Sandal Jepit dan Tabiat Polisi Kita

8 Januari 2012

Oleh A.P. Edi Atmaja

TULISAN ini dipantik oleh sebuah reportase berjudul “Dan Penemuan Hukum pun Turun Gunung” yang termuat dalam majalah Gema Keadilan Edisi 1/XXXIII/2010 terbitan LPM Gema Keadilan. Di situ dilaporkan urun-rembug pakar terkait Kasus Kakao Nenek Minah. Ternyata, sekira setahun pascapemuatan reportase itu, kasus serupa masih saja banyak bermunculan. Hukum kita seakan bergerak di tempat dan tak (mau) belajar dari hikmah.

Benarlah apa yang dikatakan Edwin H Sutherland, kriminolog Amerika Serikat, dari studinya pada 1939: hukum di dalam bekerjanya bersifat pandang bulu. Artinya, terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang “terhormat” (white-collar) hanya sebagian kecil yang diteruskan ke pengadilan (Susanto, 2011). Berkebalikan dengan “kejahatan” yang dilakukan rakyat jelata.

Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rommel F Tampubolon, mengetok palu. AAL (15), siswa sekolah menengah kejuruan di Palu, diputus sebagai pencuri. Kompas (7/1/2012) menyebut putusan ini sebagai “anomali sistem hukum negeri ini”. Jhon Napat, kuasa hukum AAL, menyebutnya “ironi hukum di Sulawesi Tengah”.

Kisah AAL bermula November tahun lalu. Dia dituduh telah mencuri sandal jepit “Eiger” nomor 43, yang diklaim milik anggota polisi bernama Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap. AAL menyangkal tuduhan itu dengan berkilah, tatkala ditangkap, ia terpaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tak ia lakukan lantaran tiga polisi yang menginterogasinya—termasuk Ahmad Rusdi—menendang, menempeleng, dan memukulnya dengan balok kayu.

Orangtua AAL sebetulnya tak menghendaki kasus ini sampai meja hijau. Mereka bersedia membayar tiga sandal polisi yang hilang sebesar Rp 255 ribu. Namun, menyaksikan tubuh anak mereka penuh luka lebam, mereka murka. Mereka pun melaporkan ketiga polisi itu ke Propam Polda Sulawesi Tengah (Koran Tempo, 30/12/2011).

Kasus bergulir hingga ke pengadilan dan jatuhlah putusan itu. AAL yang dinyatakan bersalah lantas divonis dikembalikan kepada keluarga.

Di luar pengadilan

Kasus AAL mewartakan kepada kita, betapa pemahaman hukum yang formal-legalistik tak jua sirna dalam alam pikir penegak hukum kita. Aliran positivisme mendominasi kultur hukum kita, sehingga hukum dimaknai cuma dari apa yang tertulis dari teks: teks-sentris (Atmaja, dalam Analisa, 29/10/2011).

Penegak hukum di tingkat penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan semestinya bisa menghentikan (mengesampingkan/diskresi) perkara yang “cuma” melibatkan sandal jepit dan anak di bawah umur itu. Upaya damai mestinya menjadi prioritas utama penanganan perkara.

Namun, apa yang terjadi? Pejabat kepolisian dan kejaksaan tampak terbelenggu oleh peraturan. Pepatah Latin kuno yang berbunyi “Layanilah peraturan maka peraturan akan melayanimu (Serva ordinem et ordo servabit te)” seakan amat kuat bercokol dalam diri mereka. Undang-undang telah demikian akut dianggap sebagai hukum. Maka keadilan formallah yang dikejar, bukan keadilan substansial (substantive justice).

Padahal, penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement), dalam banyak kasus, lebih menjamin rasa keadilan. Bukankah bangsa kita terkenal dengan sikap senang bermusyawarah? Mengapa mengabaikan semangat komunal itu? Ketika hukum tertulis bergandengan tangan dengan negara modern, sejak saat itu semua intitusi—termasuk hukum—didominasi negara (Rahardjo, 2010). Sehingga, penyelesaian hukum yang bukan secara negara dianggap kurang valid lalu perlahan ditinggalkan.

Polisi sipil

Almarhum Satjipto Rahardjo, guru besar emeritus sosiologi-hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, lewat bukunya Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan (2002), pernah menganjurkan soal perlunya pembentukan (mental) polisi sipil di negeri ini. Polisi kita sekarang tampak sangat militeristik. Stereotip militer yang melekat di tubuhnya menumbuhkan tabiat otoriter yang tak tahan kritik.

Apa yang menimpa AAL, yang kini menjadi pribadi pendiam dan penyendiri, merupakan catatan kelam polisi kita. Sandal jepit dan tindak kekerasan polisi telah membuat kehidupan AAL berubah drastis dan mental psikologisnya terganggu.

Polisi sejatinya merupakan wujud konkret hukum yang mudah diamati masyarakat. Hukum dalam suatu negara bisa dikatakan baik atau buruk dilihat dari perilaku para polisinya. Oleh karena itu, seorang polisi mestinya mampu menjadi mitra masyarakat yang hangat dan memandang pelbagai persoalan secara lebih manusiawi. Polisi seyogianya berlaku sebagai psikiater, bukan eksekutor.

Patut disayangkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan Ahmad Rusdi Harahap beserta ketiga kawannya kepada AAL. Polda Sulawesi Tengah mesti menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa ada kesan melindungi korpsnya. Pelanggaran harus diganjar sanksi setimpal supaya wibawa kepolisian sebagai institusi tidak menjadi barang taruhan. [08012011, 11:13]


Sorot Lampu di Lantai

15 November 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

Berpendar satu-dua-satu
Sorot lampu di lantai

Nyamuk-nyamuk merubung
berbisik-bisik
Mengaduh: membikin gaduh

Kegetiran yang sia-sia
Kebodohan yang memilukan
Kefanaan yang tak acuhkan keabadian

[Tembalang, 15112011]


Persona Non-Grata dan Kekebalan Diplomatik: Analisis atas Peristiwa Pengusiran Diplomat Iran oleh Pemerintah Kuwait

27 Oktober 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

PADA 31 Maret 2011, pemerintah Kuwait mengumumkan bahwa mereka telah mengusir sejumlah diplomat Iran atas tuduhan melakukan aksi mata-mata. Menteri Luar Negeri Kuwait Muhammad al-Sabah mengatakan kepada wartawan, akan ada tindakan terhadap kelompok diplomat Iran. Mereka akan dianggap persona non-grata dan diusir dari Kuwait.

