Sepasang Mata-bola Mahasiswa

29 Agustus 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

[buat Kang Surya, “perusak” struktur feodal GK]

Cucu, kau tahu, kau menginap di DPR bulan Mei itu

Bersama beberapa ribu kawanmu

Marah, serak berteriak dan mengepalkan tinju

Bersama-sama membuka sejarah halaman satu.

“Ketika sebagai Kakek di Tahun 2040, Kau Menjawab Pertanyaan Cucumu”—Taufiq Ismail

Mahasiswa, buat saya, adalah makhluk otonom tak berkelas. Tak berkelas dalam artian tak bisa dimampatkan dalam “golongan” tertentu, bahkan golongan-putih sekali pun. Mahasiswa juga intelektual bebas. Ia serupa pergulatan elektron yang dinamis, bukan laiknya sikap nukleon yang adem-ayem. Watak demikian ini mudah membikin makhluk tertinggi dari klan siswa ini kadang tertiup ke sana-ke mari. Independensinya acapkali ditunggangi oknum-oknum tertentu, yang sering tak bertanggung jawab.

Mahasiswa hukum, bagi saya, merupakan tipikal mahasiswa yang unik seunik-uniknya. Fitrahnya sebagai mahasiswa yang independen tentu tidak bisa berlaku sebagaimana biasa. Hukum adalah soal kepentingan. Ia bukannya telah ada, melainkan (harus) meng-ada alias di-ada-kan. Sehingga ambivalensi kerap melanda mahasiswa yang belajar hukum. Dan jurang antara—meminjam istilah Soe Hok-Gie—“aku yang harus jadi idealis” dan “aku yang terpaksa menjadi apatis” ternganga begitu lebarnya. Tiada pilihan lain buat mahasiswa jenis ini, kecuali pilihan hitam atau putih, di tengah realitas kehidupan yang abu-abu.

Aktor hukum seringkali—bila tak ingin dikatakan selalu—terjebak dalam dikotomisasi biner ini. Di satu segi ia merasa hukum harus (dan telah) ditegakkan, sementara di lain segi, rasa kemanusiaannya mengatakan bahwa hukum tak semestinya begitu kejam. Banyak aktor hukum Nusantara terlalu kerap menerapkan aspek positivistik dalam berhukum. Padahal yang paling penting di antara varietas hukum mana pun adalah keadilan. Tanpa keadilan, hukum yang digembar-gemborkan bak pepesan kosong belaka. Kita harus memegang prinsip ini, karena kaidah hukum sendiri pernah berbunyi, “Sesuatu yang tak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggalkan yang terpentingnya.” Sekali lagi, yang terpenting dari semua adalah keadilan.

Itulah sebab-musabab—bila tak ingin dikatakan tujuan—saya masuk fakultas hukum: sebuah laboratorium yang, saya rasa, (mestinya) mampu mengembangkan ilmu hukum ke arah yang lebih menggembirakan.

Antara Akademisi dan Intelektual

Kritisisme mahasiswa belakangan ini sedang berada di tebing kefanaan, layaknya kembang Edelweis di puncak Gunung Ungaran. Begitu yang saya dengar dari seorang kakak; ia seorang mahasiswa yang pada bulan Oktober besok, jika Tuhan menghendaki, bakal menanggalkan status kemahasiswaannya. Benarkah demikian? Saya pribadi sedikit meragukannya.

Genap duabelas tahun sejak “kup” yang sukses itu—yang dinamakan Reformasi—terjadi. Mahasiswa, yang jadi aktor utama, kebanyakan sudah berevolusi kini: menjadi politisi, aktivis LSM, pengusaha, dan sebagainya. Tentu lebih banyak lagi dari mereka yang kini menikmati kursi empuk pemerintahan. Dengan begitu, apakah peran mereka dulu itu menjadi kosong tak berarti lagi kini? Dan yang paling pelik, apakah masih pantas kita bergeming, menganggap bahwa kini yang duduk di pemerintahan, bekas-bekas demonstran itu, benar-benar steril dari kritik?

Kritik yang tak tersalurkan akan menghasilkan otokritik—kritikan yang datang dari diri. Dan kritikan beginian efeknya lebih dahsyat ketimbang kritikan dari luaran. Orde Lama masa Soekarno—beserta Manipol, Usdek, dan lain-lain—dan Orde Baru masa Soeharto—yang tenar dengan P-4-nya—adalah contoh sahih betapa efek otokritik bukan main-main. Maka, buat “menjaga” bangsa dari kemungkinan terburuk, ada benarnya juga sistem demokrasi. Ia memungkinkan datangnya kritik dari dunia antah-berantah, dari luar diri. Namun, sistem akan tinggal sistem bila ia tak bersubjek. Di sinilah fungsi mahsiswa: ia seyogianya mampu menjalankan sistem semaksimal mungkin, dengan formula aktivisme dan intelektualitas yang sepadan.

Di sini pulalah pembeda antara akademisi dan intelektual. Akademisi menggarap dan mengembangkan studi keilmuan untuk dirinya sendiri atau dalam ranah yang (masih) teoretis. Sementara intelektual—saya sebut sebagai fase “tiwikrama” dari seorang akademisi—bekerja dan berpikir dengan berdasar atas bidang keilmuan tertentu, untuk fungsi pengabdian kepada masyarakat. Intelektual adalah akademisi yang mampu merumuskan langkah konkret lantas mewujudkannya segera. Banyak mahasiswa yang cukup puas berlaku sebagai akademisi tetapi menganggap diri mereka intelektual.

Cecita Saya

Cecita saya (kata ulang-sebagian untuk “cita-cita”; seperti yang kita temui dalam “lelaki”—laki-laki) ke depan adalah, pertama, menjadi seorang sarjana hukum yang mampu menerapkan hukum bukan sebagai dogma-dogma mati. Kita sudah terlalu lama menikmati hukum warisan penjajah. Jati-diri kita sebagai bangsa lambat laun akan kian tak jelas bila langkah tegas terhadap “hukum warisan” ini tak segera kita lakukan. Sudah saatnya kita berpaling kepada hukum yang hidup di masyarakat (the living law), yakni hukum adat.

