Perjuangan Melawan Lupa

22 Maret 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

Milan Kundera, pemikir Ceko yang karyanya banyak dijadikan referensi ilmuwan sosial di Indonesia, pernah berujar, “Perjuangan melawan kekuasaan adalah perjuangan melawan lupa.”

Mengapa melawan lupa? Ada apa dengan kealpaan sehingga ia mesti dilawan? Barangkali jawabannya karena dari lupa-lah segala anasir ketertindasan itu berasal. Dengan melawan lupa—yang timbul dari dalam diri—setidak-tidaknya kita telah mencoba memulai perlawanan atas sesuatu yang muncul dari luar: kekuasaan yang menindas.

Maka, semangat perlawanan ala Milan Kundera ini ada baiknya selalu digelorakan di tengah situasi negara yang carut-marut seperti sekarang ini.

Presiden, menanggapi kontroversi kasus mafia pajak Gayus Tambunan, menerbitkan 12 instruksi kepada para bawahannya. Tujuannya, supaya sengkarut di sekitar pajak dapat segera diselesaikan, dan menjadi jelas siapa saja aktor yang bermain di dalamnya.

Instruksi tertanggal 17 Januari 2011 tersebut memuat perintah Presiden supaya perkembangan kasus Gayus diumumkan kepada khalayak ramai saban dua minggu. Di samping itu, perlu segera dilakukan penyelidikan secara saksama soal bagaimana Gayus bisa melenggang bebas ke luar terali besi, mekanisme penerbitan paspornya, hingga pengungkapan oknum-oknum rutan yang kemudian meloloskannya.

Namun, perkembangan mutakhir kasus Gayus ini rupanya tidak ketahuan lagi rimbanya. Isu tersebut seakan-akan menguap begitu saja, tidak perlu digembar-gemborkan lagi. Instruksi Presiden (di-) mandek (-kan) di tengah jalan.

Betulkah publik telah benar-benar lupa? Ternyata tidak. Tulisan Budiman Tanuredjo di Kompas (4/3) sedikitnya membuktikan hal itu. Alih-alih lupa, publik justru nampak skeptis dan apatis. Karena, menurut beberapa komentar sinis, perkembangan kasus itu “sudah ke Selat Sunda”.

Sungguh mengherankan, memang, betapa instruksi yang sangat gamblang semacam itu kini tak ketahuan lagi juntrungannya. Jangan-jangan memang benar, wibawa Presiden sebagai orang nomor satu di negeri ini telah keropos. Atau, para bawahannya, eksekutor instruksi itu, memang tak bisa diatur dan tak mau patuh pada atasan.

Kita tidak tahu berapa miliar—atau lebih—uang yang berhasil dikeruk Gayus dan kini dipergunakannya buat mempermainkan hukum beserta aparat-aparatnya. Kita tahu Gayus hanyalah teri dalam kasus ini. Kita yakin masih banyak kakap, bahkan paus, yang sama sekali belum terendus dan mesti disingkap demi menyelamatkan uang rakyat.

Untuk itulah, kita, publik, rakyat, pihak yang kepentingannya paling dirugikan oleh mafia pajak atau koruptor macam apa pun, jangan sampai gampang lupa lantas terlena, apalagi abai terhadapnya. Buat memberantas perilaku korup di negeri ini, kita perlu ingatan yang sangat kuat. Seperti kata Milan Kundera, kita harus melawan lupa. [050311, 23:27 WIB]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam koran Kedaulatan Rakyat pada 22 Maret 2011.


Hukum, Nalar, dan Moral

18 Februari 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

I

Kita bicara hukum, jangan-jangan karena kita tak mengerti hukum. Persoalan hukum tak kunjung tuntas kita ringkas dan ringkus: kita (coba) temukan jawabnya. Kita terus berkutat dari teori ke teori, sesekali menyerempet ideologi. Tapi, tetap saja, hukum tak bisa dengan mudah kita karibi, kita dekati.