Al-Sabah menuduh, para diplomat Iran telah membuktikan bahwa mereka memiliki tautan ke jaringan mata-mata yang dicurigai Pemerintah. Tiga anggota jaringan mata-mata itu, oleh pengadilan Kuwait, telah dijatuhi hukuman mati.

Pemerintah Iran menolak tuduhan Kuwait dengan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Menteri Luar Negeri Iran Ali Akbar Salehi mengatakan, Iran tidak ikut campur dalam urusan internal Kuwait. Menurut suratkabar al-Qabar, tiga diplomat Iran tersebut memang terlibat dalam sel mata-mata. Akan tetapi, pengadilan tak bisa menuntut karena kekebalan diplomatik mereka.

Sementara itu, genap sepekan sejak pengusiran itu, 11 April 2011, pemerintah Iran juga mengusir tiga diplomat Kuwait dari negaranya. Pemerintah memberi waktu sepuluh hari kepada mereka untuk meninggalkan negara itu.

Tindakan saling mengusir diplomat tersebut membuat hubungan kedua negara bersitegang. Muncul desas-desus bahwa anggota sel mata-mata Iran telah lama beroperasi selama invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003. Juga terendus bahwa Iran mengumpulkan informasi mengenai pergerakan tentara Kuwait. Namun, analis dari Pusat Penelitian Teluk di Dubai, Mustafa Alani, mengatakan, pengusiran itu tidak akan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap hubungan Kuwait-Iran.[1]

Dari peristiwa di atas, ada beberapa hal menarik yang bisa kita jadikan bahan perbincangan. Hubungan bilateral ternyata tak selamanya berjalan mulus-mulus saja. Selalu ada saja alasan bagi negara untuk mencari alasan seteru dengan negara lain. Dan, dalam peristiwa sebagaimana dimaksud di muka, persoalan tampak dari hubungan diplomatik.

Kita melihat bahwa ternyata kekebalan diplomatik yang melekat pada setiap pejabat diplomatik bekerja dengan demikian kuatnya sehingga mampu mengesampingkan penegakan hukum suatu negara. Sejauhmana kekebalan diplomatik itu bisa terus bertahan?—itu pertanyaan pertama. Kedua, diplomat Iran dipersonanongratakan oleh pemerintah Kuwait. Sejauhmana sebuah negara berhak memutuskan seorang diplomat dapat dikatakan sebagai persona non-grata? Apa faktor-faktornya?

Persona grata dan persona non-grata

Pengangkatan wakil diplomatik memerlukan ritus-ritus tertentu. Prosedur seremonial adalah menu wajib yang mesti dilakukan suatu negara buat menerima perutusan diplomatik dari negara lain.

Jika suatu negara telah menyetujui pembukaan hubungan diplomatik (persona grata) dengan negara lain atas dasar asas timbal-balik (principle of reciprocity), negara tersebut mesti memikirkan pula penyusunan keanggotaan perwakilan tersebut, baik dalam tingkatannya maupun dalam jumlah anggota staf perwakilan yang disepakati bersama.[2]

Meski dikecualikan hanya pada pengangkatan Duta Besar dan Atase Pertahanan, pengangkatan anggota staf perutusan diplomatik umumnya tak memerlukan persetujuan dari negara penerima. Negara pengirim dapat secara bebas mengangkatnya dengan cukup memberitahukan kepada Kementerian Luar Negeri negara penerima melalui nota diplomatik mengenai nama, kedudukan, pangkat diplomatik, anggota keluarga, dan tanggal kedatangannya.[3]

Pengangkatan seorang diplomat diwujudkan dalam bentuk Surat Kepercayaan (Letters of Credence) yang ditujukan buat negara penerima. Bisa pula disertakan dokumen-dokumen Kuasa Penuh yang berkaitan dengan negosiasi-negosiasi tertentu atau instruksi-instruksi tertulis khusus lainnya.[4]

Penolakan perutusan diplomatik (persona non-grata) merupakan hak suatu negara dikarenakan latarbelakang atau dasar sifat pribadi dari pejabat diplomatik yang, menurut negara itu, bermasalah. Ex eo ob quod mittitur adalah ungkapan diplomatik yang menjelaskan bahwa bisa saja suatu negara menolak wakil diplomatik dari negara lain.

Negara penerima bisa sewaktu-waktu dan tanpa memberi penjelasan mempersonanongratakan salah seorang anggota staf diplomatik negara pengirim, dan karena itu harus dipanggil kembali atau mengakhiri tugasnya di kantor perwakilan.[5]

Menurut Nerider Mehta dalam International Organizations and Diplomacy, penolakan suatu negara untuk menerima calon duta besar atau pejabat diplomatik dari negara pengirim dapat disebabkan oleh beberapa faktor.[6]

Pertama, calon duta besar dapat ditolak jika dianggap dapat mengganggu hak kedaulatan negara ia akan diakreditasikan lantaran sikap pribadinya yang disangsikan. Contoh untuk ini terlihat dalam kasus Duke of Buckingham, calon duta besar Inggris untuk Prancis, yang ditolak oleh pemerintah Prancis karena alasan “sangat menjengkelkan” (proved obnoxious) terhadap pemerintah Prancis. Apa lacur, ia dianggap telah mencintai Ratu Prancis.

Kedua, calon duta besar dapat ditolak jika menunjukkan rasa permusuhan (hostile act), baik terhadap rakyat maupun lembaga negara ia akan diakreditasikan. Seperti dalam kasus Mr Keiley, calon duta besar Amerika Serikat untuk Italia, karena pada 1881, ia pernah memprotes aneksasi Papal State oleh Italia.

Ketiga, calon duta besar dapat ditolak jika ia menjadi pokok persoalan di negara penerima dan negara akreditasi tersebut tidak mau memberinya kekebalan-kekebalan sebagai seorang duta besar.

