Oleh A.P. Edi Atmaja
PENDIDIKAN Indonesia tengah berada di titik nadir. Kebijakan pemerintah atas pendidikan kita menihilkan tujuan utamanya: mendidik anak sebagai manusia (Mutrofin, 2009: 6). Alih-alih mendidik, pendidikan yang coba dirumuskan amat rentan infiltrasi kepentingan. Pada awalnya kepentingan politis, lantas berkembang menjadi kepentingan ekonomis. Pendidikan Indonesia masa kini dipandang sebagai ladang usaha yang menjanjikan, dus wahana mendulang duit yang fantastis.
Pendidikan kita beserta peranti-perantinya, seperti struktur dan kultur, saling berbenturan satu sama lain. Substansi pendidikan yang hendak dirupa-wujudkan tidak memperhitungkan aspek pelapisan dan kebudayaan masyarakat. Negara seakan menyangkal bahwa terdapat kelas dalam masyarakatnya. Kelas atas, menengah, dan bawah dianggap sama; diberlakukan kebijakan pendidikan yang serupa. Di lain segi, kultur “jer basuki mawa bea” (untuk menjadi makmur dibutuhkan biaya) dipahami peletak kebijakan pendidikan sebagai dasar atas komersialisasi pendidikan.
Seolah menampik bahwa negara mempunyai peran yang strategis dalam soal arah kebijakan pendidikan (Ahmad Ali Riyadi, 2006: 15), pemerintah abai mengawal pendidikan nasional dengan sungguh-sungguh. Semangat kapitalistis yang menghamba pada pemupukan modal tanpa sungkan dicangkokkan oleh pemerintah lewat beberapa regulasi. Sehingga, yang kini terjadi adalah pasar bebas pendidikan.
Makhluk macam apakah pasar bebas pendidikan itu? Dewasa ini, kita mengeluh soal mahalnya biaya pendidikan, satu dari beberapa faktor yang memengaruhi pendidikan selain tenaga pengajar, kurikulum sekolah, dan sarana (Sumarsono, 1985: 190-201). Banyak sekolah seolah jual kecap: promosinya mengumbar banyak janji, tapi sesungguhnya miskin substansi. Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Sekolah Standar Nasional (SSN), sistem moving class, dan pelbagai tetek-bengek formal nan mercusuaristis lain tinggal label mentereng tanpa makna.
Mengapa berjemawa memakai bahasa pengantar Inggris di kelas kalau yang bisa dikuasai guru cuma bahasa Inggris standar semacam “yes”, “no”, “do you understand”, dan seterusnya? Mengapa menjejali anak dengan kurikulum yang terlampau tinggi kalau hasil akhirnya cuma menyiksa anak? Padahal, bukan semata-mata aspek intelektual yang hendak dicapai pendidikan kita. Moralitas, pembangunan karakter, dan kepekaan sosial semestinya jangan pula dilupakan.
Target: sekolah negeri
Ketika pendidikan dianggap sebagai barang dagangan belaka, tak heran bila kemudian biayanya melejit. Semakin berkualitas suatu sekolah, pengelola sekolah semakin merasa absah menerapkan tarif selangit. Pendidikan menjadi barang mewah buat sebagian besar anak bangsa. Tunas-tunas bangsa jadi terasing dari dan tak bisa mengakses pendidikan. Di sisi lain, siswa pintar nan potensial tapi miskin akhirnya cuma kebagian sekolah guram yang pengelolaannya asal-asalan.
Sekolah negeri yang pada awalnya merupakan tumpuan harapan bagi kaum papa justru jadi pengamal utama paradigma “sekolah mahal”. Dari hari ke hari, tarif sekolah negeri justru kian meningkat, melebihi tarif sekolah swasta. Seharusnya, tujuan pemerintah mendirikan sekolah negeri adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin (Mohammad Saroni, 2010: 25).