Cecita kedua saya adalah menjadi seorang intelektual yang idealis di mana pun nanti saya bekerja. Saya sudah mengikrarkan diri sebagai orang bebas. Namun, kebebasan yang saya miliki bukannya tak terbatas. Hakikat kita, manusia, sebagai makhluk sosial dan ciptaan Tuhan akan terus saya pegang.

Demikianlah dua buah cecita saya yang bersahaja. Dari seorang manusia. Sesosok mahasiswa. Yang berpunya sepasang mata-bola, dan mengutip “Sepasang Mata-bola”:

Lindungi aku, Pahlawan

Daripada si Angkara-murka… [MC, 220810]


Negeri Para Tetua

28 Agustus 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Negeri saya makmur sentosa. Rakyat hidup berkecukupan dari masa ke masa. Perekonomian berjalan laiknya lokomotif yang menarik gerbong; meski lambat tapi senantiasa maju, bukan mandek atau malah mundur. Dan, gerbong-gerbong itu layaknya semua bidang hidup kenegaraan: hukum, politik, pertahanan-keamanan, dan sebagainya—semua turut melaju oleh tarikan loko perekonomian.

Hukum menyupremasi segala bidang, melahirkan keadilan yang tak pandang bulu. Politik tidak ditingkahi atau dipolesi tahi kucing, hingga ia benar-benar bersih dari segala noda. Maksudnya, politik itu berjuang untuk kepentingan. Namun, jangan salah, kepentingan yang dimaksud ialah kepentingan kebersamaan, bukan kepentingan golongan, partai, atau perut belaka.

Negeri saya sangat disegani di mana-mana. Tetapi wujud segan itu muncul bukan lantaran takut, melainkan karena terayomi. Negara kecil atau negara besar, negara maju atau negara berkembang, negara Dunia Ketiga atau negara Dunia Pertama, negara tetangga atau negara jauh-di-sana, semua menaruh hormat pada negeri saya. Bukan apa-apa, negeri saya memang terkenal memiliki pertahanan dan keamanan yang tangguh. Negara lain akan berpikir berulang kali sebelum berniat menghina negeri saya. Teknik diplomasi negeri saya demikian kuatnya hingga tiada seinci pun tanah atau ikan kami akan pernah digarong negara lain.

Negeri saya memang surga, padahal ini ‘kan masih dunia. Semua ingin tahu resep negeri saya punya. Semua negara berlomba-lomba mencari tahu. Tapi rupanya yang mereka lakukan hingga kini sia-sia saja. Semua patah-arang di tengah jalan, merasa bahwa negeri saya sama saja dengan negara-negara mereka.

Padahal, jika mereka bertanya pada saya, akan langsung saya beritahu. Dengan begitu, semua tak akan terus-terusan cemburu.

Masalahnya terletak pada usia. Orang harus tahu usia para pemimpin kami sebelum memulai riset mereka dalam rangka memeroleh resep kemakmuran negeri saya itu.

KH Hasyim Asy'ari

KH Hasyim Asy'ari, sesepuh kita semua

Negeri kami dipimpin dan dikuasai para pakar yang sudah tua-tua. Tua-renta-tua-renta mengisi struktur kenegaraan negeri saya. Presiden kami adalah pria dengan usia tak kurang dari 97 tahun lewat 8 bulan. Menteri termuda, menteri koordinator perekonomian, berusia sekitar 89 tahun. Bila periset-periset dari negara lain itu beranjangsana ke negeri saya buat kali pertama, selalu saja mereka terkejut bukan kepalang, lantaran yang menyambut mereka adalah kulit-kulit yang keriput. Pipi peyot meraja di mana-mana, dan gigi-gigi palsu bertengger di meja-meja.

Dalam sepersekian detik, periset-periset itu barangkali akan tersenyum sinis melihat ini. Muka-muka mereka, yang lebih sering dipakai sebagi topeng itu, segera saja mereka atur ke tampilan wajar. Mereka mengira, tiada seorang pun akan tahu ekspresi menghina mereka. Padahal, orang-orang yang menyambut mereka, tua-renta-tua-renta itu, tahu semua.

Sejujurnya, inilah kunci kemakmuran yang melanda negeri saya.

Sudah sejak lama negeri saya terhinggapi kelainan genetik masif yang aneh. Semua penduduk merasa ada yang tak beres dengan susunan biologis mereka. Tatkala beranjak tua, seseorang mestinya menjadi lemah segalanya. Ini yang dikatakan sebagai pikun, di mana fungsi indera perasa, peraba, penglihat, pendengar, dan pencium menurun dengan amat drastis. Dengan lain kata, pe-rasa-an seseorang sebagai manusia (bolehkah saya sebut sebagai “sense of humanity”) mengendur dan melenyap dari waktu ke waktu. Seseorang seakan tak mampu lagi menguasai dirinya, lantaran “peranti” yang mereka punya terasa “aus” dan “karatan”.

Namun, sebuah pengecualian berlaku buat negeri saya, semenjak datangnya wabah genetik yang aneh tersebut.

Seorang tua-renta di negeri saya tak pernah mengalami fase pikun. Justru, semakin tua ia, kemampuan inderanya dalam menangkap rangsang semakin kuat. Seorang kakek 80-an tahun di negeri saya mampu mendengar suara dalam radius 19 km dari tempat ia berdiri. Seorang nenek 77 tahun bahkan mampu membaca tulisan di surat-kabar sejauh 5 meter.