Konvensi Wina 1961 mengemukakan ketentuan lain soal sejauhmana sebuah negara dapat mengenakan persona non-grata kepada duta besar ataupun anggota perutusan misi diplomatik lainnya. Konvensi mendasarkan pada tiga kegiatan sebelum negara berhak mempersonanongratakan wakil diplomatik.[7]

Pertama, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik itu bersifat politis maupun subversif yang bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional, melainkan juga melanggar kedaulatan negara penerima. Sebagai contoh, dalam tahun 1915, pemerintah Amerika Serikat meminta penarikan Mr Dunba, duta besar Austro-Hongaria di Washington. Sang duta besar mengaku mengusulkan kepada pemerintahnya hendak menghasut pemogokan pabrik mesin di Amerika Serikat.

Kedua, kegiatan yang dilakukan itu jelas-jelas melanggar pelanggar hukum dan perundang-undangan negara penerima. Tentang ini akan kita bahas segera, dalam kajian tentang kekebalan diplomatik dan contoh-contoh penyalahgunaannya.

Ketiga, kegiatan-kegiatan yang dilakukan dapat digolongkan sebagai kegiatan mata-mata (spionase) yang dianggap dapat mengganggu stabilitas maupun keamanan nasional negara penerima.

Jelaslah, dengan mendasarkan pada ketentuan Konvensi Wina 1961 ini, pemerintah Kuwait sah secara yuridis tatkala mengusir dan mempersonanongratakan para diplomat Iran. Meski cuma sebatas dugaan, pemerintah Kuwait berhak meminta pemerintah Iran menarik kembali diplomat-diplomatnya karena alasan spionase seperti termaktub dalam ketentuan Konvensi Wina 1961.

Pun bagi Iran. Ia sah-sah saja melakukan hal serupa pada diplomat Kuwait karena dalam hubungan diplomatik memang berlaku asas timbal-balik (principle of reciprocity). Upaya tersebut memang seharusnya ditempuh selain buat mempertanyakan sikap pemerintah Kuwait, juga demi mempertegas kedaulatan Iran di mata Kuwait.

Kekebalan diplomatik: bisakah terkikis?

Pengadilan Kuwait tak bisa dengan serta-merta melakukan upaya hukum terhadap para diplomat Iran lantaran kekebalan diplomatik (diplomatic immunity) yang disandang mereka. Perutusan-perutusan diplomatik menikmati pengecualian dari yurisdiksi pidana dan perdata setempat.[8]

Terdapat tiga teori mengenai dasar pemberian kekebalan diplomatik di luar negeri. Teori pertama disebut teori eksteritorialitas. Menurut teori ini, seorang pejabat diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan negerinya, berada di luar wilayah negara akreditasi, kendati sebenarnya ia berada di luar negeri dan melaksanakan tugas-tugasnya di sana.

Teori kedua adalah teori representatif. Maksudnya bahwa pejabat diplomatik dan perutusan diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya. Dalam kapasitas itulah para diplomat menikmati kekebalan-kekebalan di negara penerima. Memberikan kekebalan-kekebalan kepada pejabat diplomatik juga berarti bahwa negara penerima menghormati negara pengirim, kebesaran, kedaulatan, dan kepala negaranya.

Teori ketiga disebut teori kebutuhan fungsional. Ya, teori ini berarti bahwa kekebalan-kekebalan diplomatik timbul lantaran kebutuhan fungsional agar pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar. Teori inilah yang kemudian diadopsi Konvensi Wina 1961.[9]

Dalam wujud apa sajakah kekebalan diplomatik itu? Boer Mauna membedakan menjadi kekebalan pribadi dan yurisdiksional. Kekebalan pribadi ditegaskan dalam pasal 29 Konvensi Wina:

“Pejabat diplomatik tidak boleh diganggu-gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan, dan martabatnya.”[10]

Berkat kekebalan yurisdiksionalnya, seorang pejabat diplomatik tidak boleh diadili dan dihukum jika ia terbukti melakukan perbuatan kriminal di negara akreditasi. Pengadilan dan penghukuman atasnya harus atas persetujuan dan tergantung oleh kepala negaranya. Negara pengirim harus menanggalkan kekebalan utusan diplomatiknya terlebih dahulu, baru kemudian negara penerima berhak menerapkan hukum atas utusan itu.

Tentu saja, kendati pejabat diplomatik yang melanggar hukum itu tidak diadili oleh negara penerima, bukan berarti ia bebas begitu saja dari segala tuntutan hukum. Ia dapat diadili dan dijatuhi hukuman oleh peradilan negaranya. Apalagi hukum pidana kebanyakan negara memberikan wewenang kepada peradilan-peradilannya untuk mengadili dan menghukum kejahatan-kejahatan yang dilakukan warganegaranya di luar negeri.

Persoalan yang kemudian mengemuka adalah bagaimana bila perkaranya seperti kasus yang kita coba bahas di atas? Peradilan dan hukum Kuwait memang tak bisa menyentuh para diplomat Iran yang diduga melakukan kegiatan mata-mata di Kuwait. Namun, negara asal para diplomat itu juga tak mungkin menerapkan hukum buat asumsi-asumsi sepihak negara lain. Toh, Iran malah menyangkal tudingan Kuwait.

Barangkali masalah yang terjadi lebih bernuansa politis sehingga tak bisa dipecahkan begitu saja dengan pendekatan hukum. Jadi, saya kira, memang seperti begini hasil paling banter yang bisa diperoleh Kuwait: ia cuma bisa mengusir dan mengenakan persona non-grata kepada para diplomat Iran. Sanksi hukum akan mentah karena terantuk kepentingan politis negara masing-masing. [26102011]


[1] Disarikan dari berita-berita Hidayatullah.com dan KoranMuslim.com.

[2] Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik, “Pasal 2 dan 11”, dalam Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus, (Bandung: Alumni, 2005), hal. 108.

[3] Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik, “Pasal 7 dan 11”, dalam Ibid, hal. 109.

[4] JG Starke, Pengantar Hukum Internasional: Jilid 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 566.

[5] Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, (Bandung: Alumni, 2005), hal. 533.

[6] Sumaryo Suryokusumo, op. cit., hal. 119.

[7] Ibid., hal. 121.

[8] JG Starke, op. cit., hal. 567.

[9] Boer Mauna, op. cit., hal. 548.

[10] Ibid., hal. 549.