Mana janji pemerintah yang termaktub jelas dalam konstitusi? Lupakah pemerintah dengan rumusan Pasal 31 ayat (1) (“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”) dan ayat (2) (“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Otonomi pendidikan
Pendidikan kita mesti segera direideologisasi. Seperti kata Paul Lengrand (1989: 17), pendidikan harus selalu diperbarui tujuan, isi, dan metodenya sehingga dapat memperhitungkan perubahan yang terjadi dan masalah baru yang timbul.
Kalau Bung Hatta pernah berbicara soal ekonomi kerakyatan, ada baiknya arah ideologis pendidikan kita mengacu ke situ: pendidikan kerakyatan. Pendidikan kerakyatan menyiratkan bahwa pendidikan adalah mutlak hak rakyat dan negara wajib memenuhinya. Aspek komersial wajib dienyahkan dan kesejahteraan guru ditingkatkan. Guru hanya diperkenankan memakan gaji negara, dilarang mencari obyekan lain yang membebani ongkos pendidikan. Menjadi guru merupakan kerja amal dan darmabakti kepada negeri, tak bisa disanding-bandingkan dengan pekerjaan bergaji macam apa pun.
Saya kira, ikhtiar untuk mereideologisasi pendidikan mesti bertolak dari beberapa problem yang melanda pendidikan kita saat ini. Mutrofin (2009: 7) membeberkan beberapa problem itu. Pertama, efektivitas pendidikan. Ini terkait hasil dari proses pendidikan. Kualitas pendidikan negeri ini kalah jauh bila dibandingkan dengan negara lain. Di ranah Asia Tenggara pun, kita masih kalah dengan Malaysia, negeri yang pada 1970-an justru menimba ilmu ke Indonesia.
Kedua, pemerataan pendidikan. Kebijakan otonomi daerah rupanya belum menampakkan hasil nyata di bidang pendidikan. Buktinya, Jawa masih menjadi pusat pendidikan unggulan, sementara luar Jawa senantiasa tertinggal. Sesungguhnya, kualitas sumber daya manusia putra Papua, misalnya, tak kalah bila dibandingkan dengan putra Jakarta. Ikhtiar Prof Yohannes Surya yang melatih lantas mendelegasikan putra-putra daerah ke ajang olimpiade membuktikan hal itu. Pelajar-pelajar dari Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua, dan daerah lain bisa bersaing dengan—bahkan mengalahkan—bangsa-bangsa lain sedunia.
Ketiga, relevansi. Kebanyakan lulusan kita masih mempersoalkan sejauh mana relevansi antara disiplin ilmu yang dipelajari dan dunia kehidupan, termasuk pekerjaan, nantinya. Semestinya hal itu tak usah membebani penuntut ilmu mana pun. Tak jadi soal kita belajar biologi, misalnya, tapi kemudian malah bekerja di bank atau menjadi seniman: yang penting kita selalu memupuk minat akan ilmu yang kita pelajari saat ini dan sebisa mungkin mengembangkan ilmu itu.
Keempat, manajemen pendidikan. Inilah pangkal-sebab tingginya ongkos pendidikan di negeri ini. Ketiadaan ideologi yang hendak mengarahkan pendidikan nasional ke mana membikin manajemen pendidikan, sesuatu yang amat teknis sifatnya, menjadi semrawut. Hal tersebut diperparah dengan rumusan kebijakan pendidikan yang saling berbenturan, baik substansi, struktur, maupun kulturnya.
Oleh karena itu, pendidikan mesti diotonomikan. Dibebaskan dari kepentingan politik maupun ekonomi. Mereideologisasi pendidikan berarti mengembalikan pendidikan beserta peranti-perantinya kepada kedudukannya yang luhur. Sehingga, proposisi Paul Lengrand (1989: 16) bahwa pendidikan menghubungkan generasi masa lampau, sekarang, dan yang akan datang, menjadi terwujudkan. [16032012]
*) Terimakasihsayang buat dan dari Fenny Tri Purnamasari.
**) Tulisan ini pernah dimuat di harian Analisa pada 26 Mei 2012.
Ditulis oleh sastrakelabu 