Semua indera bekerja dengan amat baiknya, begitu pun intuisi. Rasa kemanusiaan orang-orang sepuh itu mendadak melonjak dengan amat pesatnya. Sebuah pasangan keluarga muda yang sedang terlilit utang menjadi luar biasa kaget manakala, pada suatu malam, seorang kakek yang mereka kenal sebagai hartawan di kampung mengetuk pintu rumah mereka. Tetangga manula mereka itu tiba-tiba memberi segepok uang buat melunasi utang mereka. Padahal, keluarga itu tak pernah sedikit pun berkeluh-kesah, membeberkan kondisi keuangan mereka kepada orang lain.

Di samping itu, banyak pasangan suami-isteri bercerai ramai-ramai. Apa sebab? Ternyata para mertua tiba-tiba tahu borok menantu mereka. Banyak juga pernikahan yang mendadak gagal, setelah orangtua dan/atau mertua calon pengantin menginjak lanjut-usia.

Semua bermula dari kelainan genetik yang aneh itu, yang melejitkan tingkat kepekaan manusia atas kondisi di sekeliling mereka, seiring bertambahnya usia.

Maka tak aneh bila negeri saya makmur sentosa. Pemimpin-pemimpin kami adalah orang-orang tua, dan mereka ketiban kelainan genetik juga. Tiada lagi kata korupsi, karena tiap kali pemimpin kami melakukannya, mendadak ia mendengar cacian-cacian dari segala penjuru. Selidik-punya-selidik, ternyata itu suara rakyatnya dari seluruh negeri yang dipendam di dalam hati. Banyak pemimpin kami yang bunuh diri karena ini—tidak tahan akan kecaman-kecaman yang menusuk tiada tara. Pengalaman yang telah mati menjadi pelajaran buat yang masih hidup, bahkan hingga berkali-kali lipat efeknya, menyerang hati nurani yang telah meningkat kepekaannya. Korupsi sedikit demi sedikit terhapus dari perbendaharaan kata.

Kemiskinan rakyat kami berangsur-angsur teratasi karena pemimpin-pemimpin renta itu tiap malam mendengar rintihan-rintihan kaum papa. Rintihan-rintihan itu betul-betul menyayat hati, sehingga pemimpin-pemimpin kami tak sanggup melanjutkan tidur lagi, kecuali setelah mengenyahkan rintihan-rintihan itu. Pemimpin-pemimpin kami berjuang sekuat tenaga memunahkan rintihan-rintihan, menggantinya dengan tawa penuh canda.

Seorang menteri luar negeri menjadi lebih waspada ketika menjalin hubungan kenegaraan dengan negara lain. Ia bisa melihat apa yang tak semua orang lihat. Ia akan segera memutus hubungan bila ternyata ada itikad buruk dari kolega-kolega mancanya itu, terhadap bangsa, negara, dan rakyatnya. Sehingga negeri saya senantiasa mantap dalam hubungan dilomatik dan tak mudah mengekor pada intervensi asing.

Seorang menteri agama menjadi lebih bijak dalam menyikapi persoalan-persoalan keagamaan rakyatnya. Ia telah mampu melihat, betapa pun beragam pandangan keagamaan rakyat, yang seharusnya menjadi esensi adalah nilai kemanusiaannya. Sehingga menteri agama berusia 97 tahun 3 bulan 4 hari itu tahu mana yang pusat mana yang ranting: antara terorisme, fundamentalisme, dan kebebasan beragama.

Seorang anggota Dewan tak bisa lagi kini mementingkan kepentingan partainya. Pe-rasa-annya membimbingnya, berpihak pada partai cuma akan menghasilkan keuntungan sesaat, sementara berpihak pada konstituen akan menjadikan dirinya lebih berarti. Namun, setelah kelainan itu menjangkiti negeri kami, proporsi bunuh diri terbesar terjadi pada anggota Dewan ini.

Pemimpin-pemimpin kami, karena kelainan genetik itu, berubah sikap secara drastis. Banyak pahlawan negara bermunculan. Dan setiap tua-renta tahu apa yang seharusnya ia lakukan demi bangsa dan negaranya, sebelum kematian menjemputnya secara terhormat.

Negeri saya tak ubahnya surga saja, bukan? [Kyai Gilang Rd., 280810]


Menyipilkan Polisi Kita

19 Juli 2010

oleh A.P. Edi Atmaja

Mendiang Profesor Satjipto Rahardjo, guru besar emeritus sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, pernah mewanti-wanti soal perlunya pembentukan (mental) polisi sipil di negeri ini. Polisi kita sekarang, menurut Prof Tjip, nampak sangat militeristik. Stereotip militer yang melekat di tubuh polisi (dan kepolisian) kita menumbuhkan sikap otoriter yang tak tahan kritik.

Lebih lanjut, polisi semestinya menyatu dengan rakyat yang menjadi mitra kerjanya. Apalagi polisi itu sebenarnya merupakan wujud konkret hukum yang mudah diamati masyarakat. Artinya, hukum dalam suatu negara bisa dikatakan baik atau buruk, dilihat dari perilaku para polisinya. Dan, masyarakat awam adalah pihak yang berhadapan dan bertatapan langsung dengan hukum, lewat polisi-polisi tersebut.

Melalui konsep Polisi Sipil, Prof Tjip mencoba memaparkan tentang wujud polisi masa depan: memakai segala macam pendekatan dalam menegakkan keadilan. Bertolak belakang dengan pendekatan yang kini dilakukan yang sangat legal-positivistik—sehingga menampakkan wajah hukum yang kaku—polisi mestinya senantiasa bersikap luwes dan memandang pelbagai persoalan secara lebih manusiawi. Polisi seyogianya berlaku pula sebagai seorang psikiater, bukan eksekutor. Misalnya, ketika berhadapan dengan tersangka, seorang polisi sipil tidak segera menampakkan laku laiknya sedang berhadapan dengan tersangka yang berdosa sepenuh-penuhnya, melainkan menginterogasi secara ramah seperti saat ngobrol dengan kawan karib. Konsep beginian barangkali lekat dengan tokoh imajinatif ciptaan Conan Doyle, Sherlock Holmes.