Teman-teman “Jakarta” Saya [3]

10 Oktober 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

 

Bayu Dwi Nugroho

Bayu Dwi Nugroho

JANGAN Anda pikir mahasiswa hukum itu laiknya katak dalam tempurung—ilmu hukum doang yang mereka ketahui. Jangan Anda kira mahasiswa hukum kerjaannya cuma meneliti pasal-pasal. Kalau Anda sesekali beranjangsana ke rumah kos (biasa disebut wisma) teman saya Masnung, pikiran sempit dus sesat Anda itu bakal lenyap tak berbekas.

Di kamar kosnya itu, hiruk-pikuk perabotanlah yang mungkin bakal membikin kening Anda berkerut: satu set komputer berkapasitas yahud bertengger di samping pintu, satu unit netbook beperforma prima nangkring di meja dengan manisnya, serta kertas-kertas bertempelan di dinding.

Tunggu, kertas-kertas?

Ya, kertas-kertas. Kertas-kertas bertuliskan “Harus bisa CorelDRAW X-101”. Atau, “Taklukkan Adobe Photoshop CS-99”. Atau, “Menu Besok: Joomla 37”. Dan beberapa lainnya, masih banyak lagi, memenuhi dinding. Sesuatu—atau “impian”—yang tak lazim buat, dan sering disalahpahami tak mungkin dimiliki oleh, mahasiswa fakultas hukum.

Dengan demikian, jadi anehkah teman kita Masnung ini?

Ternyata tidak. Karena, bagi pria bernama resmi Bayu Dwi Nugroho itu, belajar adalah kegiatan paling bebas yang dapat diperbuat manusia. Menyekat-sekat disiplin ilmu lantaran keharusan untuk tunduk pada sistem bikinan “penguasa” adalah kebodohan yang tak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, bagi Masnung, belajar hukum adalah juga belajar yang lain-lain, yang berbagai-bagai, yang “aneh-aneh”. Karena ilmu hukum tak mungkin tidak bersinggungan dengan ilmu-ilmu yang lain.

Bila kemudian, waktu Masnung yang berharga sering dihabiskan buat main gaple, eh maaf, bercinta dengan komputer kesayangannya, Anda anggaplah itu sebagai sebuah kelumrahan. Bila lantas Masnung lebih mementingkan kode-kode pemrograman ketimbang pasal-pasal KUHP nan kaku itu, berbaik sangkalah kepadanya: Siapa tahu, yang sedang dilakukannya itu demi kemajuan ilmu hukum sendiri. Ilmu hukum yang mampu beradaptasi dengan Abad Teknologi Informasi.

Bukan tidak mungkin, ternyata ia lagi memutar otak bagaimana supaya kekasihnya itu, sang teknologi, yang membuatnya kepincut setengah mati, suatu ketika mampu menggeser peran hukum yang dominan—yang rupa-rupanya malah membelenggu manusia—seperti sekarang ini.

Percayakah Anda? Saya nyaris tidak!

***

Agustin Tri Setyani

Agustin Tri Setyani

SAYA memanggilnya Titus. Orang-orang menyapanya Tya. Beberapa kawannya memanggil dia Tya. Tapi saya tetap memanggilnya Titus.

“Tus,” kata saya, “kapan majalah bakal kau lay-out?”

Maka, Titus pun bekerja, mengerahkan segala daya dan upaya. Siang-malam, tanpa tidur, mengerjakan proyek kami. Capek, katanya, tapi saya tahu ia amat bahagia. Bahagia karena ia, kala me-lay-out, seperti menemukan dunianya yang hilang. Hilang kemarin sore.

Agustin Tri Setyani, kita tahu, manusia autis sejati. Bukan autis, ding, sebetulnya. Selain dengan berkata begitu bisa menyakiti hatinya yang maskulin, sebutan “autis” sangat tak tepat disandangnya. Lebih tepatnya apa? Hiperaktif. Ya, hiperaktif. Hiperaktif karena ia sering wara-wiri ke sana-kemari, seolah Bumi bakal berhenti berputar kalau ia diam semenit saja.

Ia sering galau sendiri kalau yang ia perhitungkan ternyata meleset beberapa inci. Ia mendadak labil, alih-alih imbesil. Tingkah polahnya jadi aneh. Mirip-mirip orang autis.

Ternyata autisme Titus ada alasannya, lho.

Titus adalah perempuan—ya, perempuan—dengan ambisi meluap-luap. Ia sering lupa pada studi hukumnya lantaran terlampau asyik menekuni seni. Ia jago menggambar, membikin kartun dan karikatur, mendesain, me-lay-out, melukis, merumuskan secara tepat kapan gradasi warna mesti dimulai dan konflik sebuah cerpen mesti diakhiri. Singkatnya, dunia Titus adalah seni beserta atribut-atributnya—yang agaknya kurang menarik buat mahasiswa hukum kebanyakan.

Namun, untungnya, sebagai seniman, ia idealis.

Titus sering bermasalah dengan kuliah hukumnya. Ia kerap membolos dan tak mengikuti ujian semester.

“Kenapa?” tanya saya.

“Saya lupa ada ujian,” jawabnya enteng, seumpama orang ngupil.

Mengapa tak menemui dosen dan minta maaf dan minta ujian susulan?

“Biarin. Itu juga salah saya sendiri. Haruskah saya menipu diri dengan meminta-minta seperti itu?”

Maka, ketika suatu waktu Anda menemukannya lagi berjibaku dengan kertas gambar, percayalah itu hal terbaik yang bisa ia lakukan. Di tengah dunia yang kuyup “kamuflase” ini, barangkali…

***

Bayu Mahendra

Bayu Mahendra

NAMA aslinya Bayu. Saking pasarannya nama itu, teman kita satu ini akhirnya memutuskan memperkenalkan diri sebagai “Uyab” (dibalik), guna membedakannya dengan Bayu-Bayu yang lain. (Persis seperti inilah alasan Masnung memperkenalkan diri sebagai “Masnung”)

Uyab—alias Bayu Mahendra—duduk memencil ke sudut, sendirian, terpisah jauh dari kawanannya yang menjerit-jerit tak karuan. Ia tak merokok, tak jua melenggak-lenggok. Cuma duduk diam. Memandang orang lalu-lalang. Persis orang ilang.

Uyab, tipikal lain dari manusia yang percaya bahwa kemajuan cuma bisa dicapai dengan ikhtiar pribadi. Lain tidak.