Terlalu banyak aksara membaku, dengan taqlid (buta) tanpa tedeng aling-aling. Terlalu kerap undang-undang memerlukan corong. Terlalu bejibun rumusan-rumusan hukum kejar-tayang menetas bebas, dan akhirnya menguap begitu saja oleh sekadar judicial review.

Begawan hukum menyerukan reformasi hukum tak berkesudahan. Sementara yang lain enggan beringsut dari singgasana hukum mereka yang bobrok tapi nyaman. Hukum yang usang susah diganti, acapkali terantuk birokrasi. Bertriliun sudah putusan dijatuhkan, tapi cuma segelintir yang berkeadilan.

Raju, Minah, dan Lanjar Sriyanto bernasib bagai bumi dan langit dibanding Artalyta, Urip, dan Gayus Tambunan. Di bawah bumi yang sama, terdapat hukum yang berbeda. Dan, dengan hukum yang berbeda itu kita berdebat, sementara dengan keserakahan kita memutus.

Kita bicara hukum, memang karena kita tak jua mengerti hukum.

II

Nalar bersesuaian dengan akal; dan akal berhubungan dengan logika (al-mantiq).

Kita punya banyak sejarah soal nalar. Salah satunya, ketika orientasi terhadap nalar dikecam sebagai penyimpangan: pada pemerintahan al-Mutawakkil, salah seorang khalifah Dinasti Abbasiyah terkemuka di abad ke-9 M. Saya baca dalam Arab-Islamic Philosophy: a Contemporary Critique karya Muhammed Abid al-Jabiri.

Sampul DepanNalar adalah penyusun utama kebajikan, baru kemudian wahyu dan pendapat umum (ijma’). Buat al-Jabiri, penggunaan nalar berangkat dari eksistensi sistem epistemologi Burhani (demonstrasi atau inferensi), yang didasarkan atas fakta yang disimpulkan. Dan Burhani jelas berbeda—bahkan bertolak-belakang—dengan gnotisme, yang lambat-laun mengarah pada sufisme (Muhammed Abid al-Jabiri: 75)

Sejauhmana cara berhukum kita sedang dan telah menerapkan nalar? Jawabannya akan melontarkan tanya-balik kepada pendidikan hukum kita: sudahkah para penegak hukum kita memiliki intelektualitas memadai untuk itu?

Hukum itu soal interpretasi atas teks. Kedalaman kontemplasi amat dibutuhkan tatkala hakim telah sampai pada putusan yang in kracht van gewijsde. Ada prinsip-prinsip perilaku yang menunggu untuk ditemukan oleh akal pikiran manusia (baca: nalar hakim), yang harus diikuti oleh hukum-hukum buatan manusia jika dikehendaki untuk dipandang valid (H.L.A. Hart, 2009: 287).

Jadi, menurut teori klasik hukum alam ini, bahkan dalam proses pembentukan hukum (legislasi) pun tidak bisa lepas dari intervensi nalar secara total. Hukum alam hanya bisa dideduksi dari nalar kemanusiaan sebagaimana adanya. Menurut Baruch Spinoza (1632-1677), deduksi, selain dari fitrah manusia tersebut, adalah utopia (Carl Joachim Friedrich, 2004: 140).

Namun, hipotesis itu ketemu batunya beberapa dasawarsa ke belakang. “Penghambaan” pada nalar yang berlebihan itu mengarah kepada sikap letterlek atas hukum, yang bernama positivisme/legisme. Hukum, sebagai impact dari berjayanya nalar di Era Renaissance—kemudian Enlightenment, diempiriskan sekaligus direduksi lewat literasi dan kodifikasi. Norma-norma abstrak dikristalkan sedemikian rupa melalui akal dan logika, sehingga dalam penerapannya tak perlu direinterpretasi via nalar.

Di sini, menurut Mochtar Pabottingi, lahirlah dikotomisasi ekstrem: ketika alam dan kehidupan dipandang telah berubah dari sesuatu yang sarat pesona menjadi sesuatu yang rasional, kering, dan memenjara. Inilah yang disebut Max Weber sebagai kerangkeng besi (the iron cage) dan penghambaran dunia (the disenchantment of the world), yang baginya membuat orang lari dari agama (Mochtar Pabottingi, 2001: 254). Bagi Weber, “nalarisasi” zaman modern telah merampas segenap yang memesona dan bermakna bagi dunia.