Kasus-kasus belakangan ini rupanya membikin kian bopeng saja wajah kepolisian kita di mata rakyat. Pengrusakan gedung Tempo dan penganiayaan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama dengan mudah dapat kita korelasikan terhadap kasus rekening gendut perwira polisi. Rakyat bisa jadi akan segera menilai, inilah bukti militerisme di tubuh Polri. Sebenarnya dua kasus terbaru tadi bukan satu-satunya, yang secara kasar dapat disebut sebagai penggunaan kekerasan atas suatu kritikan. Ada beberapa kasus lain, seperti meninggalnya aktivis Kontras Munir. Kasus penganiayaan oknum polisi kepada sastrawan Komunitas Bambu, JJ Rizal, pun merupakan bukti sahih bahwa polisi kita amat suka melakukan kekerasan.

Agenda reformasi Polri terang saja mendesak untuk dilaksanakan. Perlu dilakukan pengoreksian menyeluruh di tubuh kepolisian dengan konsekuensi pencopotan jabatan. Presiden sudah barang tentu adalah pihak yang berwenang sekaligus berkepentingan dan diharapkan segera melaksanakan reformasi itu. Karena, tak pelak lagi, dialah yang mesti bertanggung jawab atas sengkarut yang melanda Polri.

Kepolisian sebagai aparat eksekutif sepenuhnya bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itulah, semestinya Presiden bersikap tegas mengganti seluruh pimpinan Polri yang bermasalah. Presiden mesti mempergunakan semaksimal mungkin informasi yang diperoleh pers (baca: Tempo), sebagai pilar demokrasi keempat.

Yang paling penting, sistem persemaian bibit-bibit polisi pun seharusnya tidak luput dari koreksi kita bersama. Saya kira semua orang telah mengetahui adanya komersialisasi di lembaga pendidikan kepolisian kita. Untuk menjadi seorang anggota polisi saja tak jarang mengorbankan biaya yang tak masuk akal. Slogan di luar tentu menarik: tidak dipungut biaya. Namun kenyataannya tentu tidak demikian. Bila Polri memang serius ingin memuluskan mukanya yang bopeng itu, jelas “pemalakan-pemalakan” semacam ini mutlak harus disingkirkan.

Peran Mahasiswa

Mahasiswa berfungsi sangat strategis dalam agenda “sipilisasi” kepolisian kita. Inilah saatnya peran para mahasiswa bertiwikrama ke satu tingkat lebih tinggi. Artinya, bila pada umumnya mereka kita temui sebagai akademisi yang saban hari kuliah di kampus, atau aktivis yang tiap waktu berorasi di jalanan, ataupun “event-organizer” pada seminar-seminar yang bonafid, saatnya sikap-sikap itu di-upgrade ke arah yang lebih efektif. Dengan cara? Tentu saja menerapkan secara konsekuen ilmu yang mereka peroleh, yakni gagasan Polisi Sipil dari Prof Tjip.

Sebagai akademisi, seorang mahasiswa bisa mengembangkan dan melakukan studi kritis atas Polisi Sipil. Selaku aktivis, ia dapat berteriak lantang atas kebobrokan-kebobrokan Polri, bukan cuma isu-isu yang sangat umum dan secara faktual berdampak jangka pendek. Dalam tataran keseminaran, perlu pula dibikin semacam event yang terbuka buat umum, tentang reformasi Polri dan penyebaran “virus” Polisi Sipil ke ranah yang lebih luas. [Kyai Gilang Rd., 190710]


Jatah “Kursi” buat Maba: (Masih) Layakkah Ada?

10 Desember 2009

oleh A.P. Edi Atmaja dan M. Indra

Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Pemira), yang sedianya hendak dilangsungkan dalam waktu dekat, rupanya bakal menjelma menjadi sebuah pesta demokrasi yang hiruk-pikuk. Pelbagai macam hal-ihwal barangkali sedang digodok dan dipersiapkan secara saksama oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR) beserta Panitia Pemilihan Raya (PPR), dua kepanitiaan ‘instan’ yang diberi amanat buat menyelenggarakan hajatan saban tahun ini.

Sesuai dengan tradisi yang sudah-sudah—pun merupakan indikasi bahwa fakultas kita demokratis (semoga!), Pemira kali ini maujud dalam bentuk pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM) dan anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Senat), dengan melibatkan seluruh civitas academica Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tanpa kecuali. Rangkaian agenda Pemira, mulai dari kampanye tertulis, kampanye lisan, hingga pemungutan suara, sedianya akan berlangsung pada 10-17 Desember 2009.

BEM dan Senat kita semua ketahui merupakan lembaga kemahasiswaan intrakampus yang bisa dikatakan prestisius. Bila kita memandang melalui perspektif Hukum Tata Negara (HTN), BEM bisa didaku sebagai lembaga eksekutif, sedangkan Senat ialah lembaga legislatif. BEM bisa diibaratkan sebagai “Pemerintah”, Senat “DPR”—meski tidak persis demikian.

‘Obral-obrol’ HTN kita akan menjadi kian pelik bila kaleidoskop pengkajian kita pusatkan pada Senat. Anggota Senat yang berjumlah tujuh belas orang itu dipilih dari dan oleh mahasiswa melalui Pemira tadi. Jadi, dengan etimologi yang berbeda, anggota Senat merupakan representasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro secara keseluruhan—jikalau kita sepakat telah melaksanakan sistem perwakilan dengan benar.

Barangkali bagi kebanyakan mahasiswa baru (maba)—yang (kini) bisa disebut sebagai Angkatan 2009, Pemira, BEM, maupun Senat merupakan lema yang benar-benar baru dan asing. Mereka terhitung ‘baru’—kurang lebih—tiga bulan menikmati kuliah di fakultas ini sehingga, mungkin, kurang mengenal kampus ini “luar-dalam”.