Ia tak suka basa-basi. Tak suka merecoki urusan orang. Tak suka makan terasi. Padahal terasi terbuat dari udang. (Lho?)

Uyab tenggelam dalam urusannya sendiri. Urusan bagaimana supaya ia senantiasa bisa jadi pemenang di setiap medan.

Sederhana, itulah ciri khas penampilannya. Ia berpikir sangat efisien dalam memilih barang. Ia lebih suka barang mahal tapi awet ketimbang barang murah tapi cepat aus. Efisiensi dan efektivitas, baginya, merupakan panglima.

Ia tak suka memboroskan waktu buat hal yang tak berguna. Ia belajar bahasa Belanda kala sebagian anak sibuk berpesta. Ia tak ingin jadi pecundang. Cuma pengin jadi pemenang.

Ketika Uyab melesat maju sendirian ke depan, mengejar serpihan-serpihan mimpinya, tak usahlah Anda lantas terpana. Ia telah sadar, mendahului Anda, mendahului kawanannya, sedari awal. Bahwa kepentingan komunal tak boleh menghalangi potensi individual. Bahwa ketulusan sosial mesti diimbangi dengan penghargaan atas nilai-nilai individual.

Bukan begitu, Uyab? [MC, 09102011, 21:08]


Individualisme, Kolektivisme, dan Kejujuran: Membaca Persoalan Siami melalui Paradigma Critical Theory et al

26 Agustus 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

 

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latarbelakang

Rabu, 8 Juni 2011. Seratusan orang berkumpul di depan rumah Siami (32), di Desa Gadel, Surabaya. Penduduk desa yang merupakan wali murid dan anak-anak Sekolah Dasar Negeri Gadel II itu berteriak-teriak, menuntut maaf dari Siami. Karena ketakutan, Siami mengunci diri di kamar.

Siami—penjahit gorden yang bekas buruh pabrik garmen dan sepatu—menjadi bulan-bulanan tetangganya lantaran kejujuran. Ya, Siami adalah ibu rumah tangga biasa, yang menyadari bahwa kejujuran mesti ditanamkan kepada anak-anak sejak dini. Dan betapa sontek-menyontek adalah perilaku tak jujur yang mesti dilawan sekuat tenaga. Meski dengan perlawanan itu, pengasingan sekaligus pengusiran dari tetanggalah yang diterimanya.

Kisah dimulai pada suatu hari. Anak sulungnya, Alif Achmad Maulana (12), mengadu seraya menangis kepadanya. Siswa kelas VI SD Negeri Gadel II itu berkisah, ia dipaksa gurunya “bagi-bagi” jawaban ujian kepada seluruh temannya. “Lif, kamu kan pinter? Kalau mau balas jasa gurumu, gunakan kepintaran kamu untuk membantu teman-teman lulus ujian,” kata sang guru, Fatkurohman, seperti ditirukan Alif.

Pada saat ujian, Pak Guru telah menyiapkan “distribusi” jawaban. Kertas jawaban Alif ditunjukkan kepada teman yang duduk di belakangnya, yang lantas menyalin dan memperbanyak jawaban itu di kertas buram. Kertas inilah yang kemudian diedarkan ke semua kelas. Buat murid kelas sebelah, salinan lembar jawaban diserahkan di toilet atau ditaruh di pot bunga.

Mendengar penuturan putranya itu, Siami segera ambil tindakan. Pada Rabu, 18 Mei 2011, ia mendatangi Kepala Sekolah Sukatman. Sukatman mengaku tidak tahu-menahu soal sontekan massal itu. Tidak puas, Siami lantas melapor kepada Ketua Komite Sekolah Sudirman. Namun, sampai sini pun hasilnya nihil, karena tidak ada tindak lanjut dari komite sekolah.

Atas saran kakaknya, Siami kemudian melaporkan persoalan ini ke radio Suara Surabaya dan disiarkan pada 1 Juni 2011. Ditemani sang kakak, Siami juga menemui Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Eko Prasetyoningsih. Pada Jumat, 3 Juni 2011, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyambangi rumah Siami. Ia pun menceritakan duduk persoalan dari awal sampai akhir.

Wali Kota bertindak cepat dengan membentuk tim dari inspektorat dan dinas pendidikan. Hasilnya, jabatan fungsional sebagai guru yang melekat pada Wali Kelas VI-A Fatkurohman, Wali Kelas VI-B Suprayitno, dan Kepala Sekolah Sukatman dicopot dan mereka dipindahkan ke Dinas Pendidikan Surabaya.

Masalah ternyata tak berakhir sampai di situ. Penduduk Gadel murka kepada Siami atas pencopotan guru yang mereka nilai berlebihan. Buntutnya, mereka mendatangi rumah Siami, meneriaki dan mencaci-makinya. Untung, kedua putranya lebih dulu telah diungsikan ke rumah orangtuanya di Dusun Lumpang, Benjeng, Gresik—40 kilometer dari tempat tinggalnya.

Pada 9 Juni 2011, Siami dipertemukan dengan perwakilan sekolah di balai rukun warga. Agendanya, permintaan maaf Siami kepada sekolah dan seluruh penduduk Gadel. Akan tetapi, acara jadi runyam karena Fatkurohman menyerobot mikrofon dan meminta maaf duluan sembari terisak. Penduduk jadi marah karena yang mereka ingin dengar adalah justru permintaan maaf dari Siami.

Pertemuan berakhir tak sesuai dengan harapan. Siami dan suaminya dibawa ke Kantor kepolisian Sektor Tandes, Surabaya. Pasangan itu pun memutuskan mengungsi ke rumah orangtuanya, menyusul kedua anak mereka, sampai keadaan menjadi lebih tenang.[1]

Demikianlah, akhir yang ironis: seorang manusia terusir dari lingkungan dan masyarakatnya karena memutuskan bertahan pada prinsip. Tentu masih banyak kasus seperti yang dialami ibu muda ini. Cuma, barangkali, kurang terendus nyamuk pers.

