oleh A.P. Edi Atmaja
Hal yang senantiasa menjadi sumber kecemasan bagi para pemangku kepentingan negara kesatuan sebesar Indonesia adalah bagaimana cara mewujudkan pemerataan pembangunan di segala wilayah. Terselenggaranya sistem otonomi daerah sebagai implementasi dari Gerakan Reformasi 1998 agaknya tidak cukup menjamin asas pemerataan pembangunan itu. Di mana pun, kita lihat, semakin jauh suatu wilayah dari pusat kekuasaan negara, semakin jauh pula kesempatannya mencicipi buah manis pembangunan.
“Raja-raja kecil” pemangku mandat otonomi daerah rupanya tidak cukup mampu mengembangkan daerah mereka masing-masing ke arah yang lebih baik. Yang banyak terjadi justru adalah pembangunan asal-asalan yang pada akhirnya menggiring alam dan ekosistem lingkungan sebagai pihak yang teraniaya. Pembangunan demikian tampak antara lain dengan munculnya pembangunan-pembangunan yang berorientasi jangka pendek, kurang pengawasan, mengejar profit ketimbang manfaat, dan proyek-proyek “mercusuar” yang garang tampilan luarnya namun miskin fungsi.
Semarang sebagai kota metropolitan utama di Provinsi Jawa Tengah ternyata menampilkan manifestasi otonomi yang belum berhasil. Di banyak tempat, dari pojok hingga pusat kota, dapat kita temukan gejala pembangunan yang mengkhawatirkan: terbengkalai akibat salah prosedur, salah urus, dan sebagainya. Menjadi menarik manakala menghubungkan hal-hal tersebut dengan bencana alam (atau buatan?) yang tiap tahun menyambangi Semarang dalam ujud banjir, rob, tanah longsor, kekeringan, dan macam-macam lagi. Tentu saja tingkat keparahan bencana-bencana tersebut tidak separah bila dibandingkan dengan kawasan pusat seperti, katakanlah, Jakarta karena “kadar” pembangunan yang dilaksanakan sendiri juga berbeda.
Momentum Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) yang hendak dilangsungkan dalam waktu dekat barangkali bisa dijadikan sarana bagi kita untuk membikin kontrak dengan calon wali kota berkenaan dengan pembangunan Kota Semarang ke depan.
Beberapa Masalah
Masalah utama yang perlu mendapat perhatian adalah kenyataan bahwa kawasan Semarang tidak memiliki pola pembangunan yang jelas. Ketidakjelasan itu antara lain terlihat pada, pertama, pengklasifikasian jenis kawasan dengan corak geografis masing-masing. Maraknya pembangunan perumahan di daerah perbukitan (“Semarang atas”) belakangan ini membuktikan hal tersebut. Perbukitan yang dulunya merupakan daerah resapan air hujan kini telah dibabat habis-habisan sehingga banjir kiriman dari atas kerap melanda Semarang bawah.
Kedua, kawasan Semarang sangat tidak jelas dalam pola pembangunan kawasan sesuai dengan peruntukannya. Barangkali Semarang adalah satu-satunya ibukota provinsi yang aneh dan lucu di mana terdapat pusat perbelanjaan di kawasan perkantoran (seperti tampak di Jalan Pemuda), perguruan tinggi di segitiga emas perdagangan, dan pabrik-pabrik industri di kawasan padat penduduk.
Ketiga, sentralisasi yang amat kuat terhadap fasilitas rakyat, semisal pelayanan kesehatan, dari kawasan yang benar-benar membutuhkan. Pembangunan rumah sakit yang kebanyakan berada di pusat kota membuktikan hal ini.
Ketiga masalah tersebut bermuara pada masalah-masalah lanjutan. Pertama, terjadi ketimpangan kesejahteraan yang pada tahap kritis akan berdampak pada pengangguran. Kedua, timbul ketimpangan pendidikan dan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat sentralisasi fasilitas rakyat. Ketiga, muncul sikap ketidakpekaan, baik dari pihak masyarakat maupun Pemerintah, dengan keberlangsungan alam dan lingkungan hidup di sekitar mereka.
Menyaksikan beberapa masalah tadi, yang muncul berjalin-kelindan satu sama lain, menjadi jelas bagi kita akan pentingnya melaksanakan suatu pembangunan yang berorientasi pada lingkungan hidup (ekosentris). Konsep pembangunan yang berorientasi pada manusia (antroposentris), yang muncul berbarengan dengan gegap-gempitanya Revolusi Industri, rupanya perlu segera diganti. Terbukti, konsep antroposentris merupakan perwujudan dari sifat rakus manusia yang mengabaikan keberlangsungan alam. Maka, hukum lingkungan modern dewasa ini telah mulai bercorak ekosentris dengan instrumen pokok berupa kesadaran masing-masing individu dalam upaya mempertahankan kelestarian alam.