Bila konstruksi dialektis ini kita hubungkan dengan sistem perwakilan yang diuji-terapkan pada Senat, sebenarnya, layakkah maba mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota Senat, terlepas dari dan tanpa menafikan keputusan yang ditetapkan KPR beserta PPR?

“Sah-sah saja maba mencalonkan diri untuk menjadi anggota Senat,” kata Hasyim Asy’ari, SH, MSi, pakar dan dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kepada Gema Keadilan (4/12). Karena, “Pada prinsipnya, semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Masing-masing angkatan mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota Senat.”

Lebih lanjut, alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (1995) dan Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (1998) ini berujar, buat menjadi seorang senat, tidak mutlak diperlukan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni, seperti yang diprasyaratkan untuk menjadi seorang ketua BEM. Yang paling dibutuhkan dari maba yang hendak mencalonkan diri dan nantinya terpilih justru adalah pengalamannya pribadi sebagai seorang maba, “Karena yang dia wakili itu maba juga,” kata beliau.

Beliau menekankan pentingnya perumusan jumlah kursi yang teralokasikan untuk tiap-tiap angkatan. Semestinya kursi senat dirumuskan secara proporsional berdasarkan mahasiswa keseluruhan. Jumlah senat yang dialokasikan per angkatan harus proporsional dengan jumlah mahasiswa masing-masing angkatan. Dengan tidak diperkenankannya maba buat menjadi senat, akan melanggar asas proporsionalitas itu sendiri—lebih parah lagi, akan melanggar konstitusi.

Masak, mahasiswa angkatan atas yang jumlahnya (semakin lama semakin—Red) sedikit menguasai? Itu nggak sehat,” tukas beliau. Untuk itulah, Undang-Undang Pemira perlu dibenahi terus-menerus. Jika ingin tercipta keadilan, harus dibikin kuota senat untuk masing-masing angkatan. “Undang-Undang seharusnya mengatur hal itu,” tambah beliau lagi.

Tanggapan senada mencuat dari Raden Rahmat Hadi, staf ahli Departemen Ekonomi BEM-FH. Baginya, tidak menjadi masalah bagi maba yang ingin mencalonkan diri menjadi senat. “Setiap mahasiswa memiliki hak untuk memilih dan dipilih, selama memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan KPR,” ujarnya.

Menurut dia, maba belum tentu nihil dalam hal pengalaman dan kemampuan berorganisasi, kendati mereka ‘baru’ di kampus. “Siapa tahu mereka dulunya (semasa SMA—Red) sudah mahir berorganisasi,” kata mahasiswa angkatan 2007 ini.

Raden Rahmat Hadi menilai, tentu saja akan dirasa nyaman bagi maba seandainya aspirasi mereka disalurkan kepada rekan mereka seangkatan, maba yang terpilih menjadi senat itu, bukan kepada senat yang berasal dari angkatan lain. Bukankah senat adalah representasi dari konstituennya?

Namun, “Saya kurang sepakat anggota Senat dijabat oleh maba,” tanggapan bertolakbelakang datang dari Mita Nurrizqi Ardila, anggota Senat FH. “Tugas seorang senat itu berat. Mereka harus bisa menjembatani mahasiswa dengan Dekanat. Mereka harus bisa menyalurkan aspirasi para mahasiswa. Bila sedikit aspirasi saja tidak dipenuhi, kinerja Senat dipertanyakan. Dan saya rasa maba tidak memiliki pendidikan yang memadai buat mengemban amanat itu.”

Akhirnya, mahasiswi angkatan 2007 ini menyimpulkan, “Makanya saya sangsi maba yang terpilih bakal mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik.”

Tanggapan senada juga terlontar dari seorang mahasiswi angkatan 2007 yang tak bersedia disebutkan namanya. Dia menilai, tingkat pendidikan (baik dari cara-cara berorganisasi maupun ilmu-ilmu penunjangnya—semisal ilmu hukum dan ilmu politik) yang dikuasai seorang maba adalah sangat minim. Maba juga cenderung dangkal pengalaman tentang para mahasiswa yang hendak ia rengkuh dan ayomi jika seandainya ia terpilih menjadi senat. Maka, ia menilai tidak layak bagi maba menduduki jabatan Senat.

“Saya lebih sepakat Senat dijabat oleh mahasiswa-mahasiswa angkatan atas. Karena mahasiswa-mahasiswa ini pasti lebih tahu tentang situasi kampus, dan juga pasti lebih mengerti bagaimana cara menyalurkan aspirasi konstituennya. Yang paling penting, pendidikan keorganisasian dan politik mahasiswa angkatan atas juga pasti mumpuni,” ujarnya.

Terlepas dari pernyataan para narasumber yang tercatat di sini, tulisan ini cuma ingin mengajak pembaca berdialektika, tanpa bermaksud menghakimi. Mereka, narasumber-narasumber itu, adalah suara kampus yang—barangkali (dan semoga)—merupakan sebuah gema demi terwujudnya nuansa kampus yang lebih berkeadilan. Opini terakhir murni terpasrahkan kepada pembaca. [101209]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik terbitan LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro


Pemerintahan Desa: Antara Pra-Reformasi dengan Pasca-Reformasi

4 Agustus 2009

Oleh A.P. Edi Atmaja

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pemerintahan lokal/daerah yang kita kenal sekarang berasal dari perkembangan praktik pemerintahan di Eropa pada abad ke-11 dan 12. Pada saat itu muncul satuan-satuan wilayah di tingkat dasar yang secara alamiah membentuk suatu lembaga pemerintahan. Pada awalnya, satuan-satuan pemerintahan tersebut merupakan suatu komunitas swakelola dari sekelompok penduduk. Satuan-satuan wilayah tersebut diberi nama municipal (kota), county (kabupaten), commune/gementee (desa).

