Membaca Indonesia lewat Puisi

27 Maret 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja dan Dicky Wicaksono

KETIKA LPM Gema Keadilan memasuki ruang teater berkapasitas 200-an orang itu, sudah ada empat lusinan penonton yang setia menunggu di kursi masing-masing. Jam menunjukkan pukul 19:30 WIB, dan pentas puisi bertajuk “Membaca Indonesia” itu pun dimulai.

Ada tiga penyair dari tiga kota berbeda yang mengisi pertunjukan di Gedung Thomas Aquinas, Universitas Katolik Soegijapranata, pada Sabtu malam (12/03) itu. Diawali “laga” penyair Timur Sinar Suprabana dari Semarang, penonton tercekat oleh improvisasi cara pendeklamasian puisi yang tak biasa: enerjik dan menghentak.

Wawancara dengan Gus Mus

Wawancara dengan Gus Mus

Sitok Srengenge dari Jakarta tak kalah. Dengan suara baritonnya, ia membawakan nomor-nomor kesohor penyair beken sedunia, bukan karyanya, karena ia merasa tak kuasa “membaca” Indonesia dari sosok kepenyairannya yang kecil. KH Mustofa Bisri alias Gus Mus dari Rembang, penyair ketiga, berhasil mengocok perut penonton dengan syair-syair jenakanya yang nakal kala “menghujat” Indonesia.

Panggung puisi tiga penyair ini terselenggara berkat jerih-payah Rumah Budaya Gubugpenceng yang bekerjasama dengan Ruang Rabu Program Magister Lingkungan dan Perkotaan Unika Soegijapranata. Rumah Budaya Gubugpenceng secara rutin mengadakan pertunjukan puisi, diskusi, teater, dan sebagainya.

“Melalui pentas puisi ini, kami ingin memberikan sedikit kontribusi bagi perbaikan bangsa ini,” kata Beno Siang Pamungkas, ketua pelaksana. “Kondisi bangsa ini sedang kacau. Aparat pemerintah, penegak hukum, tak berdaya. Mereka tak mampu menjawab kegelisahan rakyat. Mungkin lewat seniman, budayawan, atau pembacaan puisi mereka mendapat sedikit pemenuhan.”

Pertunjukan puisi ini juga menyedot beberapa penonton dari mancanegara, seperti dari Jepang dan Singapura. [MC, 160311]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi IV/XXXIV/Maret/2011 terbitan Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.


Waspadai Ancaman Gerakan Asing

27 Maret 2011

Oleh A.P. Edi Atmaja

PADA HARI KAMIS (10/03) yang lalu, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Gerakan Sosial-Politik dalam Kajian Ideologis” di Gedung Pascasarjana Undip Lantai 6. Kuliah umum berdurasi sekitar seratus dua puluh menit itu menghadirkan H As’ad Said Ali, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Dipandu oleh Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS, kuliah umum dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr Yos Johan Utama, SH, MHum, dan Rektor Universitas Diponegoro Prof Dr Sudharto P Hadi. Ketika acara dimulai pada pukul 09:15 WIB, ruangan berkapasitas 300-an orang itu penuh sesak.

H As’ad Said Ali yang juga bekas Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu memaparkan pergolakan yang terjadi sejak era reformasi bergulir, khususnya dari tinjauan ideologis. “Sejak Orde Baru runtuh, kita menghadapi berbagai macam ideologi yang bersaing, merebut pengaruh, di sini,” jelas dia. “Adalah kewajiban kita semua untuk menjaga Pancasila dari gempuran ideologi-ideologi tersebut.”

Prof Arief dalam kata pembuka mengatakan, adanya liberalisasi politik pasca-runtuhnya Orba membuat keempat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Kebhinnekaan, dipertaruhkan.

Dalam kesempatan tersebut, H As’ad Said Ali lebih menyoroti perkembangan Gerakan Kiri di Nusantara dewasa ini. Gerakan Kiri beserta varian-variannya semacam marxisme, leninisme, maoisme, anarkisme-sindikalisme, populisme-kiri, telah nyata berkecambah sejak terbukanya katup demokrasi pada 1998.

