berwenang:

  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.2. Ketentuan pidana

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam poin (1)-(14) ini adalah kejahatan.

  1. Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Jika tindak pidana pada poin (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  4. Jika tindak pidana yang dimaksud pada poin (3) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  5. Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  6. Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana pada poin (5), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan pada poin (5), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
  7. Jika tindak pidana pada poin (5) dan (6) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  8. Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan pada poin (5), (6), dan (7), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  9. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  10. Jika tindak pidana pada poin (1)-(14) dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
  11. Jika tindak pidana pada poin (1)-(14) dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan, dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib berupa sanksi administrasi dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
  12. Jika tindak pidana pada poin (1)-(14) dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
  13. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
  14. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.

3. Proses Penegakan Hukum Lingkungan melalui Prosedur Administrasi

Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:

  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
  • penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
  • perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
  • mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  • meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  • menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun. [Mangkangkulon, 141209]

*) Materi tulisan ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kiamat dan Upaya Penegakan Hukum Kita

14 Desember 2009

Oleh A.P. Edi Atmaja

Kiamat dalam ajaran Islam, biasa dinamakan Yaumul Qiyamah, dibedakan menjadi dua: kiamat sughra dan kiamat qubra.

Kiamat sughra, diarti-harfiahkan menjadi kiamat kecil, antara lain bisa berupa kematian, bencana alam, dan pelbagai peristiwa duka lain yang akibat buruknya relatif kecil. Kiamat qubra, kiamat besar, adalah kiamat dengan makna yang biasa kita pakai sehari-hari, yakni suatu kehancuran dunia dan berakhirnya alam semesta, yang waktu terjadinya murni menjadi rahasia Ilahi.

Film “2012” yang menggemparkan itu barangkali berupaya menggambarkan terjadinya kiamat (qubra) ini, bahkan malah cenderung meramalkan kejadiannya di tahun 2012. Film menjadi sangat meyakinkan lantaran ditambahi nuansa “ilmiah” di dalamnya. Tak heran banyak orang yang merasa ketakutan setelah menontonnya dan seakan-akan terhipnosis secara sadar. Mereka lupa, seperti laiknya kreasi seni yang lain, film itu fiktif. Ia rekaan manusia, sehingga tak usah demikian jauh memercayainya.

Kita mestinya mengambil, memercayai juga boleh, esensi dari pembuatan film itu. Bahwa bumi ini makin tua, itu benar. Bahwa manusia sudah kehilangan otaknya, memeras sekaligus merusak alam tempat dirinya hidup, itu jangan sampai lepas dari amatan kita. Akan menjadi hal yang sangat mungkin terjadi, bila pengrusakan alam tersebut terus dilestarikan,  kiamat akan segera tiba tanpa perlu kita tunggu. Bisa saja kedatangannya mungkin lebih cepat ketimbang “ramalan” 2012.

Maka, bagi kita yang mengaku beriman dan ber-Tuhan, tiada upaya lain yang bisa dilakukan berkenaan dengan kiamat ini, selain terus memercayainya sembari tidak berspekulasi terlalu jauh perihal kedatangannya. Sebagai insan yang berakal dan percaya dengan ilmu pengetahuan, kita mestinya memakai nalar kita.

Barangkali film “2012” dibikin dengan tujuan mulia: mengingatkan kita bahwa bumi yang kita diami ini kian rapuh, dan itu diperparah dengan tindakan-tindakan kita yang eksploitatif dan merusak terhadapnya.

Kita bisa melihat dari perlakuan kita terhadap alam kita sendiri, Indonesia. Tidak sedikit berita di surat kabar yang menyiarkan betapa pudarnya kecintaan kita terhadap alam. Pencemaran sungai, pembalakan hutan, pencemaran udara yang diakibatkan emisi gas buang yang berlebihan, seolah menjadi menu bacaan sehari-hari. Efeknya bisa kita lihat dengan munculnya pelbagai macam bencana alam yang tak jua lelah melanda negeri ini. Haruskah kita selalu mementingkan perut tanpa peduli pada nasib anak-cucu bangsa ini kelak?