Mungkin fenomena tersebut mirip dengan satuan komunitas asli penduduk Indonesia yang disebut dengan desa (Jawa), nagari (Sumatra Barat), huta (Sumatra Utara), marga (Sumatra Selatan), gampong (Aceh), kampung (Kalimantan Timur), dan lain-lain. Satuan komunitas tersebut merupakan entitas kolektif yang didasarkan pada hubungan saling mengenal dan saling membantu dalam ikatan genealogis maupun teritorial. Satuan komunitas ini membentuk kesatuan masyarakat hukum yang pada asalnya bersifat komunal.

Pada mulanya, satuan-satuan komunitas tersebut terbentuk atas kebutuhan anggotanya sendiri. Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, mereka membuat lembaga yang diperlukan, yang mencakup politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan-keamanan.

Dalam perkembangan berikutnya, satuan-satuan komunitas tersebut dimasukkan ke dalam sistem administrasi negara dari suatu negara yang berdaulat. Untuk kepentingan administratif, satuan-satuan komunitas tersebut lalu ditentukan kategori-kategorinya, batas-batas geografisnya, kewenangannya, dan bentuk kelembagaannya. Melalui keputusan politik, satuan komunitas tersebut lalu dibentuk menjadi unit organisasi formal dalam sistem administrasi negara pada tingkat lokal. Sesuai dengan kepentingan politik negara yang bersangkutan, organisasi pemerintahan lokal dipilah menjadi dua: satuan organisasi perantara dan satuan organisasi dasar. Misal di Prancis, satuan organisasi perantara adalah department dan satuan dasarnya adalah commune. Di Indonesia, satuan organisasi dasarnya adalah kota, kabupaten, dan desa.[1]

Desa—dan pemerintahan desa—sebagai bagian struktural terkecil dari sistem otonomi daerah memiliki sifat yang khas dan tersendiri. Desa merupakan indikasi terdapatnya sistem pemerintahan yang demokratis, berhaluan kemusyawaratan dan kegotongroyongan, yang menjadi ciri khas bangsa kita sejak dulu kala. Jauh sebelum adanya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, yang mencirikan era reformasi, pemerintahan desa sudah menerapkan pemilihan secara langsung ini.

1.2. Permasalahan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja merupakan regulasi yang pertama kali mengatur pemerintahan desa. Undang-undang ini, pada era Orde-Baru, lantas diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian, dengan lengsernya pemerintahan Orde-Baru Soeharto dan terbukanya keran demokrasi, reformasi, dan transparansi pada 1998, regulasi tentang pemerintahan daerah—termasuk pemerintahan desa di dalamnya—diperbarui lagi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dirasa tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 lantas disempurnakan lagi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Setiap undang-undang pemerintahan daerah yang baru pada dasarnya merupakan koreksi dan penyempurnaan dari undang-undang dan peraturan yang lama, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan amanah konstitusi dan perkembangan zaman. Begitu seterusnya, undang-undang pemerintahan daerah baru selalu membuat ketentuan-ketentuan baru guna memenuhi tuntutan aktual masyarakat lokal sebagi stakeholder dan kehendak pemerintah pusat sebagai shareholder.[2]

Tentu saja Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu lantas disempurnakan atau diterangkan lebih lanjut melalui pelbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Terkait dengan pengaturan terhadap pemerintahan desa, yang paling mutakhir ialah dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan perundang-undangan (regulasi) yang bermacam-macam tadi tak pelak mencerminkan era macam apa saat itu. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja yang terbit pada masa pemerintahan Presiden Soekarno (Orde-Lama) mencerminkan nuansa otoritarian—jika kita menyempatkan diri mengkajinya, seperti yang hendak penulis lakukan. Begitu pun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang diundangkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde-Baru). Karena, menurut Moh. Mahfud MD, Indonesia terbagi dalam tiga periode. Pertama, periode 1945-1959 dengan konfigurasi politik yang demokratis. Kedua, periode 1959-1966 dengan konfigurasi politik yang otoriter. Ketiga, periode 1966-1998 dengan konfigurasi politik yang otoriter yang didahului oleh masa pendek yang agak demokratis.[3]

Menjadi pertanyaan bagi kita semua, dengan demikian apa saja sebenarnya hal-hal yang menjadi pembeda antara substansi pada regulasi terhadap pemerintahan desa selama era pra-reformasi (sebelum tahun 1998) dengan regulasi terhadap pemerintahan desa selama era pasca-reformasi (setelah tahun 1998). Kesemuanya niscaya tercakup dalam tema-tema besar berikut.

  1. Kedudukan dan tata-cara pemilihan kepala desa dan jajaran-jajaran di bawahnya,
  2. Sistem pemisahan kekuasaan (baik legislatif maupun eksekutif) dalam pemerintahan desa, dan
  3. Perimbangan keuangan antara Desa dengan struktur pemerintahan di atasnya.

Makalah dengan judul “Pemerintahan Desa: Antara Pra-Reformasi dengan Pasca-Reformasi” ini berupaya menjelaskan itu semua.

BAB II PEMBAHASAN

2.1. Susunan dan Kedudukan Pemerintahan Desa

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[4]

Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut mempunyai otonomi. Dengan demikian, desa mempunyai otonomi. Hanya saja, otonomi desa bukan otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten. Akan tetapi otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat. Otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat adalah otonomi yang telah dimiliki sejak dulu kala dan telah menjadi adat-istiadat yang melekat dalam masyarakat desa yang bersangkutan.[5]

Otonomi yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota adalah otonomi formal/resmi. Artinya, urusan-urusan yang dimiliki atau menjadi kewenangannya ditentukan undang-undang. Sedangkan otonomi yang dimiliki pemerintah desa adalah otonomi berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat. Artinya, jika desa memang mempunyai urusan-urusan yang secara adat diatur atau diurus, urusan-urusan tersebut diakui oleh undang-undang.