Ideologi-ideologi asing yang masuk ke Nusantara, menurut H As’ad, semestinya semakin memperkaya Pancasila jika memang mempunyai nilai yang positif. Karena Pancasila sebenarnya adalah ideologi terbuka dan harus selalu kontekstual. Perlu dihindari monopoli/tafsir tunggal atas Pancasila sebagaimana dilakukan rezim Orba.

Kuliah umum berakhir dengan konklusi sejumlah pertanyaan di bidang hukum. Pertama, dapatkah ideologi sebuah partai politik diadili? Kedua, bagaimana bila kemudian pembubaran parpol karena ideologinya tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap warga negara? Ketiga, dapatkah Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa hukum atas pembubaran parpol? [MC, 160311]

*) Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Replik Edisi IV/XXXIV/Maret/2011 terbitan Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.


Keilmuan, Kritisisme, dan Seni: Diskursus ke Arah Falsafah Hidup “Gema Keadilan”

12 Desember 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

FALSAFAH macam bagaimana yang pantas diterakan pada lembaga pers kita? Kita sudah setua ini. Andai diasumsikan sebagai “pers” dalam arti sesungguhnya, kita cukup patut berjumawa: mampu juga kita bersaing dengan Kompas, Media Indonesia, Tempo, atau bahkan dengan media kacangan yang terbit kemarin sore, Meteor.

Kita punya banyak lika-liku. Suka ataupun duka, membanggakan maupun memalukan. Semua menyertai seluruh jejak-langkah Gema Keadilan, lembaga pers kita itu, selama lebih-kurang tiga dasawarsa.

Alumni-alumni kita tersebar ke mana-mana. Sebagian telah menjadi orang-besar. Sebagian lagi menjadi tokoh masyarakat yang disegani, baik lantaran kedudukannya maupun hartanya. (Sayang, bagian terbesar dari mereka telah lepas dari rangkulan kita.)

Produk kita—dari beragam wujudnya: majalah, buletin, majalah-dinding, tabloid, dan lainnya—telah berkali-kali diterbitkan. Produk itulah prestasi kita—dan mestinya kita cukup berbangga ketika seseorang bertanya sinis, “Apa prestasimu?”

Secara kuantitas, bolehlah orang bilang lembaga ini cocok disebut sesepuh. Sebagai UPK tertua, banyak sudah asam-garam yang telah (tak sengaja) tertelan.

Akan tetapi, kembali lagi, apa falsafah dari lembaga yang nyaris uzur, yang mengaku sebagai “pers” ini? Jangankan falsafah, bukankah karakter pun kita belum jelas?

Kita sudah setua ini. Sementara, di luaran, globalisasi yang menghamba pada teknologi informasi bergerak dengan gesit. Mampukah Gema Keadilan mengimbangi—atau, minimal, mengikuti—kemajuan itu? Dalam konteks ini, pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya adalah, mampukah setiap awal Gema Keadilan turut bertarung dalam arena kebebasan ini?

Bukankah, dengan demikian, menjadi selalu relevan bagi kita untuk terus bertanya, apakah falsafah lembaga ini?

***

KETIKA Anda kebetulan sedang iseng mengobrak-abrik literatur di Sekretariat panjang yang tak teratur itu, barangkali akan tersua majalah mungil seukuran 21 x 15 cm. Di sampul depan (Anda lihat tahunnya: 1988), tercetak tebal “Gema Keadilan” dengan karikatur unik di tengah-tengah.

Anda lalu tercengang. Majalah yang pada kesan pertama sangat “apa-adanya” itu, ternyata berisi tulisan-tulisan yang memusingkan kepala. Anda sejenak bakal berdecak kagum. Sembari meneruskan membaca, Anda akan (ter-) sadar (-kan), betapa jauh kualitas isi majalah Anda dengan majalah yang sedang Anda pegang ini.

Sejak pertama kali dilahirkan dari rahim universitas (jadi bukan fakultas), Gema Keadilan memang telah berorientasi pada pengembangan keilmuan. Gema Keadilan telah menjadi wadah segenap mahasiswa hukum dalam mengasah intelektualitas mereka lewat tulisan. Bahkan, terbaca di banyak karangan, Gema Keadilan turut pula mengembangkan pembangunan hukum. Pembangunan hukum, yang oleh Prof Satjipto Rahardjo dinamakan hukum progresif itu, didiskusikan secara intens dan mendalam.