Tempo melaporkan, kejadian serupa juga terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Aktornya antara lain Irma Winda Lubis (40) dan putranya, Muhammad Abrary Pulungan (12). Kasus mereka kini tengah sampai pada tahap investigasi oleh tim bentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

1.2. Permasalahan

Kasus Siami—dan kasus-kasus sontekan lain—sesungguhnya bukan barang baru bagi dunia pendidikan kita. Yang membuat kasus Siami jadi menarik adalah dalam hal keberanian yang muncul sebagai re-aksi individu atas aksi komunal. Itu bisa kita baca pula sebagai wujud—perbedaan yang menghasilkan—pergesekan persepsi di dalam masyarakat. Perbedaan persepsi atau pandangan tentang seberapa penting “kejujuran individual” mesti bertahan manakala bersinggungan dengan kepentingan kolektif.

Masalah Siami adalah masalah tafsir yang hidup di masyarakat tentang individualisme dan kolektivisme, serta sejauhmana kejujuran sebagai nilai luhur manusia yang universal mesti memosisikan diri di antara kedua paham yang—secara keliru, selalu dianggap sebagai—dikotomik itu.

Makalah berjudul “Individualisme, Kolektivisme, dan Kejujuran: Membaca Persoalan Siami melalui Paradigma Critical Theory et al” ini mencoba menjelaskan—dan sejauh bisa mencari jalan keluar—kasus Siami dengan melakukan kajian paradigmatik, yakni dengan mempergunakan paradigma Critical Theory et al sebagai pisau analisis.

BAB II PEMBAHASAN

2.1. Berkenalan dengan Individualisme

Pertama-tama, marilah kita awali bahasan ini dengan mengerti apa itu individualisme. Pengertian yang diharap-dapatkan mestinya bukan pengertian yang dangkal, yang pada akhirnya malah akan melahirkan distorsi pemahaman, sehingga muncul pandangan yang berbagai-bagai.

Pengetahuan tentang individualisme saya letakkan dalam objek bahasan pertama untuk menunjukkan—atau sebanyak-banyaknya, membela—sampai sejauhmana kita tersesat oleh stereotip negatif yang dilekatkan orang pada paham ini.

Individualisme, oleh kebanyakan orang, dipahami sebagai paham yang memenangkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum. Pengertian semacam itu memang benar, tetapi tidak sepenuhnya tepat. Itu adalah pengertian individualisme secara negatif dan sempit, karena menganggapnya tak lain sebagai egoisme.[2]

Padahal, perkembangan individualisme selanjutnya di dalam masyarakat Barat cenderung positif. Masyarakat Barat memandangnya sebagai sikap optimisme yang utama dalam individu.[3] Saya hendak mengutip pendapat seorang sarjana Amerika Serikat, W. Friedmann, yang, antara lain, pernah mengemukakan bahwa:[4]

“Evolusi individu sebagai ukuran akhir segala sesuatu, dan pertimbangan-pertimbangan pemerintah dan kekuasaan, tidak sebagai hak pemberian Tuhan atau tujuan dalam dirinya sendiri, tetapi sebagai alat untuk mencapai perkembangan individu, dapat digambarkan sebagai dasar politik dan tujuan hukum dari masyarakat Barat modern…”

Jelaslah, dalam masyarakat Barat, hak-hak individu adalah jaminan mutlak yang tak bisa ditawar. Revolusi Prancis dan Amerika merupakan peristiwa bersejarah di Barat yang membuktikan adanya pengakuan terhadap nilai-nilai individualisme.[5] Sejarah kemunculan demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia pun tak lepas dari, bahkan dilandasi oleh, semangat individualisme.

Dalam tinjauan keagamaan, individualisme mempunyai pijakan yang cukup kokoh. Dalam Islam, misalnya, tidak ada pembatasan hak milik pribadi—setidak-tidaknya dalam mazhab Syafii.[6] Sedangkan kita tahu, hak milik pribadi merupakan salah satu elemen penting individualisme.

Ajaran Kristen juga menekankan, “wajah” manusia merupakan suatu citra “sewajah” dengan Tuhan—bentuk adanya pengakuan atas eksistensi individual manusia.[7]

Di lapangan kebudayaan kita, individualisme kurang menjadi perhatian khusus lantaran stereotip “asing” yang memang disandangnya. Ia dikatakan sebagai bukan jatidiri bangsa, bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong-royong. Individualisme—se-“nasib” dengan liberalisme—kurang populer di mata masyarakat kita yang masih berpedoman pada nilai-nilai tradisi, bahkan ia dianggap sebagai momok menakutkan sehingga layu sebelum berkembang.

Gagasan sentral individualisme yang memandang manusia memiliki kemerdekaan (atau dalam bahasa lain: kehendak bebas[8]) untuk merdeka terhadap dirinya sendiri[9] “tergadaikan” oleh persepsi masyarakat bahwa orang mesti selalu memerhatikan kepentingan orang lain. Dan sebagai individu yang “tergantung” pada orang lain, ia tak bisa lepas dari “kewajiban” atas orang lain tersebut.

Hal ini berkesuaian dengan tesis Takeo Dei tentang amae (ketergantungan)—ketika ia berbicara soal nilai-nilai bangsa Jepang yang erat kaitannya dengan nilai-nilai bangsa Indonesia sebagai sama-sama bangsa Timur—bahwa “individu tetap tidak mampu untuk melampaui kerangka hidup berkelompok”.[10]

Membaca persoalan Siami, kita melihat ada semacam perlawanan individu atas konsepsi amae itu. Betapa Siami berpegang pada prinsip kejujuran buat mendobrak nilai kolektivisme yang membelenggu kemerdekaan pribadinya. Karena keberaniannya itu, ia terpaksa menelan pil pahit kolektivisme: masyarakat berbondong-bondong memusuhinya.

Untuk melihat sejauhmana “kolektivisme” dipahami dan kemudian disalahpahami oleh masyarakat, akan saya jelaskan pada subbab berikut.

2.2. Kolektivisme (Jadi-jadian)

Dalam pengertian sehari-hari, kolektivisme—yang tampil dalam beragam muka, seperti kekeluargaan, gotong-royong, kebersamaan, komunalisme, dan sebagainya—selalu dipandang secara positif. Seolah-olah, tiada cacat yang bakal timbul dari paham ini. Ia sering dikontrakan dengan individualisme, yang kemudian membuat dua ide yang sesungguhnya tak bisa dan tak boleh dipertentangkan begitu saja ini berkembang menjadi persoalan dikotomis Timur-Barat, asing-pribumi, modern-tradisional, dan seterusnya.

