Oleh A.P. Edi Atmaja
I
Kita bicara hukum, jangan-jangan karena kita tak mengerti hukum. Persoalan hukum tak kunjung tuntas kita ringkas dan ringkus: kita (coba) temukan jawabnya. Kita terus berkutat dari teori ke teori, sesekali menyerempet ideologi. Tapi, tetap saja, hukum tak bisa dengan mudah kita karibi, kita dekati.
Terlalu banyak aksara membaku, dengan taqlid (buta) tanpa tedeng aling-aling. Terlalu kerap undang-undang memerlukan corong. Terlalu bejibun rumusan-rumusan hukum kejar-tayang menetas bebas, dan akhirnya menguap begitu saja oleh sekadar judicial review.
Begawan hukum menyerukan reformasi hukum tak berkesudahan. Sementara yang lain enggan beringsut dari singgasana hukum mereka yang bobrok tapi nyaman. Hukum yang usang susah diganti, acapkali terantuk birokrasi. Bertriliun sudah putusan dijatuhkan, tapi cuma segelintir yang berkeadilan.
Raju, Minah, dan Lanjar Sriyanto bernasib bagai bumi dan langit dibanding Artalyta, Urip, dan Gayus Tambunan. Di bawah bumi yang sama, terdapat hukum yang berbeda. Dan, dengan hukum yang berbeda itu kita berdebat, sementara dengan keserakahan kita memutus.
Kita bicara hukum, memang karena kita tak jua mengerti hukum.
II
Nalar bersesuaian dengan akal; dan akal berhubungan dengan logika (al-mantiq).
Kita punya banyak sejarah soal nalar. Salah satunya, ketika orientasi terhadap nalar dikecam sebagai penyimpangan: pada pemerintahan al-Mutawakkil, salah seorang khalifah Dinasti Abbasiyah terkemuka di abad ke-9 M. Saya baca dalam Arab-Islamic Philosophy: a Contemporary Critique karya Muhammed Abid al-Jabiri.
Nalar adalah penyusun utama kebajikan, baru kemudian wahyu dan pendapat umum (ijma’). Buat al-Jabiri, penggunaan nalar berangkat dari eksistensi sistem epistemologi Burhani (demonstrasi atau inferensi), yang didasarkan atas fakta yang disimpulkan. Dan Burhani jelas berbeda—bahkan bertolak-belakang—dengan gnotisme, yang lambat-laun mengarah pada sufisme (Muhammed Abid al-Jabiri: 75)
Sejauhmana cara berhukum kita sedang dan telah menerapkan nalar? Jawabannya akan melontarkan tanya-balik kepada pendidikan hukum kita: sudahkah para penegak hukum kita memiliki intelektualitas memadai untuk itu?
Hukum itu soal interpretasi atas teks. Kedalaman kontemplasi amat dibutuhkan tatkala hakim telah sampai pada putusan yang in kracht van gewijsde. Ada prinsip-prinsip perilaku yang menunggu untuk ditemukan oleh akal pikiran manusia (baca: nalar hakim), yang harus diikuti oleh hukum-hukum buatan manusia jika dikehendaki untuk dipandang valid (H.L.A. Hart, 2009: 287).
Jadi, menurut teori klasik hukum alam ini, bahkan dalam proses pembentukan hukum (legislasi) pun tidak bisa lepas dari intervensi nalar secara total. Hukum alam hanya bisa dideduksi dari nalar kemanusiaan sebagaimana adanya. Menurut Baruch Spinoza (1632-1677), deduksi, selain dari fitrah manusia tersebut, adalah utopia (Carl Joachim Friedrich, 2004: 140).
Namun, hipotesis itu ketemu batunya beberapa dasawarsa ke belakang. “Penghambaan” pada nalar yang berlebihan itu mengarah kepada sikap letterlek atas hukum, yang bernama positivisme/legisme. Hukum, sebagai impact dari berjayanya nalar di Era Renaissance—kemudian Enlightenment, diempiriskan sekaligus direduksi lewat literasi dan kodifikasi. Norma-norma abstrak dikristalkan sedemikian rupa melalui akal dan logika, sehingga dalam penerapannya tak perlu direinterpretasi via nalar.