Belajar dari Jepang
Kita bisa belajar dari Jepang dalam rangka menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sejak disahkannya Undang-undang Pembangunan Pertanahan Nasional pada 1950, pemerintah Jepang bertekad melakukan pembangunan besar-besaran usai negerinya terpuruk akibat Perang Dunia Kedua. Konkretisasi undang-undang tersebut tercermin dalam Empat Rencana Pembangunan Nasional yang dicanangkan mulai tahun 1962 hingga sekarang.
Rencana Pertama, yang disetujui pada 1962, mengesahkan Undang-undang Pembangunan Kota Industri Baru dan menunjuk limabelas kota sebagai percontohan dengan menekankan isu-isu seperti sasaran pembangunan industri, kependudukan, penggunaan jalan, pelabuhan, lokasi pabrik, dan perumahan. Jadi, sejak awal, Jepang sudah memusatkan perhatian pada penataan pembangunan sesuai fungsinya. Yang paling penting, masalah utama pembangunan nasional, yakni kependudukan, menjadi bahan garapan pada rencana awal ini.
Rencana Kedua (1969) dipusatkan pada pembangunan jaringan transportasi nasional dengan kereta api supercepat Shinkansen sebagai pionirnya. Kita mestinya perlu melakukan hal yang sama. Peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum—baik sarana maupun prasarananya—terbukti merupakan hal yang amat dibutuhkan saat ini, dengan membludaknya jumlah kendaraan pribadi, bila Pemerintah sadar bahwa transportasi merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan.
Rencana Ketiga (1977) bertolak pada keinginan pemerintah Jepang untuk meningkatkan kesadaran warganya perihal penciptaan kualitas lingkungan hidup yang mandiri buat tempat tinggal manusia.
Rencana Keempat (dimulai sejak 1989) menekankan pada pengembangan Jepang secara keseluruhan. Melalui National Capital Region (NRC), pemerintah Jepang berupaya menyinkronisasikan pembangunan daerah metropolitan dengan daerah pinggiran. Pemerintah Jepang rupanya amat intens melaksanakan rencana keempat ini. Sampai-sampai, meski dalam beberapa hal pemerintah daerah (prefektur) diberi kewenangan besar mengelola daerahnya, pemerintah pusat menyediakan bantuan keuangan khusus dan insentif pajak terhadap daerah industri yang harus direlokasi.
Patut menjadi catatan, pemerintah Jepang berfokus pula pada persebaran penduduk secara merata, antara wilayah metropolitan dan pinggiran. Pembangunan yang hendak dilakukan amat memerhatikan konsentrasi penduduk, di mana pembangunan daerah-daerah industri dilakukan di pinggiran kota. Meski demikian, Pemerintah menentukan zona hijau dalam daerah-daerah industri tersebut.
Terkait perencanaan pembangunan kota, Undang-undang Perencanaan Kota tahun 1968 dijadikan dasar yang mesti dipegang teguh. Ihwal strategis meliputi jenis dan standar perencanaan kota, prosedur perencanaan, perencanaan pengendalian, dan proyek apa saja yang hendak dilakukan dipertimbangkan masak-masak dalam sebuah Rancangan Perencanaan.
Dalam mempraktikkan kebijakan undang-undang ini, Pemerintah mendasarkan pada penggunaan lahan yang terkontrol secara efektif, perencanaan kota secara fungsional, dan delegasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Dalam sistem delegasi kekuasaan, publik ikut dilibatkan dalam menentukan kota seperti apa yang dikehendaki bersama. Sebelumnya, Rancangan Perencanaan yang disetujui bersama antara Gubernur Prefektur dan pemerintah kota disosialisasikan kepada publik. Lantas, dibuka dengar pendapat yang lalu menghasilkan sebuah usulan perencanaan kota. Dalam dua minggu, dibuka pula pendapat tertulis dari publik. Kemudian dibentuk Dewan Perencanaan Daerah yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Konstruksi. Setelah semua sepakat, rancangan perencanaan kota pun diimplementasikan.
Pemerintah Kota Semarang, juga pemerintah daerah lain di Indonesia, mestinya memerhatikan betul pendapat masyarakat umum sebelum rencana pembangunan dikerjakan. Yang banyak terjadi sekarang justru adalah ketidaktransparanan Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sehingga pembangunan seakan lepas dari pengawasan masyarakat yang notabene pihak pertama yang bakal mendapat imbas negatif dari pembangunan. [Mangkangkulon, 100410]
*) Tulisan ini turut berpartisipasi dalam Lomba Menulis Artikel Kementerian Lingkungan Hidup RI yang bekerjasama dengan Media Indonesia, “Development for Life: Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan”.