Dalam tinjauan Indonesia, melalui rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian tentang kolektivisme dipengaruhi oleh pemikiran Marxis, yakni bahwa kolektivisme adalah “ajaran atau faham yang tidak menghendaki adanya hak milik perseorangan, baik atas modal, tanah, maupun alat-alat produksi (semua harus dijadikan milik bersama, kecuali barang konsumsi)”.[11]

Tentu kolektivisme yang dirumuskan secara demikian sangat sempit karena cuma dipandang dari sisi material yang ekonomis, menafikan faktor-faktor non-ekonomis. Soepomo, misalnya, memberi pengertian lain dengan cara mengenalkan adanya konsep menjunjung sifat-sifat kekeluargaan dan kesatuan hidup bersama dalam masyarakat adat, di mana “tiap warga merasa dirinya satu dengan golongan seluruhnya”.[12]

Ketika individu merasa dirinya satu dengan satu golongan, itu mengindikasikan mulai terbentuknya rasa ketergantungan menurut Takeo Dei. Dengan menggantungkan diri, kemerdekaannya sebagai pribadi akan lenyap, tergantikan oleh sikap menuruti kehendak mayoritas. “Isolasi individu dari segi moral”, seperti dikemukakan Hobbes, pun lepas tatkala orang lain menghambat upaya individu mengejar tujuan pribadinya.[13] Di titik inilah, kolektivisme yang digembar-gemborkan sebagai selalu positif itu menampak-tampilkan kebusukannya.

2.3. Critical Theory et al sebagai Pisau Analisis

Kita telah mencoba membahas seberapa jauh nilai individualisme memengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh nilai-nilai kolektivisme. Maka, kini saya akan mencoba membaca—kemudian mencari jalan keluar—tatkala kedua paham itu bersitegang satu sama lain saat—dalam konteks kasus Siami—“memperebutkan” nilai kejujuran. Jalan keluar itu saya dapatkan dengan bentuan kajian paradigmatik, yakni melalui paradigma Critical Theory et al.

Critical Theory et al adalah satu dari empat paradigma[14] yang ditawarkan oleh Guba dan Lincoln dalam Competing Paradigms in Qualitative Research (1994).[15] Paradigma, menurut keduanya, dipahami sebagai suatu sistem filosofis ‘payung’ yang meliputi ontologi, epistemologi, dan metodologi tertentu; masing-masingnya terdiri dari serangkaian ‘belief dasar’ atau worldview dari ontologi, epistemologi, dan metodologi paradigma lainnya.[16] Paradigma mengikatkan penganut atau penggunanya pada worldview tertentu dan memandu setiap pikiran, sikap, kata, dan perbuatan penganut atau penggunanya. Dalam bidang keilmuan, bisa dikatakan bahwa paradigma menaungi aliran/paham, aliran menaungi teori, dan teori menaungi metode.

Critical Theory et al, dalam studi Filsafat Hukum terdiri dari Critical Legal Theory, Critical Legal Studies, dan Feminist Jurisprudence. Ketika berbicara tentang, misalnya, hukum, maka paradigma Critical Theory et al akan melihatnya sebagai kenyataan ‘virtual’ atau sejarah. Karenanya, bagi penganut paradigma ini, hukum pada dasarnya adalah kesadaran yang tidak benar atau, dengan kata lain, disadari secara salah.[17]

Jika kita mencoba menarik tesis tersebut ke dalam bahasan kita tentang individualisme dan kolektivisme, maka keduanya merupakan serangkaian struktur—sebagai suatu realitas ‘virtual’ atau historis—yang merupakan hasil proses panjang kristalisasi nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, etnik, gender, dan agama. Pada saat bersamaan, pemahaman umum—dan pendikotomian—tentang individualisme dan kolektivisme adalah instrumen hegemoni yang cenderung dominan, diskriminatif, dan eksploitatif.

Perjuangan Siami melawan kebobrokan institusi pendidikan dalam kasus sontek-menyontek di SD Negeri Gadel II yang seolah-olah “dilegalkan” sekolah merupakan semangat individual melawan belenggu kolektivitas. Siami sadar, “rasa kekeluargaan” yang coba dihadirkan lewat keharusan berbagi jawaban ujian merupakan perspektif kolektivisme yang keliru. Perspektif demikian, menurut Siami, justru tak akan memajukan individu melalui rasa kebersamaan yang tulus akan eksistensi individu, melainkan bakal menenggelamkan, memasung, dan mereduksi potensi dan kreativitas individu untuk sebuah “kepalsuan” yang meruntuhkan nilai yang lebih luhur, yakni kejujuran.

Siami memandang bahwa kolektivisme yang dipahami sebagai demikian diciptakan bukan demi meraih tujuan asalnya, yakni mengunggulkan kebersamaan buat kemajuan individu-individu, melainkan dalam rangka memenuhi “syahwat” sosial, politik, budaya, dan ekonomi sekolah.

Sebagaimana dikatakan Fatkurohman, wali kelas Alif, bahwa Alif mesti membantu teman-temannya lulus ujian dengan berbagi jawaban, karena Alif dikenal sebagai siswa terpintar di sekolah. Ekspektasi Fatkurohman ini jelas dilandasi oleh semangat untuk meraih prestise sekolah. Karena dengan lulusnya seluruh siswa, prestasi sekolah akan menanjak, popularitasnya terdongkrak, yang kemudian faktor ekonomilah muara penghabisannya: banyak dana yang bakal diperoleh sekolah dari pendaftar yang membludak.

Jadi, musuh Siami sesungguhnya adalah kolektivisme salah-kaprah yang dilandasi oleh kepentingan atau faktor-faktor di luar kolektivisme itu sendiri, seperti sosial, politik, ekonomi, budaya, yang sengaja di-“ada”-kan oleh pihak berkuasa—dalam hal ini adalah sekolah.

Maka, ketika penduduk Gadel berbondong-bondong memusuhinya, itu juga satu lagi kolektivisme yang salah-kaprah. Penduduk—yang di dalamnya  antara lain wali murid dan murid tempat Alif menuntut ilmu—bersatu-padu dalam “ikatan kebersamaan” yang dilatari motif sosial-budaya. Mereka takut nama baik, status, atau kedudukan sosial mereka tercoreng hanya karena persoalan sontek-menyontek. Kemarahan yang mereka tumpahkan kepada Siami sekeluarga bisa kita katakan sebagai kejahatan mayoritas nan kejam. Saya kira, tak pantaslah sikap-sikap mereka kita sebut sebagai semangat kolektivisme.