Diperlukan upaya penegakan hukum (law-enforcement) yang tegas buat mengatasi masalah ini. UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup selayaknya menjadi penuntun arah yang terpadu bagi rakyat dan pemerintah buat menjaga keberlangsungan alam kita. Lebih dari itu, rakyat bersama pemerintah harus mulai sadar, ada yang lebih penting dari sekadar kebutuhan ekonomi. Pemerintah mesti membenahi kondisi perekonomian negara dengan tak mengabaikan fungsi lingkungan hidup (sustainable development).

Yang tak kalah penting, perlu kita perbaharui cara pandang kita mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Selama ini oknum-oknum pelanggar ‘hanya’ memperoleh sanksi perdata atau pidana berupa denda yang tak memiliki efek jera. Semestinya pemerintah melakukan suatu terobosan, memakai sanksi administratif yang bentuknya, antara lain, berupa pencabutan izin usaha. Dengan demikian oknum-oknum lain akan berpikir dua kali saat hendak melanggar.

Dibutuhkan pelbagai cara buat menjaga kelestarian alam kita. Semua tergantung pada kesadaran kita semua bahwa kelangsungan hidup kita sangat bergantung padanya. Dengan alam dan lingkungan hidup yang lestari, bukan tidak mungkin jatah waktu bagi kita “menikmati” dunia ini menjadi semakin lama, sehingga kiamat niscaya tidak datang dengan segera. [141209]


Perbedaan antara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Audit Lingkungan Hidup

23 September 2009

oleh A.P. Edi Atmaja

1. Perbedaan terkait dengan Peraturan

1.1. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.

1.2. Audit lingkungan hidup diatur melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42/Men.LH/1994.

2. Perbedaan terkait dengan Pengertian

2.1.   Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

2.2.  Audit lingkungan hidup ialah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang diterapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

3. Perbedaan terkait dengan Pihak yang Membuat Peraturan

3.1. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dibuat oleh Pemerintah (DPR bekerja sama dengan Presiden) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

3.2. Audit lingkungan hidup dibuat oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kep. Men. LH).

4. Perbedaan terkait dengan Perihal Kapan dan Bilamana Dibuatnya Peraturan

4.1. Kapan Dibuatnya Peraturan

4.1.1. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dirumuskan peraturannya pada tahun 1993 (Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993) kemudian disempurnakan pada tahun 1999 (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999).

4.1.2. Audit lingkungan hidup dirumuskan peraturannya pada tahun 1994 (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42/Men.LH/1994).

4.2. Bilamana Dibuatnya Peraturan

4.2.1. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dibuat bilamana usaha dan/atau kegiatan belum ada.

4.2.2. Audit lingkungan hidup dibuat bilamana usaha dan/atau kegiatan sudah berjalan.

5. Perbedaan terkait dengan Proses Pembuatan Peraturan

5.1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tahapan-tahapannya:

5.1.1. Pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;

5.1.2. Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan; dan

5.1.3. Penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin dan Gubernur.

5.2. Audit Lingkungan Hidup, tahapan-tahapannya:

5.2.1. Aktivitas pra-audit

5.2.2. Aktivitas lapangan

5.2.2.1. Pertemuan awal (pendahuluan)

5.2.2.2. Pengawasan internal

5.2.2.3. Pengumpulan fakta/bukti

5.2.2.4. Evaluasi hasil temuan

5.2.2.5. Pelaporan hasil temuan

5.2.3. Aktivitas pasca-audit

6. Perbedaan terkait dengan Tujuan Dibuatnya Peraturan

6.1. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, bertujuan:

6.1.1. dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan;

6.1.2.  setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; dan

6.1.3. analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;

6.2. Audit lingkungan hidup, melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42/Men.LH/1994, bertujuan:

6.2.1. Sebagai pengembangan kebijakan lingkungan;

6.2.2. Sebagai pentaatan terhadap regulasi, lisensi, dan standar;

6.2.3. Sebagai review manajemen dan operasional perusahaan;

6.2.4. Sebagai perbaikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja;

6.2.5. Untuk mengetahui aktivitas pasca-amdal;

6.2.6. Sebagai penyediaan informasi untuk asuransi, merger, dan disinvesment; dan

6.2.7. Sebagai pengembangan citra hijau dalam perusahaan. [Mangkang City, 231109]