Oleh A.P. Edi Atmaja
IRAN kembali menuai sorotan dalam soal hubungan internasional. Khususnya, dalam soal hubungan diplomatik.
Setelah pada 31 Maret 2011 silam Iran bersengkarut dengan Kuwait soal dugaan mata-mata Iran di Kuwait, yang kemudian berakibat pada pengusiran sejumlah diplomatnya dari Kuwait, kini ia bermasalah lagi dengan Inggris. Pemicunya, lagi-lagi “cuma” persoalan sepele yang sesungguhnya bisa terselesaikan dengan mudah andaikan kedua belah pihak mau menenggang rasa.
Selasa (29/11/2011), ratusan mahasiswa berkumpul di luar kantor kedutaan besar Inggris di Teheran, dan meneriakkan “kematian untuk Inggris”. Beberapa demonstran memanjat pagar kemudian mengobrak-abrik kompleks kedutaan. Staf kedutaan terpaksa melarikan diri lewat pintu belakang (VOANews.com).
Serangan itu, saya kira, dipicu oleh masalah klasik: program nuklir Iran. Ya, program nuklir itu meresahkan Barat, termasuk Inggris, kendati Iran selalu menegaskan program nuklirnya adalah demi tujuan dan kepentingan damai.
Inggris terus-menerus memperlihatkan sikap yang menunjukkan adanya keresahan tersebut. Yang paling gres, Inggris mengeluarkan kebijakan yang memperkuat sanksi terhadap Iran dengan memutuskan hubungan dengan bank-banknya. Hal inilah yang menyebabkan demonstrasi yang berujung pada perusakan kantor kedutaan besar Inggris di Teheran.
Melihat kantor perwakilannya dirusak, pemerintah Inggris serta-merta mengambil langkah tegas. Ia, pada keesokan harinya, Rabu (30/11/2011) mengusir diplomat Iran dan menegaskan penutupan segera atas kedutaan besar Iran di London (persona non grata).
Diplomatis vs politis
Persoalan bilateral Iran-Inggris sesungguhnya amatlah kompleks. Bukan kali ini saja Iran terlibat konflik diplomatis dengan Inggris. Sebagaimana dilansir Fars News (3/12/2011), pemerintah Inggris dalam sebuah laporannya mengklaim bahwa permusuhan kedua negara telah berlangsung selama berabad-abad.
Tanpa menafikan faktor politis yang memengaruhi hubungan kedua negara, ada baiknya menelaah kasus ini dengan memakai pendekatan hukum diplomatik, yang diatur melalui Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Perlindungan pejabat diplomatik—tercakup di dalamnya gedung perwakilan asing—diatur dalam pasal 22 ayat (2) Konvensi. Merupakan kewajiban negara penerima untuk melindungi perwakilan-perwakilan asing demi mencegah tindakan-tindakan yang sangat mengganggu martabat misi diplomatik suatu negara (Suryokusumo, 2005: 99). Bahkan, sesuai bunyi pasal 45 (a) Konvensi, walau hubungan diplomatik putus, negara penerima harus selalu menghormati dan melindungi gedung perwakilan asing (Ibid.: 76).
Dengan melihat rumusan pasal tersebut, menjadi tepatlah upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah Iran tatkala kantor kedutaan besar Inggris diserang. Iran telah berupaya menjaga keselamatan diplomat Inggris. Tidak ada seorang pun diplomat terluka atau bahkan meninggal. Pemerintah Iran pun telah menegakkan hukum dengan mengadili demonstran yang bertindak anarkis.
Jadi, sesungguhnya tidak ada pengabaian hukum diplomatik di situ. Tiada pengesampingan rumusan Konvensi Wina Tahun 1961 dalam sengkarut kedua negara.
Lagi-lagi hulu persoalan tak-lain adalah kulminasi atas akumulasi cekcok di antara kedua negara terkait pelbagai bidang. Utamanya dalam bidang politik dan ekonomi: program nuklir Iran, kepentingan untuk memantapkan pengaruh Inggris (dan/atau Barat, yakni Eropa dan Amerika Utara) di Timur Tengah, dan ancaman nuklir Iran seandainya nuklir itu dipakai buat menyerang Barat.
Maka, tidak aneh, negara-negara semacam Belanda, Jerman, dan Norwegia pun buru-buru mengekor sikap Inggris. Kendati yang disebut belakangan akhirnya membuka hubungan diplomatiknya dengan Iran kembali, sikap tersebut seolah-olah menunjukkan adanya konspirasi Barat melawan Iran. Padahal, Uni Eropa sendiri pun belum memberi keputusan terkait hal itu.
Untuk itulah, demi terciptanya hubungan diplomatik Iran-Inggris yang lebih harmonis di masa mendatang, saya kira beberapa saran berikut bisa dipertimbangkan. Pertama, Iran mesti memahami posisinya dalam hubungan negara-negara. Ia mesti menjelaskan dengan gamblang tujuan-tujuan program nuklirnya dan sebisa mungkin mengatasi paranoia negara-negara—kalau program itu memang benar ditujukan buat alasan-alasan damai.
Kedua, negara-negara Barat, terutama Inggris, semestinya menghilangkan purbasangka negatif atas Iran. Iran harus diperlakukan sebagai kawan yang setara dalam penciptaan perdamaian dunia, bukan malah memulai permusuhan yang tak berdasar.
Ketiga, kesalingpahaman negara-negara mengenai ketentuan-ketentuan hukum diplomatik dalam Konvensi Wina Tahun 1961 yang telah dirumuskan bersama. Tanpa ketundukan pada hukum, mustahil politik dan hubungan negara-negara berjalan dengan adil dan stabil. [06122011]
*) Tulisan ini pernah dimuat dalam harian Analisa pada 15 Desember 2011.