Di sini, menurut Mochtar Pabottingi, lahirlah dikotomisasi ekstrem: ketika alam dan kehidupan dipandang telah berubah dari sesuatu yang sarat pesona menjadi sesuatu yang rasional, kering, dan memenjara. Inilah yang disebut Max Weber sebagai kerangkeng besi (the iron cage) dan penghambaran dunia (the disenchantment of the world), yang baginya membuat orang lari dari agama (Mochtar Pabottingi, 2001: 254). Bagi Weber, “nalarisasi” zaman modern telah merampas segenap yang memesona dan bermakna bagi dunia.
Kita, dengan demikian, butuh lebih dari sekadar nalar dalam cara berhukum. Seperti kata Herbert A. Simon (1983) dalam Reason in Human Affairs: “Nalar adalah alat belaka. Nalar tidak dapat menentukan tujuan hidup kita; paling banter ia hanya dapat memberitahu kita bagaimana caranya sampai ke sana”.
III
“Segalanya punya moral. Asalkan kau mampu menemukannya.” [Alice dalam Alice in Wonderland, Lewis Carol (1827-1898)]
Moral berasal dari mores (bahasa Latin), berarti “bagaimana kita mesti bersikap kepada orang lain”. Memiliki makna tidak jauh berbeda dengan etika, berasal dari ethos (Yunani).
Ada satu lagi terminologi lain yang kerap disandingkan dengan keduanya, yakni akhlak. Berasal dari kata dasar khalaqa (Arab): cipta. Jadi, “sesuatu yang harus ada dalam ciptaan Tuhan (manusia)”.
Moral, etika, dan akhlak adalah sesuatu yang cenderung altruis dan transenden sifatnya. Ketika berbicara tentang moral, tak bisa kita mungkiri lagi, di dalamnya ada dua macam lajur tegak lurus: vertikal dan horisontal. Lajur vertikal merefleksikan hubungan dengan sesama (habl min an-nas), sementara lajur horisontal mencerminkan hubungan dengan Sang Pencipta (habl min Allah).
Kita telah mencoba bergeser dari paradigma individualistis—mengingat sifat nalar yang relatif dan personal—ke arah paradigma religius-sosialistis. Perkembangan sosiologi hukum yang cukup bergairah semenjak beberapa dasawarsa silam membuktikan hal tersebut, meski di Nusantara sendiri, ia nampak jauh ketinggalan.
Hukum membutuhkan lebih daripada seperangkat aturan, sanksi, dan penalaran. Ia membutuhkan moral. Dengan moral, hukum tidak lagi ditegakkan secara membabi-buta. Hukum tidak lagi berupa sepotong rambu-rambu kaku yang tidak mungkin diterobos tatkala rasa kemanusiaan menghendaki.
Melalui nalar, hukum menemukan rumusan teknis-logisnya. Dengan tambahan moral, teknis-logis itu berkembang menjadikan hukum lebih bertendensi kepada tujuan. Memang, terkadang sebagian dari kita cenderung memberi dikotomi tegas antara hukum dan moral. Hukum lebih bersifat das Sein, sedangkan moral adalah das Sollen.
Pandangan sempit demikianlah yang menghinggapi kaum pragmatis Amerika—sebagai warisan dari paham empirisme hukum abad ke-19. Kaum yang sebenarnya antipositivis tersebut melihat bahwa hukum bukanlah sesuatu yang dicerabutkan dari ide-ide manusia, melainkan hukum adalah hukum jika ia berasal dari konstruk sosial. Yang jadi persoalan, konstruk sosial dalam konteks seorang pragmatis berorientasi pada kebebasan individu. Sehingga, meski bunyinya “sosial”, sebenarnya yang mereka perjuangkan ialah kepentingan individu: individualisme. Inilah Freirechtslehre (Mazhab Hukum Bebas) yang dipelopori oleh Eugen Erlich.
Kita tidak sepakat dengan positivisme, namun kita juga tidak menghendaki liberalisasi hukum secara militan. Di sinilah pentingnya fusi nalar dan moral dalam cara berhukum. Nalar yang bebas bergandengan tangan dengan moral yang bertanggungjawab. Bukankah dengan demikian hukum yang kita hasilkan adalah tipikal hibrida yang menawan? [Kyai Gilang Rd., 241110]
*) Tulisan ini pernah dimuat dalam majalah Gema Keadilan Edisi Jurnal, No. 1 Tahun ke-34; 2010.