Kita, dengan demikian, butuh lebih dari sekadar nalar dalam cara berhukum. Seperti kata Herbert A. Simon (1983) dalam Reason in Human Affairs: “Nalar adalah alat belaka. Nalar tidak dapat menentukan tujuan hidup kita; paling banter ia hanya dapat memberitahu kita bagaimana caranya sampai ke sana”.

III

“Segalanya punya moral. Asalkan kau mampu menemukannya.” [Alice dalam Alice in Wonderland, Lewis Carol (1827-1898)]

Moral berasal dari mores (bahasa Latin), berarti “bagaimana kita mesti bersikap kepada orang lain”. Memiliki makna tidak jauh berbeda dengan etika, berasal dari ethos (Yunani).

Ada satu lagi terminologi lain yang kerap disandingkan dengan keduanya, yakni akhlak. Berasal dari kata dasar khalaqa (Arab): cipta. Jadi, “sesuatu yang harus ada dalam ciptaan Tuhan (manusia)”.

Moral, etika, dan akhlak adalah sesuatu yang cenderung altruis dan transenden sifatnya. Ketika berbicara tentang moral, tak bisa kita mungkiri lagi, di dalamnya ada dua macam lajur tegak lurus: vertikal dan horisontal. Lajur vertikal merefleksikan hubungan dengan sesama (habl min an-nas), sementara lajur horisontal mencerminkan hubungan dengan Sang Pencipta (habl min Allah).

Kita telah mencoba bergeser dari paradigma individualistis—mengingat sifat nalar yang relatif dan personal—ke arah paradigma religius-sosialistis. Perkembangan sosiologi hukum yang cukup bergairah semenjak beberapa dasawarsa silam membuktikan hal tersebut, meski di Nusantara sendiri, ia nampak jauh ketinggalan.

Hukum membutuhkan lebih daripada seperangkat aturan, sanksi, dan penalaran. Ia membutuhkan moral. Dengan moral, hukum tidak lagi ditegakkan secara membabi-buta. Hukum tidak lagi berupa sepotong rambu-rambu kaku yang tidak mungkin diterobos tatkala rasa kemanusiaan menghendaki.

Melalui nalar, hukum menemukan rumusan teknis-logisnya. Dengan tambahan moral, teknis-logis itu berkembang menjadikan hukum lebih bertendensi kepada tujuan. Memang, terkadang sebagian dari kita cenderung memberi dikotomi tegas antara hukum dan moral. Hukum lebih bersifat das Sein, sedangkan moral adalah das Sollen.

Pandangan sempit demikianlah yang menghinggapi kaum pragmatis Amerika—sebagai warisan dari paham empirisme hukum abad ke-19. Kaum yang sebenarnya antipositivis tersebut melihat bahwa hukum bukanlah sesuatu yang dicerabutkan dari ide-ide manusia, melainkan hukum adalah hukum jika ia berasal dari konstruk sosial. Yang jadi persoalan, konstruk sosial dalam konteks seorang pragmatis berorientasi pada kebebasan individu. Sehingga, meski bunyinya “sosial”, sebenarnya yang mereka perjuangkan ialah kepentingan individu: individualisme. Inilah Freirechtslehre (Mazhab Hukum Bebas) yang dipelopori oleh Eugen Erlich.

Kita tidak sepakat dengan positivisme, namun kita juga tidak menghendaki liberalisasi hukum secara militan. Di sinilah pentingnya fusi nalar dan moral dalam cara berhukum. Nalar yang bebas bergandengan tangan dengan moral yang bertanggungjawab. Bukankah dengan demikian hukum yang kita hasilkan adalah tipikal hibrida yang menawan? [Kyai Gilang Rd., 241110]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam majalah Gema Keadilan Edisi Jurnal, No. 1 Tahun ke-34; 2010.


Retorika Hukum

27 November 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak, akhirnya mengaku sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait foto mirip dirinya yang berhasil dijepret Agus Susanto, wartawan Kompas, dalam turnamen tenis di Bali.