 

BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Persoalan Siami ini, sebagaimana telah disinggung di bab terdahulu, menjadi menarik lantaran tiga alasan. Pertama, ia mengekspresikan bagaimana seorang ibu rumah tangga biasa, dengan taraf pendidikan yang kurang bisa dikatakan bagus (Siami adalah tamatan sekolah menengah pertama), bisa memiliki semangat dan keberanian yang barangkali jarang dimiliki oleh perempuan seusianya, bahkan perempuan dengan taraf pendidikan lebih tinggi. Apalagi, keberanian ini adalah keberanian individual melawan kepentingan komunal.

Kedua, konflik yang terjadi antara Siami dan sekolah serta masyarakat Gadel sebenarnya hanya konflik yang dilatari perbedaan perspektif soal individualisme, kolektivisme, dan kejujuran. Namun, perbedaan perspektif itu menghasilkan konsekuensi yang jauh ketika norma-norma represif yang datang dari luar (baca: pemerintah) mengintervensinya (konflik dimulai dengan pencopotan jabatan fungsional ketiga guru), dan tidak mengindahkan mekanisme dialog para pihak sebagai awalan.

Ketiga, perbedaan perspektif dalam menyikapi ketiga hal tadi rupanya tidak selamanya membiarkan konflik berlarut-larut. Dalam kasus Siami, akhirnya masyarakat Gadel mau menerima Siami kembali berkumpul bersama mereka dan teman-teman Alif secara beramai-ramai meminta maaf kepadanya.

3.2. Saran

Ada beberapa saran yang bisa dikemukakan dalam persoalan Siami ini. Pertama, semestinya mekanisme pencopotan jabatan fungsional menjadi alternatif terakhir yang dilakukan. Karena persoalan yang terjadi sesungguhnya adalah persoalan perbedaan perspektif dalam memandang individualisme, kolektivisme, dan kejujuran. Hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme paradigmatik, yakni melalui dialog di antara para pihak.

Yang perlu dicari adalah sisi kebaikan dari tindakan yang mungkin oleh pihak lain dipahami sebagai sesuatu yang buruk. Tentu saja tujuan Fatkurohman baik karena ia ingin melihat semua siswanya lulus. Ini harapan yang lumrah bagi setiap pengajar dan pengelola institusi pendidikan. Cuma, yang disayangkan, ia tidak melihat, bagi manusia lain, sikapnya yang demikian bertentangan dengan nilai luhur yang pasti dimiliki setiap insan, yakni kejujuran. Maka, di sini kita menghadapi ambiguitas: akankah kita melaksanakan kebaikan dengan melakukan keburukan.

Kedua, dikotomi individualisme-kolektivisme selalu menimbulkan kerancuan dalam masyarakat modern seperti sekarang ini. Tidak selamanya individualisme itu buruk, seperti tidak selamanya kolektivisme baik. Selalu saja ada sisi baik dan buruknya masing-masing dalam porsi tertentu. Kenapa kita selalu menggembar-gemborkan kepentingan umum mesti berada di atas kepentingan individu? Kasus yang dialami Siami membuktikan bahwa anjuran itu tidak selamanya efektif. Dan bahwa adakalanya justru kepentingan umumlah yang memasung kreativitas individu. Keberadaan nilai-nilai itu harus ditempatkan secara berpasangan sehingga tercapai suatu orientasi nilai hidup manusia. []

 

PUSTAKA ACUAN

Friedmann, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum: Hukum dan Masalah-masalah Kontemporer (Susunan III), diterjemahkan dari “Legal Theory” oleh Mohamad Arifin. Jakarta: Rajawali Pers.

Indarti, Erlyn. Diskresi dan Paradigma: Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan yang disampaikan di Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 4 November 2010.

Manullang, E. Fernando M. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Shapiro, Ian. 2006 Evolusi Hak dalam Teori Liberal, diterjemahkan dari “The Evolution of Rights in Liberal Theory” oleh Masri Maris. Jakarta: Freedom Institute.

Wahid, Abdurrahman. 2010. Kiai Nyentrik Membela Pemerintah. Yogyakarta: LKiS.


[1] Kisah ini dinarasikan kembali dari pemberitaan di TempoEdisi 20-26 Juni 2011.

[2] E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007), hal. 110.

[3] John William Ward, “Individualism”, dalam ibid.

[4] W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum: Hukum dan Masalah-masalah Kontemporer (Susunan III), diterjemahkan dari “Legal Theory” oleh Mohamad Arifin (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hal. 46.

[5] Op. cit., hal. 109.

[6] Lihat, misalnya, esai-esai antropologis yang ditulis Abdurrahman Wahid soal pandangan kiai-kiai di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama dalam Abdurrahman Wahid, Kiai Nyentrik Membela Pemerintah (Yogyakarta: LKiS, 2010), hal. 10.

[7] Bertrand Russel, “A History of Western Philosophy”, dalam loc. cit.

[8] Menurut Thomas Hobbes, kehendak adalah selera, satu dari “dorongan atas keamauan sendiri” (voluntary motions) yang memiliki “awal interior” di dalam pikiran; itu merupakan kemampuan deliberatif manusia untuk berbuat atau menahan diri. Lihat Ian Shapiro, Evolusi Hak dalam Teori Liberal, diterjemahkan dari “The Evolution of Rights in Liberal Theory” oleh Masri Maris (Jakarta: Freedom Institute, 2006), hal. 49.

[9] Loc. cit.

[10] Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006), hal. 38.

[11] Anton M Moeliono dkk., Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalam op. cit., hal 111.

[12] Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, dalam ibid., hal. 113.

[13] Lihat Ian Shapiro, op. cit., hal. 52.

[14] Paradigma lain adalah Positivisme, Pos-Positivisme, dan Konstruktivisme. Lihat Erlyn Indarti, Diskresi dan Paradigma: Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan yang disampaikan di Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 4 November 2010, hal. 19.

[15] Ibid.

[16] Ibid., hal. 4.

[17] Ibid., hal. 28.