Gema Keadilan dalam tataran ini tumbuh menjadi piranti pengembangan keilmuan yang elegan. Orang-orang semacam Wahyu Agustina, Supranawa Yusuf, Bambang Suryanto, Abdul Jalil, Sukirno, dan lainnya menulis cukup produktif untuk majalah ini, menuangkan ide-ide mereka, dengan bahan acuan minimal empat buah buku!

Masih adakah intelektualitas itu tiga puluh tahun sesudahnya? Saya katakan, hampir lenyap. Memang, saat awal kelahirannya dulu itu, Gema Keadilan sangat pasti ditujukan bukan buat pers. Gema Keadilan, seperti yang sekarang tertulis di logonya, benar-benar menjadi “majalah mahasiswa Fakultas Hukum Undip”.

Ketika dalam perjalanannya yang berliku itu para awaknya memutuskan (dan mengakui secara laten, kemudian menanamkannya ke generasi setelah mereka) bahwa Gema Keadilan adalah “lembaga pers”, yang timbul selanjutnya ialah perluasan pada objek kajian, bukan semata keilmuan, melainkan juga berita, reportase, dan lainnya.

Pengakuan diam-diam tapi berkelanjutan sebagai pers ini berimplikasi pada, mau-tak-mau, politik. Gema Keadilan mesti berhadapan atau menjadi tunggangan politik. Dan ini betul-betul tidak bagus.

Sangat ironis. Secara formal, status Gema Keadilan sesungguhnya masih sama seperti dulu—tercakup era kebangkitannya kembali sejak mati-suri di era 2000-an. Benar, pengakuan laten lantas penanaman secara kontinu dari generasi ke generasi tersebut mewujud menjadi kesalahkaprahan: Lembaga Pers Mahasiswa (semu) Gema Keadilan.

Tentu “pencekokan” nama semu dari senior ini banyak memiliki sisi positif. Gema Keadilan, minimal, setara—dalam hal nama—dengan Manunggal, Opini, atau Edents. Padahal, tiada suatu yang baku soal penamaan. Kita jumpai misalnya Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) di UGM atau Lembaga Penerbitan Mahasiswa di IAIN Walisongo. Karena nama “pers” kita seolah-olah, maka kita menjadi pers yang seolah-olah.

Perjalanan waktu justru malah kian mereduksi sisi keilmuan lembaga ini. Kita terlalu berkutat pada reportase dan/atau pemberitaan yang kurang “independen” atau cenderung hambar di isi. Bagaimana cara mengatasinya?

***

BULETIN Replik Edisi Perdana kemarin merupakan satu ikhtiar Gema Keadilan dalam membebaskan diri dari konotasi pers yang main-main. Soal nama, baiklah kita pikirkan belakangan, sepanjang kita semua yakin bahwa lembaga ini adalah sebuah lembaga pers.

Pers yang sehat adalah pers yang tercebur ke selokan politik tapi tak basah-kuyup karenanya. Pers yang sehat selalu menunggangi kritisisme. Pers yang kritis bermuasal dari manusia kritis. Tiada manusia kritis tanpa adanya nalar dan moral yang bertanggungjawab.

Siapa pun, karena kita pers, harus kita kritik. Namun, kritikan bukan ditujukan buat orang an sich, melainkan, yang terutama, kepada perilakunya, sifatnya, atau wataknya.

Kritisisme menjadi berarti bila kita ingat posisi. Mengkritik mahasiswa itu baik jika kita ingat bahwa kita adalah mereka juga. Mengkritik Dekanat sah-sah saja jika kita sadar bahwa kita berada di bawah naungan sebuah fakultas. Mengkritik Rektorat keren juga sepanjang kita tak melupakan kebesaran almamater kita. Dan terakhir, mengkritik negara akan lebih afdol asalkan kita tidak lupa bahwa negaralah yang bersedia memberi tumpangan hidup buat kita.

Kritisisme perlu kita terus pelihara, bila kita memang betul-betul sebuah lembaga pers, biarpun cuma “gadungan” dan sebatas pada keyakinan.