Gayus menambahkan, kepergiannya ke Bali menonton tenis itu bersama keluarga dan dibiayai dompet pribadi, bukan atas sponsor khusus yang disebut-sebut merupakan tokoh nasional negeri ini. Pengakuan mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III A ini terang saja menyeret nama Komisaris Iwan Siswanto, Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, tempat Gayus ditahan. Iwan pun mengaku telah disuap Gayus Rp 368 juta.

Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengaku terkejut mendengar pengakuan kliennya tersebut. Menurut Buyung, ada hal lain di balik kepergian Gayus ke Bali. Ia menegaskan, harus diselidiki bagaimana Gayus bisa pergi, siapa yang memfasilitasi, dan bertemu dengan siapa. Jangan sampai kasus utama Gayus, suap-menyuap untuk meringankan pajak sejumlah perusahaan, dikerdilkan oleh kasus baru kepergian Gayus ke Bali.

Dalam keterangannya kepada wartawan, pengacara senior ini mengatakan, kliennya merasa iri dengan sejumlah tersangka lain yang bisa keluar-masuk rutan. Kepadanya, Gayus menyebutkan beberapa nama, di antaranya Komjen Susno Duaji dan besan Presiden, Aulia Pohan.

Terlepas dari benar-tidaknya pernyataan Gayus yang disampaikan kuasa hukumnya ini, ataupun tanggapan kalangan Istana terhadap Buyung, baiknya kita melihat ini sebagai sebuah retorika hukum. Sikap seorang praktisi hukum tidak lepas dari pelbagai macam upaya dan intrik demi meraih kepentingan pribadi (klien)-nya.

Dengan demikian, kita mampu melihat posisi Adnan Buyung Nasution secara utuh. Dia mesti mengupayakan hasil terbaik buat kemenangan kliennya. Seorang pengacara dihadapkan pada kenyataan mutlak selalu membela kliennya dengan cara apa pun, termasuk dengan menjatuhkan pihak lain, bahkan andaikan sang klien benar-benar seratus persen bersalah.

Komentar Buyung itu terkesan mencoba menyerang balik pihak yang berwenang dengan mengajukan alasan pembenar bahwa peleseiran Gayus memang ada presedennya. Di samping itu, pernyataan tersebut juga bermata ganda. Pertama, Buyung seolah ingin mengalihkan kasus Gayus dengan kasus serupa sebelumnya yang harus segera diusut. Kedua, Buyung—secara kasatmata—ingin melempar posisi tawar kepada pemerintah dengan penyebutan Aulia Pohan, yang notabene kerabat dekat Presiden.

Walhasil, yang tampak di hadapan kita adalah wajah hukum yang penuh polistisasi. Ia dengan gampang diotak-atik, dipelintir, bahkan dimanipulasi secara politis demi kepentingan kekuasaan. Dan kekuasaan dalam konteks ini adalah uang. Siapa beruang, dia menang.

Yang patut kita cermati dan camkan dari pernyataan Buyung yaitu bahwa penegak hukum mesti segera menyelidiki motif apa yang melatarbelakangi Gayus pergi ke Bali. Publik tentu tidak dengan begitu saja percaya kepergian Gayus itu didasarkan atas alasan kangen pada keluarga. Kita mesti memusatkan perhatian kembali pada kasus mafia pajak yang menyeret Gayus, yang diduga kuat juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengusaha, pengacara, dan perusahaan. Terdapat indikasi puluhan perusahaan menjadi klien Gayus, termasuk tiga perusahaan Grup Bakrie.

Persoalan kenapa Gayus bisa kabur dari rutan semestinya segera kita akhiri. Berikan mekanisme pengelolaan dan pengawasan rutan pada Kementerian Hukum dan HAM, bukan pada Polri, seperti saran kriminolog UI Prof Adrianus Meliala. Kita seyogianya memusatkan perhatian soal penanganan mafia pajak untuk saat ini dan masa mendatang. Kita harus meminimalisasi retorika hukum yang kurang ada faedahnya secara nyata. [241110]