Contoh urusan-urusan yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota:

  1. Urusan pendidikan dan kebudayaan,
  2. Urusan kesehatan,
  3. Urusan pertanian,
  4. Urusan ketenagakerjaan.

Contoh urusan-urusan yang dimiliki pemerintah desa:

  1. Urusan pengelolaan pasar desa,
  2. Urusan lumbung desa,
  3. Urusan pengelolaan makam keramat,
  4. Urusan penyelenggaraan upacara adat.[6]

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial-budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa harus memenuhi syarat:

  1. jumlah penduduk,
  2. luas wilayah,
  3. bagian wilayah kerja,
  4. perangkat, dan
  5. sarana dan prasarana pemerintahan.

Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atu lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.[7]

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desa tidak lagi di bawah kecamatan, melainkan di bawah kabupaten/kota. Dengan demikian, kepala desa langsung di bawah pembinaan bupati/walikota. Kecamatan bukan lagi sebagai suatu wilayah yang membawahi desa-desa tetapi hanya merupakan wilayah kerja camat. Camat sendiri bukan kepala wilayah dan penguasa tunggal di wilayahnya, melainkan hanya sebagai perangkat daerah kabupaten. Jadi, camat itu hanyalah staf daerah kabupaten yang mengurusi desa-desa.

Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa—yang disesuaikan dengan kondisi sosial-budaya masyarakat setempat. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan memerhatikan persyaratan: (1) luas wilayah, (2) jumlah penduduk, (3) sarana dan prasarana pemerintahan, (4) potensi ekonomi, (5) kondisi sosial-budaya masyarakat.[8]

Terdapat perbedaan yang cukup mencolok pada susunan pemerintahan desa antara susunan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, susunan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, susunan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan susunan pemerintahan desa pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pemerintah desa terdiri atas Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah desa dibantu oleh perangkat desa, yang terdiri dari sekretariat desa dan kepala dusun-dusun.[9]

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sudah mulai terdapat pembedaan istilah antara “pemerintahan desa” dengan “pemerintah desa”. Menurut undang-undang ini, pemerintahan desa adalah Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa—tidak disebutkan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai perangkat desa.[10]

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berbicara lain lagi. Pemerintahan desa adalah Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.[11]

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sebagai peraturan yang paling mutakhir, menyatakan bahwa pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD—tanpa menunjukkan kepanjangan BPD. Di pasal berikut tertulis pengaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Terdapat pengaturan yang lebih rinci mengenai Perangkat Desa, yakni terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya yang bisa berupa Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan.[12]

2.2. Kepala Desa

Kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa. Kepala Desa mempunyai tugas pokok memimpin dan mengoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembinaan dan pembangunan masyarakat, serta menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah atasnya. Kepala Desa memimpin para staf dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.[13]

Mengenai syarat-syarat calon Kepala Desa, terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sendiri tidak mencantumkan pasal tentang persyaratan calon Kepala Desa.

Secara umum, syarat-syarat yang terdapat pada kesemuanya, bahwa calon Kepala Desa harus: (1) penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (kecuali Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan kalimat “Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah”), (3) berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, (4) berumur sekurang-kurangnya 25 tahun (pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, ditambah ketentuan “dan setinggi-tingginya 60 tahun”), (5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan (pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa: “dengan hukuman paling singkat 5 tahun”; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah lebih spesifik: “hukuman penjara”), (6) tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (7) penduduk desa setempat (pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa: “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan”).

Sedangkan ketentuan lain hanya pada peraturan perundang-undangan tertentu, seperti “tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti G30S/PKI dan/atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya” (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah); “sehat jasmani dan rohani” (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah); “nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya” (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah); “berkelakuan baik, jujur, dan adil” (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah); “belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan” (Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa).

Mengenai masa jabatan Kepala Desa, terdapat pula pelbagai macam perbedaan di antara peraturan perundang-undangan, yakni “8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya” (sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa), “paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan” (sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah), dan “6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya” (sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa).

Perbedaan ketentuan di antara peraturan perundang-undangan tadi jelas mengindikasikan “nuansa” pemerintahan saat itu, seperti yang dipolakan secara bagus oleh Moh. Mahfud MD.[14]

2.3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD—yang  sebelumnya berturut-turut disebut dengan istilah Lembaga Musyawarah Desa, Badan Perwakilan Desa, sampai akhirnya Badan Permusyawaratan Desa[15]—adalah badan pembuat kebijakan dan pengawas pelaksanaan kebijakan desa. Anggota BPD dipilih oleh rakyat secara langsung, bebas, dan rahasia. BPD dipimpin oleh dan dari anggota BPD sendiri. BPD merupakan semacam DPRD kecil yang mewakili rakyat desa.

BPD adalah mitra Kepala Desa. BPD bersama Kepala Desa memikirkan desanya agar maju dan sejahtera. BPD tidak dibenarkan menjadi lawan Kepala Desa. Jika BPD menjadi lawan Kepala Desa, ketenteraman rakyat akan terganggu. Jalannya pemerintahan menjadi tidak stabil. Pembangunan tidak berjalan. Akhirnya rakyat menderita.[16]

Perkembangan sistem kelembagaan yang sampai akhirnya dinamakan sebagai Badan Permusyawaratan Desa ini adalah sebagai berikut:

1. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Lembaga Musyawarah Desa didefinisikan sebagai lembaga permusyawaratan/ permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan. Ketua Lembaga Musyawarah Desa adalah Kepala Desa. Sehingga, di sini sistem pemisahan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya, khas Orde-Baru. Menjadi hal menarik pula, Sekretaris Desa menjabat juga sebagai Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa.