***

SENI itu barang penting, tapi di Gema Keadilan rupanya ia sangat sering dipandang dengan mata-sebelah, terpicing pula. Parahnya, gejala demikian ternyata menjadi fenomena umum di kampus ini.

Seni setingkat dengan pengetahuan dan agama, dalam konteks ilmu-ilmu kemanusiaan. Seni lebih melibatkan rasa, dan morallah penentunya. Rasa dan moral menjadi penyeimbang atas kebebasan nalar dan logika umat manusia. Seni identik dengan keindahan yang tak bakal mampu terangkum dalam kata-kata.

Di Gema Keadilan, sudah sejak lama saya lihat seni dibuang dalam-dalam ke tong sampah. Untungnya, nalar (baca: keilmuan) pun pas-pasan, sehingga kebebasan nalar yang kebablasan dan “membahayakan” itu tak perlu dikhawatirkan.

Sudah saatnya seni kita bangkitkan dari liang lahatnya. Bukankah hukum tanpa seni melahirkan positivisme-legisme yang dikritik habis-habisan aliran hukum kita, hukum progresif? Kita mendambakan hukum yang berperasaan, itu sebabnya kita belajar dan menghidup-hidupkan seni.

Gema Keadilan harus jadi pelopor dalam proyek pengembangan seni, baik dalam lapangan sastra, lukis, foto, karikatur, dan sebagainya. Gema Keadilan perlu memberi ruang buat kreasi seni seluas-luasnya.

Di Replik dan Mading, kita telah mencoba beranjak ke arah itu. Bukankah akan sangat seksi bila kita memakai jurnalisme sastra dalam konten tulisan? Atau, bila tidak, bukankah bagus juga memuat konten sastra secara periodik?

***

Keilmuan, kritisisme, dan seni: tiga serangkai yang patut diperhitungkan secara matang.

Saya yakin, jika ketiga kata ajaib ini terus menjadi bahan renungan semua pribadi di lembaga ini, tidak akan terdengar lagi nada sumbang yang tidak bermutu berikut: “Mau dibawa ke mana Si Geka ini…” [Kyai Gilang Road, 121210]


Sebuah Evolusi, Pasca-33

21 September 2010

Oleh A.P. Edi Atmaja

“Apalah arti sebuah nama?” Shakespeare pernah berkata. Komentar yang cukup populer. Tetapi, bagaimana dengan: “Apalah arti sebuah usia?” Barangkali tanggapannya akan jauh lebih panjang. Dan tentu bakal berliku-liku—bila hal demikian disodorkan pada seorang perempuan.

Usia jelas menunjukkan segalanya. Kematangan berpikir, kedewasaan bertindak, berpulang kepada—dan berkutat terus pada—seberapa jauh seseorang atau sesuatu sanggup memaknai usianya. Terlepas dari seberapa tua usianya.

33 tahun yang lalu LPM Gema Keadilan lahir. Sudah lumayan tua buat sebuah lembaga pers mahasiswa. Meski realitanya tak setua itu. Ia sempat mati suri, dan awal milenium kedua kemarin menjadi titik-tolak kebangkitannya kembali.

Buletin yang berada di tangan Anda ini—kami menyebutnya “Replik”—sebenarnya buah-tangan selama era kebangkitannya itu. Beragam inovasi telah dilakukan saban ganti kepengurusan. Sesuai tuntutan evolusi, semua mesti berubah bila tak mau mati. Begitu pun “Replik” ini.

Semuanya dipermak habis-habisan. Mulai dari sampul, perwajahan, penjilidan, tebal halaman, semua ditiwikrama (upgrade) demi kepuasan Anda. Segi kebahasaan pun tak lepas dari polesan. Dan, barangkali, buletin ini akan terlihat lebih “pedas” ketimbang biasanya.

Semoga tampilan baru ini tidak terlalu mengagetkan. Syukur-syukur bisa diterima dengan tangan terbuka, apalagi selalu ditunggu kehadirannya. Untuk itu, kami sampaikan terimakasih, meski agak kepagian. Salam semangat-juang Pers Mahasiswa! [210910]

*) Tulisan ini merupakan pengantar (Salam Redaksi) dalam buletin Replik Edisi Perdana: I/XXXIV/September/2010.