2. Terjadi reformasi sistem sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, di mana Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota Badan Perwakilan Desa yang dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan. Kendati demikian, masih belum secara rinci diterangkan tentang masa jabatan dan struktur Badan Perwakilan Desa ini.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengganti istilah Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa serta menambahkan masa jabatan anggota lembaga ini adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menyempurnakan Badan Permusyawaratan Desa dengan menerangkan bahwa anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh serta pemuka masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memerhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Pimpinan BPD terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 1 orang sekretaris. Dengan demikian, pemisahan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, telah berjalan sebagaimana mestinya.

2.4. Perimbangan Keuangan Desa

Pengaturan mengenai Keuangan Desa paling lengkap dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak mengatur secara rinci dan komprehensif mengenai perimbangan keuangan desa. Maka, untuk subjudul ini, penulis menukil total Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pemerintahan daerah, dan pemerintahan pusat yang diselenggarakan pemerintah desa didanai masing-masing oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan anggaran pendapatan dan belanja negara.[17]

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

  1. pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong-royong, dan pendapatan asli desa lain yang sah),
  2. bagi hasil pajak Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa,
  3. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa,
  4. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
  5. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.[18]

Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.[19]

BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Penulis berupaya menghubungkan antara butir-butir pada Permasalahan dengan Pembahasan yang dikaji, dan akhirnya penulis mendapatkan hasil-hasil sebagai berikut.

  1. Desa mempunyai otonomi. Otonomi desa bukan otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten. Akan tetapi otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat.
  2. Desa tidak lagi di bawah kecamatan, melainkan di bawah kabupaten/kota.
  3. Terdapat perbedaan yang mencolok antara susunan pemerintahan desa—yang mencakup Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa—yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang kesemuanya mencerminkan corak pemerintahan dalam negara.
  4. Terdapat perbedaan persyaratan terkait dengan calon Kepala Desa pada masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut di atas, yang mencerminkan corak pemerintahan dalam negara.
  5. Terdapat perbedaan fungsional pada sistem kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa pada masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut di atas.
  6. Terdapat perbedaan perimbangan keuangan yang kontras antara pemerintahan desa sebelum reformasi dengan setelah reformasi. Bahkan, pada kondisi tertentu, perimbangan keuangan antara peraturan perundang-undangan setelah reformasi yang satu dengan yang lain berbeda cakupannya. Adanya kekurangsempurnaan pada peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa mengindikasikan hal itu sehingga bisa disimpulkan bahwa penjabaran tentang Keuangan Daerah ketika itu hanya sebagai ihwal yang komplementer (baca: “pemanis”).

3.2. Saran

Melalui pelbagai konjungsi yang kait-mengait antara Permasalahan dengan Pembahasan sebagaimana coba diterangkan pada Kesimpulan, akhirnya penulis berupaya melontarkan saran-saran yang barangkali bisa menjadi renungan pemikiran.

  1. Wacana otonomi daerah merupakan wacana yang pelik. Bermula dari gagasan Amien Rais, bapak penggerak reformasi kita, yang mengusulkan federalisme buat susunan negara Republik Indonesia. Bagi beliau, negara sebesar Indonesia akan lebih demokratis bila dikelola secara federal, karena cara itu lebih memberi kebebasan dan keleluasaan kepada negara-negara bagian atau daerah-daerah  untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri dengan tetap terikat kepada negara Republik Indonesia. Negara sebesar Indonesia akan cenderung otoriter jika dikelola dalam bentuk negara kesatuan, karena dengan bentuk itu pasti akan terjadi upaya penyeragaman yang bersifat memaksa. Namun, gagasan ini mendapat tantangan keras dari beberapa pihak, sampai Amien Rais menarik wacana itu. Abdurrahman Wahid, sebelum menjadi presiden, menengahi pertentangan dengan mengusulkan agar Indonesia tetap memakai bentuk negara kesatuan tetapi pembagian kekuasaannya bisa meniru negara federal. ‘Negara kesatuan rasa federal’, humor Abdurrahman Wahid ketika itu.[20] Dan akhirnya corak negara yang seperti ini yang berlanjut sampai sekarang.
  2. Wacana demikian ternyata semakin berkembang sampai dengan satuan pemerintahan terkecil, yakni Desa, yang lantas mempunyai kadar otonomi tersendiri. Namun, dalam penerapannya, sistem pemerintahan desa memiliki kebopengan di sana-sini, sehingga perlu terus-menerus direvisi regulasi tentangnya. Perevisian ini tentu saja meliputi pemisahan kekuasaan yang konsisten dan konsekuen sesuai dengan cita-hukum yang terdapat pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, diharapkan demokratisasi yang menjadi harapan bersama berjalan sebagaiman mestinya, sehingga pada akhirnya tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 sanggup terimplementasi secara nyata.

DAFTAR PUSTAKA

Moh. Mahfud MD. 2006. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.

Romli, Lili. 2007. Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Wahid, Abdurrahman. 2002. Kumpulan Kolom dan Artikel selama Era Lengser. Yogyakarta: LKiS.


[1] Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, (Jakarta: Grasindo, 2005), hal. 1

[2] Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, Kata Pengantar, dalam Lili Romli, “Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hal. v

[3] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2006), hal. 58. Cetak miring oleh penulis.

[4] Butir 5 dan 6  Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

[5] Hanif Nurcholis, loc. cit., hal. 136

[6] Ibid, hal. 136

[7] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

[8] Pasal 3 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

[9] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

[10] Pasal 94 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

[11] Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

[12] Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

[13] Hanif Nurcholis, loc. cit., hal. 139

[14] Lihat Pendahuluan, hal. 3

[15] Lihat hal. 6

[16] Hanif Nurcholis, loc. cit., hal. 141

[17] Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

[18] Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

[19] Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

[20] Antara lain bisa dibaca pada Moh. Mahfud MD, loc. cit., hal. 223